MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kompetensi Peradilan Agama
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Mudharabah dan Musyarakah
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K Sillvi Khoerunnisa Yudistira

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENGERTIAN TUJUAN Untuk melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syara. Untuk mengetahui secara jelas siapa yang berhak menerima, berapa bagian masing-masing dan siapa yang tidak berhak. Untuk menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar. Mawaris atau maurus yaitu: Peninggalan orang yang meninggal yang diwarisi oleh ahli warisnya. Ilmu mawaris atau faraid yaitu: Ilmu yang mempelajari atau mengetahui orang yang berhak menerima harta pusaka dan cara-cara pembagiannya sesuai dengan ketentuan syara.

Hukum: Fardu Kifayah SUMBER HUKUM QS An- Nisa ayat 7, 11, dan 12 Hadist Buchori Muslim PENTINGNYA ILMU MAWARIS Harta dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya Mencegah perselisihan Tidak akan merugikan salah satu pihak Hukum: Fardu Kifayah

Sebab-Sebab Menerima Warisan Nasab atau keturunan yaitu hubungan pertalian darah ( anak, ibu, bapak, kakek dan saudara) Perkawinan yaitu ikatan lahir bathin ( suami istri ) QS An- Nisa 12 Sebab-Sebab Menerima Warisan Wala’ ( memerdekakan budak )

Sebab –Sebab Terhalangnya Pewarisan Harta Sebelum Dibagikan Budak(Hamba sahaya) Berlainan agama Pembunuh Murtad Harta Sebelum Dibagikan Tajhiz (biaya jenazah) yaitu selama sakit dan pengurusan jenazah Ad-dain (bayar utangnya) Wasiat Zakat jika nisab

AHLI WARIS LAKI-LAKI Anak laki-laki Cucu laki-laki dr anak lk Bapak Kakek dr bapak dan terus ke atas Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak Paman yang sekandung dengan bapak Paman yang sebapak dengan bapak Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak Suami Laki-laki yang memerdekakan muwaris 4 3 10 11 12 13 14 M 5 6 7 15 1 8 9 2

Bila ahli waris laki-laki ada semua maka yang berhak menerima warisan hanya 3, yaitu anak laki-laki, suami, dan bapak Anak laki-laki Cucu laki-laki dr anak lk Bapak Kakek dr bapak dan terus ke atas Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak Paman yang sekandung dengan bapak Paman yang sebapak dengan bapak Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak Suami Laki-laki yang memerdekakan muwaris 4 3 10 11 12 13 14 M 5 6 7 15 1 8 9 2

Ahli waris perempuan 4 5 Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Ibu Nenek dari ibu Nenek dari bapak Saudara perempuan kandung Saudara perempuan bapak Saudara perempuan seibu Istri Wanita yang memerdekakan muwaris 3 9 M 6 7 8 10 1 2

Bila ahli waris perempuan ada semua maka yang berhak memperoreh warisan hanya 5, yaitu istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan, dan saudara perempuan 4 5 Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Ibu Nenek dari ibu Nenek dari bapak Saudara perempuan kandung Saudara perempuan bapak Saudara perempuan seibu Istri Wanita yang memerdekakan muwaris 3 9 M 6 7 8 10 1 2

Dan apabila semua 25 ahli waris (ahli waris laki-laki dan perempuan) ada semuanya, maka, yang berhak menerima warisan hanya 5 saja, yaitu Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan dan istri/suami

Ashobah yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tidak tentu Zawil Furudh yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (2/3, 1/2, 1/3, ¼, 1/6, 1/8) Bentuk Warisan Ashobah yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tidak tentu Ashobah Binafsi yaitu yang mendapatkan ashobah dengan sendirinya, diantaranya anak laki-laki bapak ,kakek, anak laki-laki dari saudara laki-laki dst Ashobah Bil Ghoir yaitu yang mendapatkan ashobah disebabkan ahli waris yang lain yaitu: Anak perempuan menjadi ashobah karena ada anak laki-laki Cucu perempuan menjadi ashobah karena ada cucu laki-laki Saudara perempuan sekandung ,karena ada saudara laki-laki sekandung Saudara perempuan sebapak, karena ada sadara laki-laki sebapak Ashobah Maal Ghoir yaitu yang mendapat ashobah bersama ahliwaris yang lain: Saudara perempuan kandung bersama anak pr/cucu pr seorang atau lebih Saudara perempuan seayah bersama anak pr/ cucu pe seorang atau lebih

HIJAB HIJAB HIRMAN HIJAB NUQSON Yang mengurangi bagian contoh suami,istri, ibu dan bapak , jika mempunyai anak laki-laki HIJAB NUQSON Yang tidak mendapat bagian karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat contoh ; kakek dari ayah terhalang oleh bapak,cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki,saudara laki-laki kandung oleh anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah, saudara laki-laki seayah oleh anak laki-laki atau cucu laki-laki HIJAB HIRMAN

