PERENCANAAN PAJAK BERDASARKAN UU DOMESTIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Pajak Penghasilan Final
Pajak dalam Perusahaan
Karakteristik PPh Final
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
Perencanaan Pajak Domestik
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Perencanaan Pajak Domestik
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN.
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
PENGASUH USEP SUDRAJAT, SE., MM YUDHA REMOFA, S. Sos., M. Ak
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
Perencanaan Perpajakan Strategi dalam Perencanaan Pajak
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Penghitungan PPh Final
Pengendalian Biaya Fiskal 6
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/14 OKTOBER2015
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
E – LEARNING MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK DOSEN MOMO KELAS 22A DAN 22B
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 4.
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
Pertemuan REVIEW MATERI
Pajak Penghasilan Final
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Rekonsiliasi Fiskal.
Transcript presentasi:

PERENCANAAN PAJAK BERDASARKAN UU DOMESTIK OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.

JENIS-JENIS PERENCANAAN PAJAK Avoiding to top bracket, dengan memanfaatkan interest, investment, maupun losses arbitrage. Income recognition acceleration, mempercepat pengakuan pendapatan (terutama untuk PPN). Income spreading, baik untuk beberapa wajib pajak maupun untuk beberapa tahun. Sehingga perhitungan tarif pajak tidak mencapai maksimal. Tax payment deferal, atau penangguhan pembayaran pajak. Tax exclusive maximization dengan cara pengaturan tempat performance jasa. Transformasi taxable  non taxable income. Transformasi non-deductible  deductible expenses. Penciptaan maupun percepatan deductible tax expenses.

DOMESTIK vs. INT’L TAX PLANNING NATIONAL: Hnya mmperhatikan undang-undang pajak nasional. Pnghindaran pajak dilakukan dengan cara memilih jenis transaksi yang ada. INTERNATIONAL: Selain mnggunakan undang-undang pajak nasional, juga menggunakan tax treaty. Pnghindaran pajak dilakukan dengan cara memilih negara yang harus dipilih.

PEMBUKUAN/PENCATATAN Bagi wajib pajak yg melakukan pencatatan, dimana penghasilan neto dihitung dengan norma, maka norma perhitungan ini selalu menghasilkan hasil usaha yang positif (laba). Sehingga penggunaan norma tidak mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya. Dengan norma, laba usaha bisa lebih tinggi dari yang sesungguhnya karena mengabaikan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh WP. Bagi WP yang melakukan pembukuan, akan ada perbedaan yang mendasar atas pembukuan fiskal dan pembukuan komersil. Perbedaan tersebut meliputi: Sistem pengakuan penghasilan dan biaya. Sistem penilaian persediaan. Metode penyusutan. Penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi). Sewa guna usaha (leasing).

ASPEK LINGKUNGAN PERPAJAKAN Dalam melakukan perencanaan pajak harus memperhatikan aspek eksternal perusahaan (lingkungan Direktorat Jenderal Pajak): Target Direktorat Jenderal Pajak: Apakah ada tekanan berupa program intensifikasi dan ekstensifikasi? Apakah ada rencana mengeluarkan peraturan perpajakan yg baru? Pemberlakuan insentif pajak. Pemeriksaan Pajak, biasanya terjadi dilema ketika pemeriksaan mencakup grey area dalam peraturan perpajakan. Akan terjadi perbedaan interpretasi yang menyebabkan cost bagi perusahaan. Sehingga harus hati-hati dalam menyikapi grey area. Hak mengajukan keberatan: Pengajuan keberatan harus memperhatikan aspek-aspek non-teknis yg mungkin menyebabkan pengeluaran sumberdana yg berlebihan.

