Sumber hukum islam dan kontribusi umat islam indonesia Arif Mustafa, S.Pd.I, M.S.I Disampaikan pada kuliah MPK UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Inilah kitab (Quran) yang diturunkan Allah swt kepada Muhammad saw, yang menjadi petunjuk untuk menuju hidup bahagia dunia dan akhirat, tetapi pada saat ini banyak orang islam tidak menggunakan sebagai pedoman, membaca dan mengkajinya, serta mengaplikasikan dalamkehidupan. Mereka lebih tertarik membaca facebook, twitter tiap pagi, siang dan sore, bagaimana dengan anda sebagai generasi penerus islam?
آلمّ(1) ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لاَ رَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ (2) الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ (3) وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَا اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِاْلاخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَ (4) اُولَئِٰكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَاُولَئِٰكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ (5) [البقرة/1-5] اِنَّا اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرَاكَ اللهُ وَلاَ تَكُنْ لِلْخَآئِنِيْنَ خَصِيْمًا [النساء/105] اِنَّ هٰذَا الْقُرْآَنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ اَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِيْنَ الَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ الصّٰلِحٰتِ اَنَّ لَهُمْ اَجْرًا كَبِيْرًا [الإسراء/9] وَاَطِيْعُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ [ال عمران/132]
menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya Sumber Hukum Islam Pokok atau ushul menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya menyembah-Nya, menuruti perintah-Nya Pokok dalam menetapkan sesuatu aturan islam dalam rangka menyempurnakan keislaman
Secara umum SHI dapat dipetakan sebagai berikut AL-QUR'AN Pengertian al-Qur’an Al-Qur’an berasal dari kata “qara’a”, berarti mengumpulkan dan menghimpun, juga berarti “qur’anah”, artinya bacaan. (QS. Al-Qiyamah 75 : 17-18) Al-Qur’an adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad saw. Secara lafaz, makna dan gaya bahasa, yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir, yang bagi pembacaannya merupakan ibadah. 2. Nama-nama Al-Qur’an: Al-Kitab = Tulisan yang Lengkap (QS. Al-Baqarah2:2), Al-Furqan = Memisahkan yang Haq dari yang Bathil (QS. Al-Furqon 25:1), Al-Mau’idhah = Nasihat (QS. Yunus 10:57), Asy-Syifa’ = Obat (QS. Yunus 10:57), Al-Huda = Yang Memimpin (QS. Al-Jin 72:13), Al-Hikmah = Kebijaksanaan (QS. Al-Isra 17:39), Adz-Dzikru = Peringatan (QS. Al-Hijr 15:9). 3. Kedudukan Al-Qur’an: Al-Qur’an sebagai sumber utama dan pertama dari seluruh ajaran Isam, berturut-turut Al-Sunnah dan Ijtihad.
3. Fungsi Al-Qur’an: Sebagai Mukjizat Nabi Muhammad SAW (QS. Al-Isra 17: 88) Pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia (QS. An-Nisa 4: 105) Pemisah yang hak dengan yang batil (QS. Asy-Syura 42: 24) Peringatan bagi manusia (QS. Al-Furqon 25: 1) Sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya ( QS. Al-Maidah 5: 48) 4. Isi kandungan al-Qur’an: Keimanan dan keyakinan Tuntunan ibadah dan hukum Berisi daya tarik dan ancaman Berisi tata aturan yang diperlukan manusia dalam hubungannya dengan Allah, manusia, hewan, dan alam sekitar demi kebahagiaan dunia dan akhirat Berisi riwayat-riwayat orang terdahulu baik yang taat maupun yang mengingkari. 5. Kodifikasi Al-Qur’an: Wahyu turun kepada Nabi, Nabi langsung memerintahkan para sahabat penulis wahyu untuk menuliskannya secara hati-hati. Begitu mereka tulis, kemudian mereka hafalkan sekaligus mereka amalkan Pada awal pemerintahan khalifah yang pertama dari Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar Shiddiq, Qur’an telah dikumpulkan dalam mushhaf tersendiri
Dalam perkembangan selanjutnya, tumbuh pula usaha-usaha untuk menyempurnakan cara-cara penulisan dan penyeragaman bacaan, dalam rangka menghindari adanya kesalahan-kesalahan bacaan maupun tulisan. 6. Pembagian Isi Al-Qur’an: Al-Qur’an terdiri dari 114 surat; 91 surat turun di Makkah dan 23 surat turun di Madinah. Ada pula yang berpendapat, 86 turun di Makkah, dan 28 di Madinah terdiri dari 6632 ayat. Surat/ayat yang turun sebelum Nabi Hijrah dinamakan surat Makkiyyah, pada umumnya suratnya pendek-pendek, menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada manusia Surat/ayat yang turun Setelah Nabi Hijrah ke Madinah disebut surat Madaniyyah, pada umumnya suratnya panjang-panjang, menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau seseorang dengan lainnya ( syari’ah ). Atas inisiatif para ulama maka kemudian Al-Qur’an dibagi-bagi menjadi 30 juz
