Hukum dan Hak Asasi Manusia Andrie Irawan, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Sejarah HAM Internasional Silinder Koresh (Cyrus Cylinder) - 539 SM Magna Charta di Inggris (1215), Piagam membatasai kekuasaan monarki Bill of Rights di Inggris (1689), kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat American declaration of independent (4 Juli 1776) The French Declaration (1789) dengan semboyan liberte (kebebasan) egalite (kesamaan) fraternite (persaudaraan)
Sejarah HAM Internasional Konvensi Jenewa Pertama - 1864 , konvensi untuk pengobatan prajurit yang terluka dalam pertempuran The Four Freedom (F.D. Rosevelt, 6 Januari 1941), freedom of speech and expression, freedom of religion, freedom from fear, freedom from want Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948 African Charter on Human and People Rights (1981) anti kolonialisme Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990) negara-negara OKI Bangkok Declaration (1993) Universalitas, Objektivitas dan Nonselektivitas dari negara2 Asia Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993 HAM Generasi III
Sejarah HAM Kontemporer (Sebelum PD II) Sebelum PD II pasca Revolusi Industri, negara2 Eropa mulai memikirkan beberapa hal tentang perlindungan bagi warga negaranya terutama pasca berakhirnya Perang Tiga Puluh Tahun dan yang menetapkan asas persamaan hak bagi agama Katolik Roma dan Protestan di Jerman melalui Perdamaian Westphalia (1648) Francisco de Vitoria (1486-1546), Hugo Grotius (1583-1645) dan Emmerich de Vattel (1714-1767), sedari awal menyadari bahwa semua orang, baik orang asing maupun bukan, berhak atas hak-hak alamiah tertentu, dan karenanya, mereka menekankan pentingnya memberi perlakuan yang pantas kepada orang-orang asing Hukum HAM Internasional Tonggak awal di Hukum Internasional
Sejarah HAM Kontemporer (Sebelum PD II) Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional Tradisional: HI pada awalnya hanya tentang hubungan negara & negara secara subyektifitas ekslusif, sdngkn WN hanya sebagai obyek dari penerima manfaatnya beneficiary Dalam konsep ini negara tdk bisa semenang2, karena dibatasi oleh doktrin “state responsibility for injury to alliens” yg ada dalam HI Standar minimal dan kesamaan perlakuan, kemudian diambil alih oleh perkembangan-perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional.
Sejarah HAM Kontemporer (Sebelum PD II) Doktrin “intervensi kemanusiaan”, “hak” ini, negara dapat mengintervensi secara militer untuk melindungi penduduk atau sebagian penduduknya yang berada dalam suatu negara lain jika penguasa negara tersebut memperlakukan mereka sedemikian rupa sehingga “melanggar hak asasi mereka dan menggoncangkan hati nurani umat manusia.” Praktek perbudakan mula-mula dikutuk dalam Traktat Perdamaian Paris (1814) antara Inggris dan Perancis, namun selang 50 tahun kemudian, Akta Umum Konferensi Berlin yang mengatur kolonisasi Eropa di Afrika menyatakan bahwa “perdagangan budak dilarang berdasarkan asas-asas hukum internasional” LBB mengesahkan Konvensi Penghapusan Perbudakan dan Perdagangan Budak pada tahun 1926 sebagai awal Penghapusan Pebudakan di dunia Internasional walaupun ada protocol baru pada tahun 1953 dan 1956
Sejarah HAM Kontemporer (Sebelum PD II) Palang Merah Internasional, pada paruh kedua abad ke-19 dibentuklah Komite Palang Merah Internasional (1863), ini menjadi landasan lahirnya Konvensi Jenewa yg pada prinsipnya menyusun conducts of war termasuk melahirkan hukum humaniter internasional (international humanitarian law) Liga Bangsa-Bangsa, lahir pasca Perjanjian Versailles termasuk juga melahirkan International Labour Organization Covenant of the League of Nations, negara-negara anggotanya diwajibkan untuk berupaya ke arah sasaran-sasaran kemanusiaan LBB bubar pada 18 April 1946, enam bulan setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan
Sejarah HAM Kontemporer (Setelah PD II) Hukum Hak Asasi Internasional Modern lebih menempatkan individu sebagai subyek yg eksklusif berbeda dengan era sebelumnya Individu sebagai rights-holder dan negara sebagai duty-holder Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa lahir dengan tujuannya “memajukan dan mendorong pernghormatan terhadap HAM & kebebasan dasar bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama” Pasal 1 ayat (3) DUHAM Pasal 55 DUHAM bahwa PBB“harus memajukan ... penghormatan universal terhadap, & ketaatan kepada, HAM & kebebasan dasar bagi setiap orang” Pasal 56 DUHAM bahwa semua anggota PBB “berjanji akan mengambil tindakan bersama & sendiri-sendiri... bagi tercapainya tujuan-tujuan yg dinyatakan dlm Pasal 55”.
Sejarah HAM Kontemporer (Setelah PD II) International Bill of Human Rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk pada tiga instrumen pokok HAM internasional beserta optional protocol-nya yang dirancang oleh PBB. Kovenan Internasional tentang SIPOL, misalnya, menjabarkan secara lebih spesifik hak-hak mana yang bersifat “non-derogable”dan hak-hak mana yang bersifat “permissible”. Konvenan Internasional tentang EKOSOB yang memuat secara lengkap hak-hak ekonomi dan sosial, merumuskan tanggung jawab negara yang berbeda Berikut jabaran Hak-hak yg dimaksud