BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

KELAS PAJAK BENDAHARA KP2KP MUARA ENIM Muara Enim, 18 Maret 2014.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
PPh PASAL 23/26.
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
SOSIALISASI PERPAJAKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Final
IURAN KEPADA NEGARA YG SIFATNYA DIPAKSAKAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
MARI BELAJAR .. MATERI PERPAJAKAN PPh Pasal 21, 22, dan 23.
SUNSET POLICY.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh PASAL 23.
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
KPP PRATAMA JAKARTA KRAMATJATI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PPH PASAL 23.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Transcript presentasi:

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH Tata Cara Penghitungan dan Sistem Pembayaran Pajak Dana BOS (dasar hukum Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2006) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) OLEH BENDAHARAWAN ATAU PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA BOS DI MASING-MASING UNIT PENERIMA BOS

Hal – hal yang perlu diperhatikan : Dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN; Dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut dan PPN; Dana BOS tidak dikenakan PPh Pasal 22; kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu: Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji, honorarium atau lainnya; Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan sehubungan pembayaran atas Jasa; Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN. Penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada sekolah swasta penerima dana BOS harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.

BENDAHARA SEKOLAH NEGERI WAJIB NPWP MENERIMA DANA BOS BELANJA BARANG / JASA HONORARIUM / UPAH KEWAJIBAN PEMUNGUT PPH PASAL 22, PPN DAN PEMOTONG PPH PASAL 23 KEWAJIBAN PEMOTONG PPH PASAL 21 PPH PASAL 23 PPN & PTLL DISETOR PALING LAMBAT TGL 10 BULAN BERIKUTNYA TGL 7 BULAN BERIKUTNYA DILAPORKAN PALING LAMBAT TGL 20 BULAN BERIKUTNYA AKHIR BULAN BERIKUTNYA

BENDAHARA BUKAN SEKOLAH NEGERI/PESANTREN SALAFIYAH WAJIB NPWP MENERIMA DANA BOS BELANJA BARANG HONORARIUM / UPAH TIDAK ADA KEWAJIBAN PEMOTONG DAN PEMUNGUT PPH PASAL 22 DAN PPN PTLL BELANJA JASA WAJIB MEMOTONG PPH PASAL 21 DISETOR PALING LAMBAT TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA DILAPORKAN PALING LAMBAT TANGGAL 20 PPH PASAL 23

Penghitungan PPh Pasal 21 Tdk termasuk Honorarium atau Komisi yg diterima Penjaja barang & Petugas dinas luar ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN DIBAYAR HARIAN TIDAK LEBIH DARI ATAU SAMA DENGAN 200.000,- LEBIH DARI Rp 200.000,- DIKURANGI Rp 200.000,- TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21 DIPOTONG PPh TARIF 5% PADA SAAT TELAH MELEBIHI Rp 2.025.000 s.d. Rp 7.000.000 DALAM SATU BULAN KALENDER JIKA PENGHASILAN KUMULATIF DLM 1 BLN < Rp 7.000.000 JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI DIKURANGI PTKP HARIAN SEBENARNYA + PKP TARIF 5% JIKA PENGHASILAN KUMULATIF DLM 1 BLN > Rp 7.000.000 TARIF Psl 17 Iuran Jaminan Hari Tua/ Iuran Tunjangan Hari Tua yg dibayarkan ke Jamsostek, bila diwajibkan DIPERHITUNGKAN PPh Ps.21 YANG TELAH DIPOTONG

BESARNYA PTKP OP? (Pasal 7 UU PPh) WP Sendiri Rp24.300.000 / tahun atau Rp2.025.000 / bulan Tambahan WP Kawin 2.025.000 / tahun Tambahan Isteri bekerja Rp24.300.000 / tahun Tambahan anak (max. 3) 2.025.000 / tahun Maksimum PTKP (K/3) Rp32.400.000 / tahun

BERAPA TARIFNYA? (Pasal 17 UU PPh) PPh OP Ph. (setahun) s.d. Rp50.000.000 5% Ph. Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 15% Ph. Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25% Ph. Lebih dari Rp500.000.000 30%

TARIF BAGI YANG TIDAK BER NPWP Tarif pemotongan bagi yang tidak ber-NPWP lebih tinggi 20% daripada yang ber-NPWP Tidak berlaku untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final Sehingga tarif bagi pegawai yg tidak berNPWP adalah sebagai berikut: Ph. (setahun) s.d. Rp50.000.000 6% Ph. Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 18% Ph. Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 30% Ph. Lebih dari Rp500.000.000 36%

