DAFTAR ISI SASARAN DAN PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TATA WAKTU PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PRESS CONFERENCE Januari 2013
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
BIDANG INDUSTRI LOGAM MESIN ELEKTRONIKA & ANEKA
PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM
Dibalik Pembatasan Subsidi BBM
TEORI PENGELUARAN NEGARA
SIKLUS APBN.
Sekilas Tentang Tariff Adjustment pada Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 12 Januari 2015.
KEGIATAN USAHA HULU.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
STATISTIK PERTAMBANGAN NON MIGAS
DIMENSI PEMBANGUNAN: KEDAULATAN ENERGI
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
Kewenangan Pengelolaan
MASA DEPAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERBARUKAN DI INDONESIA
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
SURVEY DAN PEMBANGUNAN DATA BERBASIS GIS UNTUK PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA BPH.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Asisten Pemerintahan dan Kesra
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
HARGA (SELALU) BARU BBM DAN DAMPAKNYA (SELALU) BAGI KONSUMEN
Perekonomian Indonesia
RENCANA PEMBIAYAAN.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Target Bauran Energi Pembangkitan Tenaga Listrik
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Perpajakan Fiki andika A
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
TUGAS PRODUCTION PLANNING & INVENTORY PLANNING RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK PT PLN (PERSERO) TAHUN
Legalitas Usaha.
HAK DAN KEWAJIBAN.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
PENERIMAAN PEMERINTAH: DALAM NEGERI & LUAR NEGERI
Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian.
KEBIJAKAN OBAT  .
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
STRATEGI IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PENGADAAN TANAH DI PT PLN (PERSERO)
“EVALUASI KINERJA ANGGARAN 2016, PROYEKSI TATA KELOLA APBN 2017 DAN EKONOMI KEDEPAN” Oleh: FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Jakarta-
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Transcript presentasi:

PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

DAFTAR ISI SASARAN DAN PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TATA WAKTU PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL i

1. SASARAN & PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SUB-SEKTOR MIGAS Tercapainya tingkat produksi minyak bumi di atas 1 juta barel per hari dan tingkat produksi gas bumi di atas 8 miliar kaki kubik per hari. Menyelesaikan pembangunan fasilitas produksi, pengolahan, dan penampungan terapung migas lepas pantai di lapangan Belanak, Natuna Barat. Mempercepat pelaksanaan evaluasi tender serta pelaksanaan penandatanganan kontrak baru untuk 15 blok dengan investasi eksplorasi secara keseluruhan mencapai sekitar US$ 160 juta, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan pengembangan wilayah di sekitarnya. Melaksanakan pertemuan stakeholder sektor energi ke-3 dalam rangka meningkatkan investasi baru. Tercukupinya penyediaan dan terdistribusikannya Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk pasokan BBM sekitar Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Mengatasi kelangkaan BBM di beberapa daerah dengan peningkatan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM. Melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan dan Kementerian BUMN khususnya yang berkaitan dengan pendanaan dalam rangka penyediaan dan distribusi BBM. 1

SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR MIGAS Terbukanya pasar domestik untuk BBM dan gas bumi dan rasionalisasi harga BBM melalui penghapusan subsidi BBM secara bertahap. Menyiapkan Blueprints sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 22/2001. Menyelesaikan RPP besaran dan penggunaan iuran penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Memberikan Hak Khusus pada ruas jaringan pipa gas transmisi dan/atau wilayah distribusi kepada badan usaha atas fasilitas yang sudah eksis. Mewajibkan Pertamina untuk melaporkan usulan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) BBM untuk dievaluasi oleh Regulator sebagai langkah penyempurnaan kebijakan penetapan harga BBM. Terciptanya mekanisme pengurangan subsidi BBM yang dapat diterapkan pada APBN 2005. Melanjutkan program rasionalisasi harga BBM dengan mengurangi subsidi harga BBM secara bertahap. Ada 5 (lima) alternatif pilihan yang telah dikaji dari sisi jenis BBM yang disubsidi dan besarnya subsidi harga BBM (formula terlampir). 2

