Analisis Mengenai Undang-Undang Penanggulangan Bencana No Analisis Mengenai Undang-Undang Penanggulangan Bencana No.24/2007 Lembaran Negara No 66, 2007 Sumber: UU No.24/2007 Pujiono, 2007 Bappenas & Bakornas, 2006
Penanggulangan bencana sekarang menjadi satu dari prioritas nasional Setelah hampir dua tahun pembahasan, sebuah RUU yang didorong oleh masyarakat madani dan inisiatif Dewan diresmikan menjadi UU Penanggulangan Bencana Bersama dengan RAN PRB, UU ini membentuk suatu kerangka kebijakan yang paling komprehensif di kawasan Asia Penanggulangan bencana sekarang menjadi satu dari prioritas nasional
“Tujuh Perubahan Mendasar” Dasar dan payung hukum: prinsip-prinsip dan mandat untuk melindungi rakyat Orientasi/paradigma pengurangan risiko bencana Pengarusutamaan PB termasuk pembiayaannya Otonomi lokal Penetapan status & tingkatan “keadaan bencana” Lembaga PB yang kuat dan sembada Hak dan kewajiban rakyat
Pengambilan keputusan Penyiaran TIndakan Konteks Pembanguan Berkelanjutan Penerapan upaya-2 Pengurangan Risiko Manajemen lingkungan Praktik-2 pembangunan sosial ekonomi (termasuk pemberantasan kemiskinan, mata pencaharian, mekanisme keuangan, kesehatan, pertanian, dll) Upaya-2 fisik dan teknis (perencanaan tata guna kota/lahan, perlindungan sarana kritis Jejaringan & kemitraan FAKTOR-FAKTOR RISIKO Kerentanan Sosial Ekonomi Fisik Lingkungan Bahaya Geologis Hidrometeorologis Biologis Teknologis Pengembangan pengetahuan Informasi Pendidikan, pelatihan Penelitian PERINGATAN DINI Pengamatan Analisis Transmisi Pengambilan keputusan Penyiaran TIndakan KESIAPAN Kajian berkala Sistem peringatan dini Manajemen informasi Mekanisme tanggap darurat Manajemen koordinasi Pengerahan sumberdaya Rencana kedaruratan Pelatihan dan gladi Jaringan nasional dan internasional SOSIOKULTURAL PENANGGULANGAN KEDARURATAN Kajian kilat Pencarian dan penyelamatan Evakuasi Penyediaan kebutuhan pokok Pemulihan sarana dan pelayanan kunci PEMULIHAN Perbaikan Penguatan Pemulihan fungsi Rehabilitasi Pembangunan kembali E K O S Y T M L I N G U A Fokus Pengurangan Risiko Bencana MENDORONG KESADARAN perubahan perilaku PENGEMBANGAN PENGETAHUAN P O L I T K A FAKTOR-FAKTOR RISIKO Kerentanan Bahaya ANALISIS KERENTANAN & KEMAMPUAN ANALISIS & PEMANTAUAN ANCAMAN KOMITMEN POLITIK IDENTIFIKASI RISIKO & KAJIAN DAMPAK Komitmen politik Tingkat internasional, regional, nasional, lokal Kerangka Kelembagaan (pemerintahan) Pengembangan kebijakan Aturan & Perundang-undangan Pengembangan organisasi Aksi masyarakat DAMPAK BENCANA PERINGATAN DINI PENERAPAN UPAYA-2 PENGURANGAN RISIKO KESIAPAN PENANGGULANGAN KEDARURATAN PEMULIHAN EKONOMIK
Penanggulangan Bencana Dalam Konteks Pembanguan Berkelanjutan PRIORITAS RAN-PRB …. SOSIOKULTURAL E K O S Y T M L I N G U A 1. Kebijakan & kelembagaan Fokus Pengurangan Risiko Bencana MENDORONG KESADARAN perubahan perilaku PENGEMBANGAN PENGETAHUAN 2. Identifikasi, analisis risiko, peringatan dini P O L I T K A FAKTOR-FAKTOR RISIKO Kerentanan Bahaya ANALISIS KERENTANAN & KEMAMPUAN ANALISIS & PEMANTAUAN ANCAMAN KOMITMEN POLITIK IDENTIFIKASI RISIKO & KAJIAN DAMPAK 3. Pendidikan & budaya keselamatan DAMPAK BENCANA PERINGATAN DINI PENERAPAN UPAYA-2 PENGURANGAN RISIKO 4. Mengatasi akar masalah risiko KESIAPAN PENANGGULANGAN KEDARURATAN 5 Kesiapan tanggap darurat PEMULIHAN EKONOMIK
Tujuan UU-PB Melindungi masyarakat dari bencana Menyelaraskan banyak peraturan yang ada menjamin PB yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, yang: menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik-swasta; mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah: Pemangku Tugas TUGAS PEMERINTAH PRB dan pemaduan dengan pembangunan; pelindungan masyarakat dari dampak bencana; penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi sesuai standar pelayanan minimum; pemulihan kondisi dari dampak bencana; pengalokasian anggaran dalam APBN pengalokasian dana siap pakai Hak dan kewajiban setiap orang mendapatkan pelindungan dan rasa aman mendapatkan pelatihan penyelenggaraan PB mendapatkan informasi tentang kebijakan PB. berperan serta dalam penyelenggaraan PB melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang terkena bencana berhak atas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Wajib: menjaga keserasian, melakukan PB, melaporkan ancaman
