HAK ASASI MANUSIA DI DALAM PELAKSANAAN PILKADA SUMUT
Team Work Krisna Puji Rahmayanti Intias Maresta Buditami Leny Octavia
Background
Background Pilkada merupakan salah satu agenda dalam proses konsolidasi demokrasi tingkat lokal di Indonesia yang diberlakukan setelah keluar UU 32 tahun 2004.. Pilkada sebagai harapan dan andalan Pilkada membawa masalah HAM merupakan salah satu prinsip demokrasi
Theory
Pilkada Pemilihan Kepala Daerah atau yang biasa disebut Pilkada adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. UU 32 tahun 2004 pasal 56
Demokratisasi Demokrasi pemerintahan kerakyatan Kekuasaan dalam sistem demokrasi melalui sistem pemilihan yang bebas dan terbuka Penguasa yang demokratis tidak akan memandang kritik sosial sebagai bagian dari mekasnisme politik, dan tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk menekan kritik sosial.
Demokratisasi
For the people lebih mengacu pada substansi Konsep-konsep penting sebagai acuan: - akuntabilitas - responsibilitas, dan - responsivitas.
Salah satu unsur penting yang merupakan ciri demokrasi adalah terjaminnya kebebasan warga negara....
Dalam pengertian politik: Demokrasi dilihat sebagai suatu aturan main untuk mendistribusikan kekuasaan secara adil di antara anggota masyarakat
Demokrasi setidaknya meliputi lima hal, yakni: Demokrasi tidak hanya mencakup kebebasan di dalam POLITIK, tetapi juga dalam berbagai bidang lain. Demokrasi setidaknya meliputi lima hal, yakni: Politik Sosial Ekonomi Kebudayaan Agama
Demokrasi pada Level Lokal Demokrasi pada level lokal dan komunitas seringkali diabaikan dalam pembicaraan tentang demokrasi dan demokratisasi kehidupan politik. Demokrasi level lokal titik awal demokrasi politik
Hak Asasi Manusia Definisi Jon Materson John Locke Prof.Bagir Manan UU 39 tahun 1999 tentang HAM
Gambaran Umum Pilkada dan HAM di Indonesia Awal kemerdekaan Masa demokrasi terpimpin Demokrasi pancasila PILKADA UU 32 tahun 2004 Pp No 6 tahun 2005 Perpu No 3 tahun 2005>UU No 8 tahun 2005 PP No 17 tahun 2005 >PP No 6 tahun 2005
Gambaran Umum Sumatera utara Keadaan geografis Batas Etnis Agama
Explanation
Pilkada Sumut Pilkada tahun 2008 dilaksanakan pada tanggal 16 April 2008 Hasil akhir pilkada langsung Sumatera Utara tahun 2008 tersebut memenangkan pasangan kelima yaitu Syamsul Arifin-Gatot Pujo(Syampurno) dengan total suara 1.396.892. sedangkan urutan kedua yaitu pasangan dari partai PDIP, Triamtomo dan Benny Pasaribu(Triben) yang memperoleh dukungan sebanyak 1.070.303 suara. H.M Syafei (Waras) dengan dukungan suara sebanyak 858.528 suara. Kemudian urutan keempat yaitu pasangan R.E Siahaan-H.Suherdi(PASS) yang meraih 818.171 suara. Urutan terakhir yaitu pasangan calon dari partai Golkar, M.Uli Amri-H.M Simanjuntak dengan memperoleh 789.793 suara
Pemenuhan HAM dalam Pilkada Kisruh Daftar Pemilih Tetap Meskipun terdapat pemutakhiran data yang menambah jumlah dafatr pemilih tetap sejumlah 9.126 pemilih sehingga jumlah pemilih berubah dari 8.457.296 menjadi 8.446.422 jiwa
Pemenuhan HAM dalam Pilkada Money politic diungkapkan tokoh pemuda Sumatera Utara, Anwar Shah dalam satu diskusi beberapa waktu lalu. Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut ini memperkirakan seorang calon wali kota minimal harus punya modal sebesar sekitar Rp50 miliar. "Nggak ada Pilkada yang bebas dari politik uang, hanya saja caranya macam-macam, ada yang berupa pemberian sumbangan ke organisasi masyarakat atau dalam bentuk peralatan tertentu,"
Pemenuhan HAM dalam Pilkada Mengikutsertakan anak kampanye
Pemenuhan HAM dalam Pilkada Kekerasan dan konflik horizontal Ryter(1998,2000) dan Lindsey(2001) adalah pengamat yang menulis tentang politik premanisme di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa tidak ada daerah yang sanggup menyaingi Sumatera Utara dalam hal kekuatan politik dan pengaruh preman.
Pemenuhan HAM dalam Pilkada Black campaign Pasal 33 UU no 30 tahun 1999 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusianya.
Kaitan antara pemenuhan HAM dan Konsolidasi Demokrasi Lokal oleh A.V.Dicey dalam Introduction to the Law of Constitution mencakup: Supremasi aturan hukum Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang
Kesimpulan Proses pelaksanaan pilkada di Sumatera Utara terlaksana hingga terpilih Gubernur dan wakil gubernur terpilih. Akan tetapi terdapat berbagai masalah terjadi selama pilkada langsung. Pelanggaran hak asasi manusia banyak terjadi dalam pelaksanaan pilkada langsung di Sumatera Utara, diantaranya yaitu money politic, kekerasan, kampanye yang mengikutsertakan anak kecil, black campaign, dan kisruh DPT. Proses konsolidasi demokrasi terhambat dengan adanya pelangaran hak asasi manusia karena nilai demokrasi adalah pemenuhan hak asasi manusia.