AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Pajak dalam Perusahaan


PENYESUAIAN TERHADAP AKUN-AKUN
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak dalam Perusahaan
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
PERUSAHAAN AFILIASI LAPORAN KONSOLIDASIAN
AKUNTANSI PAJAK SEKURITAS
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
AKUNTANSI MODAL BANK 4/13/2017 LILI SYAFITRI D-7134.
Laporan Keuangan Konsolidasi
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PERTEMUAN: 3 bab 4.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
PENGAKUAN PENDAPATAN Caecilia Widi Pratiwi.
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Chapter 19: Accounting for Income Taxes
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Laporan Keuangan.
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Laporan Keuangan Konsolidasi
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 2
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
HUBUNGAN AKUNTANSI KOMERSIAL VS AKUNTANSI PAJAK
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
SIKLUS AKUNTANSI BAGIAN 2: PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Investasi Sementara dan Investasi Jangka Panjang
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Akuntansi Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
Pajak Penghasilan.
AKUNTANSI PERPAJAKAN (Tax Accounting)
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Akuntansi Keuangan Lanjutan 2 Laporan Keuangan Konsolidasi
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1
Perubahan Metode Akuntansi dan Koreksi Kesalahan
Transcript presentasi:

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PSAK 46

PENDAHULUAN Pajak Tangguhan atau ‘deferred tax’ bukan barang baru bagi para praktisi akuntansi. IAI sudah mengesahkan PSAK No.46 mengenai Akuntansi Pajak Penghasilan sejak 23 Desember 1997 PSAK 46 efektif dilakukan sejak 1 Januari 1999 bagi perusahaan yang sudah go public, sedang untuk perusahaan lain seharusnya sudah dimulai setelah 1 Januari 2001. PSAK 46 timbul oleh tekanan pasar modal agar para pengguna laporan keuangan tidak salah membaca laporan keuangan, yaitu kesalahan dalam menilai laporan keuangan menjadi overvalued atau undervalued PSAK 46 murni untuk kepentingan akuntansi, walaupun murni akuntansi tetapi fiskus akan diuntungkan karena adanya informasi2 dalam Laporan keuangan terutama tentang koreksi2 fiskal

INTISARI PSAK NO.46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Mengatur perlakuan Akuntansi PPh, dimana masalah utama adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekwensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang yang berkaitan dengan perbedaan temporer. Dalam akuntansi PPh, agar dilakukan pengakuan terhadap ‘future tax effect’ yg timbul sebagai akibat adanya transaksi dan peristiwa lain yg telah diakui dalam laporan keuangan dan SPT. Disamping itu, agar dilakukan pengakuan terhadap ‘future tax effect’ dari kompensasi kerugian fiskal yg belum digunakan apabila persyaratan tertentu dipenuhi. Pengakuan ‘future tax effect’ diakui dengan mengakui adanya aktiva pajak tangguhan (deffered tax assets) dan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities). Pengakuan pajak tangguhan dalam PSAK No.46 dilakukan dengan menggunakan ‘Balance Sheet Liability Method

INTISARI PSAK NO.46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Pengakuan aktiva atau kewajiban pada laporan keuangan, secara tersirat, berarti bahwa perusahaan pelapor akan dapat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut atau akan melunasi nilai tercatat kewajiban tersebut dalam periode mendatang. Pemulihan nilai tercatat aktiva pajak tangguhan akan mengakibatkan perusahaan pelapor membayar pajak lebih kecil di periode mendatang dan pemulihan nilai tercatat kewajiban pajak tangguhan akan mengakibatkan perusahaan pelapor membayar pajak lebih besar di periode mendatang. Mengatur tentang penyajian Pajak Penghasilan pada Laporan Keuangan serta pengungkapan informasi yang relevan.

