Perseroan Terbatas ( Public Company) Penawaran Umum (Public Offering/Go Public). Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara dalam UU No 8 thn 1995 tentang Pasar Modal, dan peraturan pelaksananya
Latar Belakang Go Public: Kebutuhan dan Meningkatkan citra dan prestise
Keuntungan Go Public: Peningkatan Likuiditas Catatan keuangan lebih baik Perolehan keuntungan meningkat Peningkatan volume usaha Prestise di masyarakat meningkat
PROSES PENAWARAN UMUM
Konsekuensi Go Publik Kondisi Emiten Setelah Penawaran Umum. Kewajiban-Kewajiban, Menyampaikan : A. Laporan Berkala (Continues disclosure): Laporan Keuangan Berkala Laporan Tahunan Laporan Tengah Tahunan
Laporan keuangan berkala: Mencakup: 1. Neraca 2. Laporan laba rugi 3. Laporan saldo kas, 4. Lap arus kas, 5. Lap Keuangan 6. Laporan lainnya serta materi penjelasan yang Merupakan bagian integral dari lap keu jika dipersyaratkan Catt: Laporan Keuangan tahunan dan tengah tahunan harus disampaikan kpd Bapepam paling lambat 120 hari setelah tutup buku berakhir:
Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Per-tiga bulan Selambat-lambatnya tgl 15 bulan berikutnya
B. Laporan Kejadian Penting (timely disclosure) Laporan kejadian penting dan relevan, harus disampaikan secara tepat waktu
Prinsip “Full Disclosure” “ kewajiban emiten, perusahaan publik, atau siapa saja yang terkait untuk mengungkapkan informasi sejelas, seakurat, dan selengkap mungkin mengenai fakta material yang berkaitan dengan tindakan perusahaan atau efeknya yang berpotensi mempengaruhi keputusan pemegang saham atau calom investor terhadap saham, karena informasi itu berpengaruh pada efek atau harga efeknya “
Aksi Korporasi (Corporate action) Aktivitas strategis emiten atau perusahaan tercatat (listed company) yang berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham.
Bentuk-Bentuk Aksi Korporasi: Pembagian deviden stock split Reverse split (penyatuan saham) Saham bonus Right Issue (penawaran umum terbatas) Stock buy back
Bentuk-Bentuk Aksi Korporasi: Merger, Akuisisi, Spin off Initial Public offering (IPO) Konversi saham
Kedudukan Bapepam-LK Dalam aksi korporasi: Regulator dan supervisor
Kedudukan RUPS Dalam Aksi Korporasi: “Memberi Persetujuan atau Penolakan”
Penyelenggaraan RUPS 28 hari 14 hari Iklan di Koran: Pengumuman Rencana RUPS Iklan di koran: Pemanggilan Untuk hadir Pelaksanaan RUPS Pemegang saham Mengetahui jadwal Dan agenda RUPS Pemegang Saham Hadir: setuju, menolak, abstain
Right Issue Right Issue (Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD): Adalah suatu cara bagi emiten untuk meningktakan jumlah modal disetornya dengan memberikan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk menambah modalnya di perusahaan tersebut. -- Pre emptive-right
Syarat-Syarat Right Issue: Harus disetujui oleh RUPS Harga pelaksanaan right issue tidak boleh lebih rendah dari nilai nominal Emiten harus telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada BAPEPAM-LK Harga teoritis saham hasil tindakan penerbitan saham baru sekurang-kurangya Rp 100,-
Benturan Kepentingan (conflict of interest): adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan tersebut
Konsekuensi Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan: Conflict of Interest Konsekuensi Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan: Transkasi tersebut harus disetujui oleh Para pemegang saham independen dalam RUPS Persetujuan mengenai hal tersebut harus ditegaskan dalam bentuk akta notariil
Transaksi Material Transaksi Material Adalah setiap: a. pembelian saham termasuk dalam rangka pengambilalihan; b. penjualan saham; c. penyertaan dalam usaha;proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu; d. pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar atas segmen usaha atau aset selain saham; e. Sewa menyewa aset; .
f. Pinjam meninjam dana g. Menjaminkan aset; dan/atau Memberikan jaminan perusahaan Dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu
Pembelian Kembali Saham Stock Buy Back/Shares Buy Back (SBB) -Pembelian Kembali Saham adalah tndakan Emiten membeli kembali sahamnya yang ada di publik
Pembelian Kembali Saham Beberapa Alasan SBB: Untuk menjaga kewajaran harga saham; Sinyal psikologis ke pasar; Untuk dijual kembali; Untuk dibagikan kepada karyawan (employee stock option plan-ESOP);
Untuk menghindarkan diri dari akuisisi oleh perusahaan yang lain karena memiliki dana kas yang melimpah; Pertimbangan pajak; Faktor fleksibilitas bagi emiten; Sebagai upaya penghematan deviden
Go Private Go Private