TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT ) FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH.
ISTILAH STRAFBAAR FEIT TINDAK PIDANA : UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERISTIWA PIDANA : PASAL 14 (1) UUDS 1950 PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM : PASAL 3 UU NO.12/DRT/1951 TENTANG SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK DELIK PERBUATAN PIDANA PELANGGARAN PIDANA
PENGERTIAN STRAFBAAR FEIT STRAF : PIDANA DAN HUKUM BAAR : DAPAT DAN BOLEH FEIT : TINDAK, PERISTIWA, PELANGGARAN DAN PERBUATAN TINDAKAN YANG MENURUT SESUATU RUMUSAN UU TELAH DINYATAKAN SEBAGAI TINDAKAN YANG DAPAT DIHUKUM (POMPE)
SYARAT TERJADINYA TINDAK/PERISTIWA PIDANA HARUS ADA SUATU PERBUATAN MANUSIA PERBUATAN ITU HARUS SESUAI DENGAN APA YANG DILUKISKAN DI DALAM KETENTUAN HUKUM HARUS TERBUKTI ADANYA “DOSA” PADA ORANG YANG BERBUAT, YAITU ORANGNYA HARUS DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN PERBUATAN ITU HARUS BERLAWANAN DENGAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN ITU HARUS ADA ANCAMANNYA DALAM UU
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA UNSUR TINDAK PIDANA MENURUT BEBERAPA AHLI HUKUM PIDANA : MOELJATNO : A. PERBUATAN B. YANG DILARANG C. ANCAMAN PIDANA VOS : A. KELAKUAN MANUSIA B. DIANCAM PIDANA C. DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JONKERS : A. PERBUATAN B. MELAWAN HUKUM C. KESALAHAN D. DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN SCHRAVENDIJK : A. KELAKUAN B. BERTENTANGAN DENGAN KEINSYAFAN HUKUM C. DIANCAM DENGAN HUKUMAN D. DILAKUKAN OLEH ORANG E. DIPERSALAHKAN
ALIRAN DALAM TINDAK PIDANA : ALIRAN KLASIK/MONISTIS : MELIHAT KESELURUHAN SYARAT UNTUK ADANYA PIDANA KESEMUANYA MERUPAKAN SIFAT DALAM PERBUATAN PIDANA TIDAK MEMBEDAKAN SECARA TEGAS DAPAT DIPIDANANYA PERBUATAN DENGAN DAPAT DIPIDANANYA ORANG ALIRAN DUALISTIS : MEMBEDAKAN DENGAN TEGAS DAPAT DIPIDANANYA PERBUATAN DAN DAPAT DIPIDANANYA ORANG
UNSUR RUMUSAN TINDAK PIDANA DALAM UU : UNSUR TINGKAH LAKU/PERBUATAN PERBUATAN / GEDRAGING : DASAR FISIK/JASMANIAH DARI TIAP DELIK TANPA UNSUR OBYEKTIF DAN NORMATIF (HATTUM) PERBUATAN TIDAK DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI SUATU KEJADIAN YANG BERASAL DARI MANUSIA DAPAT DILIHAT DARI HAK DAN DAPAT DIARAHKAN KEPADA SUATU TUJUAN YANG MENJADI SASARAN NORMA-NORMA MELIPUTI PENGERTIAN BERBUAT DAN TIDAK BERBUAT (SIMONS) SIFAT AKTIF GERAK OTOT YANG DIKEHENDAKI DAN DILAKUKAN UNTUK SUATU TUJUAN TERTENTU (POMPE) UNSUR MELAWAN HUKUM : FORMIL : MASUK DALAM RUMUSAN DELIK UU (SIMONS) DICANTUMKAN DENGAN TEGAS DALAM KETENTUAN UU DAN HAPUSNYA SMH KARENA UU MATERIIL : MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM TERTULIS DAN HUKUM TIDAK TERTULIS HAPUS SMH KARENA UU DAN DI LUAR UU FUNGSI POSITIF : PERBUATAN TETAP DIANGGAP DELIK MESKI TIDAK DIATUR DALAM UU FUNGSI NEGATIF : SMH DIANGGAP HAPUS JIKA ADA ATURAN DI LUAR UU YANG MENGHAPUS
UNSUR KESALAHAN UNSUR AKIBAT KONSTITUTIF UNSUR KEADAAN YANG MENYERTAI UNSUR SYARAT TAMBAHAN UNTUK DAPATNYA DITUNTUT PIDANA UNSUR SYARAT TAMBAHAN UNTUK MEMPERBERAT PIDANA UNSUR SYARAT TAMBAHAN UNTUK DAPATNYA DIPIDANA UNSUR OBYEK HUKUM TINDAK PIDANA UNSUR KUALITAS SUBYEK HUKUM TINDAK PIDANA UNSUR SYARAT TAMBAHAN UNTUK MEMPERINGAN PIDANA
SUBYEK TINDAK PIDANA : MANUSIA RUMUSAN TINDAK PIDANA : BARANG SIAPA… JENIS PIDANA (PASAL 10 KUHP) HANYA DAPAT DIKENAKAN PADA MANUSIA PEMERIKSAAN TERHADAP ADA ATAU TIDAKNYA KESALAHAN PADA TERDAKWA MENUNJUKKAN BAHWA YANG DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN HANYA MANUSIA
JENIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA : FORMIL DAN MATERIIL TINDAK PIDANA : COMMISSIONIS, OMISSIONIS, COMMISSIONIS PER OMISSIONEM COMMISSA TINDAK PIDANA : DOLUS DAN CULPA PROPAPULUS PROPAPUCULPA TINDAK PIDANA : POLITIK DAN NON POLITIK TINDAK PIDANA : NASIONAL DAN LOKAL TINDAK PIDANA : ADUAN DAN BUKAN ADUAN TINDAK PIDANA : SEDERHANA, DIPERBERAT, RINGAN
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KUALITATIF TINDAK PIDANA KUANTITATIF KEJAHATAN (RECHTSDELICT) : PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KEADILAN PELANGGARAN (WETDELICT) : BARU DISADARI SEBAGAI TINDAK PIDANA SETELAH ADA UU KEJAHATAN LEBIH BERAT DARIPADA PELANGGARAN SANKSI LEBIH BERAT KEJAHATAN DARIPADA PELANGGARAN
RECHT = HUKUM TERMASUK YANG ADA DALAM UU KEJAHATAN YURUDIS : NORMA-NORMA DIATUR DALAM UU KEJAHATAN RELIGIUS KEJAHATAN SOSIOLOGIS : BELUM TENTU DIATUR DALAM UU, PERBUATAN YANG DIRASA MASYARAKAT MELANGGAR KEADILAN MASYARAKAT
TINDAK PIDANA FORMIL DAN MATERIIL TINDAK PIDANA MATERIIL PERUMUSANNYA DITITIKBERATKAN PADA PERBUATAN YANG DILARANG TINDAK PIDANA SELESAI DENGAN DILAKUKANNYA PERBUATAN YG DIRUMUSKAN DALAM UU EX. PASAL 362 KUHP (PENCURIAN) PERUMUSANNYA DITITIKBERATKAN PADA AKIBAT YG DILARANG TINDAK PIDANA SELESAI BILA AKIBAT YANG DILARANG ITU TIMBUL EX. PASAL 338 KUHP (PEMBUNUHAN)
TINDAK PIDANA COMMISSIONIS, OMMISSIONIS, COMMISSIONIS PER OMMISSIONEM COMMISSA BERDASARKAN CARA MEWUJUDKAN TINDAK PIDANA COMMISSIONIS : PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN (PENCURIAN, PEMBUNUHAN) OMMISSIONIS : PELANGGARAN TERHADAP PERINTAH (EX. PASAL 224 KUHP) COMMISSIONIS PER OMMISSIONEM COMMISSA : PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN YANG DILAKUKAN DENGAN CARA TIDAK BERBUAT (IBU MEMBUNUH ANAK DENGAN TIDAK MEMBERI SUSU (PASAL 338 KUHP))
TINDAK PIDANA DOLUS & CULPA BERDASARKAN SIKAP BATHIN PETINDAK TINDAK PIDANA DOLUS ADALAH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN KESENGAJAAN EX. PASAL 338 KUHP TINDAK PIDANA CULPA ADALAH TINDAK PIDANA YANG UNSUR KESALAHANNYA BERUPA KEALPAAN ATAU KELALAIAN, KURANG HATI-HATI ATAU TIDAK SENGAJA EX. PASAL 359 KUHP
PROPAPULUS PROPAPUCULPA EX. PASAL 480 KUHP
TINDAK PIDANA POLITIK DAN TINDAK PIDANA NON POLITIK
TINDAK PIDANA LOKAL DAN NASIONAL
TINDAK PIDANA ADUAN DAN BUKAN ADUAN BERDASARKAN DASAR PENUNTUTAN TINDAK PIDANA ADUAN = BARU DILAKUKAN PENUNTUTAN BILA ADA PENGADUAN KORBAN TINDAK PIDANA BUKAN ADUAN /BIASA = PENUNTUTAN SELALU DAPAT DILAKUKAN WALAU TANPA PENGADUAN KORBAN
TINDAK PIDANA ADUAN ADUAN ABSOLUT : BARU DAPAT DITUNTUT BILA ADA ADUAN YANG DITUNTUT ADALAH PERISTIWA / PERBUATAN EX. PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP), PENGHINAAN (PASAL 310 KUHP) ADUAN RELATIF : BUKAN TINDAK PIDANA ADUAN TAPI BERUBAH JADI TINDAK PIDANA ADUAN KARENA ADA HUBUNGAN KHUSUS PETINDAK DAN KORBAN YANG DITUNTUT ADALAH ORANGNYA EX. PENCURIAN DALAM KELUARGA (PASAL 367 KUHP)
Tindak Pidana Sederhana, Diperberat, Ringan BERDASARKAN KUALITAS TINDAK PIDANA YANG PUNYA ESENSI SAMA TINDAK PIDANA SEDERHANA/STANDAR : UNSUR YANG HARUS DIMILIKI OLEH TINDAK PIDANA DIPERBERAT DAN TINDAK PIDANA RINGAN TINDAK PIDANA DIPERBERAT : UNSUR TINDAK PIDANA SEDERHANA + UNSUR LAIN SEHINGGA SIFATNYA MENJADI LEBIH BERAT (PASAL 363 KUHP) TINDAK PIDANA RINGAN : UNSUR TINDAK PIDANA SEDERHANA + UNSUR LAIN SEHINGGA SIFATNYA MENJADI LEBIH RINGAN (364)