Indira Prabasari Nafi Ananda Utama Standar Mutu Pangan Indira Prabasari Nafi Ananda Utama
Why we care? Di era perdagangan bebas yang dikoordinasikan oleh WTO (World Trade Organization), hambatan perdagangan yang berupa tarif (pungutan), kuota maupun hambatan non-tarif tidak dipakai Satu2nya standar kriteria yang dipakai: Standar Mutu
Bahan Pangan Bahan-bahan yang ditujukan untuk makanan manusia untuk mendapatkan energi, nutrien serta kepuasan selera
Definisi makanan Tiap bahan yang diedarkan sebagai bahan makanan manusia, termasuk bahan tambahan dalam makanan (Permenkes RI No. 280/Menkes/Per/XI/1976) Barang yang digunakan sebagai makanan dan minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya tetapi bukan obat (Permenkes No. 329/Menkes/Per/XII/1979)
Barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum oleh manusia serta bahan yang digunakan pada produksi makanan dan minuman (Permenkes No. 302/Menkes/Per/VI/1989)
Mutu Pangan Kesesuaian antara karakteristik produk pangan tertentu dengan kemampuannya dalam memenuhi perannya sebagaimana yang dikehendaki konsumen
Standar Spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat2 kesehatan, keselamatan, perkembangan iptek dan teknologi serta berdasarkan pengalaman, perkembangan masa kini, dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar2nya
Standardisasi Proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan dengan kerjasama semua pihak Tujuan: menjaga konsistensi produk, memberikan perlindungan kepada konsumen, menciptakan persaingan perdagangan yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup
Cakupan dalam standar mutu pangan Nama produk pangan yang baku Klasifikasi mutu harus didukung dengan kriteria dan istilah yang diuraikan secara jelas dan pasti Jaminan keamanan biologis (hayati), kemis, fisis dan kehalalan Metode sampling untuk pengujian atribut mutu Metode pengujian/analisa Bahan dan cara pengemas Labeling