PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM MATAKULIAH ILMU HUKUM (2 SKS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM Jl. Kalimantan 37 Jember Telp (0331) 335462, Fax (0331) 330482 MATAKULIAH ILMU HUKUM DIPROGRAMKAN PADA SEMESTER I (2 SKS) Pembina Matakuliah: Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.
LATAR BELAKANG MATA KULIAH ILMU HUKUM MASUK KE DALAM KURIKULUM MAGISTER ILMU HUKUM
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke Hukum pada dirinya sendiri tidak pernah merupakan suatu tujuan, tetapi suatu sarana untuk mencapai suatu tujuan non-hukum Finalitas dari hukum bukan hukum karena itu ia memperoleh dorongan pertumbuhannya dari luar hukum Faktor-faktor ekstra-yuridis memelihara proses pertumbuhan hukum yang dinamis dan berlangsung terus Contoh mengenai hal ini: tidak ada penjualan tanpa maksud untuk memperoleh uang dengan melepaskan sebuah barang; tidak ada perkawinan (menurut faham Barat) jika kedua pasangan mempunyai maksud untuk mengembangkan seksual dan materi; tidak ada UUD yang melimpahkan kekuasaan negara kepada parlemen hasil Pemilu, jika orang tidak mempunyai tujuan untuk mengorganisasi suatu demokrasi dengan perwakilan
PERISTILAHAN ILMU HUKUM (Dalam Bahasa Asing) RECHTSWETENSCHAP RECHTSTHEORIE JURISPRUDENCE LEGAL SCIENCE Istilah dlm bhs Belanda Istilah dlm bhs Inggris
ISTILAH DALAM BAHASA BELANDA Rechtswetenschap & Rechtstheorie mengandung makna dalam arti sempit dan dalam arti luas
(Ilmu Hukum dalam arti sempit) Sosiologi Hukum Dogmatika Hukum (Ilmu Hukum dalam arti sempit) Teori Hukum (dalam arti luas) Teori Hukum (dalam arti sempit) Ilmu Hukum Dalam Arti Luas Filsafat Hukum Hukum Ekonomi Politik Hukum Perbandingan Hukum
INTI ILMU HUKUM Kurnas S-1 Ilmu Hukum Positif Ilmu Menerapkan/Law Enforcement Kurnas S-2 Law Making Politik Hukum Ilmu membuat/memperbaharui Law Reform/ Development Kurnas S-2 Perbandingan Hukum Memperluas Wawasan: untuk POLITIK HUKUM
ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS Legal science is concerned with empirically observable facts and events (berkaitan dengan fakta dan peristiwa hukum yang dapat diamati secara empiris). Jurisprudence involves the study of general theoretical questions about the nature of law and legal system, about the relationship of law to justice and morality, and about the social nature of law (meliputi kajian terhadap soal teori umum mengenai hakikat hukum dan sistem hukum, mengenai hubungan hukum dengan keadilan dan moralitas, dan kenyataan hukum dalam masyarakat). Sehubungan dengan itu menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke bahwa perkataan ilmu hukum sebagai nama (istilah) mencakup untuk semua hal yang berkaitan dengan kegiatan mempelajari hukum. Padanannya adalah Jurisprudence dalam bahasa Inggris dan Jurisprudenz dalam bahasa Jerman.
PERISTILAHAN ILMU HUKUM (Dalam Bahasa Indonesia) Dalam kepustakaan bahasa Indonesia, istilah ilmu hukum begitu saja disejajarkan dengan istilah dalam bahasa asing: RECHTSWETENSCHAP, RECHTSTHEORIE; JURISPRUDENCE, LEGAL SCIENCE, LEGAL PHILOSOPHY.
ILMU HUKUM H U K U M RUANGLINGKUPNYA MENCAKUP & MEMBICARAKAN SEGALA HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM. ILMU HUKUM OBJEKNYA H U K U M
HUKUM HUKUM POSITIF HUKUM YANG AKAN DATANG IN-ABSTRACTO DOKTRIN HUKUM HUKUM PADA HAKIKATNYA ADALAH NORMA, PENGERTIAN HUKUM SEBAGAI NORMA BERBEDA DENGAN BENTUK ATAU PERWUJUDANNYA. BENTUK ATAU PERWUJUDAN DARI HUKUM, BISA BERMACAM-MACAM HUKUM POSITIF HUKUM YANG AKAN DATANG IN-ABSTRACTO DOKTRIN HUKUM NILAI HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT HUKUM HUKUM POSITIF ASING IN-CONCRETO KEPUTUSAN HAKIM BEKERJANYA/ BERFUNGSINYA HUKUM PROSES PENEGAKAN HUKUM
APAKAH ILMU HUKUM I L M U ?
