PENGEMBANGAN HUTAN PRODUKSI BERBASIS KPH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
KEBIJAKAN DAK BIDANG LH 2014
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Draft RUMUSAN REKOMENDASI
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
KELEMBAGAAN KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
ISU STRATEGIS TAPAK.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
(KONSEPSI DAN IMPLEMENTASINYA)
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL PADA RAPAT KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PAPUA Jakarta, 2 Desember 2015 BIRO PERENCANAAN.
PROGRAM DITJEN PDASHL DALAM PEMBANGUNAN LHK DI EKOREGION PAPUA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
PEREKONOMIAN INDONESIA
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Oleh : Soetrisno (SEKNAS KPH, KLHK)
Materi Peraturan Pemerintah No
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
Hutan Desa (HD).
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Pedoman Permohonan Pembiayaan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kebijakan Penyelenggaraan
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN HUTAN PRODUKSI BERBASIS KPH Disampaikan oleh : DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN DIALOG DUA MINGGUAN KEMENTERIAN KEHUTANAN DENGAN WARTAWAN MEDIA CETAK & ELEKTRONIK Ruang Rapat Utama-Jakarta, 5 Mei 2014

SISTEMATIKA PRESENTASI PENDAHULUAN PEMBANGUNAN KPH 2010-2014 STRATEGI PEMBANGUNAN KPH 2015-2019 SISTEMATIKA PRESENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN HP BERBASIS KPH STRATEGI PENGELOLAAN HP BERBASIS KPH PENUTUP

PENDAHULUAN

AZAS & TUJUAN PENYELENGGARAAN KEHUTANAN (UU 41 Tahun 1999) 1. Mengatur, mengu- rus Hutan, Kawas- an Hutan dan Hasil Hutan 2. Menetapkan status wilayah tertentu sbg kawasan hutan atau kawasan hutan sbg Bukan Kawasan Hutan 3. Mengatur & mene- tapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan TUJUAN MANFAAT & LESTARI 2. KERAKYATAN 3. KEADILAN 4. KEBERSAMAAN 5. KETERBUKAAN 6. KETERPADUAN KEMAKMURAN RAKYAT YANG BERKEADILAN & BERKELANJUTAN Memberi Wewenang kepada Pemerintah PENGUASAAN HUTAN OLEH NEGARA

KEBIJAKAN NASIONAL (TRIPLE TRACK PLUS) PRO JOB PRO POOR PRO GROWTH PRO ENVIRONMENT

KAWASAN HUTAN INDONESIA DARATAN DARATAN & PERAIRAN TOTAL LUAS KWS HUTAN = 125,75 Jt Ha TOTAL LUAS INDONESIA = 189,31 Jt Ha PROSENTASE = 66,42 % TOTAL LUAS KWS HUTAN & PERAIRAN = 131,15 Jt Ha TOTAL LUAS INDONESIA = 189,31 Jt Ha PROSENTASE = 69,27 % Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (Desember 2013)

HUTAN PRODUKSI (73,94 Juta Ha) HUTAN PRODUKSI TETAP (HP) 28,82 Jt Ha HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) 27,95 Jt Ha HUTAN PRODUKSI KONVERSI (HPK) 17,17 Jt Ha

HUTAN PRODUKSI (73,94 Jt Ha) 37,8 juta ha 14,35 juta ha 14,58 juta ha 8,05 juta ha Penjelasan Pasal 17 UU 41/1999, pengelolaan HP fokus pada tingkat tapak, yaitu dalam wilayah KPH

LANDASAN PEMBANGUNAN KPH Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 4 UU 41/1999 Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk: mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