Cara Perhitungan Warisan Cara Ashobah jika ahli waris ada yang mendapat ashobah Cara Arrad jika harta yang dibagikan masih ada, dan tidak ada ashobah, dengan catatan suami/istri tidak berhak ngambil bagian dari sisanya Cara Perhitungan Warisan Cara Al Aul jika harta yang dibagikan kurang Cara Alghorowain / Alghorobatain, jika ahli waris terdiri dari suami/istri, ibu dan ayah

Contoh Ashobah Ahmad meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp. 53.000.000 Biaya pemakaman Rp. 500.000 Zakatnya Rp. 200.000 Wasiat Rp. 4.300.000 Ahli waris terdiri dari istri,ibu,1 anak perempuan, seorang cucu perempuan dan saudara laki-laki sekandung. Berapa bagian masing-masing ? Jawab: pengeluaran jumlahkan, kemudian harta semuanya kuranginoleh pengeluaran jadi sisanya yang dibagikan : = Rp 53.000.000 - Rp. 5000.000 = Rp.48.000.000, Jadi bagian Istri : 1/8 X Rp. 48.000.000 = Rp. 6.000.000 Ibu : 1/6 X Rp. 48.000.000 = Rp. 8.000.000 1 anak pr : 1/2 X Rp. 48.000.000 = Rp. 24.000.000 1cucu pr : 1/6 X Rp. 48.000.000 = Rp. 8.000.000 1 saudra kandung laki-laki ashobah yaitu bagian yang diatas dijumlahkan dulu : kemudian yang Rp. 48.000.000 dikurangi oleh jumlah yang sudah dibagikan(Rp 46.000.000), jadi untuk saudara laki-laki kandung dapat Rp. 2000.000

Contoh Arrad (Harta Lebih) Karim meninggal dunia ,meninggalkan hartanya Rp. 30.000.000, ahli warisnya ada istri, ibu, dan 2 orang anak perempuan, berapabagian masinh-masing ? Jawab: Istri : 1/8 ( 3/24 ) X Rp.30.000.000 = Rp. 3.750.000 Ibu : 1/6 ( 4/24 ) X Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000 2 anak pr : 2/3 ( 16/24) X Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000 jumlah Rp 28.750.000, jadi uangnya masih ada sisa : Rp. 30.000.000- Rp. 28.000.000 = Rp 1.250.000, ini dibagikan kepada ibu dan anak dengan bagian masing-masing Ibu dan 2 anak perempuan = 4 + 16 = 20 bagian = Rp. 1.250.000 Ibu : (4/20 X Rp. 1.250.000) + Rp. 5.000.000 = Rp. 5.250.000 Anak pr (16/20 X Rp. 1.250.000) + Rp.20.000.000 = Rp. 21.000.000

Contoh Al’aul (Harta Kurang) A, meninggal dunia, hartanya Rp. 6.000.000 Ahli waris terdiri dari suami. Ibu, 1 saudara perempuan sekandung, 1 perempuan sebapak: Semula : suami : 1/2 X Rp. 6.000.000 = Rp. 3.000.000 Ibu : 1/6 X Rp. 6.000.000 = Rp. 1.000.000 1 saudara pr kandung : 1/2 X Rp.6.000.000 = Rp. 3.000.000 1 saudara pe sebapak : 1/6 X Rp. 6.000.000 = Rp. 1.000.000   Jumlah yang harus dikeluarkan Rp. 8.000.000, sedangkan jumlah hartanya hanya Rp. 6.000.000, maka kurang Rp. 2,000,000, jadi harus dengan cara aul Suami : 1/2 = 3/6 = 3 bagian Ibu : 1/6 = 1/6 = 1 bagian 1 sdr pr kandung : 1/2 = 3/6 = 3 bagian 1 sdr pr sebapak : 1/6 = 1/6 = 1 bagian, jumlah 8 bagian Suami : 3/8 X Rp. 6.000.000 = Rp. 2.250.000 Ibu : 1/8 X Rp. 6.000.000 = Rp. 750.000 1 sdr pr sekandung : 3/8 X Rp 6.000.000 = Rp.2.250.000 1 sdr pr sebapak : 1/8 X Rp. 6.000.000 = Rp. 750.000 Jumlah = Rp. 6.000.000

Contoh Ghorowain Aminah meninggal dunia . Hartanya Rp. 15.000.000 Ahliwarisnya suami, ibu dan bapak. Berapa bagian masing-masing ? Jawab: Suami : 1/2 X Rp. 15.000.000 = Rp. 7.500.000 Ibu : 1/3 X sisa (Rp. 15.000.000 – Rp.7.500.000) = Rp . 2.500.000 Bapak : 2/3 X sisa (Rp. 15.000.000 – Rp 7.500.000 ) = Rp . 5.000.000