B. Al-HADIS/SUNNAH Pengertian al-Hadis dan as-Sunnah Secara bahasa hadis berarti baru, dekat, dan informasi. Sedangkan as-Sunnah berarti cara, jalan, undang-undang, kebiasaan dan tradisi. Secara istilah hadis berarti segala perbuatan (af’al), perkataan (aqwal), dan keizinan Nabi Muhammad saw (taqrir). 2. Hadis dalam SHI Hadis menjadi sumber hukum islam yang kedua setalah al-Quran adapun ayat yang menujukkan itu ialah: QS.an-Nisa’: 80 3. Fungsi al-Hadis terhadap al-Qur’an: a. Bayan Tafsir, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “ Shallu kama ro-aitumuni ushalli “. (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “ Aqimush- shalah “, (Kerjakan shalat) b. Bayan Taqrir, yaitu as-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi : Fungsi ini berkaitan dengan hal menguatkan atau menggaris bawahi apa yang ada dalam al-Qur’an. Sebagai contoh Allah melarang berdusta yang termaktub dalam QS al-Hajj 30: Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. Kemudian larangan ini dipertegas hadis Nabi saw, “….maukah kamu aku beritahukan 3 dosa yang paling besar?kami menjawab, ya,wahai rasulullah!beliau bersabda, berbaut syirik kepada Allah swt, dan durhaka kepada orang tua, berdusta…(HR.Bukhari dan Muslim).
Bayan Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qur’an, “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu” kemudian dijelaskan dalam hadis seperti pernyataan Nabi : “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda “dilarang seseorang mengawini secara bersama seseorang perempuan dengan saudara perempuan dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya”. (HR. Bukhari). Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati “, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah 9: 34. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
3. Perbedaan Antara Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai Sumber Hukum Al-Qur’an nilai kebenarannya adalah qath’I (absolut), sedangkan al-Hadits adalah zhanni (kecuali hadits mutawatir) Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup Al-Qur’an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya sedangkan hadits tidak Apabila Al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya. 4. Kodifikasi Hadis Pada zaman ‘Umar bin Abdul Azis, khalifah ke-8 dari dinasti Bani Umayyah (99-101 H) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan hadits Kodifikasi Hadits dilatar belakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu dikalangan ummat Islam, baik yang dibuat oleh ummat Islam sendiri karena maksud-maksud tertentu, maupun oleh orang-orang luar yang sengaja untuk menghancurkan Islam dari dalam.
Macam-Macam Hadis Dilihat dari segi jumlah orang yang menyampaikan: Hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang kepada banyak orang dan seterusnya sehingga tercatat dengan banyak sanad. Dan mustahil orang yang banyak itu sepakat untuk berdusta Hadits masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih hingga tercatat dengan sanad sekurang-kurangnya tiga orang Hadits aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang sanad hingga tercatat dengan dua sanad Hadits gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan seorang sanad hingga tercatat satu sanad. b. Dilihat dari segi kualitasnya: Hadits Shahih. Yaitu sunnah/hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil (baik), kuat hafalannya, sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, tidak mempunyai cacat, dan tidak bertentangan dengan dalil periwayatan yang lebih kuat (Al Qur’an) Hadits Hasan. Yaitu sunnah/hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil (baik), sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, tidak mempunyai cacat, dan tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat (Al Qur’an), tapi kekuatan hafalan atau ketelitian perawinya kurang baik.
C. IJTIHAD Pengertian Ijtihad Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Menurut istilah ialah mengerahkan segala potensi akal pikiran dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah. Dasar keharusan berijtihad ialah QS. A-Nisa 4: 59. 2. Kedudukan Ijtihad Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam
Syarat Mujtahid Pertama, persyaratan umum (al-syurut al-‘ammah), yang meliputi: (1) balig, (2) berakal sehat, (3) kuat daya nalarnya, dan (4) beriman atau mukmin. Kedua, persyaratan pokok (al-syurut al-asasiyah), yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut mujtahid supaya memiliki kecakapan berikut: (1) mengetahui Qur’an, (2) memahami Sunnah, (3) memahami maksud-maksud hukum syari’at, dan (4) mengetahui kaidah-kaidah umum (al-qawa’id al-kulliyat) hukum Islam. Ketiga, persyaratan penting (al-syurut al-hammah), yakni beberapa persyaratan yang penting dipunyai mujtahid. Syarat-syarat ini mencakup: (1) menguasai bahasa Arab, (2) mengetahui ilmu ushul al-fiqh, (3) mengetahui ilmu mantik atau logika, dan (4) mengetahui hukum asal suatu perkara (al-bara’ah al-asliyah). Keempat, persyaratan pelengkap (al-syurut al-takmiliyah) yang mencakup: (1) tidak ada dalil qat’i bagi masalah yang diijtihadi, (2) mengetahui tempat-tempat khilafiyah atau perbedaan pendapat, dan (3) memelihara kesalehan dan ketaqwaan diri.
