HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
Advertisements

Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
Hak dan Kewajiban Warganegara
HAM di INDONESIA : PERMASALAHAN dan PENEGAKANNYA
Un Charter Latar Belakang
By : Eko Wahyudi. Cikal bakal pemikiran HAM di Indonesia : 1.Surat-surat Kartini dalam karya : Habis Gelap Terbitlah Terang 2.Tulisan-tulisan politik.
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pertahanan dan Keamanan Negara
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HAK ASASI MANUSIA.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Hak Asasi Anak dan Perempuan
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Asasi Manusia Bab 7.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HAK ASASI MANUSIA.
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
Uud dasar negara republik indonesia
MASALAH KEWARGANEGARAAN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Sejarah Pengakuan HAM.
Pendidikan Kewarganegaraan
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Pendidikan kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
UPAYA PEMAJUAN , PENGHORMATAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
HAK ASASI MANUSIA By Erry Syahpirudin No.reg :
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hukum dan Hak Asasi Manusia
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
HAM serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Andrie Irawan, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

SEJARAH HAM DI INDONESIA Wacana HAM di Indonesia bukanlah sesuatau yg baru, karen pembentukan negara ini juga memperbincangkan HAM di dalamnya Pemikiran HAM di Indonesia yg pernah dicetuckan diantaranya: RA Kartini “Habis Gelap terbitlah Terang”, Trilogi Syarikat Islam H.O.S. Cokroaminoto, pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka”

SEJARAH HAM DI INDONESIA Perdebatan awal HAM: kompromisitas ttg HAM dicetuskan oleh Hatta, Yamin dan Liem Koen Hian diterima untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dengan terbatas; “Hak Warga Negara” (rights of the citizens) bukan “Hak Asasi Manusia” (human rights) Perdebatan awal HAM: sidang Konstituante (1957-1959) menyetujui tentang natural rights Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi namun dibubarkan oleh Soekarno dalam Dekrit 5 Juli 1959

SEJARAH HAM DI INDONESIA HAM dalam Konstitusi Baru: Era reformasi dianggap “freindly” dg HAM, pada era ini perdebatan bukan kepada HAM sebagai konsep tapi lebih kepada dasar hukumnya aakah ditetapkan TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD? Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM (Piagam HAM dan amanat kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mengamanatkan untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia Pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perjuangan untuk memasukkan perlindungan hak asasi manusia ke dalam Undang-Undang Dasar akhirnya berhasil dicapai ke dalam Bab XA yang berisi 10 Pasal Hak Asasi Manusia (dari pasal 28A-28J) pada Amandemen Kedua

UNDANG-UNDANG HAM Pembahasan di DPRjuga tidak memakan waktu yang lama dan pada 23 September 1999 telah dicapailah konsensus untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai turunan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Hak-hak di dalamnya tampak merujuk pada instrumen-instrumen internasional HAM, seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenan on Civil and Political Rights, International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights, International Convention on the Rights of Child, dan seterusnya Memuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (bab VII), tentang partisipasi masyarakat (bab VIII) memberikan pengakuan legal terhadap keabsahan advokasi hak asasi manusia yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pembela hak asasi manusia atau “human rights defenders”, Pengadilan Hak Asasi Manusia (bab IX)

INSTRUMEN NASIONAL POKOK HAK ASASI MANUSIA Dengan dicantumkannya ketentuan-ketentuan tentang HAM di dalam Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 itu –terlepas dari masih adanya kekurangan-kekurangan di dalam rumusan dari beberapa pasalnya-- setidak-tidaknya bangsa Indonesia telah memiliki landasan yang lebih signifikan dalam bidang HAM. Namun demikian, bukan berarti masalah-masalah hak asasi manusia akan segera menghilang dari dunia politik dan ketatanegaraan Indonesia. Jaminan perlindungan HAM yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 sebagai tolak ukur perlindungan dan penegakan hukum walaupun tidak secara rinci menyebutkan unsur-unsur tindak pidana seperti dalam yurisdiksi ICC

