Freedom of Press Freedom of Speech
Pers Arti sempit: penyiaran-penyiaran pikiran gagasan ataupun berita-berita dengan jalan tertulis Arti luas: memasukkan ke dalam semua massa media communication yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan
Oemar Seno Adji Pers arti sempit: freedom of press Pers dalam arti luas: freedom of speech Freedom of press + freedom of speech = FREEDOM OF EXPRESSION
Kebebasan pers Kondisi yang memungkinkan para pekerja pers tidak dipaksa berbuat sesuatu dan mampu berbuat sesuatu untuk mencapai apa yang mereka inginkan (Ana Nadhya Abrar)
Pers adalah cermin masyarakat Pers selalu mengambil bentuk dan warna-warna struktur-struktur sosial politik di mana ia beroperasi. Warna-warna struktur sosial politik tercermin dari produk-produk hukum pers yang dikeluarkan serta praktek penerapannya (Siebert et all)
4 Teori Pers Pers Komunis: memandang media massa adalah milik negara dan yang dikontrol sangat ketat semata-mata dianggap sebagai tangan-tangan negara Pers otoritarian: menganggap media massa sebagai alat melaksanakan kebijakan pemerintah, walau tidak harus dimiliki pemerintah
Pers tanggungjawab sosial: media harus menerima tanggungjawabnya terhadap masyarakat Pers Liberal: media massa sebagai alat mengawasi pemerintah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat lainnya
Sir David Calcutt Kesimpulan penelitiannya menunjukkan pers Inggris telah berindak keterlaluan, semaunya, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan laporan eksklusif. Kesemuanya dilakukan dengan tujuan menaikkan tiras. Contoh: pemuatan foto Putri Diana saat mengenakan pakaian senam yg diambil secara rahasia
First Amandemen Dasar konstitusional kebebasan pers Amerika Kongres tidak akan membuat Undang-undang mengenai pembentukan agama, atau melarang pelaksanaan ajaran agama secara bebas; atau menghambat kebebasan berbicara, atau kebebasan pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai dan menyampaikan petisi kepada pemerintah untuk menyampaikan keluhan-keluhan mereka
Batasan kekebasan pers Amerika sendiri pada prakteknya ditentukan oleh masyarakat Amerika sendiri. Tentunya dengan tidak menghilangkan atau menyingkirkan hak-hak lainya yang dimiliki rakyat (Amandemen pasal 9 UUD Amerika) MA melarang prior restrain: tindakan pemerintah melarang pernyataan sebelum pernyataan itu diucapkan
Contoh praktek kebebasan pers Tahun 1798 Kongres menyetujui diberlakukannya Sedition Act (undang-undang hasutan) yang memungkinkan melakukan pidana terhadap penyebaran tulisan bohong, memalukan dan jahat, terhadap pemerintah Amerika atau salah satu majelis kongres dengan tujuan fitnah dan menghina serta membuat mereka berselisih. Kesulitan muncul manakala Dewan Juri membedakan anatara fitnah dan mencemarkan nama baik dengan kebebasan mengeluarkan pendapat. Akhirnya UU ini dicabut dan pengadilan hanya menghukum pers yg dalam mengeluarkan pendapatnya terbukti telah melakukan perbuatan jahat yg disengaja
Oemar Seno Adji Kebebasan pers ikut ditentukan oleh pengalaman nasional, histori dan ideologi dari masing-masing negara Amerika menghubungkan kebebaan pers dengan free opinion dan free expresion Stalin mengartikan kebebasan pers sebagai kebebasan modal, karir dan borjuis individualis anarkhis
Sensor bertentangan dengan kebeasan pers Meskipun demikian kebebaan pers tidaklah mutlak
Donald H Johston Fungsi 1 kebebasan pers: pelayanan terhadap perlindungan publik Hanya pers bebas dan independen yg membuat masyarakat tak hanya kehidupan sekarang namun pula ada tidaknya kegiatan pemerintah: sementara pada sat yg sama pejabat pemerintah diinformasikan tentang opini masyarakat
Kebebasan pers akan membuat pers dengan mudah menginvestigasi dan memonitor pemerintah demi perlindungan kepentingan umum. Arus informasi dan ide, baik atau buruk, akan mewakili seluruh panangan yg ada. Pers melakukan public service dengan melindungi kepentingan publik lewat pengamatannya pada pemerintah
Fungsi kedua: adanya lembaga pers yg independen Fungsi kedua: adanya lembaga pers yg independen. Masyarakat dimungkinkan memiliki lembaga pers. Masyarakat akhirnya memperoleh berita yg beragam
Kebebasan Pers tidak mutlak Ada aturan pidana penyalahgunaan kebebasan pers (abuse of liberty) Sifat pemidanaan kebebasan pers restriktif limitatif Meliputi 7 limitasi berdasarkan Convention on the freedom of Information Amerika memiliki UU privasi
Kasus kebebasan pers di Amerika Newyork Times vs Sullivan: memuat iklan yg menuduh pejabat publik melakukan kekerasan dan tindakan ilegal terhadap pejuang hak2 sipil Berkaitan dengan reckless disregard: tokoh publik mungkin bisa dituntut karena tindakan pencemaran nama baik
Public Figure Pejabat pemerintah: semua pejabat pemerintah terpilih dan pejabat yg diangkat dan mengemban tanggungjawab Kandidat politik: siapa saja yg mencari jabatan publik harus mau mendapat sorotan publik Penggemar publisitas: orang yg mencari pblisitas atau sengaj menarik perhatian masyarakat terhadap dirinya Kritik hanya boleh untuk penampilan publik: mau dipuji=mau dihina
1.National security & public order Keamanan nasional dan ketertiban umum Mengatur delik penyiaran kabar bohong yg dapat merusak hubungan persahabatan anar bangsa
Pembocoran Rahasia Negara Pasal 112 Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Pasal 113 Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar, atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga
2.Expresion to war or to national etc Memidanakan hasutan untuk mengadakan perang atau menimbulkan kebencian ras atau agama (SARA) Menyangkut pasal-pasal kebencian
3.Incitement to violence and crime Hasutan untuk melakukan kekerasan dan kejahatan
4. Attacks on founders of religion Serangan terhadap pendiri agama (blasphemy) Pengakuan nabi palsu/kitab suci palsu Penganutan dan penyebaran ateisme Penghinaan terhadap Tuhan Penghalangan dan gangguan terhadap orang beribadat secara upacara keagamaan
5. Public Health and moral Kesehatan dan kesusilaan Berkaitand dengan aborsi, pornografi
6.Rights, honour and reputation of others Hak-hak, kehormatan dan nama baik orang lain, yang umumnya memuat delik-delik penghinaan Libel: penghinan secara tertulis Slander: penghinaan secara lisan
7. Fair administration of justice Umumnya berkaitan dengan delik peradilan (contempt of court) Sub-judice rule: usaha untuk mempengaruhi hasil suatu pemeriksaan peradilan (trial by the press) Disobeying a court order: tidak mematuhi perintah pengadilan Obstructing justice: mengacaukan proses pengadian (menyuap hakim, memalsukan keterangan dll) Misbehaving court: tingkah laku tidak sopan di pengadilan Scandaling the court: perbuatan atau pernyataan ataupun serangan terhadap impartialitas pengadilan,yang dapat dilakukan di luar pengadilan.