TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Bank & Lembaga Keuangan Lain
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
PENERAPAN e-PROCUREMENT
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Assalaamu’alaikum Wr. Wb
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
SUNSET POLICY.
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENGADILAN PAJAK.
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Penghapusan Piutang Negara
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak atas Kekayaan Intelektual
Sistim Ekonomi Indonesia
Teori tentang Rahasia Bank
Bank Komersial Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Penerapan Manajemen Risiko
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Bank Perkreditan Rakyat
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan

Latar Belakang Informasi karakteristik produk yang disediakan bank belum menjelaskan secara berimbang manfaat, risiko, dan biaya yang melekat pada suatu produk. Informasi yang tidak lengkap dan tidak transparan memungkinkan terjadinya penyimpangan kegiatan usaha perbankan. Pemberian data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial menyebabkan hak-hak pribadi nasabah tidak terlindungi.

Definisi Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, termasuk walk-in customer Produk Bank meliputi produk/jasa perbankan maupun produk/jasa lembaga keuangan lain yang dipasarkan melalui bank Pihak Lain adalah pihak-pihak diluar badan hukum Bank.

Ketentuan Umum PBI berlaku untuk bank umum dan BPR yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. (Ps. 1) Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. (Ps. 2) Direksi Bank bertanggung jawab atas penerapan kebijakan dan prosedur transparansi informasi produk dan penggunaan data pribadi Nasabah. (Ps. 3)

Transparansi Informasi Produk Bank wajib menyediakan informasi produk secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disampaikan secara tertulis dan atau lisan kepada nasabah. (Ps. 4 ayat (1) & (2)) Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan tidak etis (misconduct). (Ps. 4 ayat (3))

Transparansi Informasi Produk Informasi karakteristik produk sekurang-kurangnya meliputi: (Ps. 5) Nama & jenis produk Manfaat, risiko, dan biaya Persyaratan dan tatacara penggunaan produk Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan Jangka waktu Penerbit produk Kejelasan aspek penjaminan (khusus untuk produk penghimpunan dana)

Transparansi Informasi Produk Perubahan, penambahan dan atau pengurangan karakteristik produk wajib diberitahukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya. (Ps. 6) Bank dilarang mencantumkan klausula yang letak dan bentuknya sulit terlihat dan atau tidak dapat dibaca secara jelas dan atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (Ps. 7)

Transparansi Penggunaan Data Pribadi Nasabah Bank dilarang memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali: telah mendapat persetujuan tertulis dari nasabah (opt-in >< opt-out) Ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Ps. 9 ayat (1)) Permintaan persetujuan didahului dengan penjelasan mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi tersebut. (Ps. 9 ayat (2))

Transparansi Penggunaan Data Pribadi Nasabah Permintaan persetujuan dapat dilakukan sebelum atau sesudah nasabah melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan formulir khusus yang memuat klausula bersifat opt-in. (Ps. 10)

Transparansi Penggunaan Data Pribadi Nasabah Jika Bank menggunakan data pribadi seseorang dari pihak lain untuk tujuan komersial, maka Bank wajib mendapatkan jaminan tertulis dari pihak lain yang berisi persetujuan tertulis dari seseorang tersebut untuk menyebarluaskan data pribadinya. (Ps. 11)

Sanksi Bank yang tidak melaksanakan transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan dapat diperhitungkan dengan tingkat kesehatan bank (aspek manajemen) (Ps. 12)

Akhir Presentasi Terima Kasih

Transparansi Penggunaan Data– Konsep Opt-Out Default = tidak keberatan ü Dengan memberi tanda pada kotak disebelah ini maka saya menyatakan berkeberatan dengan pemberian informasi data pribadi saya kepada lembaga / institusi / perusahaan lain di luar bank

Transparansi Penggunaan Data – Konsep Opt-In Default = keberatan Dengan memberi tanda pada kotak disebelah ini maka saya menyatakan tidak berkeberatan dengan pemberian informasi data pribadi saya kepada lembaga / institusi / perusahaan lain di luar bank