KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kerjasama Internasional Mengenai Perubahan Iklim ME4234 KEBIJAKAN IKLIM.
          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
SOSIALISASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENERAPAN e-PROCUREMENT
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
© PT. Medcom Indosa engineering 1 Rencana Induk Pemanfaatan IT dan Komunikasi Departemen Perhubungan Diajukan Oleh: PT. Medcom Indosa Engineering Departemen.
CLEAN DEVELOPMENT MECHANISM (CDM) MEKANISME PEMBANGUNAN BERSIH
INSTRUMEN PENGELOLAAN
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Draft RUMUSAN REKOMENDASI
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Clean Development Mechanism
CDM DAN CARBON TRADE Protokol Kyoto adalah suatu instrumen hukum (legal instrument) yg dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi Perubahan Iklim (KPI)
QUALITY ASSURANCE SPECIALIST (QAS) dan KETERKAITAN DENGAN PPM
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
HASIL NEGOSIASI AGENDA REDD+ PADA SBSTA 42
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Kerjasama Internasional Mengenai Perubahan Iklim
ADAPTASI.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
(Anggota Tim Perubahan Iklim Dephut)
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
Kebijakan-Kebijakan Internasional untuk Kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim Global ME4234 KEBIJAKAN IKLIM.
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar
Hutan Desa (HD).
KERJASAMA INTERNATIONAL
Direktorat Pembinaan SMA
S E L A M A T D A T A N G.
ISTILAH-ISTILAH DALAM AUDIT LINGKUNGAN
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM Oleh Dr. Wilistra Danny Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN DAN WISATA ALAM DITJEN. PHKA, DEPARTEMEN KEHUTANAN

STRUKTUR PRESENTASI 1. Protokol Kyoto 2. Mekanisme dalam Protokol Kyoto 3. Clean Development Mechanism-CDM 4. Kelembagaan Internasional CDM 5. Kelembagaan Nasional CDM 6. Kesimpulan

PROTOKOL KYOTO 1. Diadopsi di COP3 dari UNFCCC tahun 1997 di Kyoto dan berlaku sejak 16 Februari 2005. 2. Merupakan instrumen hukum bagi negara negara maju (Annex I) untuk memenuhi kewajibannya dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). 3. Negara berkembang (non Annex I) dapat secara sukarela berkontribusi dalam pengurangan emisi global. 4. Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004.

MEKANISME DALAM PROTOKOL KYOTO 1. Penurunan emisi GRK oleh negara Annex I dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan. 2. Terdapat 3 mekanisme atau kegiatan, yaitu : a. Joint Implementation (JI). b. Clean Development Mechanism (CDM). c. Emission Trading (ET). 3. CDM adalah mekanisme yang dapat dilakukan negara Annex I bersama dengan negara non-Annex I.

CLEAN DEVELOPMENT MECHANISM-CDM 1. CDM mekanisme yang dilakukan bersama antara negara Annex I dengan negara non-Annex I. 2. Dalam CDM negara Annex I melakukan investasi dan membantu negara non-Annex I mencapai pembangunan berkelanjutan. 3. Persyaratan negara non-Annex I dalam CDM adalah : a. Memiliki otoritas nasional. b. Menjadi anggota atau pihak (parties) Protokol Kyoto. 4. Sektor pembangunan proyek CDM meliputi : a. Sektor sumber GRK yang harus dikurangi emisinya. b. Sektor penyerapan (rosot) GRK yang harus ditingkatkan kemampuannya.

KELEMBAGAAN INTERNASIONAL CDM 1. Konferensi Para Pihak pertemuan utama Para Pihak dan lembaga pengambil keputusan tertinggi dalam Protokol Kyoto. Tugas utama adalah : a. Menilai implementasi Protokol Kyoto. b. Menilai kewajiban Para Pihak. c. Mendorong pertukaran informasi antara Para Pihak. d. Memobilisasi dana adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. e. Memanfaatkan jasa dan kerjasama untuk implementasi Protokol Kyoto.

KELEMBAGAAN INTL CDM (lanjutan) 2. Badan Pelaksana (Executive Board) CDM terdiri 10 orang dari Para Pihak. Tugas utama mengawasi pelaksanaan proyek-proyek CDM dan bertanggung jawab kepada CoP/moP dengan cara : a. Membuat rekomendasi tentang revisi dan amandemen modalitas dan prosedur CDM. b. Mengesahkan metodologi penentuan garis awal, pemantauan, dan batas proyek. c. Menyederhanakan modalitas dan prosedur proyek. d. Memberikan rekomendasi tentang akreditasi lembaga operasional. e. Memastikan distribusi proyek CDM merata secara geografis dan identifikasi hambatan.

