HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
Hukum Waris Adat igedeabw.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM WARIS ADAT.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Kewarisan Islam.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
III. Hukum Kekeluargaan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Transcript presentasi:

HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance) PENGANTAR

HUBUNGAN SISTEM KEWARISAN DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN 3 bentuk kekeluargaan: Keluarga besar dengan hak kolektif atas harta kekayaan. Harta adalah milik bersama, sehingga harta tidak boleh dibagi-bagikan kepada ahli waris. Disebut dengan harta pusaka (Romawi, Minang) Sistem mayorat: Anak tertua bertanggungjawab memelihara penghidupan seluruh keluarga sebagaimana tanggungjawab orang tua. Sehingga anak tertua berhak tunggal mewarisi seluruh harta peninggalan (Lampung, Bali) Keluarga kecil dengan hak individual: diakuinya hak perorangan.

3 golongan sifat kekeluargaan Patrilinial: anak-anak dinasabkan pertalian darah hanya kepada bapaknya, kakeknya dan seterusnya menurut garis laki-laki. Anak perempuan yang telah menikah lepas dari orang tuanya dan masuk ke lingkungan suaminya. Matrilinial: anak keturunan dinasabkan pada pertalian darah dengan ibunya, ayah tidak memiliki kekuasaan atas anak-anaknya. Bilateral/Parental: anak-anak memiliki dua garis keturunan baik dari ayah maupun ibu.

“Individual bilateral” Sistem kewarisan Islam adalah kategori: “Individual bilateral” Dasar: An Nisa 7: bagi anak laki laki ada bagian dari ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi anak perempuan ada bagian dari ibu bapak dan kerabatnya “Bilateral” dalam Islam dengan corak khusus, yaitu bagian laki-laki 2 x bagian perempuan (karena laki- laki dominan memiliki tanggungjawab materiel dalam keluarga dan perempuan tanggungjawab non materiel, walaupun tidak secara mutlak)

BEBERAPA ISTILAH: Mirats (kata tunggal)/mawaris (jamak)/Tarikah = harta pusaka / harta peninggalan. Mirats adalah semua harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia Tarikah khusus untuk harta peninggalan yang sudah bersih sehingga dapat dibagikan Muwaris = orang yang meninggal dunia Ahli waris/waris = orang yang berhak menerima mirats Faraid = bagian

ILMU MAWARIS DAN ILMU FARAID ILMU WAWARIS: Adalah ilmu yang menjelaskan tentang kriteria ahli waris, siapakah yang berhak menjadi ahli waris, apa sebabnya, Bagaimana prosesnya apa persyaratannya agar dapat menerima waris, dan permasalahan yang terdapat di dalamnya ILMU FARAID: Adalah ilmu yang menjelaskan tentang bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syarak, yakni Al Quran dan Hadits dalam membagi harta peninggalan kepada ahli waris, yaitu ada 6 (1/2; ¼; 1/8; 1/3; 2/3; 1/6) Merupakan bagian/cabang dari ilmu hisab/ilmu hitung

Hukum waris Islam: Ketentuan materielnya telah digariskan dalam Al Qur,an dan Al Hadits secara rinci Pembagian warisan bukan atas dasar kehendak orang yang meninggal

HUKUM WARIS SEBELUM ISLAM Pembagian berdasar hubungan darah (nasab) dan keluarga (qarabah), tetapi hanya berlaku bagi laki-laki dewasa (anak, saudara, paman) Dihapus dengan surat An Nisa’ ayat 7: hak wanita atas warisan Dihapus dengan surat An Nisa’ ayat 11: hak anak laki-laki Pembagian berdasar sumpah setia dan ikatan perjanjian Dihapus dengan surat Al Anfal ayat 75: orang yang memiliki hubungan kerabat lebih berhak

Lanjutan….. Anak angkat berhak atas warisan Dihapus dengan surat Al Ahzab ayat 4 dan 5: anak angkat bukan sebagai anak kandung Persaudaraan antara Muhajirin (umat Islam dari mekah yang hijrah ke Madinah) dan Anshar (umat Islam yang bertempat tinggal di Madinah) Dihapus dengan surat Al Anfal ayat 75: orang yang memiliki hubungan kerabat lebih berhak menerima

Beberapa perubahan mendasar dengan adanya hukum waris Islam Tidak menyerahkan sepenuhnya kepada kehendak pihak yang mewariskan. Wasiat dan hibah maksimal 1/3 harta Tidak melarang bapak/ibu atau leluhur mewaris bersama dengan istri/suami, anak dan saudara Tidak mengistimewakan kepada salah satu pewaris Tidak menolak ahli waris yang belum dewasa Tidak memberikan harta warisan kepada anak angkat

TUJUAN MEMPELAJARI HUKUM WARIS? HUKUM BELAJAR DAN MENGAJAR HUKUM WARIS?

HR IBNU MAJAH dan DARUQUTHNI “Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris adalah separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang cepat dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku”

HR AHMAD, AN NASAI dan AL DARUQUTNIY “Pelajari Al Quran dan ajarkan kepada orang- orang, dan pelajari ilmu Faraid serta ajarkan kepada orang-orang. Karena saya bakal orang yang direnggut (kematian), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup menfatwakannya kepada mereka” HUKUM FARDHU KIFAYAH

Dari Al Ahwash dari Ibnu Mas’ud “Ilmu itu ada 3, yaitu mukhakamat, sunnah yang ditegakkan dan ilmu waris yang adil. Selain ketiga ilmu ini merupakan tambahan (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kesimpulan: Perintah Allah dan nabi Muhammad SAW Pemahaman masyarakat yang keliru tentang waris Ilmu waris adalah suatu ilmu dalam Islam dengan tingkat kesulitan tinggi (khususnya oleh orang awam), sehingga dengan mempelajarinya dapat menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai dengan ketentuan Islam, dan tidak ada yang dirugikan atau termakan bagiannya oleh ahli waris yang lain.

LANDASAN PEWARISAN

AN Nisaa ayat 7 “Bagi orang laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu dan bapak dan bagi orang wanita ada hak dari harta peninggalan ibu bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak, menurut bahagian yang telah ditetapkan” Laki-laki atau perempuan memiliki hak waris Laki-laki atau perempuan sebagai subjek hukum

AN NISAA ayat 11 “Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan ….. Bagian anak laki-laki Bagian anak perempuan Bagian ibu-bapak

AN NISAA ayat 12 “Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan…….” Bagian suami Bagian istri Saudara laki-laki dan perempuan seibu

AN NISAA ayat 176 “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah, katakanlah…… Jika seseorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka….” Bagian saudara perempuan Bagian saudara laki-laki