CARA EFISIENSI BEBAN PAJAK …(1) Prinsipnya adalah the least and latest. Strategi yang digunakan: Bentuk badan hukum disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan yang pembebanan pajaknya lebih sedikit. Laba PT akan dikena-kan pajak 2 kali, yaitu atas laba sebelum pajak dan atas dividen. Memilih lokasi perusahaan. Pada beberapa kasus, pemilihan lokasi di Indonesia Bagian Timur mendapat insentif pajak, KAWASAN BERIKAT NUSANTARA, KAPET, EPTE, KAWASAN PULAU BATAM, KAWASAN PULAU BINTAN. Termasuk fasilitas untuk melakukan penyusutan dan amortisasi dipercepat, serta kompensasi kerugian yang lebih lama. Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian, potongan, atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Artinya perbesar biaya dengan melakukan pembelanjaan yang berguna bagi perusahaan dan bersifat deductible expense.

CARA EFISIENSI BEBAN PAJAK …(2) Mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha hulu-hilir, karena pembagian dividen inter-corporate tidak dikenakan pajak. Misalnya, buat pabrik CPO, kemudian membuat pabrik minyak goreng, kemudian perusahaan distribusi, dst. Mendirikan lebih dari satu perusahaan dalam satu grup dan menetapkan profit center serta cost center. Hal ini juga dilakukan untuk melakukan tax shifting, yaitu menghindari pajak tarif paling tinggi. Memberikan tunjangan tidak dalam bentuk natura/kenikmatan. Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasil-kan HPP lebih tinggi dari pada FIFO.

CARA EFISIENSI BEBAN PAJAK …(2) Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung. Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan. Menghindari pengenaan pajak dengn cara mengarahkan transaksi pada yang bukan objek pajak. Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit pajak tersebut jadi biaya pajak karena WP akan rugi sekitar 72%. Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo. Misalnya PPN, penerbitan faktur pajak di akhir. Menghindari lebih bayar untuk menghindari pemeriksaan pajak. Menghindari pelanggaran peraturan perpajakan.

CARA MENGHINDARI LEBIH BAYAR Mengajukan pengurangan PPh pasal 25 tahun berjalan, jika dipre-diksi bahwa tahun berjalan akan terjadi lebih bayar. Mengajukan permohonan pembebasan PPh pasal 22, jika perusa-haan melakukan impor. Permohonan ini harus dilampiri: Proyeksi impor setiap bulan selama tahun berjalan. Proyeksi perhitungan laporan laba-rugi tahun berjalan. Proyeksi neraca pada akhir tahun berjalan. Proyeksi perhitungan PPh Badan terutang dan PPh pasal 25 serta PPh pasal 22 yang menunjukkan lebih bayar.

PENYIMPANGAN KELOMPOK AKTIVA

PENYIMPANGAN KELOMPOK AKTIVA

PENGHASILAN KENA PAJAK Prinsip Penghasilan Kena Pajak adalah Taxibility-Deductibility Artinya: biaya baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika dikenakan pajak dipihak penerima biaya tersebut. Misalnya: PPh pasal 21 ditanggung pegawai, PPh pasal 21 diberi tunjangan pajak. Tapi PPh pasal 21 ditanggung perusahaan tidak dapat dijadikan pengurang bagi perusahaan karena tidak dikenakan pajak di pihak pegawai. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak harus memperhatikan 5 (lima) komponen: Penghasilan yang menjadi objek pajak (UU PPh ps 4 (1)). Penghasilan yang dikecualikan sbg objek pajak (UU PPh ps 4 (3)). Penghasilan yang dikenakan PPh final. Biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto (non-deductible expenses).

PENGHASILAN DGN TARIF FINAL Penghasilan dr transaksi saham dan sekuritas lain dibursa efek (0.1% x Ph Bruto  kecuali transaksi saham pendiri 0.6% x Ph Bruto). Hadiah undian = 25% x Penghasilan Bruto. Penghasilan bunga deposito, tabungan, giro, SBI, obligasi dan penghasilan bunga deposito dari simpanan di luar negeri = 20% x Penghasilan Bruto. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah/bangunan (5% x Ph Bruto) Sewa tanah dan atau bangunan = 10% x Penghasilan Bruto. Penghasilan yang diterima Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri = 1.2% x Penghasilan Bruto. WP luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia = 0.44% x Nilai Ekspor. Penghasilan perusahaan penerbangan dlm negeri berdasarkan perjanjian kontrak (charter) = 1.8% x Penghasilan Bruto. Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri = 2.64% x Penghasilan Bruto. Penghasilan jasa konstruksi = (2% x Ph Bruto) atau (4% x Ph Bruto)

