HUKUM TERTULIS/ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM TERTULIS Adalah hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama manusia dalam masyarakat agar dapat berjalan tertib dan teratur PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
LEMBAGA PRODUK DASAR HUKUM DALAM UUD dan UU 10 TAHUN 2004 MPR UUD 1945 TAP MPR TUS MPR Pasal 3*** UUD 1945 PRESIDEN UU PERPU PP PERPRES Pasal 5(1)* ,Ps.20(1) ,Pasal 21UUD’45 Pasal 22 UUD’45 Pasal 5 (2) UUD’45 UU 10 TAHUN 2004 DPR Pasal 20 (1 dan 2)* dan 21* UUD’45 Lihat amandemen I, II dan IV
AZAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK (pasal 5 UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) kejelasan tujuan; kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis dan muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
AZAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (pasal 6 (1) UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; bhineka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan ketertiban dan kepastian hukum; dan atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 7 (1) UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah.
Contoh 1: Ketentuan UUD dilaksanakan dengan UU: Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang KETENTUAN PASAL 2 UUD DILAKSANAKAN DENGAN UU TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
Contoh 2: Ketentuan UUD dilaksanakan dengan Keppres Pasal 17 UUD 45: (1) Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. (2) Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *) (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *) KETENTUAN PASAL 17 UUD DILAKSANAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI DEPARTEMEN, KEPPRES SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
LEMBAGA NEGARA & PRODUK HUKUM LEMBAGA NEGARA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) Pasal 2**** UUD 45: Susunan terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD Pasal 3*** UUD 45: MPR Berwenang mengubah dan menetapkan UUD UUD termasuk dalam jenis peraturan per-UU-an yang diatur dalam UU no. 10 Tahun 2004
PRODUK HUKUM MPR: (pasal 98 TAP MPR No PRODUK HUKUM MPR: (pasal 98 TAP MPR No. I/MPR/83 tentang Peraturan Tata tertib MPR) TAP MPR Adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam Majelis TAP MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU TAP MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keppres TUS MPR Adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis Pasal 2(3) UUD 45: Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
PRESIDEN Pasal 4 (1) UUD 45: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 5 (1)* UUD 45: Presiden berhak mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR Pasal 5 (2) UUD 45 :Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya Pasal 20 (3)* Jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 20 (4)* UUD 45: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
Pasal 20 (5)** UUD 45: Dalam hal rancangan undang undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan. Pasal 22 UUD 45: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
PRODUK HUKUM PRESIDEN (Pasal 1 UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) Undang- undang adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan pemerintah pengganti undang- undang adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang- undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah peraturan peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh presiden.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 20: (1)* DPR memegang kekuasaan membentuk UU. (2)* Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 21: Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU.*) Kesimpulan: Presiden maupun DPR berhak mengajukan rancangan UU
UNDANG-UNDANG Undang- undang adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Paul Laban (Jerman): 2 pengertian UU UU dalam arti materiel: penetapan kaidah hukum yang tegas, sehingga hukum mempunyai kekuatan mengikat UU dalam arti formil: setiap keputusan yang merupakan UU karena cara terjadinya
Apabila UU telah disahkan Presiden, untuk memiliki kekuatan hukum harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh sekretaris negara pada tanggal yang sudah ditentukan dalam UU tersebut Apabila tidak terdapat tanggal, maka mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan dalam Lembaran negara (untuk Jawa Madura) dan 100 hari (diluar Jawa Madura) Berlaku fictie hukum: “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG- UNDANG, SEHINGGA BAGI ORANG YANG MELANGGGAR KETENTUAN UU TIDAK ADA ALASAN YANG MENGATAKAN BAHWA BELUM MENGETAHUI ADANYA UU TERSEBUT”
MATERI UU Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal- hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia; hak dan kewajiban warga negara; pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; dan keuangan negara. Di samping itu, materi muatan Undang-Undang juga bisa berasal dari perintah Undang-Undang lain.
Dari 6 materi , terdapat sekitar 38 delegasian yang ditentukan dalam UUD 1945 Dari 6 dan 38 indikasi, ditambah delegasian dari UU lain, Permintaan atau kebutuhan masyarakat (nasional atau internasional) dan Kebutuhan penyelenggaraan kepemerintahan Telah ditetapkan oleh Baleg dan pemerintah terdapat 284 RUU yang akan dibahas dalam periode 2004-2009. Mampukah DPR dan Pem.?
