Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERIKATAN Perikatan
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012
GADAI.
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PEDAGANG PERANTARA.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
HUKUM PERDATA.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Utang dalam Kepailitan
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Batasan Hukum Waris Pengertian
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
Perjanjian Sewa-Menyewa
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Universitas Esa Unggul
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
Transcript presentasi:

Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

1. Zaakwaarneming. Zaakwaarneming atau pengurusan kepentingan secara sukarela adalah suatu perbuatan dimana seseorang dengan sukarela dan tanpa mendapat perintah mengurus kepentingan (urusan) orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini.

Syarat-syarat untuk adanya zaakwarneming adalah sebagai berikut: Yang diurus oleh zaakwaarnemer adalah kepentingan orang lain, bukan kepentingan sendiri. Dilakukan secara sukarela, karena kesadaran sendiri dan tidak mengharapkan upah/imbalan; Dilakukan tanpa adanya perintah atau kuasa, melainkan atas inisiatif sen- diri. Harus terdapat keadaan yang membenarkan inisiatif seseorang untuk bertindak sebagai zaakwaarnemer, misalnya keadaan yang mendesak untuk berbuat (Riduan Syahrani, 1992: 268).

Kewajiban dari zaakwaarnemer adalah: Melakukan pengurusan kepentingan dengan sebaik-baiknya. Apabila telah mulai mengurus kepentingan orang lain, maka wajib meneruskan pengurusan tersebut sampai yang diurus kepentingannya dapat mengurus sendiri kepentingannya. Memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai biaya- biaya yang telah dikeluarkan.

Hak Zaakwaarnemer: Zaakwaarnemer berhak atas penggantian biaya yang telah dikeluarkan dalam mengurus kepentingan orang lain; Mempunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang kepunyaan orang yang diurus kepentingannya, sampai biaya-biaya yang telah dikeluarkan dibayar kembali.

Onverschuldigde betaling: Onverschuldigde betaling atau pembayaran tanpa ada hutang merupakan perbuatan yang menimbulkan perikatan, yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan orang yang menerima pembayaran berkewajiban untuk mengembalikan.

Menurut Pasal 1362 KUH Perdata bahwa : barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu pembayaran tanpa hak maka ia harus mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasilnya terhitung sejak hari pembayaran. Selain itu ia juga harus membayar ganti rugi jika nilai barangnya menjadi berkurang. Jika barangnya musnah di luar kesalahannya, ia harus mengganti harga barangnya serta mengganti biaya, rugi dan bunga kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya tetap akan musnah sekalipun berada pada orang yang berhak.

Pasal 1363 KUH Perdata menentukan: barangsiapa dengan itikad baik telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan dan kemudian menjual barang tersebut, maka ia hanya berkewajiban membayar kembali harganya. Jika ia dengan itikad baik menghadiahkan barangnya dengan cuma-cuma kepada orang lain maka ia tidak diwajibkan mengembalikan sesuatu apapun.

Onrechmatige daad: Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: :”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Perbuatannya melawan hukum; Kesalahan; Kerugian.; Ada hubungan kausal. Suatu perbuatan untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur: Perbuatannya melawan hukum; Kesalahan; Kerugian.; Ada hubungan kausal.