KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI DR
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
ISU-ISU LAIN.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si Ketua Komisi II DPR-RI

Konflik Pilkada 2. Proses pencalonan yang bermasalah; 1. Daftar Pemilih tidak akurat; 2. Proses pencalonan yang bermasalah; 3. Pemasalahan pada Masa kampanye; 4. Manipulasi dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan; 5. Penyelenggara Pilkada tidak adil dan netral; 6. Putusan MA dan MK yang kadang menimbulkan kontroversi; 7. Posisi kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent dalam Pilkada;

1. Daftar Pemilih Tidak Akurat. Masalah ini sering dijadikan para pasangan calon yang kalah untuk melakukan gugatan. Berdasar UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 45 huruf (a) tentang Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS yaitu: “Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih semen-tara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap”; Melalui pengaturan ini jika dalam pemutak-hiran data pemilih, melibatkan RT/RW sebagai petugas pemutakhiran, maka permasalahan data pemilih yang tidak akurat akan dapat diminimalisir, karena RT/RW yang paling mengetahui penduduknya.

2. Proses Pencalonan Yang Bermasalah Permasalahan dalam pencalonan seringkali timbul karena adanya konflik internal parpol/gabungan partai politik dan keberpihakan para anggota KPUD dalam menentukan pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada. Pasal 59 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik/ pimpinan partai politik yang bergabung Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa penetapan dan pengumuman pasangan calon oleh KPUD bersifat final dan mengikat. Ke depan perlu pasangan calon perlu diberi ruang untuk mengajukan keberatan ke pengadilan, jika dalam proses pencalonan dirugikan oleh KPUD.

3. Permasalahan Pada Masa Kampanye. Pengaturan mengenai kampanye secara yuridis diatur dalam pasal 75 sampai sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu meliputi pengaturan mengenai teknis kampanye, waktu pelaksanaan, pelaksana kampanye, jadwal kampanye, bentuk dan media kampanye, dan larangan-larangan selama pelaksanaan kam-panye. Kandidat dan tim kampanyenya cenderung mencari celah pel-anggaran yang menguntungkan dirinya. Dengan terbatasnya waktu untuk kampanye maka sering terjadi pencurian start kampanye dan kampanye diluar waktu yang telah ditetapkan. Untuk itu ke depan perlu pengaturan masa kampanye yang cukup dan peningkatan kualitas kampanye agar dapat mendidik pemilih untuk menilai para calon dari segi program.

4. Manipulasi Penghitungan Suara & Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Manipulasi perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat terjadi di setiap tingkatan, yaitu di KPPS, PPK, KPU Ka-bupaten, dan KPU Provinsi. Permasalahan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan manipulasi, disebabkan oleh banyaknya TPS yang tersebar dalam wilayah yang luas. Dengan banyaknya TPS yang tersebar luas membuat para pasangan calon sulit mengontrolnya karena memerlukan saksi yang banyak dan biaya besar. Kedepan sistem Pemilu harus didesain mudah dan murah

5. Penyelenggara Pemilu Yang Tidak Adil dan Netral a. KPU dan KPU Provinsi Keberpihakan KPU atau KPU Provinsi kepada salah satu pasangan calon dila-kukan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dengan memberhentikan atau membekukan para anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. Padahal pengambil-alihan baru dapat dilakukan jika KPU dibawahnya tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada. b. KPU Provinsi atau Kab/Kota Keberpihakan KPU Prov atau KPU Kab/Kota kpd salah satu pasangan calon dilakukan pada tahapan proses pencalonan, penghitungan &rekapitulasi hasil penghitungan suara. c. Panwaslu. Keberpihakan Panwaslu kepada salah satu pasangan calon dilakukan khususnya pada tahapan setelah hasil penghitungan suara, dengan menjadi promotor bagi pasangan yang kalah. Akibatnya pelaksanaan Pilkada menjadi ruwet, terjadi ketegangan di tingkat grass root dan bahkan kadang sampai menimbulkan kerusuhan.

6. Putusan MA atau MK yang Menimbulkan Kontroversi di Masyarakat. Sengketa Pilkada diatur di Pasal 106 UU No 32 Tahun 2004 yang pada intinya menyatakan bahwa sengketa hasil penghitungan suara dapat diajukan oleh pasangan calon kepada pengadilan tinggi untuk Pilkada Bupati/Walikota dan kepada MA untuk Pilkda Gubernur. Putusan yang dikeluarkan pengadilan tinggi/Mahkamah Agung bersifat final. Setelah dikeluarkan UU No12 Tahun 2008 kewenangan penyelesaian sengketa pilkada beralih dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Baik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahuri 2004 maupun UU No 12 Tahun 2008 kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa Pilkada hanya terbatas pada sengketa hasil yang mempengaruhi pemenang Pilkada, permasalahannya adalah bagaimana apabila terjadi sengketa di luar hasil penghitungan suara, selain itu beberapa putusan baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi menimbulkan kontroversi di masyarakat,akibatnya penyelesaian Pilkada berlarut-larut.

7. Posisi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Incumbent Dalam Pilkada Dalam rangka menjaga kesetaraan (fairness) dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada, kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun melalui Putusan Nomor 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketentuan dimaksud karena menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty, rechtsonzekerheid) atas masa jabatan kepala daerah yaitu lima tahun [vide Pasal 110 ayat (3) UU 32/2004] dan sekaligus perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antar sesama pejabat negara [vide Pasal 59 ayat (5) huruf i UU 32/2004], sehingga dapat dikatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kesimpulan 1. Peningkatan akurasi daftar pemilih. Dengan demikian untuk penyempurnaan penyelenggaraan Pilkada ke depan harus dilakukan : 1. Peningkatan akurasi daftar pemilih. 2. Peningkatan akuntabilitas proses pencalonan. 3. Masa kampanye yang lebih memadai. 4. Peningkatan akuntabilitas penghitungan & rekap penghitungan suara. 5. Peningkatan penyelenggara Pemilu yang adil dan netral. 6. Minimalisasi politisasi birokrasi oleh kepala daerah/wakil kepala daerah Incumbent dalam pelaksanaan Pilkada.

Terima Kasih