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU / NOODVERORDENINGSRECHT) Pasal 1 UU 10 Tahun 2004: Peraturan pemerintah pengganti undang- undang adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Pasal 22 UUD 45: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Attamimi: Keterangan: Noodverordeningsrecht Presiden adalah kewenangan Presiden untuk membentuk peraturan pengganti dan karena itu setingkat UU serta memberlakukannya sebelum memperoleh persetujuan DPR Keterangan: Diperlukan agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan genting, agar dapat bertindak cepat dan sesuai dengan UU. Berdasar pertimbangan keadaan yang mendesak perlu dikeluarkan UU dengan segera Tetap harus dimintakan persetujuan oleh DPR Perpu memiliki kedudukan yang sama dengan UU
Contoh PERPU Undang Undang no. 56 prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Undang Undang no. 51 prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya Undang Undang no. 1 prp Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU no. 14 Tahun 1992 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan
MATERI PERPU SAMA DENGAN MATERI MUATAN UU LEBIH KE “HAL IKHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA” SUBSTANSI DIGANTUNGKAN PADA KEBUTUHAN PRESIDEN DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN MATERI MUATAN UU KEABSAHAN SUBSTANSI DIGANTUNGKAN PADA PERSETUJUAN DPR
UU Darurat (dasar: pasal 96-97 UUD Sementara dan Konstitusi RIS) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggungjawab sendiri menetapkan UUDarurat…. Karena keadaan yang mendesak UUDarurat mempunyai kekatan dan sederajad dengan UU Pasal 97 UUDS: UUDarurat disampaikan kepada DPR pada sidang berikutnya Jika ditolak oleh DPR maka peraturan ini tidak berlaku karena hukum Contoh: UU no. 1 Drt tahun 1951 tentang Pemindahan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda Tetap Lainnya yang takluk pada Hukum Eropa Kesimpulan: Kedudukan sama dengan PERPU, Perbedaan PERPU berdasar UUD 45, UUDarurat berdasar UUDS dan Konstitusi RIS Attamimi: Pada UUD 45 tampak sikap merendah, menggunakan istilah “PP dan tidak menggunakan istilah “UU” karena belum persetujuan DPR. Pada UUDS dan Konstitusi RIS terdapat sikap lugas karena sudah menggunakan istilah “UU” walau ada tambahan Darurat, karena dibentuk sebelum mendapat persetujuan DPR.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) Pasal 1 UU 10 Tahun 2004: Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang- undang sebagaimana mestinya. Pasal 5 ayat 2 UUD 45: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya Fungsi PP: Melaksanakan ketentuan UU, karena UU hanya berisi ketentuan pokok, sehingga ketentuan rinci diserahkan pada peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya Peraturan delegasi dari UU Materi PP: Penjabaran, penguraian, perincian lebih lanjut dari ketentuan UU
Contoh: Pasal 19 UUPA : untuk kepastian hukum, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan yang diatur dalam PP. PP 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah , diganti dengan PP no. 24 Tahun 1997 Pasal 67 UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: untuk pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam PP PP 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU no. 1 Tahun 1974 Ada pula PP yang berlakukan walaupun dalam UU tidak secara tegas diminta dalam UU Perkawinan, misalnya: PP no. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi pegawai negeri Sipil PP no. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Izin Perkawinan dan perceraian Bagi Pegawai negeri Sipil Ada kalanya UU dirinci, dijabarkan dan diuraikan oleh UU juga, misalnya: pasal 18 UUPA, untuk kepentingan umum…..hak-hak atas tanah dapat dicabut…menurut cara yang diatur UU. Atas perintah pasal 18 lahir UU no. 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
Mengapa menggunakan istilah Peraturan Pemerintah? Dokumen sidang BPUPKI dan PPKI: tidak ada penjelasan Sangat dimungkinkan diperoleh dari nama peraturan serupa pada masa Hindia belanda (terjemahan dari Regeringsvervodening regering = pemerintah Vervordening = peraturan