PENYELENGGARAAN PB Tidak ada Bencana Kesiapsiagaan Pada Saat Darurat Fungsi Koordinasi Tidak ada Bencana perencanaan PB; pengurangan risiko bencana; pencegahan; pemaduan dalam Renbang; pensyaratan analisis risiko bencana; penegakan rencana tata ruang; pendidikan dan pelatihan; dan persyaratan standar teknis PB Kesiapsiagaan Mitigasi Kesiapan Peringayan Dini Pada Saat Darurat Kajian kilat Penetapan status Bencana SAR Pemenuhan kebutuhan dasar Perlindungan klp rentan Pemulihan sarana kunci Pemulihan Rehabilitasi Rekonstruksi Fungsi Komando
Penetapan Kebijakan Daerah Ps.9(1): wewenang Pemda: penetapan kebijakan PB selaras dg kebijakan BangDa perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya Ps.20 (a) fungsi badan daerah: perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien Ps.25: pembentukan badan daerah pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah diatur dengan peraturan daerah Ps.36: penetapan rencana PB Perencanaan PB ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya
Perencanaan PB dan Perencanan Pembangunan Ps. 9 (1) b: wewenang Pemda: pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; Ps. 39: Pemaduan PB dalam RenBang: mencantumkan unsur-unsur rencana PB ke dalam RenBang pusat dan daerah. Ps.36: ttg perencanaan PB: penyusunan, peninjauan berkala, dan pewajiban pelaku PB Ps.37(2)b: PRB melalui perencanaan partisipatif
Pendanaan APBD: Ps. 8(d) ttg dana yang memadai Dana siap pakai untuk BNPB (Ps.62(2)) Dana darurat (hibah) APBN kepada Pemda(UU 32/2004 ps.164(3)) Bantuan (Ps. 65-68)
Kelembagaan Ps. 18. membentuk Badan PB Daerah, melalui koordinasi dengan BNPB Ps. 25. mengatur lebih lanjut dalam Perda Kepala Daerah DPRD Setingkat Sekda Dinas-dinas TNI/Polri BUMD Lembaga BPB Daerah unsur pengarah unsur pelaksana
Penetapan Status Bencana Oleh kepala pemerintahan menurut kriteria tertentu dan sesuai dengan skala. Kemudahah akses Badan PB Daerah: pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga. Setiap orang yang terbukti menghalangi kemudahan akses, diancam hukuman dan denda
Kesempatan dan Tantangan KEPEMIMPINAN PEMERINTAH: mandat dan target yang jelas, sumberdaya yang memadai , dukungna meluas tetapi, FOKUS KE TITIK PUSAT: pemusatan perhatian pada fungsi pemerintah pusat dapat mengaburkan fungsi sektor dan daerah REDUKSI OLEH BIROKRASI: lompatan paradigmatik yang direduksi menjadi “convenience” birokrasi
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN RESIKO BENCANA
Masalah Utama Rendahnya kinerja penanganan bencana Indonesia rawan bencana Lebih kerap, lebih ganas, tidak ada tindakan radikal Rendahnya kinerja penanganan bencana Penanganan kedaruratan belum terpadu Pemulihan pasca bencana belum optimal Tatanan kelembagaan berorientasi kedaruratan Rendahnya perhatian thd PRB Rendahnya upaya pencegahan dan kesiapsiagaan Belum siapnya kinerja kelembagaan dalam PRB PRB belum terencana dan terprogram Rendahnya dayaguna rencana tata ruang dlm PRB Upaya pemulihan belum dioptimalkan Pemulihan belum digunakan secara strategis untuk PRB
PLATFORM RAN - PRB 1 Platform Global 2 Platform Regional Resolusi PBB: komitmen pemerintah, berdayakan masy, kurangi korban dan kerugian dampak bencana Strategi Yokohama: padukan PRB dalam pembangunan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana Kerja Aksi Kerangka Hyogo: padukan PRB dalam pembangunan, kuatkan mekanisme dan kelembagaan, pendekatan komprehensif 2 Platform Regional Rencana Aksi Beijing; (a) Kesepakatan Asia untuk PRB sebagai prioritas utama, (b) Melaksanakan kerjasama regional di Asia dalam PRB Perjanjian Regional ASEAN: kerjasana kawasan untuk pengurangn risiko bencana, dan penanganan kedaruratan bencana Platform Nasional Rencana Jangka Menengah (RPJM); Program dan kegiatan berkaitan dengan PRB oleh sektor-sektor terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2008, kebijakan: PRB melalui pendaya gunaan rencana tata ruang wilayah Meningkatnya kesiapan kelembagaan dan masyarakat
