Gerakan Dakwah Muhammadiyah Dalam Mensucikan Harta Umat Muslim Mata Kuliah : Kemuhammadiyahan Dosen : Mujiyana, H., Drs., M.Si. Anggota Kelompok : Devi C Fatmariza (20110610111) Pujo Istanto (20110610 Rahmaika Setyaning A (20110610125) Riky Sambora (20110610151) Rendy Susilo (20110610147)
Bab I Pendahuluan
Pendahuluan Fungsi Zakat Dalam Pensucian Harta Infaq & Shadaqah
Latar Belakang Masalah Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya harta sebanyak-banyaknya. zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang haruus di penuhi oleh umat islam. Zakat ini, terdiri dari zakat fitrah, zakat mal, dan zakat kontemporer yang pada tujuannya untuk mensucikan harta yang kita miliki Karenna boleh jadi di dalam harta kita ada juga harta orang lain. olehnya itu, kita di wajibkan untuk membayar zakat agar hubungan kita sesama kaum muslim lebih dekat dan saling menyayangi dalam sesamanya.
Rumusan Masalah 1. Bagaimana cara mensucikan harta bagi umat muslim?
Bab II Pembahasan
Gerakan Dakwah Muhammadiyah Muhammadiyah dalam gerakan dakwahnya , menyarankan kita sebagai umat muslim untuk berzakat sesuai dengan Ajaran Rasul kita yaitu Nabi Muhammad saw Mengapa demikian ? Karena berzakat iyalah satu-satunya cara kita sebagai umat muslim untuk mensucikan harta supaya harta tersebut menjadi halal untuk kita pergunakan didunia ini .
Penyucian Harta Penyucian harta berupa zakat infaq dan shadaqah merupakan penyeimbang Dari kesadaran pentingnya mencari penghasilan. Keseimbangan ini sekaligus memberikan makna dan dimensi akhirat dari usaha mencari rizki yang berdimensi duniawi, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat At-Taubah Ayat 103 : خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : Ambillah zakat, sedekah dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhya doa kamu itu ( menjadi ) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Q.S At-Taubah : 103).
Bagan Pensucian Harta Zakat Cara Mensucikan Harta Infaq Shadaqah
ZAKAT Pengertian Zakat Pembagian Zakat Syarat wajib untuk mengeluarkan zakat ZAKAT Orang yang berhak menerima zakat
Pengertian Zakat Zakat menurut bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, mensucikan, dan membersihkan. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah hokum islam zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu menurut sifat-sifattertentu dan diberikan kepada golongan atau orang-orang tertentu yang berhak menerimanya. Tujuan disyariatkan zakat adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta seorang muslim dari sesuatu yang tidak halal. Sebab harta yang telah mencapai nisab, dan tidak dikeluarkan zakatnya maka harta tersebut didalamnya terdapat barang haram, yaitu barang yang sesungguhnya menjadi hak orang lain yang berhak menerimanya.
Pembagian Zakat Zakat terbagi menjadi tiga yaitu : 1. Zakat fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan kepada umat muslim pada bulan ramadhan /puasa sampai menjelang shalat idul fitri yang tujuannya untuk membersihkan badan. 2. Zakat mall. Zakat mall adalah zakat yang di keluarkan olh orang-orang yang berkelebihan atau sudah cukup nisab. Yang tuujuannya untuk mensucikan harta yang dimilikinya dan terhindar dari sifat-sifat kikir. 3. Zakat kontemporer Zakat kontemporer adalah zakat yang tidak disebutkan di dalam nash maupun hadits seperti : a. Zakat perkebunan b. Zakat peternakan dan perikanan c. Zakat gaji atau upah d. Zakat saham industry
Orang Berhak Menerima Zakat 1. Fakir adalah orang yang mempunyai harta, tetapi tidak cukup untuk keperluan hidupnya dalam 1 tahun. 2. Miskin adalah orang tidak mempunyai sesuatupun. 3. Amil adalah pengurus zakat 4. Mualaf adalah orang yang baru masuk islam 5. Hambasahaya adalah hamba yang telah di janjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah di tentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekedar penebus dirinya. 6. Orang yang berutang adalah orang yang mempunyai utang sedangkan jumlah hartanya di luar utang tidak cukup satu nisap dia di beri zakat untuk membayar utangnya. 7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah 8. Musafir adalah orang yang dalam perjalanan.
Syarat Wajib Untuk Mengeluarkan Zakat Islam Merdeka Milik Sepenuhnya Cukup Haul Cukup Nisab
Infaq Infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Shadaqah Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Perbedaan Zakat , Infaq, Shadaqah Zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dsb Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya. Sedekah bukan merupakan suatu kewajiban. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya.
Bab III Penutup
Kesimpulan Dengan mengeluarkan sedekah/infak/zakat sebetulnya untuk bekal investasi nanti di akhirat bahkan akan dijauhkan dari musibah. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati.
Daftar Pustaka http://zaifbio.wordpress.com/2010/06/25/memahami-konsep-islam-tentang-harta/ http://imtaq.com/pengertian-zakat-dan-dalil-ayat-alquran/ http://amlsk.wordpress.com/2008/12/28/arti-zakat-dalam-alquran-dan-hadis/