Warisan Menurut Hukum Adat Warisan Pada Zaman Jahiliyah Yang dapat warisan hanya anak laki-laki saja, perempuan tidak dapat, bahkan istrinya pun boleh diwariskan Anak angkat mendapat warisan sama dengan anak kandung Kebiasaan melakukan sumpah perjanjian untuk pusaka mempusakai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Yang paling dekat dengan pewaris Masyarakat patrilineal ( keturunan dari ayah ) laki-laki lebih banyak Masyarakat matrilineal ( keturunan ibu ) perempuan lebih banyak Masyarakat parental ( keturunan sama laki-laki dan perempuan) Anak angkat disamakan dengan anak sendiri, hanya hartanya diperoleh setelah pernikahan,bukan dari harta asal Warisan Menurut Hukum Adat Harta Peninggalan Menurut Hukum Adat Harta peninggalan tidak dapat dibagi, seperti di sumatra barat Harta yang dapat dibagikan, yang diberikan selagi orang tua masih hidup, tetapi penyerahannya setelah orang tua meninggal dengan bagi rata Persamaan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Sebagian hukum adat menerapkan, bahwa anak laki-laki lebih banyak dari anak pr Harta watisan dibagikan setelah si pewaris meninggal Harta dibagikan setelah perihal utang piutang diselesaikan Perbedaan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Dalam hukum adat harta pusaka tidak dapat dibagikan Anak angkat ,mendapat warisan Masyarakat matrilineal perempuan lebih banyak Masyarakat parental perempuan sama dengan laki-laki

Warisan Menurut Uu No 7 Tahun 1989 Bab lll pasal 49 ayat 1, peradilan agama berwenang, memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama islam di bidang Perkawinan Kewarisan, wasiat dan hibah Wakaf dan shodaqoh Ayat 2 perkawinan Ayat 3 kewarisan yaitu menentukan tentang Siapa yang menjadi ahli waris Harta peninggalan Bagian masing-masing Melaksanakan pembagian harta warisan

Hikmah Warisan Menghindari serakah dan tamak Menghindari timbulnya persengketaan Hikmah Warisan Menghindari timbulnya fitnah Mewujudkan keadilan

Artinya pesan/ucapan yang baik dari orang yang meninggal dunia. WASIAT PENGERTIAN HUKUMNYA Wajib, yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, fidyah dan puasa. Sunah, ditujukan kepada selain kerabat dekat dengan tujuan kemaslahatan dan mengharap ridho Allah. Makruh, harta sedidik ahli waris banyak. Haram, untuk yang dilarang agama. Artinya pesan/ucapan yang baik dari orang yang meninggal dunia. “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Albaqoroh 180)

RUKUN, SYARAT, DAN HIKMAH WASIAT RUKUN DAN SYARAT orang yang mewasiatkan adalah; baligh, berakal tidak dipaksa orang yang menerima wasiat : ada yang menerima, bukan pembunuh, bukan ahli waris yang akan menerima harta yang diwasiatkan : tidak lebih dari 1/3, dapat berpindah milik, yang bermanfaat, harus ada. ijab Kabul : harus jelas , penerima wasiat diucapkan setelah yang berwasiat meninggal HIKMAH Wujud ketaatan kepada Allah Tabungan amal jariyah Penghormatan terhadap nilai kemanusiaan

Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (An-Nisa’ : 7). Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa’ : 11).

“Nabi SAW. bersabda; Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada orang-orang yang berhak, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama (dekat kekerabatannya)”. (H.R. Bukhari dan Muslim). “Orang muslim tidak berhak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi orang muslim”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Yang dapat bagian ½ harta. Anak perempuan kalau sendiri Cucu perempuan kalau sendiri Saudara perempuan kandung kalau sendiri Saudara perempuan seayah kalau sendiri Suami Yang mendapat bagian ¼ harta Suami dengan anak atau cucu Isteri atau beberapa kalau tidak ada (anak atau cucu) Yang mendapat 1/8 Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu. Yang mendapat 2/3 dua anak perempuan atau lebih dua cucu perempuan atau lebih dua saudara perempuan kandung atau lebih dua saudara perempuan seayah atau lebih

Yang mendapat 1/3 Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu. Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan Yang mendapat 1/6 Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu. Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung. Ayah bersama anak lk atau cucu lk Kakek jika tidak ada ayah Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.

“Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesutupun…” (Q.S. Al-Anfal : 75).

“Rasulullah SAW. bersabda : Barang siapa membunuh seseorang korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya. (Begitu juga) walaupun korban itu adalah orang tuanya atau anaknya sendiri. Maka bagi pembunuh tidak berhak menerima warisan.” (H.R. Ahmad).

TERIMA KASIH