PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
LINGKUP PENJELASAN PENGERTIAN PROPOSAL PAKET HIK
DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
Program PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN (PPSP)
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
KEBIJAKAN DAERAH DALAM PENGUATAN POKJANAL POSYANDU DAN SIP DI DAERAH
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
POSYANDU BALITA RIWANTO, SKM.
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
LAPORAN KELOMPOK TEMATIK
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
PERAN POKJANAL POSANDU DALAM PENGINTEGRASIAN
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
Sinkronisasi Program/Kegiatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Adat dan Budaya Lokal BIDANG KETAHANAN MASYARAKAT MUKIM.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PROGRAM KESEHATAN PERKOTAAN
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
PELAKSANAAN POKJANAL POSYANDU DAN SIP DI KOTA TANGERANG
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROGRAM PAUD.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGUATAN POSYANDU MELALUI SISTEM INFORMASI POSYANDU (SIP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
SHIP PARTNER.
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
TUJUAN Tujuan Umum Terselenggaranya pelayanan PAUD yang terintegrasi dengan layanan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) menuju terwujudnya anak Indonesia.
Materi Peraturan Pemerintah No
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
TEMU REGIONAL II KETAHANAN KELUARGA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PENDAMPINGAN.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENINGKATAN KINERJA TKSK
S E L A M A T D A T A N G.
PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian PPN/ Bappenas
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
KAJI TERAP TUPOKSI TKPRD KAB. SINTANG KE BKPRD KABUPATEN SLEMAN SENIN, 29 OKTOBER 2018 DISAMPAIKAN OLEH KEPALA DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KABUPATEN.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU Berdasarkan PERGUB ACEH N0MOR 60 TAHUN 2012 TEAM PENYUSUN PERGUB

STRUKTUR PERGUB BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN BAB III PELAKSANAAN BAB IV PENGAWASAN BAB V PEMBIAYAAN BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP LAMP JUKLAK

BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN JUKLAK PENGINTEGRASIAN POSYANDU PETUNJUK PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU AGAR PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DIPOSYANDU TERLAKSANA DGN OPTIMAL SASARANNYA ADALAH PEMBINA, PENYELENGGARA ATAU PENGELOLA, APARAT LINTAS SEKTOR, LSM DAN MASYARAKAT

BAB III PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DIPOSYANDU BERPEDOMAN PADA JUKLAK. PROGRAM KEGIATAN MENGACU PADA STANDAR PELAKSANAAN MASING-MASING SEKTOR POSYANDU YANG MELAKSANAKAN PENGINTEGRASIAN PROGRAM DENGAN KEGIATAN LAYANAN SOSIAL DASAR LAINNYA DISEBUT POSYANDU PLUS

POSYANDU PLUS MINIMAL MELAKSANAKAN 4 PROGRAM TERINTEGRASI YAITU : POSYANDU; POS PAUD/PAUD; BKB DAN TPA. SKPA/SKPK DAN INSTANSI TEHNIS TERKAIT YANG MELAKSANAKAN PROGRAM PADA TINGKAT GAMPONG MELAKUKAN PENGINTEGRASIAN PROGRAM KEGIATAN MASING2 PADA POSYANDU SEBAGAI WADAH UTAMA. JUKLAK PENGINTEGRASIAN POSYANDU MERUPAKAN LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PERGUB.

KOORDINASI OLEH PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA MELALUI SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI POKJANAL POSYANDU. MEMBENTUK SEKRETARIAT TETAP.

FASILITASI PEMERINTAH ACEH /PEMERINTAH KAB/KOTA MELALUI SKPA/SKPK DAN INSTANSI TEHNIS TERKAIT MEMFASILITASI POSYANDU PLUS DI GAMPONG DAPAT DILAKUKAN OLEH ORANG PERORANGAN, LEMBAGA NON PEMERINTAH, BADAN DUNIA DAN DUNIA USAHA. DAPAT BERBENTUK PENGADAAN PRASARANA DAN SARANA, DUKUNGAN TERHADAP OPERASIONAL, PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PROGRAM KEGIATAN.

KADER DAN KADERISASI PENGANGKATAN KADER DILAKUKAN SESUAI KEBUTUHAN POSYANDU PLUS PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KAB/KOTA MENYEDIAKAN INSENTIF SETIAP BULAN KEPADA KADER SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH. PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MELALUI SKPA/SKPK MELAKSANAKAN PENGUATAN SECARA BERKALA TERHADAP PENINGKATAN KAPASITAS KADER.

TENAGA PENDAMPING POKJANAL/POKJA DAPAT MEREKRUT TENAGA PENDAMPING YANG MEMILIKI KEAHLIAN KHUSUS SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PROGRAM KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DI POSYANDU PLUS. INSENTIF, TUGAS DAN FUNGSI TENAGA PENDAMPING DITETAPKAN OLEH POKJA.

PEMBINAAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, CAMAT DAN KEUCHIK MELALUI POKJANAL POSYANDU DAN POKJA MELAKUKAN PEMBINAAN POSYANDU PLUS SECARA BERJENJANG. PEMBINAAN MENCAKUP ; MELAKUKAN BIMBINGAN, ADVOKASI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN PROGRAM DAN KEGIATAN POSYANDU PLUS SECARA RUTIN DAN TERJADWAL. MEMFASILITASI PERGERAKAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAMBANGAN POSYANDU PLUS.

SKPA/SKPK DAN INSTANSI TEHNIS TERKAIT, MELAKUKAN PEMBINAAN SECARA TEHNIS SESUAI PROGRAM YANG DILAKSANAKAN DI POSYANDU PLUS. MENCAKUP. MELAKUKAN BIMBINGAN TEHNIS PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN. MEMBERIKAN PELATIHAN BAGI KADER ATAU PENYELENGGARA LAYANAN

PELAPORAN POKJA BERKEWAJIBAN MEMBUAT LAPORAN SECARA BERKALA MENGACU PADA SISTIM INFORMASI TERPADU YANG TELAH DITETAPKAN MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERJENJANG KEPADA SKPK/SKPA YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ACEH.

KADER DAN TENAGA PENDAMPING BERKEWAJIBAN MEMBUAT LAPORAN KEGIATAN SESUAI DENGAN STANDAR OPERASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MASING2 SEKTOR DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN TERSEBUT MASING2 KEPADA SKPK/SKPA DAN INSTANSI TEHNIS TERKAIT

BAB IV PENGAWASAN SKPA/SKPK MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN POSYANDU PLUS SECARA BERSAMA/ BERKALA DIBAWAH KOORDINASI SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ACEH PENGAWASAN DILAKUKAN SECARA BERJENJANG PADA TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN/KOTA, KECAMATAN DAN GAMPONG HASIL PENGAWASAN DISAMPAIKAN KEPADA ATASAN SECARA BERJENJANG.

BAB V PEMBIAYAAN APBN, APBA DAN APBK SERTA SUMBER LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT. PEMBIAYAAN PELAKSANAAN POSYANDU DIALOKASIKAN MELALUI SKPA/SKPK/INSTANSI TEHNIS TERKAIT PEMBIAYAAN KEGIATAN POKJANAL POSYANDU/POKJA DIBEBANKAN PADA APBA DAN APBK MELALUI SKPA/SKPK YANG MEMBIDANGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ACEH

JENIS KEGIATAN

TERIMA KASIH