MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH Presented By: Erfina Dyah Anggraheni: 20100720036
Landasan Manhaj - يا أيها الذين أطيعواالله وأطيعوا الرسول و أولى الأمر منكم فإن تنازعتم فى شيء فردوه الى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخرذلك خير وأحسن تأويلا (النساء 59) - وما أتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا ...(الحشر 5) - قل ان كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله ويغفرلكم ذنوبكم والله غفور رحيم ...)ال عمران31;( تركت فيكم أمرين ما إن تمسكتم بهما لن تضلوا أبدا كتاب الله و سنة رسوله
MAKNA TARJIH Menurut bahasa, kata “tarjih” berasal dari kata “rajaha” yang berarti memberi pertimbangan lebih dari yang lainnya. Menurut istilah, tarjih adalah usaha yang dilakukan Mujtahid untuk mengemukakan satu diantara dua jalan yang bertentangan, karena adanya kelebihan yang nyata untuk dilakukan tarjih tersebut. Adapun arti dari Manhaj Tarjih adalah pedoman beristinbath yang digunakan para ulama Muhammadiyah.
UNSUR-UNSUR TARJIH Adanya dua dalil (dengan syarat dalil: bersamaan martabatnya, bersamaan kekuatannya, dan keduanya menetapkan hukum yang sama dalam satu waktu). Adanya sesuatu yang menjadikan salah satu dalil itu lebih utama dari yang lainnya.
POKOK-POKOK MANHAJ MAJELIS TARJIH Dalam beristidlal, dasar utamanya adalah Al Qur’an dan As Sunnah yang Shohih. Dalam memutuskan suatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab tertentu, tetapi pendapat-pendapan madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya majelis Tarjih yang paling benar. Di dalam masalah Aqidah, hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir. Tidak menolak ijma’ sahabat, sebagai dasar suatu keputusan.
Lanjutan; Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, dipergunakan cara: al jam’u wa l’taufiq. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih. Menggunakan asas “sadd-u ‘l-dzara’i, untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. Menta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syari’ah. Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan suatu hukum, dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah. Dalil-dalil umum Al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadits ahad, kecuali dalam bidang aqidah. Dalam mengamalkan agama islam, menggunakan prinsip at taysir.
Lanjutan; Dalam bidang ibadah yang diperoleh keutamaan-keutamaannya dari Al Qur’an dan As Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal, sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Dalam hal-hal yang termasuk dalam al umuru ‘l-dunyawiyah yang tidak termasuk dari tugas para nabi, penggunaan akal sangat dibutuhkan demi kemaslahatan umat. Untuk memahami nash yang musytarak, faham sahabat dapat diterima. Dalam memahami nash, makna dzahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang Aqidah.
Contoh Putusan yang dikoreksi Hukum Memasang gambar KH Ahmad Dahlan pada awalnya dinyatakan haram karena dikhawatirkan menimbulkan kultus dan syirik; Putusan hukum tersebut dikoreksi dengan putusan kemudian yang menyatakan boleh memasang photo/gambar KH Ahmad Dahlan.
MABADI KHOMSAH MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH Masalah Lima tersebut meliputi : Pengertian Agama (Islam) Pengertian Dunia (al Dunya) Pengertian Al Ibadah Pengertian Sabilillah Pengertian Qiyas
METODE IJTIHAD Arti Ijtihad: Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.
MACAM-MACAM METODE IJTIHAD Ijtihad Bayani Ciri-cirinya: Senantiasa berpijak pada dalil nash Memperhatikan aspek kesahihan transmissional. Berpegang pada makna zahir teks
Contoh Ijtihad Bayani Langsung: Ketentuan shalat Tarawih 11 Raa’at dengan rangkaian 4-4-3 dan 2-2-2-2-21; Contoh Ijtihad Bayani Tidak Langsung: Shalat ‘ied yang bersamaan waktunya shalat Jum’at tidak menggugurkan shalat jum’at (Hadis dijumpai dalam ketentuan Surat yang dibaca Rasulullah pada shalat jum’at)
Ijtihad Qiyasi Hokum syubhat untuk bunga bank pemerintah. Muhammadiyah berpandangan bahwa banga bank yang menyertai transaksi perbankan pemerintah tidak sama dengan riba yang disebutkan laam al-Quran Masalah zakat selain sapi/ kerbau kambing dan onta yang diqiyaskan kepada hewan tersebut dimuka. Begitu juga kadar zakat tanaman seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkeh yang diqiyaskan pada gandum, beras, jagung dan makanan pokok lainnya yang jika telah mencapai 5 wasaq (7,5 kuintal) zakatnya sebesar 5 atau 10 %.
(3) Ijtihad Istishlahi Contoh: bayi tabung aborsi untuk menjaga (potensi) kehidupan ibu Mengharamkan perkawinan antar agama
PRINSIP UMUM MANHAJ TARJIH: Al-muraa’at At-tahdits Al-ibtikar