MATERI BINTEK Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah Tegal, 26-27 September 2012
Kerangka PERDA, terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum PERDA PROV. JATENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TERDIRI DARI : 17 BAB 55 PASAL Kerangka PERDA, terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Hak & Kew Pmhn & Pggn Bab IV Badan Publik Ban V PPID
Bab VI Pusat Pel. Info Publik Daerah Bab VII Info yg wajib disediakan & umum Bab VIII Informasi yg dikecualikan Bab IX Standar Pel .Info Publik Bab X Tata Cara Pengell Keberatan Bab XI Laporan dan Evaluasi Bab XII Komisi Informasi Provinsi Bab XIII Tata Cara Pembayaran GR & Pembebanan Pidana Denda Bab XIV Ketentuan Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup.
DASAR HUKUM UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah UU 11/ 2008 ttg Informasi Dan Transaksi Elektronik UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik UU 25/2009 ttg Pelayanan Publik UU 12/2011 tentang PPP PP 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ruang Lingkup BP Pemerintah Daerah; DPRD; Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD; Organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber pada APBD; Badan Usaha Milik Daerah.
BP diatur dengan PERGUB sesuai dg kewenangannya. BP DPRD dilaks. ol Pejabat Sekretariat DPRD yg membidangi Komunikasi & Informasi. Lembaga / badan / organisasi yang memenuhi kriteria tetapi blm masuk pada PERGUB tetap dianggap BP.
HAK BP menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Publik yg tdk dpt diberikan oleh BP informasi yg dapat membahayakan negara dan/atau Daerah; informasi yg berkaitan dg kepentingan perlin-dungan usaha & persaingan usaha tdk sehat; informasi yg berkaitan dg hak-hak pribadi; informasi yg berkaitan dg rahasia jab; Informasi Publik yg diminta blm dikuasai / didokumentasikan.
BP WAJIB menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik, selain informasi yg dikec sesuai dg ketent. Per-uu-an; menyediakan IP yg akurat, benar, & tidak sesat; membuat pertimbangan scr tertulis utk memenuhi hak setiap orang atas IP (Ipoleksosbud.hankam); menetapkan SOP layanan IP; membangun & mengembangkan sistem informasi & dokumentasi untuk mengelola IP secara baik & efesien;
menunjuk & mengangkat PPID utk melaksanakan tugas & tanggungjawab serta wewenangnya; menganggarkan pembiayaan scr memadai bagi layanan IP; menyediakan sarana & prasarana layanan IP; menetapkan standar biaya perolehan salinan IP; menetapkan & memutakhirkan secara berkala daftar IPatas seluruh IP yg dikelola; menyediakan & memberikan IP sesuai ketent perat per-uu-an;
memberikan tanggapan atas keberatan yg diajukan oleh pemohon IP yg mengajukan keberatan; membuat & mengumumkan laporan tentang layanan IP serta menyampaikan salinan laporan pada KIP; melakukan evaluasi & pengawasan terhadap pelaksanaan layanan IP pada instansinya.
PPID Pejabat yg dpt ditunjuk sbg PPID pada BP yg berada di lingk. PEMDA mrpk Pejabat yg membid. komunikasi & informasi. PPID ditunjuk oleh Pimpinan setiap BP ybs. PPID pada BP selain BP Daerah ditunjuk oleh Pimpinan BP ybs. PPID dijabat oleh seseorang yg memiliki kompe-tensi di bid. pengelolaan informasi & dokumentasi. Kompetensi tsb ditetapkan oleh Pimpinan BP ybs.
TUGAS PPID penyediaan, penyimpanan, pendok, & aman info; pelayanan IP sesuai dg aturan yg berlaku; pelayanan IP yang cepat, tepat, & sederhana; penetapan SOP penyebarluasan IP; pengklasifikasian Informasi / pengubahannya; penetapan Informasi yg dikec. yg tlh habis jangka waktu pengecualiannya sbg IP yg dpt diakses; penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yg diambil utk memenuhi hak setiap orang atas IP.
PUSAT PELAYANAN IP DAERAH Dlm rangka pelayananIP utk penyeleng-garaan PEMDA, Gubernur membentuk Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah. Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah mempunyai tugas : memberikan informasi kepada pemohon dan/atau pengguna informasi; Mengkoord. IP yg ada di masing2 BP Daerah.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik tsb meliputi: informasi yg berkaitan dengan BP; informasi mengenai kegiatan & kinerja BP; informasi mengenai laporan keuangan.
2. Informasi Yang Wajib Dimumkan Secara Serta Merta BP wajib mengumumkan scr serta merta suatu informasi yg dpt mengancam hajat hidup orang banyak & ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik tsb disampaikan dengan cara yg mudah dijangkau oleh masyarakat & dlm bahasa yg mudah dipahami.
3. Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat daftar seluruh IP yg berada dibawah penguasaannya, tdk termasuk info yg dikec; hasil keputusan BP & pertimbangannya; seluruh kebijakan yg ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan BP; perjanjian BP dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai BP yg berkaitan dg pelayanan masyarakat.
rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik.
IP yg wajib disediakan oleh BUMD / badan usaha lainnya yang dimiliki/dibentuk oleh PEMDA : nama & tempat kedudukan, maksud & tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, & permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan; laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit; hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
sistem & alokasi dana remunerasi anggota komisaris/ dewas & direksi; mekanisme penetapan direksi & komisaris/dewas; kasus hukum yang berdasarkan UU, terbuka sbg IP; pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, & kewajaran; pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan; kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum / subsidi; mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan BUMD.
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah meliputi: asas dan tujuan; program dan kegiatan organisasi; nama, alamat, susunan kepengurusan, & perub; pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBD; mekanisme pengambilan kep organisasi; keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN IP yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon IP dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual & perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; IP yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon IP dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; IP yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon IP dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, yaitu:
informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan Negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dlm kaitan dg ancaman dari dlm & LN; dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan & pengakhiran / evaluasi; jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
gambar & data tentang situasi & keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; data perkiraan kemampuan militer & pertahanan negara lain terbatas pd segala tindakan dan/atau indikasi negara tsb yg dpt membahayakan kedaulatan NKRI data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; sistem persandian Negara; dan/atau sistem intelijen Negara.
Informasi Publik yg apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Informasi Publik yg apabila dibuka & diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dpt mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi Provinsi atau pengadilan;
lanjutan PPID wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menentukan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Uji konsekuensi harus dilakukan dengan menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai alasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan serta asas kepatutan dan kepentingan umum yang menyatakan suatu informasi wajib dikecualikan.
Lanjutan Uji konsekuensi sebagaimana dimaksud diatas didasarkan pada pertimbangan : masyarakat mendapat informasi mengenai kemungkinan bahaya bagi kesehatan dan keselamatan serta upaya yang memadai untuk mencegahnya; pihak yang berwenang bertindak secara adil terhadap masyarakat; masyarakat tidak mengalami kerugian; pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diketahui oleh publik; terjaminnya akuntabilitas Badan Publik.
VISI DAN MISI Peningkatan Pelayanan Publik UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI PROVINSI JAWA TENGAH VISI DAN MISI Peningkatan Pelayanan Publik Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pengelolaan Analog/Manual berupa perpustakaan, penerbitan buku Perda dan Pergub dll; PENGELOLAAN JDIH Pengelolaan Elektronik berupa CD, Website JDIH.
Terima kasih