ARBITER
APAKAH ANDA PERNAH BERMAIN SEPAK BOLA?
Pada proses dimuka pengadilan, penunjukan hakim adalah wewenang penuh dari ka.pengadilan Pada proses arbitrase, maka para pihak yang berperkara memiliki otonomi dalam memilih dan mengangkat arbiter yang berwenang memeriksa dan memutus perkara.
Syarat-Syarat Arbiter (pasal 12 UU No.30 / 1999) Cakap dalam melakukan tindakan hukum Berumur minimal 35 tahun Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yg bersengketa Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase
Mempunyai pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya minimal Mempunyai pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya minimal.15 tahun Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter
Dalam menentukan jumlah arbiter dalam satu kasus, ada beberapa faktor yang perlu untuk dipertimbangkan : Jumlah yg dipersengketakan Kompleksitas klaim Nasionalitas dari para pihak Kebiasaan dagang yg relevan, atau bisnis, profesi yg terlibat dlm sengketa Ketersediaan arbiter yg layak Tingkat urgensi dari kasus yang bersangkutan
PROSEDUR PENGANGKATAN ARBITER Dengan Pactum De Compromitendo penunjukan dgn cara ini adalh penunjukan yang tata caranya telah ditentukan dalam kontrak sebelum sengketa terjadi. Penentuan tatacara penunjukan arbiter ini dengan menempatkan klausua khusus dalam kontrak bisnisnya
Penunjukan Dengan Akta Kompromis Adalah penentuan tata cara penunjukan arbiter dengan suatu kontrak khusus yang dibuat “setelah” sengketa terjadi. Aatau dapat juga terjadi penunjukan arbiter setelah berjalannya kontrak bisnis, tetapi sebelum timbulnya sengketa
Penunjukan langsung oleh para pihak setelah terjadi sengketa Para pihak masih diberikan kesempatan untuk langsung menunjuk sendiri apa arbiter baik tunggal maupun majelis. Kelemahan cara ini adalah para pihak sudah tidak kooperatif lagi, karena sengketa telah terjadi, sehingga kesepakatan kehendak dalam memilih arbiter sulit tercapai
Penunjukan Oleh Hakim hakim atau ka.PN dapat juga menunjuk para arbiter dalam hal-hal sebagai berikut : Manakala para pihak dalam kontrak menentukan demikian Jika para pihak tunduk dalam suatu peraturan arbitrase dari lembaga arbitrase tertentu , dimana peraturan tersebut mensyaratkan penunjukan oleh hakim
Jika para pihak tidak berhasil memilih arbiternya , maka UU no Jika para pihak tidak berhasil memilih arbiternya , maka UU no.30 /1999 memberikan wewenang tersebut kpd hakim Penunjukan Oleh Lembaga Arbitrase Apabila arbiter dipilih oleh lembag arbitrase, maka dalm memilih arbiter mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Sifat dan hakekat dari sengketa Ketersediaan arbiter Identitas para pihak Independensi arbiter Syarat pengangkatan dalam kontrak arbitrase Saran-saran yang diberikan oleh para pihak
PEDOMAN KERJA ARBITER Berkenan u/ mendengar para pihak Mempersilahkan para pihak u/ mengajukan argumentasinya Tidak menerima pembuktian dari salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya Memutus hanya berlandaskan kpd bukti-bukti yg dapat diterima scr hukum Tidak melakukan investigasi sendiri tanpa persetujuan kedua pihak
Tidak mempunyai kewenangan memutus yang bertentangan dengan ketertiban umum Tidak mempunyai kewenangan yang hanya dimiliki oleh badan pengadilan Tidak mempunyai kewenangan yang berpengaruh terhadap pihak ketiga yang bukan para pihak
Tanggung Jawab Hukum Arbiter Apabila arbitter meninggalkan tugasnya setelah menerima penunjukannya sebagai arbiter, tanpa persetujuan para pihak Apabila arbiter tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dalam arti melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya Apabila arbiter tdk membritahukan kpd para pihak sebelum penunjukannya ttg hal yg mungkin mempengaruhi kebebasannya
Apabila arbiter tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Apabila arbiter menjalankan tugasnya tidak dengan itikad baik
Berakhirnya Tugas Arbiter Jika arbiter telah memberi putusan dan mengucapkan putusannya Dicapai perdamaian diantara para pihak ketika pemeriksaan perkara sedang berlangsung Jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau
Para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter Menarik diri dari arbiter atas persetujuan dari para pihak Menarik diri dari arbiter atas penetapan ketua pengadilan negeri Dibebastugaskan bila terbukti menunjukan sikap yang tercela Meninggal dunia, tidak mampu atau berhalangan tetap