TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan
Latar Belakang Informasi karakteristik produk yang disediakan bank belum menjelaskan secara berimbang manfaat, risiko, dan biaya yang melekat pada suatu produk. Informasi yang tidak lengkap dan tidak transparan memungkinkan terjadinya penyimpangan kegiatan usaha perbankan. Pemberian data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial menyebabkan hak-hak pribadi nasabah tidak terlindungi.
Definisi Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, termasuk walk-in customer Produk Bank meliputi produk/jasa perbankan maupun produk/jasa lembaga keuangan lain yang dipasarkan melalui bank Pihak Lain adalah pihak-pihak diluar badan hukum Bank.
Ketentuan Umum PBI berlaku untuk bank umum dan BPR yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. (Ps. 1) Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. (Ps. 2) Direksi Bank bertanggung jawab atas penerapan kebijakan dan prosedur transparansi informasi produk dan penggunaan data pribadi Nasabah. (Ps. 3)
Transparansi Informasi Produk Bank wajib menyediakan informasi produk secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disampaikan secara tertulis dan atau lisan kepada nasabah. (Ps. 4 ayat (1) & (2)) Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan tidak etis (misconduct). (Ps. 4 ayat (3))
Transparansi Informasi Produk Informasi karakteristik produk sekurang-kurangnya meliputi: (Ps. 5) Nama & jenis produk Manfaat, risiko, dan biaya Persyaratan dan tatacara penggunaan produk Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan Jangka waktu Penerbit produk Kejelasan aspek penjaminan (khusus untuk produk penghimpunan dana)
Transparansi Informasi Produk Perubahan, penambahan dan atau pengurangan karakteristik produk wajib diberitahukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya. (Ps. 6) Bank dilarang mencantumkan klausula yang letak dan bentuknya sulit terlihat dan atau tidak dapat dibaca secara jelas dan atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (Ps. 7)
Transparansi Penggunaan Data Pribadi Nasabah Bank dilarang memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali: telah mendapat persetujuan tertulis dari nasabah (opt-in >< opt-out) Ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Ps. 9 ayat (1)) Permintaan persetujuan didahului dengan penjelasan mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi tersebut. (Ps. 9 ayat (2))
Transparansi Penggunaan Data Pribadi Nasabah Permintaan persetujuan dapat dilakukan sebelum atau sesudah nasabah melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan formulir khusus yang memuat klausula bersifat opt-in. (Ps. 10)
Transparansi Penggunaan Data Pribadi Nasabah Jika Bank menggunakan data pribadi seseorang dari pihak lain untuk tujuan komersial, maka Bank wajib mendapatkan jaminan tertulis dari pihak lain yang berisi persetujuan tertulis dari seseorang tersebut untuk menyebarluaskan data pribadinya. (Ps. 11)
Sanksi Bank yang tidak melaksanakan transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan dapat diperhitungkan dengan tingkat kesehatan bank (aspek manajemen) (Ps. 12)
Akhir Presentasi Terima Kasih
Transparansi Penggunaan Data– Konsep Opt-Out Default = tidak keberatan ü Dengan memberi tanda pada kotak disebelah ini maka saya menyatakan berkeberatan dengan pemberian informasi data pribadi saya kepada lembaga / institusi / perusahaan lain di luar bank
Transparansi Penggunaan Data – Konsep Opt-In Default = keberatan Dengan memberi tanda pada kotak disebelah ini maka saya menyatakan tidak berkeberatan dengan pemberian informasi data pribadi saya kepada lembaga / institusi / perusahaan lain di luar bank