PERBEDAAN PAJAK DAN AKUNTANSI PSAK UNDANG2 PAJAK AKUNTANSI PERBEDAAN PERMANEN TEMPORER Pajak Tangguhan Aktiva/Utang -Beban/Pendapatan

TUJUAN DIGUNAKAN PSAK 46 AGAR PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN TIDAK : MENILAI TERLALU RENDAH (UNDER VALUED) MENILAI TERLALU TINGGI (OVER VALUED) TERHADAP LAPORAN KEUANGAN AKIBAT PENYAJIAN PPh YANG SELAMA INI HANYA MENYAJIKAN JUMLAH TERUTANG MENURUT SPT PPh CONTOH : PT KTR tahun 2007 mempunyai laba fiskal sebesar Rp 300 jt Selama tahun 2007 PT KTR mempunyai kredit pajak yang terdiri dari PPh 22 Rp 10 jt, PPh 23 Rp 30 jt, PPh 25 Rp 20 jt dan Fiskal LN Rp 3 jt. Buatlah jurnal atas kejadian tersebut diatas. Dan berapakah Laba setelah pajak

PPh terutang dari laba fiskal Rp 300 juta, PPh terutang Rp 72. 500 PPh terutang dari laba fiskal Rp 300 juta, PPh terutang Rp 72.500.000,- Sedang pajak yang telah dipotong dan dibayar dalam tahun berjalan sebesar Rp 63.000.000,- atas transaksi tersebut seharusnya dijurnal sbb : Laba Rugi Ditahan Rp 72.500.000,- Uang Muka PPh 22 Rp 10.000.000,- Uang Muka PPh 23 Rp 30.000.000,- Uang Muka PPh 25 Rp 20.000.000,- Uang Muka FLN Rp 3.000.000,- Hutang PPh 29 Rp 9.500.000,- Laba bersih Akuntansi Rp 300.000.000,- PPh Terutang Rp 72.500.000,- Laba setelah Pajak Rp 227.500.000,-

DENGAN BERLAKUNYA PSAK No.46, apakah terdapat perubahan mendasar dalam penyajian PPh baik di Laba Rugi, Neraca maupun dalam pengukapannya (disclosure) PENYAJIAN DI LABA RUGI PPh BADAN DISAJIKAN DI LABA RUGI SEBAGAI : Beban Pajak (tax expense) atau sebagai Penghasilan Pajak (tax income) TAX EXPENSE terdiri dari : Current Tax Expense (Pajak Kini) Deferred Tax Expense or Income (Pajak Tangguhan) PENYAJIAN DI NERACA AKAN MUNCUL AKUN BARU, YAITU Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets dan/atau Kewajiban Pajak Tangguhan (deferred tax liabilities) DISCLOSURE (PENGUNGKAPAN) Terdapat berbagai informasi yang wajib diungkapkan

Apakah implementasi PSAK 46 menyebabkan perubahan dalam jumlah Laba Komersial (commercial income), Laba Kena Pajak (taxable income) dan Koreksi fiskal untuk tujuan rekonsiliasi Laba Komersial dan Laba Fiskal ? PSAK 46 adalah Akuntansi Pajak Penghasilan, sehingga sama sekali tidak merubah ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, yang berubah hanyalah “accounting treatment” terhadap PPh Badan. Bisa dikatakan PSAK 46 murni untuk tujuan akuntansi Penghitungan Laba Kena Pajak tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (tidak berubah)

Jumlah Laba Komersial akan berubah akibat adanya unsur pajak tangguhan (deferred tax expense or income) Koreksi fiskal dan tehnik rekonsiliasi laba komersial dan laba fiskal tetap dilakukan sebagaimana biasanya.

Untuk mempermudah pemahaman dalam rangka menerapkan PSAK 46 dalam laporan keuangan ada beberapa“Key Factor” yang harus dipahami adalah : Perbedaan temporer (temporary differences) antara accounting base dengan tax base. Aktiva Pajak Tangguhan (deferred tax assets). Kewajiban Pajak Tangguhan (deferred tax liabilities). Liability method – B/S Approach Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final