Kekuasaan reglementaire Presiden dengan kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan UU memiliki kekuasaan menetapkan PP Kekuasaan reglementaire kekuasaan yang dimiliki oleh kepala negara yang dilaksanakan secara bebas dengan tujuan menjalankan atau secara harfiah untuk mengatur bekerjanya suatu UU dan untuk melaksanakan sebaik- baiknya Kekuasaan legislatif presiden ≠ kekuasaan reglementaire Presiden RI menetapkan PP dengan kekuasaan reglementair (dalam penjelasan UUD45). Donner mengemukakan pendapat Duquit dalam Traite de droit bahwa hukum perancis membedakan: Pouvior legislatif: dimiliki oleh organ pembentuk UU Pouvior reglementaire: dimiliki oleh kepala negara yang dilaksanakan secara bebas dengan tujuan menjalankan atau secara harfiah untuk mengatur bekerjanya suatu UU dan untuk melaksanakan sebaik-baiknya. Di Perancis sebelum revolusi, kekuasaan legislatif dan reglementair berada di tangan raja yang memiliki kekuasaan mutlak. Pada saat ini ada peralihan kekuasaan legislatif beralih ke tangan parlemen, sedangkan kekuasaan reglemen tetap pada kepala negara. Kesimpulan: Dalam UUD 45 dikatakan Presiden dalam membuat PP adalah berdasar kekuasaan reglementair, di samping kepala negara juga memiliki kekuasaan legislatif. Hal ini tidak bermakna terjadi dualisme dalam pemerintahan RI. Di Indonesia kekuasaan legislatif dan reglementaire keduanya berada dalam 1 tangan (Presiden), meskipun dalam kekuasaan legislatif haris dengan persetujuan DPR. Dengan demikian penting untuk membedakan kekuasaan legislatif dengan reglementaire, karena produk yang dihasilkan berbeda sifat dan hakikatnya.
Attamimi: PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana atau denda apabila UU yang khusus “dijalankan” olehnya juga tidak mencantumkan sanksi pidana atau denda. PP dapat dibentuk walau tidak ada UU yang memerintahkan dengan tegas adanya kewenangan yang sudah “dilakukan” secara tidak langsung dalam UUD 45 ayat 2 dalam wujud kekuasaan reglementaire. PP tidak dapat mengubah materi yang ada dalam UU yang “dijalankan”. Mengubah materi meliputi menambah, mengurangi, menyisipi, memodifikasi pengertian. PP hanya dapat berisi peraturan (regeling) atau kombinasi peraturan dan penetapan (beschikking) Kecuali sangat diperlukan, PP tidak mendelegasikan lagi kewenangannya kepada peraturan yang lebih rendah
MATERI MUATAN PP PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (Pasal 1 angka 5 UU P3). Dalam penyusunan PP ini Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. “sebagaimana mestinya” adalah materi muatan yang diatur dalam PP tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam UU yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 10 UU P3). Pemahaman makna tersebut terkait dengan lingkup pengaturan yang diamanatkan oleh UU itu sendiri, artinya, delegasian materi tertentu yang diperintahkan oleh UU kepada PP tidak melebar atau meluas melampaui apa yang diperintahkan.
Materi muatan PP adalah materi muatan UU, dalam arti bahwa PP tersebut rangkaian yang selalu mengikuti rangkaian di depannya dalam rangka melengkapi dan memperlancar pelaksanaan UU. Perbedaannya hanya terletak pada larangan pencantuman pidana dan larangan-larangan lain yang sifatnya memberikan beban kepada masyarakat (terkait dengan HAM). Materi muatan PP bersubstansi di sekitar tugas, fungsi, dan wewenang kepemerintahan yang memang diperintahkan untuk melaksanakan UU. Ciri materi muatan PP lebih kepada hal-hal yang sifatnya teknis atau administratif untuk menjalankan UU.
PERATURAN PRESIDEN Peraturan Presiden adalah peraturan peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh presiden. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
MATERI PERATURAN PRESIDEN Sesuai dengan kedudukan Presiden menurut UUD, Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 45. Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya (Penjelasan Pasal 11 UU P3).
PP ≠ PERPRES Persamaan: Perbedaan: diperintahkan oleh UU ditandatangani Presiden dan sama-sama melaksanakan UU. Perbedaan: Materi Perpres mengarah pada pembentukan suatu institusi di bawah Presiden yang pembentukannya diperintahkan UU (susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang institusi tersebut). Tidak terkait dengan lintas sektoral Praktik: penentuan instrumen sering tidak konsisten.
