Perbedaan Pendapat (الإختلاف) dan Keragaman (التنوع) dalam Hukum Islam Muhammad Rofiq Muzakkir Dosen LPPI UMY
Pengertian Perbedaan pendapat para ulama (orang yang memiliki kualifikasi moral dan intelektual) dalam merumuskan sebuah hukum. Catatan: Perbedaan pendapat hanya dapat ditolerir dalam ranah hukum yang bersifat praktis, bukan dalam ranah akidah dan akhlak. Perbedaan dalam ranah akidah dan akhlak disebut dengan perpecahan (التفرق) yang dilarang dalam agama. وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (آل عمران : 103) Wilayah akidah dan akhlak bersifat pasti (konstan), tidak dinamis, tidak fleksibel dan tidak multitafsir. Perbedaan yang diakui bukan lah perbedaan orang awam, tetapi perbedaan orang yang memiliki dan memenuhi kualifikasi.
Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat dalam Masalah Hukum Sifat sebagian ajaran Islam yang multitafsir ada ayat dan hadis nabi yang bersifat zhanniy (interpretasi terhadapnya bersifat dugaan). Contoh dari al-Quran: kata-kata “lâmasa” dalam ayat أوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (النساء : 43) Ada yang memaknainya: sentuhan kulit, sentuhan dengan ‘tegangan’, sentuhan interaktif (metafora dari hubungan suami istri) Contoh dari hadis Nabi: katak-kata “lâ”dalam hadis لا نكاح إلا بولي (رواه أبو داود) Ada yang memaknai hadis itu; tidak sah nikah tanpa wali; ada juga memaknainya tidak sempurna nikah tanpa wali.
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ (رواه البخاري) 2. Sifat bahasa Arab sebagai bahasa al-Quran dan bahasa hadis yang ambigu. Contoh 1 : Kata-kata menyentuh (mass) dalam hadis berikut, apakah bersalaman dengan orang yang bukan mahram atau hubungan perzinahan ? لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ Artinya: Kepala seseorang ditusuk dengan besi panas lebih baik dari menyentuh perempuan yang tidak halal baginya Contoh 2 : Kata-kata shurah dalam hadis berikut, apakah maknanya patung untuk disembah atau foto? لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ (رواه البخاري) Artinya: malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang ada shurah di dalamnya (HR Thabrani) Contoh ke-3: Adi bin Hatim salah memahami kata-kata benang hitam dan benang putih dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187
3. Tingkat Penguasaan Ulama terhadap Dalil dan Permasalahan yang dikaji Contoh: Perbedaan data para ulama tentang implikasi atau bahaya rokok. Dalil yang digunakan oleh seorang ulama tidak diketahui keberedaannya oleh ulama yang lain. Misalnya: Imam Malik tidak mewajibkan mencuci bejana yang terkena jilatan anjing dengan tanah, karena hadis nabi tentanghal tersebut tidak sampai kepadanya.
4. Subyektifitas para ulama dalam pemilihan metode/teori untuk menyelesaikan masalah Contoh : Ada dua hadis nabi tentang celana yang dijulurkan sampai bawah mata kaki. Perdebatannya di kalangan ulama adalah mana dalil yang khusus, mana yang dalil yang umum. مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ Celana yang dijulurkan di bawah mata kaki, akan masuk neraka (HR Bukhari) لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ Allah tidak akan melihat (pada hari kiamat nanti) orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong (HR Bukhari) Contoh kedua: mengenai penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri, menggunakan rukyah atau hisab.
5. Perbedaan tingkat kecendrungan manusia dalam menghadapi masalah Ada yang suka berhati-hati, memilih pendapat yang berat dan sulit. Ada yang suka memilih pendapat yang mudah, asal ada dalilnya. Contoh: jamak salat saat hujan dan tidak berpuasa saat melakukan perjalanan jauh.
Persepsi kita terhadap perbedaan pendapat Mengakui perbedaan sebagai sunnatullah Mengakui relativitas kebenaran Orang yang salah dalam berijtihad (mencari kebenaran) tetap dapat pahalan Tidak boleh mengingkari perbedaan pendapat dengan memaksakan unifikasi Berlaku adil dan toleran terhadap orang yang berbeda Tetap bekerja sama dalam hal-hal yang disepakati Bersikap hormat terhadap ulama yang pandangannya berbeda dengan kita
Mana yang diamalkan ? Amalkan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan dalilnya.
Keragamaan (al-tanawwu’) Jenis-jenis ibadah yang bentuknya tidaklah tunggal. Dalam artian Nabi melakukan ibadah tersebut dalam bentuk yang beragam-ragam. Keseluruhan bentuk ibadah yang beragama tersebut kesemuanya memiliki dalil dan dapat dipilih yang manapun. Contoh: Salat tarawih dua-dua rakaat atau empat rakaat. Bacaan sujud (subhana rabbiyal a’la atau subhanakallahumma rabbana wa bihamdika allahumagh firli) Bacaan iftitah (allahumma ba’id… atau inni wajjahtu wajhiya…)