TERDAPAT DUA JAWABAN YANG BERBEDA DARI : Pandangan Positivistik Pandangan Normatif
PANDANGAN POSITIVISTIK Menganut teori kebenaran Korespondensi Kebenaran adalah kesamaan antara teori dan dunia kenyataan Hubungan sentral di dalam ilmu adalah hubungan antara Subjek (ilmuwan) dan Objek (dunia kenyataan)
POSITIF & POSITIVISME Positivisme berasal dari kata dasar positif, yang dimaksud dengan positif adalah: a. sebagai lawan atau kebalikan dari sesuatu yang bersifat khayal, positif diartikan sebagai pensifatan sesuatu yang nyata. b. sebagai lawan atau kebalikan dari yang bersifat kabur, positif diartikan sebagai pensifatan sesuatu yang jelas atau tepat. Positivisme adalah paham filsafat yang membatasi pengetahuan benar manusia kepada hal-hal yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode ilmu pengetahuan (science). Suatu fakta positif, berarti sesuatu yang mesti dibenarkan oleh setiap orang yang mempunyai kesempatan sama untuk menilainya.
PANDANGAN NORMATIF Menganut teori kebenaran Pragmatik Kebenaran adalah jika teori berfungsi secara memuaskan Hubungan inti di dalam ilmu adalah hubungan antara Subjek dan Subjek
PRAGMATISME Suatu pertimbangan itu benar apabila terbukti bahwa pertimbangan itu berguna secara praktis, mempunyai nilai praktis bagi kehidupan dan juga berguna dalam ilmu, seni dan agama. Pragmatis merupakan aliran filsafat yang lahir di Amerika, tokohnya: John Dewey.
PARADIGMA DALAM ILMU HUKUM Tesis-tesis tidak diperoleh melalui observasi, tetapi melalui judgments (contoh: perintah tidak boleh memperkosa, mencuri, dsb.). Ilmu normatif bertolak dari judgments.
JUDGMENT Moral Judgment (Philosophical) Sollen, what ought to be Positif Judgment What it is in the book
UNTUK ILMU HUKUM MENGANUT TEORI KEBENARAN PRAGMATIK BERDASARKAN KEBENARAN TERSEBUT, BERARTI ILMU HUKUM ADALAH ILMU
KONTRIBUSI ILMU HUKUM Temuan maha besar dari Ilmu Hukum (Normatif), antara lain adalah badan hukum sebagai subjek hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik
Ilmu Formal Ilmu Teoretis Ilmu Empiris Ditujukan untuk memperoleh pengetahuan saja, atau untuk mengubah, penambah pengetahuan. Penerapan ilmu pengetahuan disebut teknologi Pengelompokan Ilmu Nomologis Ilmu Praktis Normologis Ilmu yang mempelajari aktivitas penerapan itu sendiri sebgai objeknya Penerapan ilmu ini disebut ars (kiat), atau keahlian berkeilmuan Tujuannya untuk mengubah keadaan, atau mena- warkan penyelesaian terhadap masalah konkrit.
Logika ILMU FORMAL Matematika Teori sistem Ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman atau empiris. Kebenarannya tidak memerlukan pembuktian (verifikasi) empiris, melainkan pembuktian rasional. Jadi, berdasarkan validitasnya (proses nalarnya). Sis- tem formal yang dihasilkan adalah produk rekaan akal budi (pemikiran) manusia semata. Krn itu, pengeta- huan yg dihasilkan disebut pengetahuan “a priori”. ILMU TEORETIS ILMU EMPIRIS Ilmu Alam Ditujukan untuk memperoleh pengetahuan faktual ttg kenyataan aktual. Krn bersumber & bertumpu pada empiris, maka pengetahuan yg dihasilkan disebut pengetahuan “a posteriori”.
Berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris Ilmu Praktis NOMOLOGIS Berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris Produknya dpt diungkapkan dlm rumus logikal: jika A (ada/ terjadi), maka B (ada/terjadi). Dlm ilmu kedokteran, misalnya, jika sudah dpt dipastikan X menyebabkan penyakit Y, maka utk menyembuhkannya pasien, X harus dinetralisir. . Ilmu Praktis dibagi kedalam dua Jenis Ilmu Praktis NORMOLOGIS Berusaha menemukan hubungan antara dua hal atau lebih berdsarkan azas imputasi (menautkan tanggung jawab/ kewajiban) utk menetapkan apa yg seharusnya menjadi kewa- jiban subjek tertentu dlm situasi konkrit tertentu, sehubungan dg terjadinya perbuatan tertentu. Apa yang seharusnya terjadi itu tidak niscaya dg sendirinya terjadi. Jika A (terjadi/ada), maka seyogyanya B (terjadi).
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif) (Eksplanasi analisis) DOGMATIKA HUKUM (Eksplanasi teknik yuridis) PRAKTIK HUKUM
HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM DAN DOGMATIKA HUKUM Meta teori Meta-meta teori TEORI HUKUM Meta teori DOGMATIKA HUKUM T e o r i HUKUM POSITIF
Hubungan Filsafat Hukum dan Teori Hukum Filsafat hukum sebagai ajaran nilai harus dilihat sebagai meta disiplin dari Teori Hukum
Hubungan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum Dogmatika hukum mempelajari hukum positif pada suatu tempat tertentu dan di suatu tempat tertentu memilki kekuatan berlaku Teori hukum mempelajari hukum dalam keumumannya lepas dari aturan-aturan hukum kokret dan sistem-sistem hukum konkret. Teori hukum tidak membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi sebagaimaa dalam Dogmatika hukum, tetapi memainkan peranan menjelaskan dan menjernihkan.