SUB-SEKTOR KETENAGALISTRIKAN SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR KETENAGALISTRIKAN Terselenggaranya proyek-proyek di sub-sektor ketenagalistrikan. Menyelesaikan pembangunan proyek-proyek di sub-sektor ketenagalistrikan antara lain PLTG Borang (1x100 MW di Kab. Banyuasin), PLTG Indralaya II (1x40 mW di Kab. Ogan Hilir), PLTG Talang Duku II (1x4 MW di Kab. Musi Banyuasin), Sistem Interkoneksi Sumatera (Jalur Transmisi 150 kV Lubuk Linggau), dan listrik perdesaan. Terlaksananya pembebasan bea masuk barang modal untuk perluasan pembangunan PLTP sesuai dengan ketentuan dalam Joint Operation Contract. Mengajukan usulan pembebasan bea masuk barang modal untuk perluasan pembangunan PLTP kepada Depkeu. Terlaksananya penghapusan denda atas cicilan PPh dari selisih revaluasi aset PT PLN (Persero) dan anak perusahaan sebesar Rp 1,8 triliun/tahun Mengajukan usulan penghapusan denda atas cicilan PPh/selisih revaluasi aset PT PLN (Persero) kepada Depkeu sebesar Rp 1,8 triliun/tahun. Terlaksananya pembayaran PPn PLTU Tanjung Jati B setelah beroperasi. Mengajukan usulan pembayaran PPn PLTU Tanjung Jati B setelah beroperasi kepada Depkeu. 3

SUB-SEKTOR KETENAGALISTRIKAN SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR KETENAGALISTRIKAN Terlaksananya pengurangan komponen PNBP pada harga gas untuk PT PLN (Persero) Mengajukan usulan pengurangan komponen PNBP harga gas untuk PT PLN kepada Depkeu. Terselesaikannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi. Melakukan koordinasi dengan Sekretariat Kabinet dalam rangka penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi, guna memberikan landasan hukum bagi semua pelaku usaha (BUMN, BUMD, swasta dan koperasi) untuk investasi dalam penyediaan tenaga listrik. 4

SUB-SEKTOR GEOLOGI, MINERAL DAN BATUBARA SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR GEOLOGI, MINERAL DAN BATUBARA Terselesaikannya Rancangan Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (d.h. RUU Pertambangan Umum). Melakukan finalisasi Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara pengganti Undang-undang No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan. Terselesaikannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemrosesan KK dan PKP2B. Melakukan finalisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemrosesan KK dan PKP2B. Melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemrosesan KK dan PKP2B kepada perusahaan dan daerah yang menjadi target KK dan PKP2B yang baru. Terselesaikannya masalah dampak PP 144/2000 tentang PPn terhadap perusahaan batubara Generasi I. Melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan untuk merevisi PP 144/2000, menjadikan batubara barang kena pajak. Melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan untuk resistusi dan reimbursement PPn yang sudah dipungut dari perusahaan batubara Generasi I. Ditertibkannya PETI di Maluku Utara (PT NUSA HALMAHERA) dan Kalimantan Selatan. Melakukan koordinasi dengan Polri dan pemerintah daerah Maluku Utara dan Kalimantan Selatan dalam rangka mobilisasi aparat keamanan untuk menertibkan PETI. 5

SUB-SEKTOR GEOLOGI, MINERAL DAN BATUBARA SASARAN PROGRAM KERJA SUB-SEKTOR GEOLOGI, MINERAL DAN BATUBARA Tercapainya peningkatan produksi mineral Mencanangkan kembali kegiatan 13 (tiga belas) perusahaan pertambangan yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja langsung sekitar 32 ribu orang. Terselesaikannya konsep penyediaan briket sebagai energi alternatif. Melakukan finalisasi konsep pemanfaatan briket sebagai energi alternatif pengganti BBM. Terselesaikannya konsep pemanfaatan mineral industri. Melakukan finalisasi konsep pemanfaatan mineral industri. Terselesaikannya informasi prakiraan rawan bencana longsor jalur lalu lintas strategis di Pulau Jawa. Melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi dan Geofisika untuk memperoleh informasi curah hujan dalam rangka penyelesaian peta prakiraan rawan bencana. Terselesaikannya sarana penyediaan air bersih di 30 lokasi desa tertinggal dan sulit air. Penyelesaian pemboran air tanah untuk penyediaan sarana air bersih 30 lokasi desa tertinggal dan sulit air di 14 provinsi yang dapat mengairi 90.000 jiwa. Terselesaikannya batas cekungan air tanah di luar Pulau Jawa. Melakukan finalisasi peta batas cekungan air tanah di luar Pulau Jawa – Madura. Terselenggaranya pemetaan geologi. Penyediaan peta-peta geofisika wilayah Indonesia bagian barat. Penyediaan data geologi dan geofisika landas kontinen di luar 200 mil laut. 6

