KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM Oleh Dr. Wilistra Danny Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN DAN WISATA ALAM DITJEN. PHKA, DEPARTEMEN KEHUTANAN
STRUKTUR PRESENTASI 1. Protokol Kyoto 2. Mekanisme dalam Protokol Kyoto 3. Clean Development Mechanism-CDM 4. Kelembagaan Internasional CDM 5. Kelembagaan Nasional CDM 6. Kesimpulan
PROTOKOL KYOTO 1. Diadopsi di COP3 dari UNFCCC tahun 1997 di Kyoto dan berlaku sejak 16 Februari 2005. 2. Merupakan instrumen hukum bagi negara negara maju (Annex I) untuk memenuhi kewajibannya dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). 3. Negara berkembang (non Annex I) dapat secara sukarela berkontribusi dalam pengurangan emisi global. 4. Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004.
MEKANISME DALAM PROTOKOL KYOTO 1. Penurunan emisi GRK oleh negara Annex I dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan. 2. Terdapat 3 mekanisme atau kegiatan, yaitu : a. Joint Implementation (JI). b. Clean Development Mechanism (CDM). c. Emission Trading (ET). 3. CDM adalah mekanisme yang dapat dilakukan negara Annex I bersama dengan negara non-Annex I.
CLEAN DEVELOPMENT MECHANISM-CDM 1. CDM mekanisme yang dilakukan bersama antara negara Annex I dengan negara non-Annex I. 2. Dalam CDM negara Annex I melakukan investasi dan membantu negara non-Annex I mencapai pembangunan berkelanjutan. 3. Persyaratan negara non-Annex I dalam CDM adalah : a. Memiliki otoritas nasional. b. Menjadi anggota atau pihak (parties) Protokol Kyoto. 4. Sektor pembangunan proyek CDM meliputi : a. Sektor sumber GRK yang harus dikurangi emisinya. b. Sektor penyerapan (rosot) GRK yang harus ditingkatkan kemampuannya.
KELEMBAGAAN INTERNASIONAL CDM 1. Konferensi Para Pihak pertemuan utama Para Pihak dan lembaga pengambil keputusan tertinggi dalam Protokol Kyoto. Tugas utama adalah : a. Menilai implementasi Protokol Kyoto. b. Menilai kewajiban Para Pihak. c. Mendorong pertukaran informasi antara Para Pihak. d. Memobilisasi dana adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. e. Memanfaatkan jasa dan kerjasama untuk implementasi Protokol Kyoto.
KELEMBAGAAN INTL CDM (lanjutan) 2. Badan Pelaksana (Executive Board) CDM terdiri 10 orang dari Para Pihak. Tugas utama mengawasi pelaksanaan proyek-proyek CDM dan bertanggung jawab kepada CoP/moP dengan cara : a. Membuat rekomendasi tentang revisi dan amandemen modalitas dan prosedur CDM. b. Mengesahkan metodologi penentuan garis awal, pemantauan, dan batas proyek. c. Menyederhanakan modalitas dan prosedur proyek. d. Memberikan rekomendasi tentang akreditasi lembaga operasional. e. Memastikan distribusi proyek CDM merata secara geografis dan identifikasi hambatan.
KELEMBAGAAN INTL CDM (lanjutan) 3. Pencatat CDM (CDM Registrar). Tugas utama mengelola pangkalan data proyek CDM, penghitungan dan penerbitan CER serta pencatatan rekening agar terjamin adanya transparansi, akurasi dan efisiensi pertukaran data antara pencatat nasional di negara Annex I, pencatat CDM dan catatan transaksi independen. 4. Lembaga Operasional (Operational Entity). Tugas utama melakukan : a. Validasi proyek CDM yang diusulkan pengembang. b. Pendaftaran proyek CDM di dalam sistem pencatatan Badan Pelaksana. c. Verifikasi dan sertifikasi pengurangan emisi.
