Dana Talangan Ibadah Haji

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

PERILAKU TERPUJI Standar Kompetensi: Membiasakan perilaku terpuji
Amanah dalam Perspektif Sunnah
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
BAB V Oleh: Muhamad Fatoni,M.Pd.I. PUASA ITU MILIK ALLAH حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَنْ أَبِى صَالِحٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى.
BAB VI Oleh: Muhamad Fatoni,M.Pd.I. KEWAJIBAN ZAKAT عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
STRATEGI SUKSES MEMULAI BISNIS SESUAI SYARIAH
Terkontaminasi Ribakah Koperasi Kita? بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي.
Indah Puspa Kartika Wijaya ( ).  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
OLEH: MUHAMAD FATONI,M.Pd.I BAB III. Allah Menilai Hati Manusia عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : ' إن الله لا ينظر إلى صوركم.
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
ANALISIS DANA TALANGAN HAJI
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Ayat Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Disusun Oleh: Sabrianto.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
Surah Al Baqarah (2) : 233 “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Tugas ke-3 Produk Qord.
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKAD JUAL BELI.
PEGADAIAN SYARIAH.
HUTANG (QARDH) Menurut istilah Fuqaha’:
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
Fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

Dana Talangan Ibadah Haji

Pengertian

Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.

Hukum Dana Talangan Haji

Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang : “ Biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah) “. Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa).

Dalil utama fatwa DSN ini, antara lain dalil yang membolehkan  ijarah .

Landasan Dasar Sewa Menyewa

Al-ijarah adalah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

بَيْـــــعُ المَنْـــــفَعَةِ Atau dengan istilah yang sederhana, bahwa sewa adalah: بَيْـــــعُ المَنْـــــفَعَةِ

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:233 وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣)

Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Hadits Pertama

« أَعْطُوا الأَجِيْـــرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ ». عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : « أَعْطُوا الأَجِيْـــرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ ». رواه ابن ماجه

Berilah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering. Artinya: Dari Abdullah binUmar r.a. berkata: Rasulullah Saw bersabda: Berilah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering. ( H.R. Ibn Majah ).

Rukun-rukun dan Syarat-syarat Ijarah

Mu’jir dan Musta’jir Disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adalah : Yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah mengupah. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan yang meyewakan sesuatu. Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu. Disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adalah : baligh, berakal, cakap melakukan tasharuf (mengendalikan harta).

2. Ijab kabul antara mu’jir dan musta’jir, ijab kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah. Ijab kabul sewa-menyewa misalnya: Budi menyewakan  mobil kepada Ali, setiap hari Rp 50.000, maka musta’jir menjawab: ”Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari”. Sedangkan upah-mengupah misalnya: Kuserahkan kebun ini kepadamu untuk dicangkuli dengan upah setiap hari Rp 40.000, kemudian musta’jir menjawab: aku akan kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan .

3. Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa-menyewa maupun dalam upah-mengupah.

Dan dalil yang membolehkan hutang uang (qardh)

Landasan Dasar Hutang Piutang

Pengertian Penyerahan harta mitsli kepada orang lain untuk dikembalikan yang sejenis atau yang senilai dengannya.

a. Al-Qur’an Surat Al-Hadiid: 11 مَـــنْ ذَا الَّـــــذِي يُقْـــــرِضُ اللَّـــــهَ قَرْضًــــا حَسَـــــنًا فَيُضَـــــاعِفَهُ لَـــــهُ وَلَـــــهُ أَجْـــــرٌ كَرِيْـــــمٌ (١١) Artinya: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak

Hadits Pertama

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ ..... ». رواه مسلم

Hadits Kedua

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: « مَـــــا مِـــنْ مُسْـــــلِمٍ يُقْـــــرِضُ مُسْــلِمًـــــا قَرْضًـــــا مَرَّتَيْـــــنِ إِلاَّ كَـــــانَ كَصَـــــدَقَتِهَـــــا مَـــرَّةً ». رواه ابن ماجه وابن حبان والبيهقى

Artinya: Dari Ibn Mas’ud bahwa Nabi Saw bersabda: Tidaklah seorang muslim yang menghutangi muslim ( lainnya ) dua kali, kecuali nilainya seperti satu kali sedekah. ( H.R. Ibn Majah, Ibn Hibban dan Al-Baihaqi ).

Rukun Hutang Piutang 1. Ada yang berhutang. 2. Ada yang memberi hutang. 3. Ada ucapan kesepakatan atau ijab qabul. 4. Ada barang atau uang yang akan dihutangkan

Etika Umum Dalam Utang-Piutang Hendaknya dilakukan dengan tertulis dan dipersaksikan.

Etika Yang Menghutangi Niatnya ikhlash, untuk mencari ridha Allah Swt, atau untuk menolong saudaranya karena itu adalah perintah Allah. Sebaiknya memberi tempo pembayaran kepada yang meminjam agar ada kemudahan untuk membayar. Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang sudah ditentukan. Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dahulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih.