Filsafat Hukum Filsafat hukum tidak menanyakan: misalnya apa hukum di Belgia tahun 1982, tetapi apa hukum itu pada umumnya, sekarang dan dahulu pada masyarakat-masyarakat lain. Filsafat hukum harus memberikan pengertian-pengertian dan nilai-nilai fundamental yang akan digunakan pada karya ilmiah dalam Dogmatika hukum dan Teori Hukum. Dengan pertanyaan tentang hakikat hukum (ontologi), maka sesuai dengan sifatnya suatu keseluruhan rangkaian persoalan-persoalan fundamental ditampilkan sebagai hubungan-hubungan antar-manusia sendiri di dalam himpunan orang-orang dan dengan demikian manusia itu sendiri dalam aspek yuridisnya.
Filsafat Hukum (Lanjutan) Akhirnya, filsafatlah yang menguraikan : apa sebuah perikatan hukum itu dibedakan dari banyak perikatan-perikatan yang lain Apa sebuah kaidah itu dan dalam hal apa sebuah kaidah hukum berbeda dari kaidah-kaidah lain dan berdasarkan syarat-syarat apa ia legitimit Mengenai legitimasi dari hukum terkait dengan pertanyaan tentang nilai-nilai yang harus dipenuhi oleh hukum (seperti keadilan, kelayakan/kepatutan, kepastian) 2. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari berbagai jenis tentang hukum (dogmaika hukum, teori hukum dan filsafat hukum) adalah tugas dari filsafat hukum.
Teori Hukum (Eksplanasi Analsis) Teori hukum sebagai disiplin mandiri telah tumbuh dari Dogmatika Hukum dan Filsafat Hukum Teori hukum adalah keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan keputusan-keputusan hukum, yang untuk suatu bagian penting sisem tersebut memperoleh bentuk dalam hukum positif.
Dogmatika Hukum (Eksplanasi Teknik Yuridis) Dengan istilah Dogmatikan Hukum ini dicakup semua kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari isi dari sebuah tatanan hukum positif yang konkrit. Dogmatika hukum bukalah ilmu empirik dalam arti gambaran standar, juga bukan sebagai ilmu normatif sebagaimana diuraikan oleh Kelsen
Sifat Khas dari Hukum Positif (objeknya) Jika yang ditonjolkan sifat normatif dari objeknya itu (yang dilakukan oleh Kelsen), maka orang cenderung memandang Dogmatika Hukum sebagai Ilmu Normatif Dimensi dari Dogmatika Hukum Dogmatika Hukum juga menjalankan suatu pengaruh menormai (mengkaidahi, menetapkan keharusan). Sifat Khas dari Hukum Positif (objeknya) Ini berarti aspek normatif dan faktual berjalan saling menyilang, sehingga sebagaimana Scholten: bahwa dogmatikan hukum tidak hanya mengenai suau dimensi memaparkan, tetapi juga dimensi mengkaidahi (preskripsi).
DOGMATIKA HUKUM Dogmatika Hukum adalah sebagai memaparkan, mengalisis, mensistematisasi & menginterpretasi hukum positif (Meuwissen) adalah cabang ilmu hukum (dalam arti sempit) yang memaparkan & mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu & pada suatu waktu tertentu dari sudut pandang normatif (van Hoecke).
INTINYA, BAHWA DOGMATIKA HUKUM HANYA MENGGALI SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL DALAM ARTI LUAS (PERUNDANG-UNDANGAN, PUTUSAN PENGADIAN, TRAKTAT, ASAS HUKUM, KEBIASAN)
OBJEK TELAAH OBJEK TELAAH DOGMATIKA HUKUM ADALAH TEKS OTORITATIF, YANG TERDIRI ATAS: PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN (UNDANG-UNDANG DALAM ARTI LUAS), PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM, HUKUM TIDAK TERTULIS. Bahan-bahan hukum ini yang disebut dengan bahan hukum primer. Di samping menelaan bahan hukum primer tersebut, maka untuk meningkatkan mutu hukum positif yang berlaku (ius constitutum) perlu pula menelaah karya- karya akademik yang memperkaya pengetahuan orang tentang hukum positif yang berlaku
Dogmatika hukum (ilmu hukum positip) adalah ilmu hukum praktis Tujuannya adalah legal problem solving Tujuan tersebut dibutuhkan ars yang merupakan ketrampilan ilmiah (Skill based on knowledge) Ars dibutuhkan para yuris untuk menyusun legal opinion sebagai output dari langkah legal problem solving. Ars yang dimaksud adalah legal reasoning
ISU HUKUM Para pihak yg berperkara mengemukakan penaf- siran yg berbeda DOGMATIKA HUKUM Terjadi kekosongan hukum Isu hukum harus mengandung Konsep hukum (penyalahguna- an wewenang, korporasi, dll.) ISU HUKUM TEORI HUKUM Isu hukum berkaitan dg asas hukum (tiada pidana tanpa kesalahan) FILSAFAT HUKUM