PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sengketa Pajak.
PPN.
Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
DPP dan Faktur Pajak.
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
Faktur pajak dan nota retur
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
REGISTRASI KEPABEANAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Transcript presentasi:

PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Materi Sosialisasi ARAH KEBIJAKAN PERATURAN FAKTUR PAJAK PERUBAHAN PENGATURAN FAKTUR PAJAK TATA CARA PEMBERIAN NOMOR FAKTUR PAJAK POIN-POIN PERUBAHAN FAKTUR PAJAK PERSIAPAN KPP

Penomoran Faktur Pajak Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh DJP. Arah Kebijakan Pengaturan FP Mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN. Sehingga mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi PKP maupun bagi DJP 2 1 Sumber: Pengantar Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penomoran Faktur Pajak

Landasan Hukum PER-24/PJ/2012 PMK PERDJP UU PPN Catatan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk mengatur tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan DJP. Pengertian Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan DJP kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi. Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penomoran Faktur Pajak Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan DJP kepada PKP melalui surat elektronik ( ).

Identitas Penjual/Pembeli Alamat Sesuai dengan alamat yg sebenarnya Jenis BKP/JKP BKP/ JKP Menggambarkan keadaan sebenarnya Nomor Seri FP Meminta ke DJP Tata cara ditentukan oleh DJP Nama Penandatangan FP Identitas: -KTP -SIM -Passport Sesuai identitas yang sah & berlaku ( fotocopy dilampirkan pada saat pemberitahuan pejabat penandatangan FP ) Keterangan FP Lengkap a c f g Pasal 13 (5) UU PPN b Catatan: Selain 5 Butir Pengaturan di atas, masih terdapat butir lain, untuk lebih lengkapnya dapat Saudara lihat selengkapnya di PER-24/PJ/2012 Penyempurnaan Pengaturan FP Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, maka harus dicantumkan

Penomoran FP Sesuai dengan Per-24 Penomoran FP Sesuai dengan Per-13/ Kode transaksi & status Kode cabang Kode tahunNomor Seri Jumlah Digit: 8 digit Ditentukan oleh PKP sendiri Jumlah Digit: 13 digit Ditentukan oleh sistem DJP, termasuk kode tahun akan dicreate oleh sistem DJP dan kode cabang dihapus. Perubahan Nomor Seri Faktur Pajak.. - Kode transaksi & status Nomor Seri

Kode Transaksi : 01- kepada Selain Pemungut PPN 02- kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah 03- kepada Pemungut PPN lainnya, selain Bendahara Pemerintah (KKS Migas & BUMN) 04- yang menggunakan DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN (PMK-75 /PMK.03/2010) 05- tidak digunakan 06- penyerahan Lainnya kpd Selain Pemungut PPN (penyerahan yg menggunakan tarif selain 10%, penyerahan hasil tembakau dan penyerahan kepada turis asing) 07- yang PPN-nya Tidak Dipungut (TDP), Penyerahan yg PPN-nya Ditanggung Pemerintah 08- yang dibebaskan dari pengenaan PPN 09- penyerahan Aktiva pasal 16 D kepada Selain Pemungut PPN Kode Status : 0 – Normal 1 - Penggantian KODE TRANSAKSI DAN STATUS FAKTUR PAJAK Per-24/PJ/2012

Apa Yang WAJIB Dilakukan PKP ??? Hal-hal yang dilakukan PKP adalah : a.Melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila alamat sebenarnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP. b.Membuat alamat . c.Mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.  mulai 1 Maret 2013Mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. d.Mengajukan Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.  mulai 1 Maret 2013Mengajukan Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. e.Menyampaikan Surat Pemberitahuan Nama PKP atau Penunjukkan Pejabat/Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.Menyampaikan Surat Pemberitahuan Nama PKP atau Penunjukkan Pejabat/Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak. f.Menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.Menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak. g.Menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan (bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember).Menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan

Kendali Nomor Seri Faktur Pajak Nomor seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada PKP yang: a.Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan Per-05 dan perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. b.Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat. c.Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password. d.Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP. e.Telah menerima pemberitahuan password melalui . f.Telah mengajukan surat permintaan nomor seri faktur pajak. g.Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak. h.Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut- turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disampaikan ke KPP.