3. Bentuk-Bentuk Ijtihad Ijma’ = konsensus = ijtihad kolektif. Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah Qiyas = reasoning by analogy. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur’an/as-Sunnah, karena ada sebab yang sama Istihsan = preference. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Mashalihul Mursalah = utility, yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari’at. Saddudz Dzari'ah, yaitu menetapkan hukum atas dasar kehilangan kerusakan/kemadorotan bagi seseorang atau segolongan orang. Istishab, yaitu menetapkan hukum atas hukum yang telah berlaku sampai ada hukum yang merubahnya. 'Urf, yaitu menetapkan suatu hukum yang telah menjadi kebiasaan masyarakat.
Dalam Al Quran Surat An Nisa : 59 disebutkan bahwa setiap muslim wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ulil ‘amri yakni orang yg mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan utk mengalirkan ajaran hukum Islam dari dua sumber utamanya yakni Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad. Ulir-amri disini dapat kita pahami sebagai pengusa yaitu orang-orang yang memenuhi ber-ijtihad (mujtahid) bahasa arab, memahami ulumul Qur’an, Kaidah fiqih serta beberapa persyaratan yang lain.
Dasar hukum islam Tidak memberatkan dan tidak banyaknya beban Sifatnya berangsur-angsur dalam penen-tuan hukum Sejalan dengan kebaikan orang banyak Berdasarkan pada persamaan dan kea-dilan
ibadah mahdhoh Ghoiru mahdhoh Ibadah vertikal yaitu hubungan seorang hamba dengan penciptanya (habluminallah) contoh: salat, zakat, puasa Ibadah horizontal: ibadah yang berkaitan antara hubungan dengan sesama (hablu minannas)
amar makruf nahi munkar zawajir (penjeraan) tandzim wa ishlah al-ummah Fungsi hukum islam Seiring dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini, muncul berbagai macam persoalan yang dihadapi manusia. Berbagai permasalahan tersebut harus dikelolah dengan baik untuk dicarikan solusinya dengan tetap berpatokan pada ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Dari hal tersebut, hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat memiliki fungsi yang dapat dijabarkan di bawah ini : ibadah amar makruf nahi munkar zawajir (penjeraan) tandzim wa ishlah al-ummah Fungsi ibadah merupakan kewajiban pokok dalam upaya kita mengabdi kpd allah Perintah dan larangan yang harus dalam rangka mencapai kemaslahatan dan kemudharatan dunia dan akhirat Sanksi yang akan diterima umat islam ketika melakukan pelanggaran terhadap syariat: qisas[2:178] , diyat, ta’zir, rajam Fungsi ini untuk memperlancar interaksi dalam kehidupan masyarakat agar terwujud masyarakat yang harmonis, aman dan sejahterah
Sumber hukum islam berdasarkan isinya dapat di klasifikasi dalam lima bagian pokok dapat dijabarkan sebagai berikut Hukum taklifi Al-Ijab An-Nadab At-Tahrim Al-Karohah Al-Ibahah firman yang menuntut untuk mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Dlm hukum Fiqih biasa disebut dengan istilah wajib firman yang Menuntut suatu perbuatan yang tidak pasti tuntutan yang pasti. Dlm hukum Fiqih biasa disebut dengan istilah sunah firman yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Dlm hukum Fiqih biasa disebut dengan istilah Haram firman yang menuntut untuk me-ninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Dalam hukum Fiqih biasa disebut dengan istilah Makruh yaitu firman yang mem Bolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalkan. Dalam hukum Fiqih biasa disebut dengan istilah Mubah
Kontribusi umat islam di indonesia Telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang memang mayoritas sejak awal kemerdekaannya. Antara lain dipelopori oleh: Hazairin, Hasbi Ash-Shiddiqy, Syafruddin Prawiranegra, dll. Akhir-akhir ini kontribusinya semakin signifikan dengan dirativikasinya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam antara lain: UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Inpres No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang menampung Bank Syari’ah, UU No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, dll.