Entitas Ekonomi (Konvensional)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH.
AL-QARD (القرض): TEORI DAN PRAKTEKNYA
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
HUKUM KONTRAK DALAM ISLAM
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
UNIVERSITAS GUNADARMA
PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
AKAD & TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM
Kelompok 3 AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH &
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Kelompok 5 (kelas XI-A4) :
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH (part 1).
UNIVERSITAS GUNADARMA
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Entitas Ekonomi (Konvensional) Aktivitas Kepemilikan Service Provider (Penyedia Jasa) Sole Proprietorship (Perush. Perseorangan) Trading Company (Perush. Dagang) Partnership (Perush. Persekutuan) Corporations/ Limited Liability Company (Perush. Perseroan) Manufacturing Company (Perush. Pabrikasi)

Entitas Ekonomi (Islam/Syariah) Aktivitas Kepemilikan Service Provider (Penyedia Jasa) Sole Proprietorship (Perush. Perseorangan) Syirkah (Perush. Persekutuan) Trading Company (Perush. Dagang) Al-Muwafadhah Al-‘Inan Al-Wujuh Al-Abdan Al-Mudharabah Manufacturing Company (Perush. Pabrikasi)

Tabarru’ Tijarah AKAD/WA’AD Transaction (NOT for profit transaction) Natural Uncertainty Contracts Natural Certainty Contracts Qard al-hasan Hibah Waqf Murabahah Salam Istishna’ Ijarah Qard Wadiah Wakalah Kafalah Rahn Musyarakah Muzara’ah Musaqah Mukhabarah Teori Pertukaran Teori Percampuran

Akad Tabarru’  giving/lending something Lending Rp. Qard: simply lending money, no collateral; Rahn: lending money with collateral; Hiwalah: lending money to takeover loan from others; Lending Yourself (services) Wakalah: lending yourself now to do something on behalf of others; Wadi’ah: wakalah, by specifying the job, i.e. to provide custody; Kafalah: contingent wakalah, i.e. preparing yourself to do something if something happens; Giving something Hibah, shadaqah, waqf, etc.

Murabahah: Jual beli yang keuntungannya disepakati Murabahah: Jual beli yang keuntungannya disepakati. Bisa tunai bisa cicilan Musawamah: Jual beli yang keuntungannya hanya diketahui oleh penjual Tauliyah: Jual beli yang tidak mengambil keuntungan Muwadha’ah: Jual beli yang harganya dibawah harga beli Salam: Jual beli yang harganya dibayar di muka seluruhnya, sedangkan barang diberikan kemudian, setelah jangka waktu tertentu. Barang sudah terstandar Istisna: Jual beli yang barangnya dibayar berdasarkan kesepakatan. Barang diberikan kemudian karena harus dibuat terlebih dahulu Mutlak: Jual beli dengan uang sebagai alat bayar Muqayadhah: Jual beli dengan barang sebagai alat bayar (barter) Sarf: Jual beli uang dengan uang dari jenis yang berbeda.

Ijbary: tidak berdasarkan pilihan Ikhtiary: berdasarkan pilihan Inan: usaha bersama (kongsi) dimana modal dan keahlian yang diberikan tidak sama Mufawadhah: Usaha bersama dimana modal dan keahlian yang diberikan sama jumlah dan kualitasnya Abdan: Usaha bersama dimana modal yang diberikan adalah keahlian/ tenaga Wujuh: Usaha bersama dimana modal yang diberikan adalah nama baik

Mudharabah: Usaha bersama dimana salah satu pihak menyumbangkan modal dan pihak lain memberikan keahlian. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut kesepakatan di muka sedangkan apabila rugi, pemilik modal menanggung semua kerugian Musyarakah: Usaha bersama dimana semua pihak menyumbangkan modal dan keahlian. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut kesepakatan dan kerugian dibagi menurut porsi modal masing-masing. Muzaraah: Usaha bersama di bidang pertanian yang pendapatannya dibagi menurut kesepakatan di muka Musaqat: Usaha bersama di bidang perkebunan yang pendapatannya dibagi menurut kesepakatan di muka

Ijarah: Penggunaan manfaat dengan pembayaran sebagai gantinya (sewa) Ijarah: Penggunaan manfaat dengan pembayaran sebagai gantinya (sewa). Bisa berbentuk tenaga/keahlian atau jasa dan tempat Jualah: Permintaan untuk melakukan suatu kerja dengan pembayaran atas dasar keberhasilan Ijarah Muntahia Bittamlik: Akad sewa dengan janji peralihan kepemilikan setelah berakhir masa sewa

Sadaqah: Pemberian kepada faqir miskin Infaq: Sumbangan untuk proyek bersama, seperti pembangunan masjid, sekolah dll Waqf: Pemberian benda kepada suatu lembaga, dimana benda itu tidak dapat lagi dijual kepada pihak lain. Hibah/Hadiah: Pemberian kepada pihak lain yang setara dalam tingkat ekonomi Qardh: Pinjaman uang dimana si pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan keuntungan.

Wakalah: Pemberian kuasa (perwakilan) untuk melaksanakan sesuatu Kafalah: Pemberian jaminan kepada suatu pihak Hawalah: Pemindahan hutang dari satu pihak kepada pihak ketiga Rahn: Menahan suatu barang untuk suatu hutang Wadiah: Menitipkan barang/uang kepada pihak lain