PERATURAN DAERAH (Pasal 1 dan 12 UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) Peraturan daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Materi muatan Peraturan Daerah adalah: seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.
(UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH No. 32 Th. 2004) MATERI PERDA (UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH No. 32 Th. 2004) Pasal 10: muatan umum untuk Perda setelah dikurangi urusan Pemerintah (pemerintah pusat) yang meliputi (6): politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Pasal 10 (1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa (5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat: a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan; b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Lanjutan…. Pelimpahan sebagian urusan Pemerintah kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa; Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; dan penugasan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Delegasian dari peraturan perundang- undangan di atasnya.
Pasal 7 (2) UU 10 tahun 2004: Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi : Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur; Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Pasal 7 (3) UU 10 tahun 2004 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 26 UU 10 tahun 2004: Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Pasal 28 UU 10 tahun 2004 Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati /walikota (2) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota
MATERI MUATAN PERATURAN PER-UU-AN SANGAT TERKAIT DENGAN JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JENIS SATU JENJANG KE ATAS ATAU KE BAWAH TIPIS DAN TUMPANG TINDIH JENJANG SEMAKIN KE ATAS, SEMAKIN ABSTRAK, BEGITU SEBALIKNYA JENJANG SEMAKIN KE BAWAH SEMAKIN MUDAH DILAKSANAKAN, BEGITU SEBALIKNYA
MATERI MUATAN PRODUK MATERI MUATAN DASAR UU Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 meliputi : hak-hak asasi manusia hak dan kewajiban warga negara; pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara, Di samping itu, materi muatan Undang-Undang juga bisa berasal dari perintah Undang-Undang lain. Pasal 8 UU 10/2004 PERPU S.D.A. Pasal 9 UU 10/2004 PP menjalankan UU sebagaimana mestinya Pasal 10 UU 10/2004 PERPRES materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP Pasal 11 UU 10/2004
MATERI MUATAN PRODUK MATERI MUATAN DASAR PERDA Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Muatan umum untuk Perda setelah dikurangi urusan Pemerintah (pemerintah pusat) yang meliputi (6), pelimpahan pemerintah dan pendelegasian UU UU no. 10 tahun 2004 UU no. 32 Tahun 2004
Peraturan per-UU-an selain dalam UUD’45 dan UU 10 tahun 2004 (1). Keputusan Presiden: Keputusan = besluit= kehendak dari pemerintah atau pembuat per-UU- an Keppres dapat berupa: Peraturan/regeling: bersifat umum, berlaku untuk semua warga negara Penetapan: beschikking: bersifat khusus/einmahlig (bersifat satu kali, tidak terus menerus) Pengangkatan rektor Pemberian tanda jasa Pemberian grasi, abolisi
TAP MPR XX/MPR/1966 (ket.: sudah tidak berlaku): keppres bersifat khusus (einmahlig) adalah untuk melaksanakan ketentuan UUD yang bersangkutan, TAP MPR dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar: YA: Einmahlig: amnesti, grasi, abolisi, pengangkatan duta TIDAK: persamaan kedudukan dalam pemerintahan Keppres mandiri: materi muatannya bukan merupakan aturan pelaksanaan yang menjabarkan atau memerinci peraturan perundangan lainnya, misalnya Keppres no. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2). Instruksi Presiden Instruksi hanya diberikan oleh pejabat kepada bawahannya, sehingga hanya berlaku dan mengikat kepada bawahannya Contoh Instruksi Presiden no. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, berisi instruksi Presiden kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan kompilasi Hukum Islam, yang berisi: Buku I: tentang Hukum Perkawinan Buku II: tentang Kewarisan Buku III: tentang Perwakafan
Di bidang pembuatan peraturan perundangan juga berasal dari Presiden (3). Menteri Menteri adalah pembantu presiden dan dalam tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden Di bidang pembuatan peraturan perundangan juga berasal dari Presiden Peraturan Menteri: peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden atau UU Contoh : PP Pendaftaran tanah dengan Peraturan Menteri Agraria no. 2 tahun 1978 ditetapkan biaya yang harus dipungut Keputusan Menteri: peraturan pelaksaan dari Instruksi Presiden atau UU Contoh: Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dengan Keputusan menteri Agama no. 154 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden no. 1 Tahun 1991.
SEKIAN .. TERIMA KASIH