Kegiatan Permohonan Kode Aktivasi dan Password PKP Petugas TPT di KPP Data base Registrasi Ulang PKP dan verifikasi Pengukuhan PKP Surat permohonan kode aktivasi Surat pemberitahuan kode aktivasi kempos 1 4 Petugas Seksi Pelayanan di KPP 3 2 Surat pemberitahuan kode aktivasi dikirim via pos Password di 3 Pemberitahuan kempos di 5 Direkam di aplikasi di KPP Penerima surat masuk KPP Catatan: Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password secara lebih lengkap, dapat Saudara lihat pada SE-52/PJ/2012

Kegiatan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak PKP Petugas TPT di KPP Data base penomoran Faktur Pajak surat permintaan nomor seri Surat Pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak 1 3 Data base kepatuhan 3 masa pajak terakhir PKP memasukkan kode aktivasi dan password 2 Catatan: Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara lebih lengkap, dapat Saudara lihat pada SE-52/PJ/2012

Jangka Waktu Penyelesaian Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat Penolakan Pemberian Kode Aktivasi diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap; Surat Pemberitahuan Nomor Seri faktur Pajak diterbitkan pada hari yang sama sejak permintaan diterima secara lengkap;

Kepatuhan Penyampaian SPT Masa PPN (1) Kepatuhan penyampaian SPT masa PPN 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan JanFebMarAprMeiJun 4 April Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Desember, Januari, dan Februari JulAguSep 18 Sep Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Mei, Juni, dan Juli Jika PKP tidak/belum menyampaikan SPT masa PPN 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo, maka TIDAK DAPAT diberikan Nomor Seri Faktur Pajak

Kepatuhan Penyampaian SPT Masa PPN (2) Kepatuhan penyampaian SPT masa PPN 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan JanFebMarAprMeiJun 4 April Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Desember, Januari, dan Februari JulAguSep 18 April Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Desember, Januari, dan Februari Jika PKP tidak/belum menyampaikan SPT masa PPN 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo, maka TIDAK DAPAT diberikan Nomor Seri Faktur Pajak

Jumlah Nomor Seri yang dapat Diberikan (1) Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada PKP oleh DJP: Perhitungannya by system Nomor Seri yang dapat diberikan paling banyak: 1)75 Nomor Seri untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPTnya secara manual/hardcopy; atau 2)120% dari jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan PKP selama 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan untuk PKP yang melaporkan SPTnya secara elektronik pada masa sebelumnya. Dalam hal yang diminta PKP < dari formula/ketentuan maka PKP akan menerima sejumlah yang diminta

Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada PKP oleh DJP JanFebMarAprMeiJun 4 April Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Desember, Januari, dan Februari JulAguSep 18 Sep Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Mei, Juni, dan Juli Des Maksimal diberi = 120% X ( ) = 600. Yang diminta >600: diberikan 600 nomor Yang diminta <600: diberikan sebesar diminta Maksimal diberi = 120% X ( ) = 96. Yang diminta >96: diberikan 96 nomor Yang diminta <96: diberikan sebesar diminta Jumlah Nomor Seri yang dapat Diberikan (2)

POIN PERUBAHAN NoKeteranganPER-13/PJ/2010 stdd PER- 65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 1Otorisasi pemberian nomor seri Nomor Urut FP ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan Nomor Seri FP diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP 2Syarat diberikan nomor seri FP Tidak ada syarat khusus, baik PKP ataupun non PKP dapat membuat nomor sendiri. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada PKP yang telah diregistrasi ulang dan PKP baru yang telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP 3Identitas PKP khususnya alamat dan jenis barang/jasa Tidak ditegaskanPenegasan Keterangan FP mengenai alamat dan jenis barang/jasa harus diisi sesuai dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya 18 1 Catatan:

POIN PERUBAHAN NoKeteranganPER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 4Penunjukan dan Penandatangan an FP PKP tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah Mengatur pejabat/pegawai penandatangan FP yang berhak: -PKP wajib memberitahukan ke KPP surat penunjukan penandatangan FP; dan -fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat berwenang) 5Istilah Faktur Pajak Cacat Diatur dan digunakan istilah “Faktur Pajak cacat” Istilah “Faktur Pajak cacat“ diganti dengan “Faktur Pajak tidak lengkap” agar sinkron dengan ketentuan UU KUP 6Penggunaan Kode Transaksi (02 dan 03) Menimbulkan multitafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh Pemungut dengan mekanisme normal Mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu kode 02 (bendahara pemerintah) & 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 19 2 Catatan: Pengaturan butir ke 4, PKP harus menyampaikan surat pemberitahuan penandatangan FP + copy kartu identiitas

