PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
dan Laporan Keuangan BOS
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
Pengelolaan Keuangan Daerah
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGELOLAAN DANA BOS.
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Pengelolaan Hibah Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Pembinaan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah (Secara Umum) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jakarta, 14 Desember 2011

DASAR HUKUM PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PASAL 28 UU NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2012

PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 1 PENGANGGARAN SUBSTANSI PERMENDAGRI TTG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN 2 PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 3 4 MONEV & ASISTENSI

PENGANGGARAN 1 KAS UMUM NEGARA PENYALURAN BOS TELAH DITETAPKAN Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK alokasi dana BOS 2012 Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi PERDA TTG APBD + PERGUB PENJABARAN APBD TELAH DITETAPKAN BELUM DITETAPKAN PERUBAHAN PERGUB PENJABARAN APBD PENERBITAN PERGUB SEBAGAI DASAR PENGELUARAN BOS PENYALURAN BOS

Lanjutan… PENDAPATAN BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Dana Penyesuaian, Rincian Obyek Pendapatan BOS Satuan Pendidikan Dasar. BELANJA BOS dianggarkan pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada satuan pendidikan dasar dan rincian objek kepada satuan pendidikan dasar se Kabupaten/Kota.

KODE REKENING PENDAPATAN BOS 4 PENDAPATAN DAERAH 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH DANA PENYESUAIAN DAN OTONOMI KHUSUS 01 Dana Penyesuaian xx …..... BOS Satuan Pendidikan Dasar

KODE REKENING BELANJA BOS 5 BELANJA DAERAH 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 4 BELANJA HIBAH 07 Belanja Hibah Bos Kepada Satuan Pendidikan Dasar 01 Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota…... (nama kabupaten/kota) 02 Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota...… (nama kabupaten/kota) 03 Dst......

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS Lanjutan… MEKANISME PENYALURAN DANA BOS Permendikbud : satuan pendidikan dasar, nama bank, nomor rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK alokasi dana BOS 2012 Permendagri Pedoman Pengelolaan BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi NPH BOS ditandatangani Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar sesuai Permendikbud. (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) SKPD Pendidikan Kab/Kota Satuan Pendidikan Dasar

PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN 2 Gubernur menetapkan Alokasi BOS untuk setiap satuan pendidikan dasar sesuai Permendikbud. Keputusan Gubernur menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar. Penyaluran BOS dari Pemerintah Provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan dasar dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS. Penandatanganan NPH BOS dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran (sebelum penyaluran triwulan I).

Lanjutan… NPH BOS ditandatangani oleh Kepala SKPD Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota mewakili satuan pendidikan dasar di wilayahnya . Penyaluran BOS dilakukan per triwulan, kecuali untuk daerah terpencil yang ditetapkan Mendikbud dan Menkeu disalurkan per 2 (dua) tri wulan, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah BOS diterima KUD. Penyaluran BOS dilakukan dengan mekanisme LS. Penyaluran BOS dilakukan tanpa menunggu laporan penggunaan BOS dari satuan pendidikan dasar.

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 3 Satuan pendidikan dasar melaporkan penggunaan BOS setahun sekali paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota. SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan rekapitulasi penggunaan BOS paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya kepada SKPD Pendidikan Provinsi dengan tembusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Provinsi. Dokumen pertanggungjawaban di PPKD Provinsi: SK Gubernur tentang alokasi BOS; NPH BOS; Bukti Transfer ke satuan pendidikan dasar. Kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Lanjutan… 5. Dokumen pertanggungjawaban BOS di satuan pendidikan dasar: NPH BOS bukti-bukti pengeluaran yang sah. 6. Dalam hal penggunaan BOS bagi satuan pendidikan dasar negeri menghasilkan aset tetap, kepala satuan pendidikan dasar negeri yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan pencatatan sebagai barang milik daerah sesuai Per-UU.

Monitoring, Evaluasi dan Asistensi 4 Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing dengan keputusan kepala daerah. Tim Manajemen BOS bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS berpedoman pada Permendikbud mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS. Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi dilaporkan secara berjenjang sampai kepada Tim Manajemen BOS Pemerintah Pusat.

Persiapan Daerah 5 SKPD Pendidikan Provinsi: menyiapkan dan menandatangani NPH BOS. SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah): Memasukan BOS dalam APBD/merubah Pergub tentang Penjabaran APBD; Menyiapkan Pergub mengenai penyaluran BOS (bila APBD terlambat ditetapkan); Menyiapkan Keputusan Gubernur mengenai daftar penerima dan jumlah BOS per satuan pendidikan dasar. SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota:

TERIMA KASIH