KPH UU 41 / 1999 - KEHUTANAN Pasal 10 Pengurusan hutan meliputi Kegiatan penyelenggaraan: perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan. Pasal 12 Perencanaan kehutanan, meliputi: inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan Pasal 17 Ayat (1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat: a. propinsi, b. kabupaten/kota, dan c. unit pengelolaan KPH Pasal 21 (lihat juga penjelasan pasal 21) Pengelolaan hutan, meliputi kegiatan: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN KPH Dalam penyusunan draft RPJMN Subsektor Kehutanan, BAPPENAS menetapkan pembangunan KPH sebagai Prioritas Nasional, sehingga harus menjadi pertimbangan Kemenhut dalam menyusun Rencana Strategis 2015-2019. Latar belakang pembangunan KPH menjadi Prioritas Nasional adalah dalam rangka menyiapkan Integrated Forest Base Clustering Industry, yang diharapkan dapat lebih mendistribusikan usaha-usaha kehutanan (mengurangi praktek monopoli dan oligopoli). KPH yang operasional dapat menjadi pengungkit dalam membangkitkan kembali industri kehutanan hulu-hilir pada ruang yang efektif, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian lokal.

ISU STRATEGIS OPERASIONALISASI KPH Mekanisme Keuangan Pemanfaatan Wilayah Tertentu Optimalisasi Donor/Mitra TUGAS DAN FUNGSI KPH Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi : Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; Pemanfaatan hutan; Penggunaan kawasan hutan; Rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan Perlindungan hutan dan konservasi alam. 2. Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan; 3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, serta pengendalian; 4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. Pengarusuta-maan Pertaturan Perundang-undangan Standard Operational Procedure (SOP) sunlaisah Rencana Pengelolaan KPH Konvergensi dan Optimalisasi Pendanaan (DAK, Dekon, TP, dll.) Mobilisasi dan Peningkatan kapasitas SDM Pengelola KPH Tata Hubungan Kerja (Tahubja) Mekanisme pelimpahan kewenangan Pengelolaan Pusat-Daerah (Dominasi Fungsi) Fasilitasi Sarpras , Tata Hutan, dan RP KPH

PEMBANGUNAN KPH 2010-2014

Indikator/Sub Indikator PROGRES PEMBANGUNAN & OPERASIONALISASI 120 KPH MODEL (s/d Januari 2014) No Kriteria Indikator/Sub Indikator Keluaran Hasil Keterangan  1.  Wilayah Penetapan Wilayah SK Menhut KPH Model 120 SK 42 KPHL: 3.990.456 Ha 78 KPHP: 12.367.820 Ha Jumlah : 16.358.276 2. Kelembagaan Organisasi Perda /Pergub/ Perbup/ Perwakot 9 Perda (6 SKPD, 2 UPTD, 1 Seksi pada Dinas) 103 Pergub / Perbup / Perwakot 8 Unit dalam proses (KPH: Malinau, Memberamo, Minas Tahura, Lintas Sumut, Bukit Barisan, Wae Tina, Flores Timur, Barsel ) Sarana dan Prasarana Kantor Bangunan 74 bangunan 2 Unit Gagal : KPHL Sungai Beram Hitam dan KPHP Kayan (dilanjutkan 2014) Kendaraan Roda 4 Mobil setiap KPH 89 mobil KPHL Maria (2014) Kendaraan Roda 2 Beberapa Motor (Unit KPH) 88 Unit KPH KPHL Maria dan KPHL Sorong Selatan (2014) Alat Kantor/ Survey Peralatan (Unit KPH) 90 Unit KPH  SDM   Tenaga Terlatih Diklat Calon KKPH Diklat Perencanaan KPH Lokalatih Tata Hutan SDM Lulusan SMKK 4 Angkatan 1 Angkatan 2 kali 215 orang 47 orang SDM Lulusan SMKK: lulus tes CPNS Kemenhut, dan pindah antar KPH. 120 Basarhut dalam proses kontrak 3. Rencana Tata Hutan Buku dan Peta 87 Draf Rencana Pengelolaan 82 Draf 17 Dokumen disahkan

PEMANFAATAN HUTAN PADA KPH Pemberdayaan Masyarakat PEMANFAAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU (Permenhut 47/2013) Melaksanakan kegiatan peman- faatan hutan Kemitraan dengan pihak Ketiga (Masyarakat setempat, BUMN/ BUMD/S, Koperasi, UMKM). Kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka kemitraan maupun membuka peluang usaha. HD HKM HTR WILAYAH TERTENTU IUPHHK-HT IUPHHK-HA Kemitraan

