ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Bagian Pertama
Advertisements

KOMPETENSI MATA KULIAH
EKONOMI POLITIK INTERNASIONAL
PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ir. Subagyo M.M Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
MASALAH HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN DAN PERDAGANGAN BEBAS Alvi Syahrin.
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Kebijakan Perdagangan - 1
Mencapai Keunggulan Bersaing dalam Kompetisi GLOBAL
PASAR BERSAMA EROPA.
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
Persaingan dalam pasar bebas (Memahami konteks bisnis global)
INDUSTRI DALAM PEMBANGUNAN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN DAN INVESTASI RIIL
World Trade Organization (WTO
SISTEM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERATURAN PERDAGANGAN MENURUT GATT/ WTO
The International Organization for Trade
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WORLD TRADE ORGANIZATION
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Integrasi Ekonomi.
PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Nandang Sutrisno.
PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
WORLD TRADE ORGANIZATION PART 1
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
World Trade Organization (WTO
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kerjasama Internasional
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
GATS ikaningtyas.
PERDAGANGAN PANGAN.
Organisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Dalam Pemasaran Global
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
PRINSIP WTO IKANINGTYAS.
PRINSIP HUKUM UMUM EKONOMI INTERNASIONAL
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
SEJARAH HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
LIBERALISASI PERBANKAN
Lingkungan geografis, demografi, ekonomi dan keuangan
Persekutuan Pabean dan Free Trade Area
Integrasi Ekonomi.
3. PRINSIP HUKUM UMUM EKONOMI INTERNASIONAL
Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
PASAR BERSAMA EROPA Oleh Ari Anggari Harapan Bernadetta S. Utami
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
Bahasan mengenai WTO.
Kebijakan Perdagangan Internasional
Integrasi Ekonomi Regional
Integrasi Ekonomi Regional
ACFTA Asean-China Free Trade Area
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Kerja sama internasional di antara negara-negara Oleh: FAJRI SESWANDA Jurusan Manajemen Fakutas ekonomi Universitas mahaputra muhammad yamin.
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
PERKEMBANGAN hpi PADA AWAL PERTUMBUHAN
EKSPOR IMPOR 2.
PRESENTATION GLOBALISASI DI BIDANG HUKUM. NAMA ANGGOTA 1.PUTRA HANDOYO 2.FEBRY ENDRIANI 3.JONATHAN FAZA 4.ARTHA ZABILHA 5.M.RAJAB 6.MONICA DWI 7.WAHYU.
Organisasi Ekonomi Global
Transcript presentasi:

ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (W.TO) Oleh : BAMBANG DWI RAHARDJO, SSos Pembina Sektor Industri dan Perdagangan G.P.E.I Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Jawa Timur Indonesian Exporters Association of East Java

WORLD TRADE ORGANIZATION 1.SEJARAH 2.PENGERTIAN WTO 3.TUJUAN & FUNGSI 4.KEANGGOTAAN 5.KELEMBAGAAN 6.STATUS & ANGGARAN

SEJARAH G.P.E.I Jawa Timur WTO berdiri dan memulai operasionalnya pada tgl. 1 Jan-1995 - lahir dari serangkaian perundingan yg dikenal dengan sebutan perundingan Putaran Uruguay (Uruguay Round negotitions) - Perundingan tesebut dimulai pada tahun 1986 di Punta del este , Uruguay dan berakhir dengan ditandatangani Agreement Establishing the WTO di Marrakesh , Maroko pada April 1994. - Sebelum thn 1995 berlaku General Agreement on Tariffs and trade 1947 (GATT 1947) yng merupakan cikal bakal dari pembentukan WTO . - GATT 1947 berisikan hasil perundingan penurunan tarif perdagang an antara negara anggota utk tdk mengeluarkan peraturan yang menghambat perdagangan. - Kelemahan dari GATT 1947 adalah tdk mempunyai kelembagaan yg tetap , sehingga dipandang perlu utk membentuk suatu lembaga yg pada akhirnya berbentuk WTO

WTO merupakan suatu tempat yg dituju oleh negara-negara anggotanya PENGERTIAN WTO merupakan suatu tempat yg dituju oleh negara-negara anggotanya utk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan yg mereka hadapi satu sama lain. Jantung dari WTO adalah berbagai persetujuan yg merupakan bagian dari Agreement Establishing the WTO yg telah dirundingkan dan ditanda – ta ngani oleh pemerintah mayoritas negara-negara di dunia . Berbagai persetu juan tersebut berisi peraturan-2 sebagai dasar hukum bagi perdagangan In ternasional antar negara anggotanya. Berbagai persetujuan tersebut pada intinya merupakan suatu kontrak yang mengikat pemerintah negara anggota utk menjaga agar kebijakan perdag – angan mereka tidak melewati batas-2 yg telah disepakati. Walau hanya mengikat pemerintah , tujuan dari berbagai persetujuan tsb adalah menolong para produsen barang & jasa ,Eksportir dan Importir dlm menjalankan usahanya.

TUJUAN & FUNGSI WTO (1) Tujuan WTO (Preambule Agreement Establishing the WTO ) Meningkatkan standard hidup,kesempatan kerja, pertumbuh – an dan perluasan ekonomi. Dengan : memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kebutuhan negara berkembang . INSTRUMENT utk mencapai tujuan tersebut. : berbagai persetujuan mengenai pengurangan hambatan perdagangan (trade barriers) yg merupakan bagian Agreement Estyablishing the WTO. Penghapusan diskriminasi (prinsip non diskriminasi) PRINSIP NON DISKRIMINASI Prinsip Most-Favoured-Nation(MNF) Tretment perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota kepada negara anggota tertentu harus diberikan kepada seluruh negara anggota. PRINSIP NATIONAL TREATMENT.

LANJUTAN : Tujuan WTO (2) PRINSIP NATIONAL TREATMENT Perlakuan khusus yg diberikan atas produk barang/jasa domestik suatu negara anggota harus diberikan kepada produk barang / jasa dari seluruh negarta anggota masuk dipasar domestik negara anggota tsb. FUNGSI WTO (pasal III Agreement Establishing The WTO ) Memfasilitasi implementasi berbagai persetujuan dalam agreement Establishing the WTO. Sebagai forum negosiasi untuk negara anggota Menyelesaikan sengketa perdagangan Menelaah kebijakan perdagangan Melakukan kerjasama dengan organisasi Internasional lainnya Memberikan bantuan teknis kepada negara berkembang.

KEANGGOTAAN Keanggotaan WTO meliputi hampir seluruh negara di dunia ( quasi – Uni versal ) Negara-negara anggota WTO mewakili 92 % populasi global dan 95 % dari total perdagangan dunia. Sampai saat ini anggota WTO berjumlah 157 negara. Tidak hanya terdiri dari negara-negara. Wilayah pabean terpisah (separate Cutoms territories ) dari negara anggota yng memiliki otonomi penuh dalam hal hubungan eksternal perdagangannya dan hal lain yng diatur dalam Agreement Establishing the WTO dapat juga menjadi anggota WTO. Saat ini ada 3 anggota WTO yng bukan negara tetapi wilayah pabean terpisah , yaitu Hongkong-China; Macau-China, dan China Taipei. Sekitar ¾ dari total jumlah anggota WTO merupakan negara berkem- bang.

Terima Kasih Atas Perhatian Anda Semoga Bermanfaat G.P.E.I Jawa Timur Mengucapkan Terima Kasih Atas Perhatian Anda Semoga Bermanfaat