KELEMBAGAAN INTL CDM (lanjutan) 5. Otoritas Nasional (Designated National Authority-DNA) adalah lembaga pada tingkat nasional yang ditunjuk pemerintah untuk mewakili kepentingan nasional dalam implementasi CDM. Fungsi utama DNA adalah pengaturan dan promosi proyek CDM, sedang tugas DNA adalah : a. Melakukan evaluasi Dokumen Rancangan Proyek (Project Design Document (PDD). b. Merekomendasikan PDD untuk disyahkan oleh Focal Point Nasional. c. Mengadopsi kriteria internasional dan menyusun kriteria nasional.
KELEMBAGAAN NASIONAL CDM 1. Komite Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih (KomNas MPB) Otoritas Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Kepmen LH No. 206 Tahun 2005. Terdiri dari pejabat Eselon I Kementrian/Departemen terkait : KLH, Dep.ESDM, Dephut, Depperin, Deplu, Depdagri, Dephub, Deptan dan Bappenas. Tugas KomNas MPB adalah : a. Memberikan persetujuan usulan proyek MPB. b. Menelusuri status dokumen proyek yang telah disetujui KomNas MPB. c. Monitoring dan evaluasi kinerja kegiatan proyek MPB. d. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan proyek ke Sekretariat UNFCCC. KomNas MPB dibantu oleh Sekretariat, Tim Teknis Tetap dan Tim Teknis Tidak Tetap.
KELEMBAGAAN NASIONAL CDM (lanjutan) 2. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2008. Tugas DNPI adalah : a. Merumuskan kebijakan, strategi, program dan kegiatan nasional. b. Mengkoordinasikan kegiatan pengendalian perubahan iklim. c. Merumuskan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon. d. Memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan. e. Memperkuat posisi Indonesia agar negara maju lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim. DNPI dibantu oleh 7 Kelompok Kerja pengendalian perubahan iklim.
KELEMBAGAAN NASIONAL CDM (lanjutan) 3. Instansi Pemerintah terkait CDM Sektor Kehutanan (A/R-CDM), yaitu Tim Teknis Perubahan Iklim yang dibentuk Departemen Kehutanan, yang diketuai oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kemitraan dengan anggota wakil dari unit Eselon I terkait yang dipilih berdasarkan jabatan dan keahlian. Tugas Tim teknis adalah memberikan fasilitasi dalam proses perencanaan dan implementasi proyek A/R-CDM termasuk penyusunan PDD dan pengusulannya kepada KomNas MPB untuk dinilai. 4. Peraturan Menteri Kehutanan No: P. 14/Menhut-II/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Tata Cara Aforestasi dan Reforestasi dalam Rangka MPB, yang mengatur implementasi proyek A/R-CDM di kawasan hutan, hutan adat, tanah negara dan tanah milik di Indonesia.
KESIMPULAN 1. Protokol Kyoto merupakan konvensi internasional untuk pengendalian perubahan iklim yang dilakukan oleh negara Annex I dan non Annex. 2. Indonesia menjadi para pihak yang telah meratifikasi Protokol Kyoto kedalam undang undang sehingga dapat ikut serta dalam pelaksanan Protokol tersebut. 3. CDM merupakan salah satu dari 3 mekanisme implementasi Kyoto Protokol, mencakup sektor sumber GRK yang harus dikurangi emisinya dan sektor penyerap GRK yang harus ditingkatkan kemampuannya. 4. Kelembagaan CDM (internasional dan nasional) merupakan perangkat dari sistem pelaksanaan Kyoto Protokol dalam mencapai tujuan pengendalian perubahan iklim melalui kegiatan mitigasi. 5. Kegiatan CDM yang terkait dengan Sektor Kehutanan di Indonesia adalah aforestasi dan reforestasi (A/R-CDM) yang dapat dilakukan di kawasan hutan, hutan adat, tanah negara dan tanah milik. 6. A/R-CDM merupakan pemanfaatan jasa lingkungan karbon dari hutan.
TERIMA KASIH