STRATEGI PEMBANGUNAN KPH 2015-2019

STRATEGI PEMBANGUNAN KPH 2015-2019 Transformasi 120 KPH Model Pembangunan KPH Baru Menuju 600 Unit Transformasi 120 KPH Model kepada Eselon I Kemenhut agar KPH dapat operasional se-suai Tupoksi Meliputi aspek: Wilayah Kelembagaan Rencana

PERAN ESELON I KEMENHUT Text in here Prakondisi Pengelolaan Pengendalian 2005 2006 PEMDA Ditjen Planologi Kehutanan 1. PEMDA 2. Ditjen Planologi Kehutanan 3. BP2SDM 4. Setjen Ditjen BUK Ditjen BPDAS-PS Ditjen PHKA Ditjen Planhut PUSDAL ITJEN PERAN Penetapan Wilayah Pembentukan Kelembagaan (organisasi,sarpras, sdm) Penyusunan Rencana Pemanfaatan Penggunaan Rehabilitasi Perlindungan hutan dan konservasi Pengawasan Monev PEMBANGUNAN KPH OPERASIONALISASI KPH PERAN ESELON I KEMENHUT Pada PEMBANGUNAN KPH Transisi menuju Pengelolaan

STRATEGI TRANSFORMASI 120 KPH MODEL 2015-2019 PLANOLOGI OPERASIONALISASI TUPOKSI KPH BUK Transformasi 120 KPH Model Regulasi Peningkatan Kapasitas Fasilitasi BPDAS-PS Transformasi 120 KPH Model kepada Eselon I Kemenhut agar KPH dapat operasional LITBANG BP2SDM SETJEN

PERAN ESELON I KEMENHUT Pada PEMBANGUNAN KPH 2015-2019 Tahapan Kegiatan Jenis Intervensi Ditjen Plano Ditjen BUK Ditjen PHKA Ditjen BPDAS-PS Setjen BPP SDM LIT BANG Operasionalisasi KPH Operasionalisasi Membuka Peluang Investasi Regulasi   V  V Peningkatan Kapasitas V  Melaksanaan Pemantauan Dan Penilaian Atas Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Hutan Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Hutan Peningkatan Kapasitas /Fasilitasi Menjabarkan Kebijakan Kehutanan Nasional, Provinsi, Dan Kabupaten/Kota Menyelenggarakan pengelolaan hutan (Tata hutan dan RP, Pemanfaatan, penggunaan, rehabilitasi, dan perlindungan) Peningkatan Kapasitas /Fasiltasi Pembangunan KPH Rencana Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan (RPHJP, RPHJPendek, Rencana Bisnis) Kelembagaan Anggaran Fasilitasi Sarana dan Prasarana Personil KPH Organisasi FasilitasiPeningkatan Kapasitas Wila-yah Pembentukan Wilayah KPHL dan KPHP Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HP BERBASIS KPH

1. MEMPERJELAS PERAN TATA KELOLA HUTAN ADMINISTRASI HUTAN (PENGURUSAN HUTAN) Pemerintah selaku Regulator (PUSAT, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA) Manajemen hutan (Pengelolaan hutan) KPH selaku Operator Tata Hutan & Penyusunan Rencana Pengelolaan Pemanfaatan, Penggunaan Kawasan Hutan Rehabilitasi & Reklamasi, Perlindungan Hutan & Konservasi Alam Dilakukan Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Perencanaan hutan

PROSES REVITALISASI INSTITUSI operasionalisasi KPH PROSES REVITALISASI INSTITUSI Perubahan nilai (value system) dan cara berfikir (mindset) Perubahan batas yuridiksi Pengelolaan yang berbasis output secara nyata (entrepreneurship/bisnis) Peningkatan transparansi dan akuntabilitas Mengoptimalkan peran strategis operasional KPH

