HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Hukum harta kekayaan.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BUKU II tentang Van Zaken
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM BENDA.
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Azas-Azas Hukum Perdata
KULIAH UMUM HUKUM PERBANKAN PROGRAM STUDI EKONOMI MANAJEMEN
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
HAK KEBENDAAN.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
ANEKA PERJANJIAN.
By : Jufry Irawan Nim : International program for law and sharia ( IPOLS ) Universitas muhammadiyah yogyakarta.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Macam Dan Jenis Benda.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Konsep dasar hukum jaminan
PENGANTAR HUKUM BENDA.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM JAMINAN.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Hukum Benda : Keseluruhan aturan yang mengatur mengenai Benda Benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dihaki atau yang dapat menjadi obyek hak milik (Pasal 499 KUH Perdata) Diatur dalam Buku II KUH Perdata

Macam-macam Benda : Benda bergerak dan tidak bergerak; Benda yang musnah dan benda yang tetap ada; Benda Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti; Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi; Benda yang diperdagangkan dan benda yang tak diperdagangkan

Arti pentingnya pembagian benda bergerak dan benda tidak bergerak : Mengenai hak bezit; Mengenai hak pembebabanan (bezwaring); Mengenai penyerahan (levering); Mengenai daluwarsa (verjaring); Mengenai penyitaan (beslag);

Hak Kebendaan : Adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Bersifat absolut (mutlak)

Ciri-ciri Hak Kebendaan: Merupakan Hak Mutlak, maksudnya pemilik dapat berbuat semaunya dalam batas-batas tertentu, dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, setiap orang harus menghormatinya; Mempunyai Zaakgevolg atau droit de suit, artinya mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada;

Ciri-ciri Hak Kebendaan: Hak kebendaan yang terjadi lebih dahulu, tingkatannya lebih tinggi; Hak kebendaan lebih diutamakan (droit de preference)

Hak kebendaan yang bersifat absolut Yaitu hak seseorang atas benda yang dapat dipertahankan thd siapaupun juga dan setiap orang harus menghormatinya Dibedakan : a. hak yang bersifat memberikan kenikmatan; contoh : hak bezit; hak milik b. Hak yang bersifat memberi jaminan; contoh gadai; jaminan hak tanggungan; jaminan fidusia.

Hak Kebendaan Yang Memberikan Jaminan: Dalam hal ini akan berkaitan dengan Hukum Jaminan. Adapun yang dimaksud dengan Hukum Jaminan adalah keseluruhan aturan yang berkaitan dengan jaminan. Skema Hukum Jaminan dapat dilihat dalam skema di bawah ini.

Perorangan Jaminan Kebendaan PENGIKATAN JAMINAN MACAM JAMINAN Borgtocht: PG & CG Jaminan HT, Hipotik, Jaminan Fidusia, Gadai, Jaminan Resi Gudang, Cessie dengan hak retrocessi, PPJPK & PPHPGR Kebendaan

PENGIKATAN JAMINAN JENIS BENDA & PENGIKATANNYA HIPOTIK KAPAL B E N D A HAK MILIK HAK GUNA BANGUNAN HAK GUNA USAHA HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA HM ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (STRATA TITLE) TERDAFTAR HAK TANGGUNGAN SKMHT (KREDIT PROGRAM) TANAH TIDAK BERGERAK TIDAK TERDAFTAR GIRIK PETOK LETTER CI PPJPK (BNI) SKMHT BUKAN TANAH KAPAL LAUT > 20 M3 HIPOTIK KAPAL B E N D A SURAT BERHARGA SAHAM OBLIGASI DRAFT / WESEL SIMPANAN GADAI TDK BERTUBUH KAPAL TERBANG HELIKOPTER KAPAL LAUT < 20 M3 HIPOTIK JAMINAN FIDUSIA HIPOTIK JAMINAN FIDUSIA TERDAFTAR BERGERAK KENDARAAN MOTOR RODA DUA, EMPAT/ LEBIH JAMINAN FIDUSIA JAMINAN FIDUSIA BERTUBUH PERSEDIAAN MESIN-MESIN BATU PERMATA LOGAM MULIA (belahlah) TIDAK TERDAFTAR JAMINAN FIDUSIA GADAI

Hak Milik: Menurut Pasal 570 KUH Perdata, Hak Milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasainya dengan sebebas-bebasnya asal tak bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang;

Pembatasan penggunaan Hak Milik: Tidak bertentangan dengan UU; Tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain; Tidak menyalahgunakan hak; Pembatasan oleh Hukum Tetangga; Pencabutan Hak untuk kepentingan umum;

Cara Memperoleh Hak Milik: Berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata: a. Pendakuan; b. Ikutan; c. Lampaunya Waktu; d. Pewarisan; e. Penyerahan

Cara Memperoleh Hak Milik: Diluar Pasal 584 KUH Perdata: a. Penjadian benda; b. Penarikan buahnya; c. Persatuan benda; d. Pencabutan hak; e. Perampasan; f. Percampuran harta; g. Pembubaran dari Badan Hukum