TEORI PEMBENARAN (JUSTIFIKASI) PEMUNGUTAN PAJAK 1.Teori Perjanjian Masyarakat : “ DU CONTRAK SOCIAL “
2.Teori Asuransi : Fiscus berhak memungut pajak dari penduduknya karena negara dianggap sebagai perusahaan asuransi dan wajib pajak dianggap sebagai tertanggung yang wajib membayar premi dalam hal ini adalah pajak. 3.Teori Kepentingan : Penduduk mempunyai kepentingan kepada negara.
4.Teori Bakti : Penduduk terikat pada keberadaan negara karenanya penduduk wajib membayar pajak , wajib berbakti kepada negara. 5.Teori Daya Pikul Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak atas seluruh penghasilan kotornya.
6.Teori Daya Beli : Pemungutan pajak akan memberi dampak /efek yang positif yaitu menghimpun dana untuk membiayai keperluan negara. 7.Teori Pembangunan : Pajak di Indonesia adalah untuk pembangunan masyarakat adil makmur, sejahtera lahir bathin.