PERBEDAAN TEMPORER (BEDA WAKTU) PERBEDAAN YANG TIMBUL KARENA ADANYA KETENTUAN PERPAJAKAN YANG BERBEDA DENGAN AKUNTANSI UNTUK TUJUAN KOMERSIAL YANG MENYANGKUT : PERBEDAAN ALOKASI PEMBEBANAN UNTUK SUATU TAHUN PAJAK SEDANGKAN JUMLAH SECARA TOTAL TIDAK BERBEDA. Berdasarkan penyebabnya, dapat dikelompokkan menjadi: Beban (expenses) atau kerugian (losses) telah diakui dalam menghitung laba komersial, tetapi jumlah tsb baru diakui dalam menghitung Laba Kena Pajak pada saat realisasi. Pembentukan penyisihan atas piutang tak tertagih (cadangan piutang) dibebankan sebagai biaya untuk tujuan akuntansi, sedangkan untuk tujuan fiskal baru diakui pada saat piutang benar-benar dihapuskan.

Pengakuan untung atau rugi selisih kurs harus diakui pada tanggal neraca untuk tujuan akuntansi, sedangkan untuk tujuan fiskal diberi pilihan : Diakui pada tanggal neraca (jadi tidak ada perbedaan antara akuntansi dan fiskal. Diakui pada saat realisasi (saat hutang atau piutang saat dilunasi) sehingga ada perbedaan temporer Beban (expenses) atau kerugian (losses) diakui lebih cepat dalam menghitung Laba Kena Pajak, dibandingkan dengan pembebanannya untuk tujuan komersial : prepaid expenses untuk jangka waktu 1 tahun atau kurang langsung dibebankan sebagai biaya untuk tujuan fiskal, sedangkan untuk tujuan akuntansi dibebankan secara proposional. Penyusutan/amortisasi fiskal lebih besar dari penyusutan/amortisasi yang dibebankan untuk tujuan komersial.

Pendapatan/keuntungan tertentu diakui sebagai penghasilan pada saat diterima untuk tujuan fiskal, sedangkan untuk tujuan akuntansi diakui secara proposional melalui amortisasi : contoh : keuntungan karena ”sale and leaseback” diakui sebagai keuntungan tahun berjalan untuk tujuan fiskal, sedangkan untuk tujuan akuntansi diakui melalui proses amortisasi. Pendapatan/keuntungan telah diakui dalam menghitung laba komersial, tetapi baru diakui dalam menghitung Laba Kena Pajak di masa mendatang : untuk tujuan akuntansi pengakuan pendapatan atas penyertaan (investment in shares) >= 20% diakui dgn menggunakan equity method dan penyertaan < 20% dengan cost method. sedangkan untuk fiskal >= 25%

PERBEDAAN PERMANEN (BEDA TETAP) Perbedaan antara Ketentuan perpajakan dng komersial yg menyangkut perbedaan yang bersifat permanen baik alokasi maupun total jumlah yang berbeda 1. Biaya yang tidak boleh dikurangkan (Ps.9 ay.1) Bantuan/sumbangan. Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan Pajak penghasilan Biaya sehubungan dengan perolehan penghasilan yg bukan obyek pajak atau telah dikenakan PPh Final. Sanksi administrasi perpajakan. Pengeluaran untuk kepentingan pribadi pengurus atau pemegang saham dlsbgnya. 2. Penghasilan yg tidak termasuk Obyek Pajak (Ps.4 ay.3) Intercorporate dividend yg memenuhi syarat. Pengh yg diterima oleh persh modal ventura dari pasangan usahannya. 3. Penghasilan yg telah dikenakan PPh Final (Ps.4 ay.2)

CONTOH 1 : Laba bersih Akuntansi Rp 185.643.000,- Koreksi Fiskal Rp PT XYZ yang bergerak di bidang perdagangan umum tahun buku 2010 memperoleh laba bersih sebelum pajak sebesar Rp185.643.000,- Biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya (sumbangan dsbnya yang bersifat beda tetap) adalah sebesar Rp 34.500.000,- Jika Total Penjualan Rp 1.500.000.000,- diantaranya terdapat penjualan tunai sebesar Rp 560.000.000,- Berapakah Laba setelah PPh : Laba bersih Akuntansi Rp 185.643.000,- Koreksi Fiskal Rp 34.500.000,- Laba Fiskal Rp 220.143.000,- PPh Terutang Rp 27.517.875,- Laba setelah PPh Rp 192.625.125,- Bagaimanakah pencatatan PT XYZ, jika PT XYZ dalam tahun berjalan tidak pernah membayar pajak dan bagaimana jika telah membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 25.000.000,- ?