Pengertian Rencana Aksi “Suatu dokumen nasional yang disusun melalui proses koordinasi dan partisipasi : memuat landasan, prioritas, rencana aksi serta mekanisme pelaksanaan dan kelembagaannya. memuat kepentingan dan tanggungjawab semua pihak yang terkait”
RENCANA AKSI NASIONAL PRB (2006 – 2010) Diresmikan pada tanggal 24 Januari 2007 sebagai: Platform, rencana aksi dan prioritas, mekanisme pelaksanaan, dasar kelembagaan Jabaran Tugas, fungsi dan kewajiban dari seluruh pemangku yang dilaksanakan dengan dasar koordinasi partisipasi dan sejalan dengan Kerangka Aksi Hyogo Arahan untuk menfasilitasi para pengambil keputusan untuk memberikan komitmennya secara lintas sektor dan prioritas-prioritas program secara sistematis
Keterkaitan RAN dan RAD PRB dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah Renstra KL Renja - KL RKA- KL Rincian APBN Pemerintah Pusat RAN-PRB RPJP Nasional RPJM Nasional RKP RAPBN APBN RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah RAPBD APBD Pemerintah Daerah RAD-PRB Renstra SKPD Renja - SKPD RKA - SKPD Rincian APBD Keterangan: RAN-PRB dan RAD-PRB disusun dengan berpedoman pada dokumen RPJPN/D dan RPJMN/D, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RKP/RKPD, Renja K/L dan Renja SKPD
Prioritas RANPRB sesuai HFA PRB sebagai prioritas nasional & daerah dengan kelembagaan pelaksanaan yang kuat Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana & kuatkan peringatan dini Pendidikan, pengetahuan, mendorong budaya keselamatan dan ketahanan Mengurangi faktor-faktor akar risiko bencana Menguatkan kesiapan untuk tanggapan yang lebih efektif di semua tataran
Matriks Program dalam RKP 2008 PERCEPATAN PELAKSANAAN REHAB/REKON Tsunami di wilayah NAD-Nias Gempa di wilayah DIY-Jateng serta pasca bencana alam lainnya di berbagai daerah (Program KB, Kelembagan Pemda, UKM, Aparatur, Kualitas hidup dan perempuan, kekayaan budaya) 2. PENJABARAN RAN-PRB Pengembangan Sistem Manajemen Bencana Penanggulangan Pasca bencana alam dan Kerusuhan sosial Meningkatkan fungsi koordinasi dan manegemen yang efektif Peningkatan kapasitas kelembagaan TEWS dan Sistem integrasi Pengembangan sistem manajemen informasi PB Manajemen pengurangan risiko bencana di wilayah rawan bencana Program Pengembangan dan Pengelolaan sumber daya kelautan Menyusun model dan pedoman penataan lingkungan pesisir yang berbasis PRB 3. PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN SDM PB Penguatan kelembagaan dan aparatur Kesiapsiagaan informasi masuyarakat Kesiapsiagaan teknologi informasi Kesiapsiagaan kelompok masyarakat Pemetaan kawasan rawan bencana Peringatan dini 4. DAYAGUNA PENATAAN RUANG NAS & DAERAH BERBASIS PRB Pendayagunaan tataruang Pengendalian Koordinasi
Perencanaan dan Pendanaan PB (RKP Nas 08) Pemetaan kawasan rawan bencana Bakosurtanal, BPPT, PU, ESDM, BMG, LAPAN 1 Pembangunan peringatan dini pada kawasan rawan bencana (prasarana / sarana, teknologi, sosialisasi) BPPT, LIPI, BMG, Dep. Hub 2 Pencegahan/ Pengurangan Risiko (Pra Bencana) Pemberdayaan masyarakat (peningkatan kesadaran, kesiapsiagaan) Bakornas PB, Depdagri, Depsos, Depdiknas 3 Penguatan kelembagaan (koordinasi, mekanisme, reaksi, pelayanan cepat) Bakornas PB, Depdagri, Depsos 4 Bakornas PB, Depsos,Depkes, PU 1 Tanggap darurat korban bencana Penangaan (Pasca Bencana) Pemulihan kondisi traumatik dan dampak bencana lainnya Depsos, Depkes, Depdiknas 2 Dep.PU, Dep.ESDM, Dephub, Bakornas 3 Rehabilitasi sarana dan prasarana umum Dep.PU, Dep.ESDM, Dephub, Deptan, Dep.KP, Dephut, Depsos, Bakornas Rekonstruksi (infrastruktur, sosial, ekonomi, kelembagaan) 4