Contoh: Pembayaran honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah: Dipotong PPh Ps. 21 sebesar 5% dari kelebihan penghasilan (PMK:206/PMK.011/2012) bila: upah harian >Rp200.000 dan/atau Dalam satu bulan seluruh penghasilan > Rp2.025.000 Misal : Penghasilan Rp 160.000/hari = tidak dipotong Penghasilan Rp 210.000/hari = dipotong 5 % dari PPh Ps.21 = 5% X Rp (210.000 – 200.000) PPh Ps.21 = 5% X Rp 10.000 = Rp 500

Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana BOS: PPh Pasal 21 atas Honorarium Semua bendarahawan/penanggung jawab dana BOS yang membayar honor kepada guru harus memotong PPh 21 dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Atas Pembayaran honor kepada guru non PNS, atau pembayaran honor komite sekolah jika ada, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PP sebesar 5% dari jumlah bruto honor. 2) Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IV/a keatas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor. 3) Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan III/a keatas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 5% dari jumlah honor. 4) Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongn II/d kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

PP.80 tahun 2010 Golongan Tarif PPh Ps.21 yg dipotong Sifat Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Ps.21 atas penghasilan yg menjadi beban APBN / APBD - bagi pns / tni / polri - Golongan Tarif PPh Ps.21 yg dipotong Sifat Dilaporkan ke Kantor Pajak Gol. I dan II (atau semisal) 0 % - Gol. III (atau semisal) 5 % Final Ya dg SPT Masa Gol IV (atau semisal) 15 %

Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana BOS: Contoh Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium : ► Pak Maman seorang PNS Golongan III menerima Honor sebagai Pengawas Ujian sebesar Rp.650.000,- Honor tersebut diambil dari dana BOS ► Karena Pak Maman PNS Golongan III maka Honor Ybs harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dengan Perhitungan sbb : PPh Pasal 21 = Jumlah Honor X 5% = Rp.650.000,- X 5% = Rp.32.500,-

PPh Pasal 23 Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana BOS: Semua Bendaharawan/Penanggung Jawab dana BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% X Jumlah Imbalan Bruto yang dibayarkan, tidak termasuk PPN. Apabila rekanan tidak punya NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 dikenakan 100% lebih tinggi menjadi 4%.

Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana BOS: Contoh Pemungutan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa pemeliharaan atau perawatan : ►Bendahara SMU melakukan pembayaran jasa perawatan gedung sebesar Rp. 11.000.000,00 Dicari dulu DPPnya = 100/110 x Nilai/Harga Pembelian = 100/110 x Rp 11.000.000,00 = Rp 10.000.000,00 Pasal 23 Terutang = 2% x Rp 10.000.000,00 = Rp 200.000,00

Objek Pemotongan PPh Pasal 23 No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 2. Imbalan Jasa Lain 1. Jasa Penilai (appraisal) 2. Jasa Aktuaris 3. Jasa Akuntansi,pembukuan dan atestasi laporan keuangan 4. Jasa Perancanag (design) 5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas,kecuali yg dilakukan BUT 6. Jasa penunjang di bidang penambangan Migas 7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas  *tidak termasuk PPN

Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23 Objek Pemotongan PPh Pasal 23 No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 9. Jasa penebangan hutan 10. Jasa pengelolaan limbah 11. Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) 12. Jasa perantara atau keagenan 13. Jasa di bidang perdagangan surat- surat berharga, kecuali yg di lakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14. Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI 15. Jasa pengisian suara (dubbing dan/atau sulih suara  *tidak termasuk PPN

Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23 Objek Pemotongan PPh Pasal 23 No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 16. Jasa mixing film 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi 19. Jasa perawatan/perbaikan /pemeliharaan mesin, peralatan, listrik telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di sertifikat sbg pengusaha konstruksi 20. Jasa maklon 21. Jasa penyelidikan dan keamanan *tidak termasuk PPN 