3. operasionalisasi kph sangat strategis fisik mengisi kekosongan pengelolaan hutan di tingkat tapak mengubah banyak hal dalam pembangunan kehutanan secara keseluruhan filosofi/strategis

identifikasi fungsi kawasan hutan pada wilayah 90 kph model yang terbentuk s.d desember 2013 (14,60 jt ha) 90 KPH Model terdiri dari : - 78 KPHP - 12 KPHL

identifikasi pemanfaatan kawasan hutan produksi pada areal 90 kph model (19 provinsi) HP : 11,12 Jt Ha HD & HKm = 0,04 Jt Ha TIDAK DIBEBANI IZIN = 4,03 Jt Ha RESTORASI EKOSISTEM = 0,14 Jt Ha PENCADA-NGAN HTR = 0,12 JT Ha IUPHHK-HA = 4,36 Jt Ha IUPHHK-HTI = 2,44 Jt Ha Direncanakan tidak diarahkan pemanfaatan untuk IUPHHK-HA/HTI

TATA KELOLA HUTAN PRODUKSI BERBASIS KPH NO ARAH KEBIJAKAN 1. Memposisikan secara tepat peran Administrasi/Pengaturan sebagai Regulator (Pemerintah); Manajemen (Pengelolaan) sebagai Operator (KPH); dan perencanaan Hutan sebagai dasar pendelegasian kewenangan. 2. Meminimumkan kawasan hutan yang tidak terkelola. 3. Bersama-sama para pihak, KPH menyiapkan kapasitas masyarakat setempat untuk melakukan pengelolaan & pemanfaatan hutan (skema kontraktual/lelang) atau kemitraan. 4. KPH memastikan calon lokasi izin sekaligus sebagai penetapan areal kerja (working area), sehingga tidak perlu rekomendasi Gubernur dan pertimbangan teknis Bupati/Walikota 5. KPH sebagai sumber informasi manajemen hutan yang dibangun, sehingga menjadikan pelaksanaan administrasi pemanfaatan hutan oleh Regulator menjadi efisien. 6. Peningkatan potensi dan produktivitas hasil hutan dan jasa lingkungan 7. Peningkatan profesionalisme dan kompetensi SDM

STRATEGI PENGELOLAAN HP BERBASIS KPH

STRATEGI Pengelolaan kawasan wilayah tertentu KPH Saat ini sedang penyusunan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengarusutamaan Operasionalisasi KPH Strategi Pembangunan berbasis KPH Distribusi kewenangan kepada Ka KPH Intervensi Anggaran Pemerintah Pengelolaan kawasan wilayah tertentu KPH Proses perizinan yang sudah SP-1 (IUPHHK-HA/ HTI) di wilayah KPH Model tetap dilanjutkan Reorganisasi Ditjen BUK (Dit. BRPUK, termasuk UPT) Model kemitraan HHBK Unggulan Model pemanfaatan HHBK Model pemanfaatan jasa lingkungan Penanaman Pada kawasan HP yang tidak terkelola di wilayah KHP direncanakan tidak diberikan IUPHHK-HA/HTI

KOORDINASI PARA PIHAK DALAM RANGKA OPERASIONALISASI KPH c). a). INFRASTRUKTUR, SDM, NETWORK NKB, KOORDINASI PENGUATAN KAPASITAS INTERNAL KPH REGULA- SI DAN PERENCA-NAAN PROGRAM KEMENHUT DAN PEMDA DI KPH b). STRUKTUR ORGANISASI, TUPOKSI, IKU K/L

PENUTUP Operasionalisasi KPH merupakan upaya pembenahan tata kelola hutan produksi yang lebih akuntabel, efisien dan transparan, yaitu: Memotong rantai birokrasi perizinan Mencegah perilaku yang berdampak ekonomi biaya tinggi Penguatan pengurusan hutan baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota Solusi komprehensif dalam rangka tata kelola hutan produksi

a goal is a dream with a deadline napoleon hill TERIMA KASIH