Allah Swt berfirman di dalam surah Al-Baqarah: 280 وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْـــــرَةٍ فَنَــــظِرَةٌ إِلَى مَيْسَــــرَةٍ وَأَنْ تَصَــــدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُــــونَ (٢٨٠) Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Hadits Ketiga

عن أبي هريرة : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إِنَّ اللهَ يُحِـــــبُّ سَمْحَ البَيْــــعِ سَمْحَ الشِّـــــرَاءِ سَمْحَ القَضَـــــاءِ. رواه الترمذى

Etika yang hutang Tidak berhutang kecuali dalam keadaan dharurat / mendesak, kemudian menggunakannya dengan sebaik mungkin. Berusaha berhutang kepada orang yang sholih, yang penghasilannya halal. Bersegera dalam membayar / melunasi hutang (tidak menunda-nunda), karena menunda-nunda utang padahal mampu adalah kezaliman. Yang berutang hendaknya berniat sungguh-sungguh untuk membayar. Menambahi dari nilai hutangnya sebagai rasa terima kasih.

Hadits Keempat

« مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ». عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ». رواه البخارى و مسلم

Hadits Kelima

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : كَانَ لِى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- دَيْنٌ فَقَضَانِى وَزَادَنِى . رواه مسلم

Hadits Keenam

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى صَدَاقٍ وَهُوَ يَنْوِيْ أَنْ لاَ يُؤَدِّيْهِ إِلَيْهَا فَهُوَ زَاٍن وَمَنْ اَدَانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيْهِ إِلَى صَـــاحِبِهِ فَهُوَ سَــــارِقٌ . رواه البزار

Ketentuan umum yang termaktub dalam Fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.

2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.

4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

Penjelasan Fatwa DSN

Secara teori ketentuan umum yang disebutkan oleh DSN MUI di atas tentang upah dan pinjam meminjam dalam kasus Dana Talangan Haji sudah benar. Namun apakah ketentuan itu sesuai dengan yang diterapkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan Syariah dalam hal ini oleh Bank-bank Syariah?

Di dalam ketentuan umum fatwa DSN No Di dalam ketentuan umum fatwa DSN No. 3, dijelaskan bahwa : “Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.“

Sekarang marilah kita lihat dalam praktiknya, apakah seorang nasabah dibolehkan meminjam kepada Bank sejumlah uang untuk menutupi biaya haji yang masih kurang, tanpa meminta jasa kepada Bank Syariah untuk mengurusi masalah haji-nya? Artinya, Bank Syariah hanya meminjamkan uang saja, tanpa memungut tambahan sedikitpun?

Sebaliknya, apakah ada seorang nasabah yang sudah mempunyai uang dana haji yang cukup, kemudian meminta pihak Bank untuk mengurusi hajinya dengan membayar upah kepengurusan? Mungkin model kedua ini ada, dan bisa terjadi, walaupun sangat jarang.

Yang jelas, di dalam praktiknya, rata-rata Bank Syariah menawarkan Dana Talangan Haji kepada nasabah yang belum punya dana yang cukup untuk biaya haji, dengan ketentuan bahwa pihak Bank yang akan menguruskan pendaftaraan haji dan meminta upah kepada nasabah. Ini artinya bahwa Bank telah melanggar ketentuan umum No. 3 dari Fatwa DSN di atas. Dan secara hukum Syariah ini tidak dibolehkan.

Adapun dasar dari larangan di atas ( mensyaratkan jasa pengurusan haji dengan pemberian dana talangan haji, atau sebaliknya mensyaratkan pemberian dana talangan dengan meminta jasa pengurusan haji ) adalah sebagai berikut :

Pertama :  Hadist Abdullah bin Amru ra : عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Dari Abdullah bin Amru ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu  (HR Abu Dawud, dan Tirmidzi, berkata Tirmidzi : Hadist Ini Hasan Shahih)

Dalam hadist di atas diterangkan bahwa : “ Tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan jual beli“. Begitu juga tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan pembayaran jasa (al-ijarah), sebagaimana yang terdapat pada Dana Talangan Haji.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ فِيهِ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا Kedua : Kaidah Fiqh yang disarikan dari hadist : كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ فِيهِ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا “ Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba “

Dalam Dana Talangan Haji, pihak Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah) memberi pinjaman kepada nasabah, dan mensyaratkan untuk mengurusi berkas-berkasnya sampai mendapatkan kursi haji. Itu semuanya dengan imbalan sejumlah uang. Dari sini, pihak Lembaga Keuangan Syariah mendapatkan manfaat dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah, walaupun melalui jasa kepengurusan, sehingga dikatagorikan uang jasa tersebut adalah riba.

Ketiga : Pinjaman/Hutang-piutang adalah kegiatan sosial, yang bertujuan membantu sesama, dan mencari pahala dari Allah, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan materi darinya.

Kesimpulan

Program Dana Talangan Haji yang digulirkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan Syariah selama ini menimbulkan banyak problematika di masyarakat, diantaranya:

Bahwa masyarakat yang sebenarnya belum mampu secara financial untuk melaksanakan ibadah haji, didorong untuk “mampu“ walaupun harus hutang uang ke Bank, dan ini berdampak kepada penuhnya kuota jama’ah haji.

2. Selain itu, walaupun berpegang kepada fatwa DSN MUI, tetapi secara praktiknya, Dana Talangan Haji ternyata bertentangan dengan fatwa DSN MUI itu sendiri, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah dalam Muamalat. Maka, kita berharap agar program ini bisa ditinjau ulang kembali. Wallahu A’lam.

Wassalaam