Entitas Ekonomi (Konvensional) Aktivitas Kepemilikan Service Provider (Penyedia Jasa) Sole Proprietorship (Perush. Perseorangan) Trading Company (Perush. Dagang) Partnership (Perush. Persekutuan) Corporations/ Limited Liability Company (Perush. Perseroan) Manufacturing Company (Perush. Pabrikasi)
Entitas Ekonomi (Islam/Syariah) Aktivitas Kepemilikan Service Provider (Penyedia Jasa) Sole Proprietorship (Perush. Perseorangan) Syirkah (Perush. Persekutuan) Trading Company (Perush. Dagang) Al-Muwafadhah Al-‘Inan Al-Wujuh Al-Abdan Al-Mudharabah Manufacturing Company (Perush. Pabrikasi)
Tabarru’ Tijarah AKAD/WA’AD Transaction (NOT for profit transaction) Natural Uncertainty Contracts Natural Certainty Contracts Qard al-hasan Hibah Waqf Murabahah Salam Istishna’ Ijarah Qard Wadiah Wakalah Kafalah Rahn Musyarakah Muzara’ah Musaqah Mukhabarah Teori Pertukaran Teori Percampuran
Akad Tabarru’ giving/lending something Lending Rp. Qard: simply lending money, no collateral; Rahn: lending money with collateral; Hiwalah: lending money to takeover loan from others; Lending Yourself (services) Wakalah: lending yourself now to do something on behalf of others; Wadi’ah: wakalah, by specifying the job, i.e. to provide custody; Kafalah: contingent wakalah, i.e. preparing yourself to do something if something happens; Giving something Hibah, shadaqah, waqf, etc.
Murabahah: Jual beli yang keuntungannya disepakati Murabahah: Jual beli yang keuntungannya disepakati. Bisa tunai bisa cicilan Musawamah: Jual beli yang keuntungannya hanya diketahui oleh penjual Tauliyah: Jual beli yang tidak mengambil keuntungan Muwadha’ah: Jual beli yang harganya dibawah harga beli Salam: Jual beli yang harganya dibayar di muka seluruhnya, sedangkan barang diberikan kemudian, setelah jangka waktu tertentu. Barang sudah terstandar Istisna: Jual beli yang barangnya dibayar berdasarkan kesepakatan. Barang diberikan kemudian karena harus dibuat terlebih dahulu Mutlak: Jual beli dengan uang sebagai alat bayar Muqayadhah: Jual beli dengan barang sebagai alat bayar (barter) Sarf: Jual beli uang dengan uang dari jenis yang berbeda.
Ijbary: tidak berdasarkan pilihan Ikhtiary: berdasarkan pilihan Inan: usaha bersama (kongsi) dimana modal dan keahlian yang diberikan tidak sama Mufawadhah: Usaha bersama dimana modal dan keahlian yang diberikan sama jumlah dan kualitasnya Abdan: Usaha bersama dimana modal yang diberikan adalah keahlian/ tenaga Wujuh: Usaha bersama dimana modal yang diberikan adalah nama baik
Mudharabah: Usaha bersama dimana salah satu pihak menyumbangkan modal dan pihak lain memberikan keahlian. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut kesepakatan di muka sedangkan apabila rugi, pemilik modal menanggung semua kerugian Musyarakah: Usaha bersama dimana semua pihak menyumbangkan modal dan keahlian. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut kesepakatan dan kerugian dibagi menurut porsi modal masing-masing. Muzaraah: Usaha bersama di bidang pertanian yang pendapatannya dibagi menurut kesepakatan di muka Musaqat: Usaha bersama di bidang perkebunan yang pendapatannya dibagi menurut kesepakatan di muka
Ijarah: Penggunaan manfaat dengan pembayaran sebagai gantinya (sewa) Ijarah: Penggunaan manfaat dengan pembayaran sebagai gantinya (sewa). Bisa berbentuk tenaga/keahlian atau jasa dan tempat Jualah: Permintaan untuk melakukan suatu kerja dengan pembayaran atas dasar keberhasilan Ijarah Muntahia Bittamlik: Akad sewa dengan janji peralihan kepemilikan setelah berakhir masa sewa
Sadaqah: Pemberian kepada faqir miskin Infaq: Sumbangan untuk proyek bersama, seperti pembangunan masjid, sekolah dll Waqf: Pemberian benda kepada suatu lembaga, dimana benda itu tidak dapat lagi dijual kepada pihak lain. Hibah/Hadiah: Pemberian kepada pihak lain yang setara dalam tingkat ekonomi Qardh: Pinjaman uang dimana si pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan keuntungan.
Wakalah: Pemberian kuasa (perwakilan) untuk melaksanakan sesuatu Kafalah: Pemberian jaminan kepada suatu pihak Hawalah: Pemindahan hutang dari satu pihak kepada pihak ketiga Rahn: Menahan suatu barang untuk suatu hutang Wadiah: Menitipkan barang/uang kepada pihak lain