BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENGERTIAN BADAN HUKUM: Badan hukum adalah subyek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi (Abdulkadir Muhammad, 1990: 29). Adanya badan hukum (rechtpersoon) di samping manusia tunggal adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat. Manusia selain mempunyai kepentingan perseorangan juga mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta kekayaan dan menetapkan aturan- aturan yang hanya berlaku di kalangan mereka yang merupakan anggota organisasi itu
Untuk mengetahui hakekat dari badan hukum, dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Teori-teori tersebut antara lain adalah: 1. Teori fictie. Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Penganut teori ini adalah Von Savigny.
Teori-teori tentang Badan Hukum antara lain adalah: 2. Teori harta kekayaan. Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz.
Teori-teori tentang Badan Hukum antara lain adalah: 3. Teori organ. Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak atau fiksi dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa. Penganut teori organ ini antara lain Mr. L.C. Polano.
Teori-teori tentang Badan Hukum antara lain adalah: 4. Teori Propriete collective. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pendukung ajaran ini adalah Star Busmann dan Kranenburg.
Teori-teori tentang Badan Hukum antara lain adalah: 5. Teori kenyataan yuridis. Badan hukum merupakan suatu realita, konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai bidang hukum saja. Teori ini dikemukakan oleh Meijers.
Menurut Pasal 1653 KUHPdt badan hukum dapat dibagi atas 3 macam, yaitu: 1. Badan hukum yang diadakan oleh Pemerintah/kekuasaan umum. Misalnya: Daerah Tingkat I, Bank-bank yang didirikan oleh negara. 2. Badan hukum yang diakui oleh Pemerintah/kekuasaan umum. Misalnya: Perseroan Terbatas, Koperasi 3. Badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal. Misalnya: Yayasan Pendidikan, Yayasan Sosial, Keagamaan.
Badan Hukum dapat pula dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah. Misalnya; Negara RI, lembaga-lembaga negara. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentu oleh perseorangan atau swasta. Misalnya; Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.
Syarat-syarat Badan Hukum menurut Doktrin adalah sebagai berikut (Riduan Syahrani, 1992: 61): 1. Adanya harta kekayaan yang terpisah. Harta kekayaan ini diperoleh dari para anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/pendirinya untuk suatu tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari badan hukum yang bersangkutan. Harta kekayaan ini terpisah dengan harta kekayaan pribadi anggota-anggotanya.
Syarat-syarat Badan Hukum menurut Doktrin adalah sebagai berikut (Riduan Syahrani, 1992: 61)...(Ljt): 2. Mempunyai tujuan tertentu. Tujuan tertentu dapat berupa tujuan yang idiil maupun tujuan komersiil yangmerupakan tujuan tersendiri dari badan hukum. Jadi bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa orang anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dan tegas dalam Anggaran Dasar dari badan hukum yang bersangkutan.
Syarat-syarat Badan Hukum menurut Doktrin adalah sebagai berikut (Riduan Syahrani, 1992: 61)...(Ljt): 3. Mempunyai kepentingan sendiri. Dalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan tersebut merupakan hak subyektif sebagai akibat dari peristiwa hukum. Oleh karena itu badan hukum mempunyai kepentingan sendiri, dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan sendiri dari badan hukum ini harus stabil, artinya tidak terikat pada suatu waktu yang pendek, tetapi untuk jangka waktu yang panjang.
Syarat-syarat Badan Hukum menurut Doktrin adalah sebagai berikut (Riduan Syahrani, 1992: 61)...(Ljt): 4. Ada organisasi yang teratur. Badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu sebagai subyek hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya.Tata cara organ badan hukum itu bertindak mewakili badan hukum, bagaimana organ itu dipilih, diganti, diatur dalam anggaran dasar dan peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota. Dengan demikian badan hukum mempunyai organisasi.