STRATEGI EFISIENSI PPH BADAN Pembukuan, cash basis atau accrual basis. Pengelolaan transaksi yg berkaitan dgn pemberian kesejahteraan kepada karyawan. Pemilihan metode penilaian persediaan. Pemilihan jenis pendanaan dalam pengadaan aktiva tetap. Pemilihan metode penyusutan/amortisasi. Pembelian bonus kepada pembeli. Transaksi yang berkaitan dengan pemotong PPh. Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam negeri. Optimalisasi pengkreditan pajak yang telah dibayar. Permohonan penurunan pembayaran PPh pasal 25. Pengajuan SKB (surat keterangan bebas) PPh pasal 22/23.

PEMBUKUAN Menurut accrual basis, pengakuan biaya terjadi pada saat terjadinya kewajiban. Sedangkan menurut cash basis, biaya baru diakui ketika terjadi pembayaran. Karena kondisi accrual basis lebih dulu mengakui biaya daripada kondisi cash basis, maka menurut perencanaan pajak, accrual basis lebih menguntungkan dibandingkan dengan cash basis.

TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN Bagi perusahaan yang telah dikenakan tarif pajak tertinggi (PKP lebih dari 100.000.000) dan pengenaan pajaknya tidak final, harus menghindari pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan karena tidak dapat dijadikan biaya fiskal. Untuk perusahaan yang pengenaan PPh badannya dengan PPh final, pemberian natura/kenikmatan tidak masalah karena PPh final dikenakan terhadap penghasilan bruto (biaya-biaya diabaikan). Bagi perusahaan yg masih merugi, pemberian natura/kenikmatan akan menurunkan PPh pasal 21 yang harus dibayar karyawan. Sementara itu PPh badan tetap nihil.

REKAYASA KESEJAHTERAAN KARYWN PPh pasal 21 karyawan: PPh pasal 21 ditanggung karyawan yang bersangkutan. Tunjangan PPh pasal 21. PPh pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Pengobatan/kesehatan karyawan: Perusahaan mendirikan klinik sendiri atau bekerja sama dengan rumah sakit tertentu. Karyawan diberi tunjangan kesehatan rutin baik sakit ataupun tidak. Karyawan diikutkan asuransi kesehatan, sehingga klaim jika sakit dilakukan pihak rumah sakit kepada perusahaan asuransi. Pembayaran asuransi untuk pegawai: Premi ditanggung perusahaan. Premi ditanggung karyawan yang bersangkutan. Premi sebagian ditanggung perusahaan, sebagian ditanggung karyw.

REKAYASA KESEJAHTERAAN KARYWN Iuran pensiun/THT/JHT: Iuran ditanggung perusahaan. Iuran ditanggung karyawan yang bersangkutan. Iuran sebagian ditanggung perusahaan, sebagian ditanggung karyw Rumah dinas/mess karyawan: Perusahaan menyediakan rumah dinas/mess. Perusahaan memberikan tunjangan perumahan. Transportasi untuk karyawan: Perusahaan menyediaan mobil dinas. Perusahaan memberikan tunjangan transportasi. Pakaian kerja karyawan: Pakaian kerja yang diwajibkan, untuk satpam, pegawai hotel, pilot, buruh, pakaian keselamatan kerja, pegawai bank. Pakaian kerja karyawan pada umumnya.

REKAYASA KESEJAHTERAAN KARYWN Makanan dan natura lainnya: Perusahaan membagikan beras. Menyediakan katering/makan untuk seluruh karyawan. Tunjangan beras atau uang makan. Bonus dan jasa produksi: Dibebankan dalam tahun berjalan. Dibebankan pada laba ditahan.

