State Jurisdiction / Yurisdiksi Negara Cekli Setya Patiwi, SH.,LL.M.
Istilah yuris- dictio Kepunyaan hukum- memiliki Yurisdiksi= kekuasaan atau kewenangan atau hak menurut hukum Yurisdiksi= souvergnity
Ilustrasi FranceEngland Dapatkah Polisi Enggris menangkap pelaku yang melarikan diri ke Perancis? Dapatkah Pengadilan di Inggris mengadili kasus ini? Bagaimanakah agar kasus ini bisa diselesaikan? England: Criminal Committed France: Actor escape
Definisi Jurisdiction is a state power over its: a.Persons b.Property c.territory ( kekuasaan suatu negara untuk menerapkan hukumnya atas individu, kekayaan, atau wilayahnya).
Bentuk-bentuk yurisdiksi 1.Yurisdiksi Nasionalistas a.Y.Nas. Aktif = negara memiliki kewenangan untuk mengadili setiap warganegaranya yang melakukan tindak pidana di luar negeri. a.Y.Nas. Pasif = negara memiliki kewenangan untuk mengadili setiap warga negaranya yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam hukum negara la in. Y. Nas. Aktif: diberlakukan hampir disetiap negara termasuk Indonesia (lihat Ps. 1 Ayat 1 KUHP). Y. Nas. Pasif: USA, Inggris sudah tidak memberlakukan Y. Nas Pasif.
2. Yurisdiksi Teritorial Y.T. Aktif = negara memiliki kewenangan untuk mengadili siapa saja / termasuk orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah suatu negara tersebut. Y.T. Pasif = negara memiliki kewenangan untuk mengadili seseorang / termasuk orang asing yang melakukan tindak pidana diluar negeri yang menyangkut sesuatu hal yang menjadi hak/ wilayah negara lain. USA, Inggris Terorisme Unwilling/ unable to prosecute actor
3. Yuridisksi Perlindungan Salman Rhusdi : The Satanic Verses Vs. Fatwa Ayatolah Khomaini. Inggris memberikan perlindungan kepada Salman Rusdi.
4. Yurisdiksi Universal Artinya: setiap negara berhak mengadili siapa saja baik warga negara atau bukan warga negara yang melakukan kejahatan yang mengancam keselamatan seluruh umat manusia. Case: Hijacking on aircraft, slave trade/trafficking, genocide, war crime, terrorism, ect.