1. Pencatatan jika dalam tahun berjalan tidak ada pembayaran. Dr. Beban Pajak Penghasilan Kini Rp 27.517.875,- Cr. Hutang PPh Pasal 29 Rp 27.517.875,- Penyajian dalam Laporan Keuangan : Laba sebelum PPh Rp 185.643.000,- Taksiran Pajak Penghasilan Rp 27.517.875,- Laba setelah PPh Rp 158.125.125,- 2. Pencatatan jika dalam tahun berjalan ada pembayaran. Dr. Beban Pajak Penghasilan Kini Rp 27.517.875,- Cr. Hutang PPh Pasal 29 Rp 2.517.875,- Rp 25.000.000,- Cr. UM PPh Pasal 25

CONTOH 2 : PT ABC yang bergerak di bidang perdagangan umum tahun buku 2010 memperoleh laba bersih sebelum pajak sebesar Rp 185.643.000,- Didalam laba tersebut sudah termasuk pembentukan cadangan piutang tak tertagih, dimana perusahaan memperkirakan 2,5% dari penjualan kredit tidak akan tertagih. Jika Total Penjualan Rp 1.550.000.000,- diantaranya terdapat penjualan tunai sebesar Rp 560.000.000,- Berapakah Laba setelah PPh ? Dan bagaimanakah sistem pencatatanya? Total Penjualan Rp 1.550.000.000,- Penjualan Tunai Rp 560.000.000,- Penjualan Kredit Rp 990.000.000,- Koreksi Fiskal dari Pembentukan Penyisihan Piutang 2,5% x Rp 990.000.000,- = Rp 24.750.000,- Laba bersih Akuntansi Rp 185.643.000,- Koreksi Fiskal Rp 24.750.000,- Laba Fiskal Rp 210.393.000,- PPh Terutang Rp 26.299.125,- Laba setelah Pajak Rp 184.093.875,-

KETERANGAN AKUNTANSI FISKAL Laba Fiskal 185.643.000,- 210.393.000,- PPh Terutang J U M L A H 23.205.375,- 26.299.125,- TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN - PPh cfm fiskal Rp 26.299.125,- Beban Pajak Kini - PPh cfm akuntansi Rp 23.205.375,- Beban Pajak - Selisih Rp 3.093.750,- Beban Pajak Tangguhan

2. Pencatatan yang harus dilakukan. Dr. Beban Pajak Penghasilan Kini Rp 26.299.125,- Dr. Aktiva Pajak Tangguhan Rp 3.093.750,- Cr. Hutang PPh Pasal 29 Rp 26.299.125,- Cr. Penghasilan Pajak Tangguhan Rp 3.093.750,- Penyajian dalam Laporan Keuangan : Laba sebelum PPh Rp 185.643.000,- Taksiran Pajak Penghasilan Pajak Tahun Berjalan Rp 26.299.125,- Pengh Pjk Tangguhan (Rp 3.093.750,-) Beban Pajak Rp 23.205.375,- Laba setelah Pajak Penghasilan Rp 162.437.625,-

CONTOH 2 : PT KLM yang bergerak di bidang perdagangan umum tahun buku 2010 memperoleh laba bersih sebelum pajak Rp 250.000.000,- Didalam laba tersebut sudah termasuk : 1. Biaya sumbangan sebesar Rp 20.000.000,- 2. Biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih, dimana perusahaan memperkirakan 3% dari penjualan kredit tidak akan tertagih. Jika Total Penjualan Rp 2.000.000.000,- diantaranya terdapat penjualan tunai sebesar Rp 470.000.000,- Berapakah Laba setelah PPh ? Dan bagaimanakah sistem pencatatanya?