NATURA DI DAERAH TERPENCIL Meskipun tidak menambah penghasilan bagi karyawan, natura di daerah terpencil dapat dijadikan biaya fiskal. Pengertian daerah terpencil: Daerah yang mempunyai potensi yang layak untuk dikembangkan, namun sulit dijangkau. Daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50m yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Natura daerah terpencil yang dapat dijadikan biaya: Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarga. Makanan dan minuman. Pelayanan kesehatan. Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya. Pengangkutan bagi karyawan dari dan ke lokasi kerja. Bagi keluarga hanya pengangkutan pertama dan terakhir ke lokasi kerja. Penetapan perusahaan daerah terpencil ke Kanwil DJP setempat.

TRANSAKSI SEBAGAI PEMOTONG PPH Jika kita bertransaksi sebagai pemotong PPh (misalnya transaksi yang terutang PPh pasal 23), harus diperhitungkan PPh yang harus dipotong. Kadang penerima penghasilan tidak mau dipotong pajak. Jika hal ini terjadi, kita dapat melakukan gross-up agar PPh pasal 23 yg dipotong sudah masuk kedalam nilai transaksi. Misalnya kita menyewa mesin kepada PT. A dengan nilai sewa Rp 100.000.000 (dikenakan PPh pasal 23 = 6%, dan kita sebagai pemotong PPh pasal 23). Jika PPh pasal 23 yang ditanggung oleh kita, maka PPh tersebut tidak dapat dijadikan biaya fiskal. Jika PT. A tidak mau dipotong PPh pasal 23, maka nilai transaksi di gross up menjadi 100.000.000/0.94 = 106.382.978 sehingga dikurangi PPh pasal 23 sebesar 6% sebesar Rp 6.382.978. PPh pasal 23 yang dipotong dapat dijadikan biaya fiskal.

OPTIMALISASI KREDIT PAJAK Pembayaran PPh yang dapat dikreditkan meliputi: PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan bagi peru-sahaan yang tidak bergerak di bidang real estate. PPh pasal 22. Fiskal luar negeri karyawan (setoran a.n. karyawan qq. perusaha-an dengan mencantumkan NPWP perusahaan). PPh pasal 23.

PENGAJUAN PENURUNAN PPH PS. 25 Dilakukan jika hasil prediksi ternyata PPh pasal 29 akan terjadi lebih bayar. Jika terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan pemeriksaan pajak yang tentunya ada cost yang timbul. Pengajuan penurunan PPh pasal 25 diajukan ke KPP dengan me-lampirkan: Proyeksi perhitungan laba/rugi tahun berjalan. Proyeksi neraca pada akhir tahun berjalan. Proyeksi besarnya PPh badan terutang yang ternyata akan terjadi kelebihan bayar jika PPh pasal 25 tidak dikurangi.

REKONSILIASI SPT PPH/PPN Lakukan rekonsiliasi secepatnya, agar jika terjadi perbedaan dapat dilakukan koreksi secepatnya untuk menghindari pengenaan sanksi Rekonsiliasi PPh Badan vs. PPh pasal 21, apakah beban gaji yang terdapat pada laporan laba rugi fiskal sama dengan total beban gaji pada SPT 1721. Rekonsiliasi PPh Badan vs. PPN, apakah total penjualan pada laporan laba rugi fiskal sama dengan total DPP sampai dengan Desember pada SPT Masa PPN 1195. Perbedaan terjadi karena: Jika total penjualan > total DPP PPN, kemungkinan bahwa penjualan menggunakan accrual basis, dan beberapa FP dibuat bulan Januari. Jika total penjualan < total DPP PPN, karena uang muka penjualan yang barangnya belum diserahkan FP-nya sudah dibuat pada bulan Desember. Sementara penjualan baru dilaporkan setelah penyera-han barang. Penjualan pada anak perusahaan.

PERENCANAAN PAJAK PPN Memaksimalkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Penjualan BKP secara kredit, pembuatan faktur pajak dapat dilakukan akhir bulan berikutnya.