HUKUM BISNIS Tentang perjanjian M-2 Tony Soebijono.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Hukum Perjanjian/kontrak
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Azas-Azas Hukum Perdata
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum Perdata Pertemuan II
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
HUKUM PERJANJIAN.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM BISNIS Tentang perjanjian M-2 Tony Soebijono

Subyek hukum Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum: individu (orang) badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Tony Soebijono

Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi : 1. Berwujud / Konkrit a. Benda bergerak - bergerak sendiri, contoh : hewan. - digerakkan, contoh : kendaraan. b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb. 2. Tidak Berwujud/ Abstrak Tony Soebijono

INDIVIDU / Manusia (naturlife persoon) Alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: manusia mempunyai hak-hak subyektif kewenangan hukum, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), tapi tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Syarat-syarat cakap Hukum : • Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun) • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah • Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum • Berjiwa sehat & berakal sehat Syarat-syarat tidak cakap Hukum (ps.1330 KHUPerdata) • Seseorang yang belum dewasa • Sakit ingatan • Kurang cerdas • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan Mereka yang telah dinyatakan pailit Tony Soebijono

Subyek Hukum dinyatakan dewasa Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya. Usia 17 tahun atau 21 tahun ? Apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Tony Soebijono

UU No. 30 Tahun 2004 Sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa: ” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan b. Cakap melakukan perbuatan hukum” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum. Tony Soebijono

BADAN HUKUM (recht persoon) Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ; 1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara 2. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah) Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan. Tony Soebijono

Perjanjian (ps 1313 KUHPer) Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Tony Soebijono

Perikatan: Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Unsurnya: Hubungan hukum Terletak dalam hukum harta kekayaan Terdapat para pihak Terdapat prestasi (ps 1234 KUHPer) Tony Soebijono

Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian UNDANG - 2 UU KARENA PERBUATAN MANUSIA UU saja MENURUT HUKUM MELAWAN HUKUM Tony Soebijono

Unsur-unsur Perjanjian Essentialia Bagian perjanjian yang merupakan unsur yang harus ada pada perjanjian tertentu Misal: - Dalam perjanjian sewa menyewa harus ada: obyek sewa, harga sewa, masa sewa.

Unsur-unsur Perjanjian Naturalia Bagian dari perjanjian yang karena sifat perjanjian diangap ada tanpa diperjanjiakn secara khusus oleh para pihak Misal: ps 1553 – 1555 KUHper

Unsur-unsur Perjanjian Accidentalia Bagian dari perjanjian berupa ketentuan yang ditambahkan secara khusus oleh para pihak Misal: Tempat penyerahan barang

Asas kebebasan berkontrak Ps 1338 KUHPer Para pihak dapat membuat perjanjian sebagaimana dikehendaki Asalkan tidak bertentangan dengan kepatutan dan ketertiban dalam masyarakat maupun kesusilaan Tony Soebijono

Asas konsensual Konsensus = sepakat Sejak tercapainya kata sepakat mengenai hal-hal yang menjadi obyek perjanjian maka lahirlah perjanjian. Tony Soebijono

Hapusnya perjanjian Pembayaran. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau penitipan. Novasi. Kompensasi. Percampuran Hutang. Penghapusan Hutang. Lenyapnya barang yang menjadi hutang. Hapusnya perjanjian karena lapau waktu. Tony Soebijono

SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer) Syarat Subyektif : - Sepakat untuk mengikatkan dirinya; - Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Syarat Obyektif : - Mengenai suatu hal tertentu;- yang dituntut / prestasi - Suatu sebab yang halal.

Wanprestasi Suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perikatan Kamis, 07 April 2011 | Tag: Kontroversi Syahrini Kapanlagi.com - Meski harus menghadapi tuntutan dari pihak Blue Eyes karena tuduhan wanprestasi, hal itu tidak sampai mengganggu jadwal dari penyanyi cantik Syahrini. Pekerjaannya pun masih ia jalani seperti biasa. "Nggak (ganggu) kok. Tadi ajah pagi sudah nyanyi jadi langsung ke sini, nanti malam (malam ini) juga ada acara TV," ucapnya ditemui usai sidang di PN Bogor, Rabu (06/03). Masalah ini juga tidak sampai merusak imej Syahrini sebagai seorang artis. Malah, hal ini membuatnya semakin laris, terbukti dengan semakin banyaknya tawaran manggung yang saat ini ia terima. "Alhamdulillah nggak yah aku jadwalkan seperti biasa. Justru dengan masalah ini makin banyak kerjaan mungkin mereka bersimpati yah. Ini juga kan tak mengada-ada," katanya. Syahrini ingin dari kasus ini ia bisa mengetuk hati pengacara yang menuntutnya. "Saya juga ingin mengetuk hati nurani dan hati pengacaranya yang sudah menggugat kita agar melihat bagaimana mestinya," tutupnya.    (kpl/buj/sjw) Tony Soebijono

Wanprestasi Tidak dipenuhinya kewajiban yang ditetapkan dalam perikatan disebabkan: Kesalahan debitur (kesengajaan / lalai) Diluar kesalahan debitur (keadaan memaksa / diluar dugaan) Tony Soebijono

Ada 4 macam wujud wanprestasi Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan Debitur terlambat memenuhi perikatan Debitur keliru / tidak sesuai dalam memenuhi perikatan Debitur melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Tony Soebijono

Kesengajaan vs kelalaian Kesengajaan = debitur dengan sadar melakukan suatu kesalahan Kelalaian = debitur tidak sadar melakukan suatu kesalahan (khilaf, lupa dll) Tony Soebijono

thx