POIN PERUBAHAN NoKeteranganPER-13/PJ/2010 stdd PER- 65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 7Urutan nomor seri Faktur Pajak -Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga -Apabila tidak dibetulkan, PKP penerbit dikenai sanksi Ps 14 (4) UU KUP dan PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan PM -Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP dengan blok nomor urut -Penggunaan nomor yang tidak urut tidak dikenakan sanksi -Terdapat kewajiban pelaporan nomor yang tidak terpakai 8Nomor Seri FP ganda (lebih dari satu) - Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga Seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri FP yang sama /ganda termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap 9Penerbitan FP Pengganti -Menggunakan Nomor Seri baru -Dilaporkan di 2 Masa Pajak SPT, yaitu di masa FP yang diganti dan di masa pembuatan FP pengganti -Menggunakan Nomor Seri yang sama -Hanya dilaporkan di SPT FP yang diganti 20 3

POIN PERUBAHAN NoKeteranganPER-13/PJ/2010 stdd PER- 65/PJ/2010 PER-24/PJ/ Pengkreditan FP Kesalahan pengisian keterangan FP di luar kuasa PKP Pembeli tetap dapat dikreditkan (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP) FP yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli 21 4 Catatan: Selain 10 Butir Perubahan, masih terdapat butir lain, untuk lebih lengkapnya dapat Saudara lihat selengkapnya di PER-24/PJ/2012

FP Pengganti, FP Hilang dan Pembatalan FP Pasal 15 Per-24/PJ/2012 (1) Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti. (2) Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak. (3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

FP Pengganti, FP Hilang dan Pembatalan FP Pasal 15 Per-24/PJ/2012 (4) Penerbitan Faktur Pajak pengganti atau pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (5) Pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi. (6) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaa belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Tata Cara Pembetulan atau Penggantian FP Pasal 15 Per-24/PJ/2012 (1) Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri FP yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yg diganti. Sedangkan tanggal FP Pengganti diisi dengan tanggal pada saat FP Pengganti dibuat. (2) Pada FP Pengganti dibubuhkan cap yg mencantumkan Kode dan Nomor Seri FP serta tanggal FP yg diganti. (3) Penerbitan FP Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan FP tersebut. (4) FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya FP yg dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yg sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. (5) Pelaporan FP Pengganti pada SPT Masa PPN tersebut harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri FP yang diganti pada kolom yg telah ditentukan.

25 Pasal 17 PKP Pedagang Eceran Pedagang Eceran Kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara : a.melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung datang ke tempat konsumen akhir; b.langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran; dan c.pada umumnya dilakukan secara tunai. Kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara : a.melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung datang ke tempat konsumen akhir; b.langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran; dan c.pada umumnya dilakukan secara tunai. Tanpa keterangan :  identitas pembeli  nama dan tanda tangan penjual Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak Membuat Faktur Pajak tidak lengkap Membuat Faktur Pajak tidak lengkap Kegiatan usaha / pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara : a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung datang ke tempat konsumen akhir; b. langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran; dan c. pada umumnya dilakukan secara tunai dan penjual/pembeli langsung menyerahkan/membawa BKP yang dibeli. Kegiatan usaha / pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara : a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung datang ke tempat konsumen akhir; b. langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran; dan c. pada umumnya dilakukan secara tunai dan penjual/pembeli langsung menyerahkan/membawa BKP yang dibeli.

26 Pasal 18 PKP Pedagang Eceran Kode & Nomor Seri FP PKP Pedagang Eceran PKP Pedagang Eceran PER-58/PJ/2010 Tgl PER-58/PJ/2010 Tgl

Kepala KPP diminta untuk menyelesaikan seluruh kegiatan Registrasi Ulang PKP paling lambat tanggal 31 Desember 2012 dan mendokumentasikannya secara baik dan benar. Diminta kepada Kepala KPP dan Kanwil untuk menginformasikan kebijakan ini kepada setiap pegawai dilingkungan kerja masing-masing dan PKP yang dikukuhkan diwilayah kerja masing-masing Maret 2013 PKP meminta kode aktivasi, pasword dan nomor seri ke KPP Langkah Persiapan KPP 1 April 2013 Nomor seri mulai digunakan PKP Des 2012 Batas Akhir Registrasi Ulang PKP Sumber: Per-05/PJ/2012 dan perubahannya, Pasal 19 Per-24/PJ/2012, dan Surat Dirjen S-243/PJ/

28 Pasal 21 PER-24/PJ/2012 Pada saat PER-24/PJ/2012 berlaku PER-13/PJ/2010 PER-65/PJ/2010 Dicabut & Dinyatakan Tidak Berlaku Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak Masih Berlaku Tidak bertentangan sepanjang

SELESAI “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN” PENJELASAN LEBIH LANJUT TERKAIT SOSIALISASI PER-24/PJ/2012, HUBUNGI ACCOUNT REPRESENTATIVE SAUDARA Terima Kasih