Batas waktu penyetoran Objek Pemotongan PPh Pasal 23 No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 22. Jasa penyelenggara kegiatan 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 23. Jasa pengepakan 24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 25. Jasa pembasmi hama 26. Jasa kebersihan atau cleaning service 27. Jasa katering atau tata boga *tidak termasuk PPN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana BOS: PPN Semua Bendaharawan/Penanggung Jawab dana BOS yang membayar atas Pembelian Barang Kena Pajak atau membayar imbalan atas Jasa Kena Pajak kepada rekanan harus memungut PPN sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pembayaran pembelian bruto atau imbalan bruto yang dibayarkan sehubungan dengan penggunaan jasa Atas pembelian buku pelajaran umum, kitab suci, dan pelajaran agama PPN yang terutang dibebaskan

KELOMPOK JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN JASA DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN MEDIK JASA DI BIDANG PELAYANAN SOSIAL JASA DI BIDANG PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO JASA DI BIDANG KEUANGAN KEUANGAN, ASURANSI, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI JASA DI BIDANG KEAGAMAAN JASA DI BIDANG PENDIDIKAN JASA DI BIDANG KESENIAN & HIBURAN YG TELAH DIKENAKAN PAJAK TONTONAN JASA DI BIDANG PENYIARAN YG BUKAN BERSIFAT IKLAN JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT & DI AIR JASA DI BIDANG TENAGA KERJA JASA DI BIDANG PERHOTELAN JASA YG DISEDIAKAN PEMERINTAH DLM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SCR UMUM JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR JASA TELEPON UMUM DG MENGGUNAKAN UANG LOGAM JASA PENGIRIMAN UANG DG WESEL POS JASA BOGA / KATERING

Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana BOS: Contoh Pemungutan PPN atas pembayaran Pembelian Barang (Barang Kena Pajak) : ►Bendahara SMU melakukan pembayaran atas Pembelian 1Unit Komputer senilai Rp. 5.500.000,00 Dicari dulu DPPnya = 100/110 x Nilai/Harga Pembelian = 100/110 x Rp. 5.500.000,00 = Rp. 5.000.000,00 PPN Terutang = 10 % x Rp 5.000.000,00 = Rp. 500.000,00

Tata Cara Penghitungan Pajak Atas Pemakaian Dana BOS: Contoh Pemungutan PPN atas Imbalan Jasa : ►Bendahara SMU melakukan pembayaran jasa perawatan gedung sebesar Rp. 1.100.000,00 Dicari dulu DPPnya = 100/110 x Nilai/Harga Pembelian = 100/110 x Rp. 1.100.000,00 = Rp. 1.000.000,00 PPN Terutang = 10 % x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00

KEWAJIBAN WP SETELAH MEMILIKI NPWP Untuk WP Bendaharawan Pemerintah maka wajib melaporkan : SPT Masa PPh Pasal 21 (pajak karyawan), harus tetap dilaporkan baik ada atau tidak ada objek pajaknya SPT Masa PPh Pasal 23 (Jasa) Pemungut, dilaporkan bila ada objek pajaknya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (sewa tanah/bangunan, dll.), dilaporkan bila ada objek pajaknya SPT Masa PPN Pemungut, harus tetap dilaporkan baik ada atau tidak ada objek pajaknya

JATUH TEMPO SETORAN DAN LAPORAN 25

KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN UNTUK SSP MASA JENIS PAJAK KODE JENIS AKUN KODE JENIS SETORAN PPh Pasal 21 411121 100 PPh Pasal 22 411122 900 PPh Pasal 23 411124 PPh Final 4(2) 411128 PPN 411211

Sanksi Administrasi (Terlambat/Tidak menyampaikan SPT) Sanksi Administrasi Keterlambatan Penyampaian SPT Masa: 1. SPT Masa PPN : denda Rp 500.000,00 2. SPT Masa Lainnya : denda Rp 100.000,00

(Terlambat/Tidak Setor) Sanksi Administrasi (Terlambat/Tidak Setor) Sanksi Administrasi “Bunga 2% sebulan, maksimum 24 bulan” dari pajak yang terutang

SANKSI PIDANA Alpa: 1. Tidak menyampaikan SPT 2. Menyampaikan SPT tidak benar Sanksi: 1. Denda, min. 1 x pajak kurang bayar, atau 2. Pidana kurungan paling singkat 3 bulan Sanksi: 1. Denda, min. 2 x pajak kurang bayar, dan 2. Pidana penjara paling singkat 6 bulan Sengaja: 1. Tidak mendaftarkan diri 2. Tidak menyampaikan SPT, dll.

Terima Kasih