KELEMBAGAAN INTL CDM (lanjutan) 3. Pencatat CDM (CDM Registrar). Tugas utama mengelola pangkalan data proyek CDM, penghitungan dan penerbitan CER serta pencatatan rekening agar terjamin adanya transparansi, akurasi dan efisiensi pertukaran data antara pencatat nasional di negara Annex I, pencatat CDM dan catatan transaksi independen. 4. Lembaga Operasional (Operational Entity). Tugas utama melakukan : a. Validasi proyek CDM yang diusulkan pengembang. b. Pendaftaran proyek CDM di dalam sistem pencatatan Badan Pelaksana. c. Verifikasi dan sertifikasi pengurangan emisi.

KELEMBAGAAN INTL CDM (lanjutan) 5. Otoritas Nasional (Designated National Authority-DNA) adalah lembaga pada tingkat nasional yang ditunjuk pemerintah untuk mewakili kepentingan nasional dalam implementasi CDM. Fungsi utama DNA adalah pengaturan dan promosi proyek CDM, sedang tugas DNA adalah : a. Melakukan evaluasi Dokumen Rancangan Proyek (Project Design Document (PDD). b. Merekomendasikan PDD untuk disyahkan oleh Focal Point Nasional. c. Mengadopsi kriteria internasional dan menyusun kriteria nasional.

KELEMBAGAAN NASIONAL CDM 1. Komite Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih (KomNas MPB) Otoritas Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Kepmen LH No. 206 Tahun 2005. Terdiri dari pejabat Eselon I Kementrian/Departemen terkait : KLH, Dep.ESDM, Dephut, Depperin, Deplu, Depdagri, Dephub, Deptan dan Bappenas. Tugas KomNas MPB adalah : a. Memberikan persetujuan usulan proyek MPB. b. Menelusuri status dokumen proyek yang telah disetujui KomNas MPB. c. Monitoring dan evaluasi kinerja kegiatan proyek MPB. d. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan proyek ke Sekretariat UNFCCC. KomNas MPB dibantu oleh Sekretariat, Tim Teknis Tetap dan Tim Teknis Tidak Tetap.

KELEMBAGAAN NASIONAL CDM (lanjutan) 2. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2008. Tugas DNPI adalah : a. Merumuskan kebijakan, strategi, program dan kegiatan nasional. b. Mengkoordinasikan kegiatan pengendalian perubahan iklim. c. Merumuskan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon. d. Memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan. e. Memperkuat posisi Indonesia agar negara maju lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim. DNPI dibantu oleh 7 Kelompok Kerja pengendalian perubahan iklim.

KELEMBAGAAN NASIONAL CDM (lanjutan) 3. Instansi Pemerintah terkait CDM Sektor Kehutanan (A/R-CDM), yaitu Tim Teknis Perubahan Iklim yang dibentuk Departemen Kehutanan, yang diketuai oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kemitraan dengan anggota wakil dari unit Eselon I terkait yang dipilih berdasarkan jabatan dan keahlian. Tugas Tim teknis adalah memberikan fasilitasi dalam proses perencanaan dan implementasi proyek A/R-CDM termasuk penyusunan PDD dan pengusulannya kepada KomNas MPB untuk dinilai. 4. Peraturan Menteri Kehutanan No: P. 14/Menhut-II/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Tata Cara Aforestasi dan Reforestasi dalam Rangka MPB, yang mengatur implementasi proyek A/R-CDM di kawasan hutan, hutan adat, tanah negara dan tanah milik di Indonesia.

KESIMPULAN 1. Protokol Kyoto merupakan konvensi internasional untuk pengendalian perubahan iklim yang dilakukan oleh negara Annex I dan non Annex. 2. Indonesia menjadi para pihak yang telah meratifikasi Protokol Kyoto kedalam undang undang sehingga dapat ikut serta dalam pelaksanan Protokol tersebut. 3. CDM merupakan salah satu dari 3 mekanisme implementasi Kyoto Protokol, mencakup sektor sumber GRK yang harus dikurangi emisinya dan sektor penyerap GRK yang harus ditingkatkan kemampuannya. 4. Kelembagaan CDM (internasional dan nasional) merupakan perangkat dari sistem pelaksanaan Kyoto Protokol dalam mencapai tujuan pengendalian perubahan iklim melalui kegiatan mitigasi. 5. Kegiatan CDM yang terkait dengan Sektor Kehutanan di Indonesia adalah aforestasi dan reforestasi (A/R-CDM) yang dapat dilakukan di kawasan hutan, hutan adat, tanah negara dan tanah milik. 6. A/R-CDM merupakan pemanfaatan jasa lingkungan karbon dari hutan.

TERIMA KASIH