ARBITER.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Putusan Arbitrase.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Arbitration (Commercial Arbitration)
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pelaksanaan putusan arbitrase domestik
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
HUBUNGAN INDUSTRIAL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PENYIDIKAN NEGARA.
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
ARBITRASE.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

ARBITER

APAKAH ANDA PERNAH BERMAIN SEPAK BOLA?

Pada proses dimuka pengadilan, penunjukan hakim adalah wewenang penuh dari ka.pengadilan Pada proses arbitrase, maka para pihak yang berperkara memiliki otonomi dalam memilih dan mengangkat arbiter yang berwenang memeriksa dan memutus perkara.

Syarat-Syarat Arbiter (pasal 12 UU No.30 / 1999) Cakap dalam melakukan tindakan hukum Berumur minimal 35 tahun Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yg bersengketa Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase

Mempunyai pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya minimal Mempunyai pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya minimal.15 tahun Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter

Dalam menentukan jumlah arbiter dalam satu kasus, ada beberapa faktor yang perlu untuk dipertimbangkan : Jumlah yg dipersengketakan Kompleksitas klaim Nasionalitas dari para pihak Kebiasaan dagang yg relevan, atau bisnis, profesi yg terlibat dlm sengketa Ketersediaan arbiter yg layak Tingkat urgensi dari kasus yang bersangkutan

PROSEDUR PENGANGKATAN ARBITER Dengan Pactum De Compromitendo penunjukan dgn cara ini adalh penunjukan yang tata caranya telah ditentukan dalam kontrak sebelum sengketa terjadi. Penentuan tatacara penunjukan arbiter ini dengan menempatkan klausua khusus dalam kontrak bisnisnya

Penunjukan Dengan Akta Kompromis Adalah penentuan tata cara penunjukan arbiter dengan suatu kontrak khusus yang dibuat “setelah” sengketa terjadi. Aatau dapat juga terjadi penunjukan arbiter setelah berjalannya kontrak bisnis, tetapi sebelum timbulnya sengketa

Penunjukan langsung oleh para pihak setelah terjadi sengketa Para pihak masih diberikan kesempatan untuk langsung menunjuk sendiri apa arbiter baik tunggal maupun majelis. Kelemahan cara ini adalah para pihak sudah tidak kooperatif lagi, karena sengketa telah terjadi, sehingga kesepakatan kehendak dalam memilih arbiter sulit tercapai

Penunjukan Oleh Hakim hakim atau ka.PN dapat juga menunjuk para arbiter dalam hal-hal sebagai berikut : Manakala para pihak dalam kontrak menentukan demikian Jika para pihak tunduk dalam suatu peraturan arbitrase dari lembaga arbitrase tertentu , dimana peraturan tersebut mensyaratkan penunjukan oleh hakim

Jika para pihak tidak berhasil memilih arbiternya , maka UU no Jika para pihak tidak berhasil memilih arbiternya , maka UU no.30 /1999 memberikan wewenang tersebut kpd hakim Penunjukan Oleh Lembaga Arbitrase Apabila arbiter dipilih oleh lembag arbitrase, maka dalm memilih arbiter mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

Sifat dan hakekat dari sengketa Ketersediaan arbiter Identitas para pihak Independensi arbiter Syarat pengangkatan dalam kontrak arbitrase Saran-saran yang diberikan oleh para pihak

PEDOMAN KERJA ARBITER Berkenan u/ mendengar para pihak Mempersilahkan para pihak u/ mengajukan argumentasinya Tidak menerima pembuktian dari salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya Memutus hanya berlandaskan kpd bukti-bukti yg dapat diterima scr hukum Tidak melakukan investigasi sendiri tanpa persetujuan kedua pihak

Tidak mempunyai kewenangan memutus yang bertentangan dengan ketertiban umum Tidak mempunyai kewenangan yang hanya dimiliki oleh badan pengadilan Tidak mempunyai kewenangan yang berpengaruh terhadap pihak ketiga yang bukan para pihak

Tanggung Jawab Hukum Arbiter Apabila arbitter meninggalkan tugasnya setelah menerima penunjukannya sebagai arbiter, tanpa persetujuan para pihak Apabila arbiter tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dalam arti melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya Apabila arbiter tdk membritahukan kpd para pihak sebelum penunjukannya ttg hal yg mungkin mempengaruhi kebebasannya

Apabila arbiter tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Apabila arbiter menjalankan tugasnya tidak dengan itikad baik

Berakhirnya Tugas Arbiter Jika arbiter telah memberi putusan dan mengucapkan putusannya Dicapai perdamaian diantara para pihak ketika pemeriksaan perkara sedang berlangsung Jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau

Para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter Menarik diri dari arbiter atas persetujuan dari para pihak Menarik diri dari arbiter atas penetapan ketua pengadilan negeri Dibebastugaskan bila terbukti menunjukan sikap yang tercela Meninggal dunia, tidak mampu atau berhalangan tetap