TATA KELOLA (GOVERNANCE) SASARAN PROGRAM KERJA TATA KELOLA (GOVERNANCE) Terciptanya Capacity Building Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (organisasi, sumber daya manusia, dan mekanisme kerja) yang menunjang tercapainya Program Kerja 2004 – 2009. Melakukan penyesuaian organisasi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral agar lebih efektif dalam menghadapi permasalahan ke depan, antara lain persiapan pembentukan Badan Geologi Nasional. Melakukan kaderisasi pimpinan melalui proses yang transparan sesuai standar kompetensi di bidang energi dan sumber daya mineral. Membentuk Pusat Assesmen dalam rangka kaderisasi pimpinan. Menyelesaikan standar latih kompetensi di bidang distribusi, transmisi, dan pemanfaatan tenaga listrik dalam upaya menunjang tersedianya tenaga operator ketenagalistrikan. Melaksanakan pemagangan tenaga teknis terampil di subsektor migas. Membentuk Pengawas Independen Harga Jual dan Distribusi BBM (seperti yang telah berhasil dikerjakan di bidang ketenagalistrikan). 7

TATA KELOLA (GOVERNANCE) SASARAN PROGRAM KERJA TATA KELOLA (GOVERNANCE) Menata kembali Kerangka Regulasi sebagai penjabaran undang-undang yang ada, agar ada kepastian hukum. Merealisasikan kesepakatan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi sektor ESDM dengan stakeholders. Terselenggaranya Public Hearing dalam proses pengambilan keputusan yang mencakup kebijakan publik. Melibatkan stakeholders/Pengawas Independen dalam proses pengambilan keputusan tentang kebijakan publik (Penetapan TDL dan Harga BBM) melalui Public Hearing. Membuka komunikasi dengan publik, antara lain melalui coffee morning, dialog dan website. Tercapainya peningkatan pelayanan publik di sektor ESDM Mempercepat pengoperasian Pusat Data Nasional ESDM dan mengoptimalkan website yang dapat diakses oleh masyarakat umum. 8

2. TATA WAKTU PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Peresmian sarana penyediaan air bersih di 30 lokasi desa tertinggal dan sulit air pada 14 Provinsi yang dapat mengairi 90.000 jiwa BBM (pendidikan & kesehatan) BBM, dan penyerahan DKS Penghapusan subsidi harga Peresmian Proyek-proyek 8 November 2004 Kelistrikan Peresmian FSO Belanak 29 Oktober 2004 Penandatanganan kontrak baru 15 blok migas Pertemuan Stakeholder sektor Energi ke-3 Peresmian listrik perdesaan 13 proyek pertambangan di KTI Pencanangan kegiatan Peresmian sistem informasi ESDM (PDN & website) Oktober 2004 November 2004 Desember 2004 Januari 2005 serta membuka lap. Kerja baru mengurangi daerah krisis listrik Meningkatkan keandalan sistem interkoneksi, dan kesehatan masyarakat Meningkatkan kesejahteraan di daerah tertinggal Meningkatkan produksi migas dan lapangan kerja baru Migas dan lapangan kerja baru Meningkatkan eksplorasi di sektor pertambangan dan Meningkatkan investasi baru energi Meningkatkan perekonomian daerah perdesaan Meningkatkan pelayanan publik mendorong investasi baru di sektor ESDM untuk Rasionalisasi harga BBM dan Pengentasan kemiskinan Meningkatkan produksi mineral dan lapangan kerja baru 9