Perbedaan Pendapat (الإختلاف) dan Keragaman (التنوع) dalam Hukum Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FADHILA SEPTIYANING (9) FATIMAH AEWANI PUTRI (10)
Advertisements

IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
Pembagian Hadis Oleh: Nur Kholis, M.Ag. H. Thonthowi, S.Ag.
Akhlaq terhadap Diri Sendiri
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
Pendidikan Agama Islam
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM
PERILAKU TERPUJI Standar Kompetensi: Membiasakan perilaku terpuji
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
II DOKTRIN ISLAM Apa itu Islam? 30 Oktober 2004
TALAK DALAM KEADAAN EMOSI
KELOMPOK 2 ANISA KHAFIDA MADINATUL MUNAWAROH NURUL HASANAH
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Fungsi Wahyu dan Akal dalam Memahami Akidah
BERIBADAH DENGAN IKHLAS
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
SEJARAH DAKWAH RASUALLAH SAW PERIODE MEKKAH
PGSD 1 E Disusun oleh MUHAMMAD SAIFUL ASRORI. Etimologi (asal usul kata): ijtahada- yajtahidu-ijtihadan berarti “berusaha dengan sungguh-sungguh” PENGERTIAN.
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
Pertemuan Ke-9.
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM AKIDAH (TAUHID)
BAB IX KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
GURU ADALAH PEMIMPIN YANG MAMPU MENGUBAH VISI MENJADI KENYATAAN
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SHALAT BAGIAN 6.
BAB VIII.
SHALAT-SHALAT SUNAH BAB II KELAS 11.
KONSEP (PENGERTIAN), HUKUM, TUJUAN, URGENSI, DAN HAKIKAT DAKWAH
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PUASA Dosen : Dr. Desmadi Saharuddin Mata Kuliah : Studi Islam 2
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
MATA KULIAH AGAMA ISLAM
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
BAGIAN II HADATS DAN NAJIS
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Penentuan Waktu Shalat dan Shaum
Kelompok 2 Anne Dylan Deinar Jethro Revaldo Vincent
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
1 Juz 7 Zaenal Abidin. 2 Surat Al Maidah Al Anam Sikap org nasrani yg beriman kpd Al-Quran Larangan mengharamkan makanan yg halal Sumpah.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
By: nuliati Nurul Prodi Pendidikan Agama Islam.
PELAJARAN 15 ASAS AKIDAH ISLAM
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
O. Solihin Blog: Akidah Islamiyyah Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
PELAJARAN 15 ASAS AKIDAH ISLAM
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
Andalus Corporation Pte Ltd
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
Kelas Bimbingan Dewasa
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
IMAN KEPADA MALAIKAT. 1. Pengertian malaikat Allah Kata ‘malaikat’ berasal dari kata malak, bentuk jamaknya adalah malaikah. Kata malak memiliki arti.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Perbedaan Pendapat (الإختلاف) dan Keragaman (التنوع) dalam Hukum Islam Muhammad Rofiq Muzakkir Dosen LPPI UMY

Pengertian Perbedaan pendapat para ulama (orang yang memiliki kualifikasi moral dan intelektual) dalam merumuskan sebuah hukum. Catatan: Perbedaan pendapat hanya dapat ditolerir dalam ranah hukum yang bersifat praktis, bukan dalam ranah akidah dan akhlak. Perbedaan dalam ranah akidah dan akhlak disebut dengan perpecahan (التفرق) yang dilarang dalam agama. وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (آل عمران : 103) Wilayah akidah dan akhlak bersifat pasti (konstan), tidak dinamis, tidak fleksibel dan tidak multitafsir. Perbedaan yang diakui bukan lah perbedaan orang awam, tetapi perbedaan orang yang memiliki dan memenuhi kualifikasi.

Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat dalam Masalah Hukum Sifat sebagian ajaran Islam yang multitafsir  ada ayat dan hadis nabi yang bersifat zhanniy (interpretasi terhadapnya bersifat dugaan). Contoh dari al-Quran: kata-kata “lâmasa” dalam ayat أوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (النساء : 43) Ada yang memaknainya: sentuhan kulit, sentuhan dengan ‘tegangan’, sentuhan interaktif (metafora dari hubungan suami istri) Contoh dari hadis Nabi: katak-kata “lâ”dalam hadis لا نكاح إلا بولي (رواه أبو داود) Ada yang memaknai hadis itu; tidak sah nikah tanpa wali; ada juga memaknainya tidak sempurna nikah tanpa wali.

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ (رواه البخاري) 2. Sifat bahasa Arab sebagai bahasa al-Quran dan bahasa hadis yang ambigu. Contoh 1 : Kata-kata menyentuh (mass) dalam hadis berikut, apakah bersalaman dengan orang yang bukan mahram atau hubungan perzinahan ? لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ Artinya: Kepala seseorang ditusuk dengan besi panas lebih baik dari menyentuh perempuan yang tidak halal baginya Contoh 2 : Kata-kata shurah dalam hadis berikut, apakah maknanya patung untuk disembah atau foto? لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ (رواه البخاري) Artinya: malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang ada shurah di dalamnya (HR Thabrani) Contoh ke-3: Adi bin Hatim salah memahami kata-kata benang hitam dan benang putih dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187

3. Tingkat Penguasaan Ulama terhadap Dalil dan Permasalahan yang dikaji Contoh: Perbedaan data para ulama tentang implikasi atau bahaya rokok. Dalil yang digunakan oleh seorang ulama tidak diketahui keberedaannya oleh ulama yang lain. Misalnya: Imam Malik tidak mewajibkan mencuci bejana yang terkena jilatan anjing dengan tanah, karena hadis nabi tentanghal tersebut tidak sampai kepadanya.

4. Subyektifitas para ulama dalam pemilihan metode/teori untuk menyelesaikan masalah Contoh : Ada dua hadis nabi tentang celana yang dijulurkan sampai bawah mata kaki. Perdebatannya di kalangan ulama adalah mana dalil yang khusus, mana yang dalil yang umum. مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ Celana yang dijulurkan di bawah mata kaki, akan masuk neraka (HR Bukhari) لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat nanti) orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong (HR Bukhari) Contoh kedua: mengenai penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri, menggunakan rukyah atau hisab.

5. Perbedaan tingkat kecendrungan manusia dalam menghadapi masalah Ada yang suka berhati-hati, memilih pendapat yang berat dan sulit. Ada yang suka memilih pendapat yang mudah, asal ada dalilnya. Contoh: jamak salat saat hujan dan tidak berpuasa saat melakukan perjalanan jauh.

Persepsi kita terhadap perbedaan pendapat Mengakui perbedaan sebagai sunnatullah Mengakui relativitas kebenaran Orang yang salah dalam berijtihad (mencari kebenaran) tetap dapat pahalan Tidak boleh mengingkari perbedaan pendapat dengan memaksakan unifikasi Berlaku adil dan toleran terhadap orang yang berbeda Tetap bekerja sama dalam hal-hal yang disepakati Bersikap hormat terhadap ulama yang pandangannya berbeda dengan kita

Mana yang diamalkan ? Amalkan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan dalilnya.

Keragamaan (al-tanawwu’) Jenis-jenis ibadah yang bentuknya tidaklah tunggal. Dalam artian Nabi melakukan ibadah tersebut dalam bentuk yang beragam-ragam. Keseluruhan bentuk ibadah yang beragama tersebut kesemuanya memiliki dalil dan dapat dipilih yang manapun. Contoh: Salat tarawih dua-dua rakaat atau empat rakaat. Bacaan sujud (subhana rabbiyal a’la atau subhanakallahumma rabbana wa bihamdika allahumagh firli) Bacaan iftitah (allahumma ba’id… atau inni wajjahtu wajhiya…)