ASAS-ASAS PERLINDUNGAN HAM DALAM UU HAM Tiga asas utama dalam UU HAM: Pertama, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan manusia (Pasal 2) Kedua, prinsip nondiskriminasi (Pasal 3 dan Pasal 5) Ketiga, jaminan perlindungan atas hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (Pasal 4) Persaaman dihadapan hukum dan imparsialitas (Pasal 5) Perlindungan masyarakat adat (Pasal 6) Upaya Hukum Nasional dan Internasional (Pasal 7) Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal 8)

HAK-HAK DALAM UU HAM Hak untuk Hidup Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Hak untuk Mengembangkan Diri Hak untuk Memperoleh Keadilan Hak atas Kebebasan Pribadi Hak atas Rasa Aman Hak atas Kesejahteraan Hak untuk Turut Serta dalam Pemerintahan Hak Perempuan Hak Anak

KEWAJIBAN WARGA NEGARA HAM tdk hanya berbicara HAK tetapi juga kewajiban Pemenuhan & Perlindungan HAM akan menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab dasar utk menghormati hak org lain secara timbal balik Pembatasan HAM dlm UU HAM didasari pada moral, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa Dlm upaya perlindungan HAM negara memiliki kewajiban menghormati (respect), melindungi (protect), menegakkan (enforce) dan memajukannya (promote) Kewajiban warga negara dlm HAM yaitu: memberikan laporan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi tentang hak asasi manusia.

PENGADILAN HAM Pengadilan HAM diatur dlm UU No. 26 Tahun 2000 yg dilatar belakingi dengan hadirnya Pengadilan HAM ad hoc ttg Timor Timur pada tahun 1999 dan kasus Tanjung Priok pada tahun 1984 di PN Jakarta Pusat Saat ini keberadaan Pengadilan HAM dibagi sesuai regional yaitu di Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar Pengadilan HAM lahir di Indonesia tdk lepas dari tekanan masyarakat internasional selain itu langkah ini hadir untk memenuhi kewajiban Indonesia dlm meaksimalkan hukum nasionalnya dlm menyelesaikan permasalahan HAM (exhaustion of local remedies)

Mekanisme Penegakan HAM Nasional Mahkamah Konstitusi Komisi Nasional: Komisi Nasional HAM Komisi Perlindungan Anak Indonesia Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komisi Ombudsman Nasional

Mahkamah Konstitusi Strict wewenang Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap konstitusi merupakan uji konstitusionalitas sehingga dikenal sebagai constitutional review Alasan pengajuan ke MK di Indonesia & praktek di beberapa negara berdasar pada legal standing bahwa undang-undang yang diuji telah merugikan hak dan/atau wewenang konstitusional pemohon constitutional review Pertama, dirumuskan sebagai hak dan/atau wewenang Kedua, hak konstitusional lebih dekat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara HAM dalam UUDNKRI 1945: 18B (2), 26, 27-28, 28A-28J (Bab XA), 29 (Bab Agama), 31-32 (Bab Pendidikan dan Kebudayaan), 33-34 (Bab Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial), 30 (Bab Pertahanan dan Keamanan). Jadi tdk terbatas pada Bab XV tentang HAM

Komisi Nasional HAM Lembaga nasional hak asasi manusia merupakan sebuah badan yang menangani persoalan-persoalan HAM, terutama dalam kerangka memajukan dan melindungi HAM KOMNAS HAM merupakam mitra kerja Komisi HAM PBB Prinsipnya Independensi dan Pluralisme Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993 dan diperkuat dalam UU HAM dengan mandat: Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, baik yang ada dalam perangkat hukum nasional maupun DUHAM dan Piagam PBB (yang dalam Pasal 55 dan 56 menunjuk pada DUHAM sebagai basis pemajuan hak asasi) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan Fungsi pokoknya: Pemantauan Penelitian/pengkajian Mediasi Pendidikan