PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jakarta, 14 Desember 2011
DASAR HUKUM PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PASAL 28 UU NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 1 PENGANGGARAN SUBSTANSI PERMENDAGRI TTG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN 2 PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 3 4 MONEV & ASISTENSI
PENGANGGARAN 1 KAS UMUM NEGARA PENYALURAN BOS TELAH DITETAPKAN Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK alokasi dana BOS 2012 Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi PERDA TTG APBD + PERGUB PENJABARAN APBD TELAH DITETAPKAN BELUM DITETAPKAN PERUBAHAN PERGUB PENJABARAN APBD PENERBITAN PERGUB SEBAGAI DASAR PENGELUARAN BOS PENYALURAN BOS
Lanjutan… PENDAPATAN BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Dana Penyesuaian, Rincian Obyek Pendapatan BOS Satuan Pendidikan Dasar. BELANJA BOS dianggarkan pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada satuan pendidikan dasar dan rincian objek kepada satuan pendidikan dasar se Kabupaten/Kota.
KODE REKENING PENDAPATAN BOS 4 PENDAPATAN DAERAH 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH DANA PENYESUAIAN DAN OTONOMI KHUSUS 01 Dana Penyesuaian xx …..... BOS Satuan Pendidikan Dasar
KODE REKENING BELANJA BOS 5 BELANJA DAERAH 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 4 BELANJA HIBAH 07 Belanja Hibah Bos Kepada Satuan Pendidikan Dasar 01 Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota…... (nama kabupaten/kota) 02 Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota...… (nama kabupaten/kota) 03 Dst......
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS Lanjutan… MEKANISME PENYALURAN DANA BOS Permendikbud : satuan pendidikan dasar, nama bank, nomor rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK alokasi dana BOS 2012 Permendagri Pedoman Pengelolaan BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi NPH BOS ditandatangani Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar sesuai Permendikbud. (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) SKPD Pendidikan Kab/Kota Satuan Pendidikan Dasar
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN 2 Gubernur menetapkan Alokasi BOS untuk setiap satuan pendidikan dasar sesuai Permendikbud. Keputusan Gubernur menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar. Penyaluran BOS dari Pemerintah Provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan dasar dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS. Penandatanganan NPH BOS dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran (sebelum penyaluran triwulan I).
Lanjutan… NPH BOS ditandatangani oleh Kepala SKPD Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota mewakili satuan pendidikan dasar di wilayahnya . Penyaluran BOS dilakukan per triwulan, kecuali untuk daerah terpencil yang ditetapkan Mendikbud dan Menkeu disalurkan per 2 (dua) tri wulan, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah BOS diterima KUD. Penyaluran BOS dilakukan dengan mekanisme LS. Penyaluran BOS dilakukan tanpa menunggu laporan penggunaan BOS dari satuan pendidikan dasar.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 3 Satuan pendidikan dasar melaporkan penggunaan BOS setahun sekali paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota. SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan rekapitulasi penggunaan BOS paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya kepada SKPD Pendidikan Provinsi dengan tembusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Provinsi. Dokumen pertanggungjawaban di PPKD Provinsi: SK Gubernur tentang alokasi BOS; NPH BOS; Bukti Transfer ke satuan pendidikan dasar. Kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Lanjutan… 5. Dokumen pertanggungjawaban BOS di satuan pendidikan dasar: NPH BOS bukti-bukti pengeluaran yang sah. 6. Dalam hal penggunaan BOS bagi satuan pendidikan dasar negeri menghasilkan aset tetap, kepala satuan pendidikan dasar negeri yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pencatatan sebagai barang milik daerah sesuai Per-UU.
Monitoring, Evaluasi dan Asistensi 4 Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing dengan keputusan kepala daerah. Tim Manajemen BOS bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS berpedoman pada Permendikbud mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS. Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi dilaporkan secara berjenjang sampai kepada Tim Manajemen BOS Pemerintah Pusat.
Persiapan Daerah 5 SKPD Pendidikan Provinsi: menyiapkan dan menandatangani NPH BOS. SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah): Memasukan BOS dalam APBD/merubah Pergub tentang Penjabaran APBD; Menyiapkan Pergub mengenai penyaluran BOS (bila APBD terlambat ditetapkan); Menyiapkan Keputusan Gubernur mengenai daftar penerima dan jumlah BOS per satuan pendidikan dasar. SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota:
TERIMA KASIH