HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance) PENGANTAR
HUBUNGAN SISTEM KEWARISAN DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN 3 bentuk kekeluargaan: Keluarga besar dengan hak kolektif atas harta kekayaan. Harta adalah milik bersama, sehingga harta tidak boleh dibagi-bagikan kepada ahli waris. Disebut dengan harta pusaka (Romawi, Minang) Sistem mayorat: Anak tertua bertanggungjawab memelihara penghidupan seluruh keluarga sebagaimana tanggungjawab orang tua. Sehingga anak tertua berhak tunggal mewarisi seluruh harta peninggalan (Lampung, Bali) Keluarga kecil dengan hak individual: diakuinya hak perorangan.
3 golongan sifat kekeluargaan Patrilinial: anak-anak dinasabkan pertalian darah hanya kepada bapaknya, kakeknya dan seterusnya menurut garis laki-laki. Anak perempuan yang telah menikah lepas dari orang tuanya dan masuk ke lingkungan suaminya. Matrilinial: anak keturunan dinasabkan pada pertalian darah dengan ibunya, ayah tidak memiliki kekuasaan atas anak-anaknya. Bilateral/Parental: anak-anak memiliki dua garis keturunan baik dari ayah maupun ibu.
“Individual bilateral” Sistem kewarisan Islam adalah kategori: “Individual bilateral” Dasar: An Nisa 7: bagi anak laki laki ada bagian dari ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi anak perempuan ada bagian dari ibu bapak dan kerabatnya “Bilateral” dalam Islam dengan corak khusus, yaitu bagian laki-laki 2 x bagian perempuan (karena laki- laki dominan memiliki tanggungjawab materiel dalam keluarga dan perempuan tanggungjawab non materiel, walaupun tidak secara mutlak)
BEBERAPA ISTILAH: Mirats (kata tunggal)/mawaris (jamak)/Tarikah = harta pusaka / harta peninggalan. Mirats adalah semua harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia Tarikah khusus untuk harta peninggalan yang sudah bersih sehingga dapat dibagikan Muwaris = orang yang meninggal dunia Ahli waris/waris = orang yang berhak menerima mirats Faraid = bagian
ILMU MAWARIS DAN ILMU FARAID ILMU WAWARIS: Adalah ilmu yang menjelaskan tentang kriteria ahli waris, siapakah yang berhak menjadi ahli waris, apa sebabnya, Bagaimana prosesnya apa persyaratannya agar dapat menerima waris, dan permasalahan yang terdapat di dalamnya ILMU FARAID: Adalah ilmu yang menjelaskan tentang bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syarak, yakni Al Quran dan Hadits dalam membagi harta peninggalan kepada ahli waris, yaitu ada 6 (1/2; ¼; 1/8; 1/3; 2/3; 1/6) Merupakan bagian/cabang dari ilmu hisab/ilmu hitung
Hukum waris Islam: Ketentuan materielnya telah digariskan dalam Al Qur,an dan Al Hadits secara rinci Pembagian warisan bukan atas dasar kehendak orang yang meninggal
HUKUM WARIS SEBELUM ISLAM Pembagian berdasar hubungan darah (nasab) dan keluarga (qarabah), tetapi hanya berlaku bagi laki-laki dewasa (anak, saudara, paman) Dihapus dengan surat An Nisa’ ayat 7: hak wanita atas warisan Dihapus dengan surat An Nisa’ ayat 11: hak anak laki-laki Pembagian berdasar sumpah setia dan ikatan perjanjian Dihapus dengan surat Al Anfal ayat 75: orang yang memiliki hubungan kerabat lebih berhak
Lanjutan….. Anak angkat berhak atas warisan Dihapus dengan surat Al Ahzab ayat 4 dan 5: anak angkat bukan sebagai anak kandung Persaudaraan antara Muhajirin (umat Islam dari mekah yang hijrah ke Madinah) dan Anshar (umat Islam yang bertempat tinggal di Madinah) Dihapus dengan surat Al Anfal ayat 75: orang yang memiliki hubungan kerabat lebih berhak menerima
Beberapa perubahan mendasar dengan adanya hukum waris Islam Tidak menyerahkan sepenuhnya kepada kehendak pihak yang mewariskan. Wasiat dan hibah maksimal 1/3 harta Tidak melarang bapak/ibu atau leluhur mewaris bersama dengan istri/suami, anak dan saudara Tidak mengistimewakan kepada salah satu pewaris Tidak menolak ahli waris yang belum dewasa Tidak memberikan harta warisan kepada anak angkat
TUJUAN MEMPELAJARI HUKUM WARIS? HUKUM BELAJAR DAN MENGAJAR HUKUM WARIS?
HR IBNU MAJAH dan DARUQUTHNI “Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris adalah separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang cepat dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku”
HR AHMAD, AN NASAI dan AL DARUQUTNIY “Pelajari Al Quran dan ajarkan kepada orang- orang, dan pelajari ilmu Faraid serta ajarkan kepada orang-orang. Karena saya bakal orang yang direnggut (kematian), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup menfatwakannya kepada mereka” HUKUM FARDHU KIFAYAH
Dari Al Ahwash dari Ibnu Mas’ud “Ilmu itu ada 3, yaitu mukhakamat, sunnah yang ditegakkan dan ilmu waris yang adil. Selain ketiga ilmu ini merupakan tambahan (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kesimpulan: Perintah Allah dan nabi Muhammad SAW Pemahaman masyarakat yang keliru tentang waris Ilmu waris adalah suatu ilmu dalam Islam dengan tingkat kesulitan tinggi (khususnya oleh orang awam), sehingga dengan mempelajarinya dapat menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai dengan ketentuan Islam, dan tidak ada yang dirugikan atau termakan bagiannya oleh ahli waris yang lain.
LANDASAN PEWARISAN
AN Nisaa ayat 7 “Bagi orang laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu dan bapak dan bagi orang wanita ada hak dari harta peninggalan ibu bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak, menurut bahagian yang telah ditetapkan” Laki-laki atau perempuan memiliki hak waris Laki-laki atau perempuan sebagai subjek hukum
AN NISAA ayat 11 “Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan ….. Bagian anak laki-laki Bagian anak perempuan Bagian ibu-bapak
AN NISAA ayat 12 “Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan…….” Bagian suami Bagian istri Saudara laki-laki dan perempuan seibu
AN NISAA ayat 176 “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah, katakanlah…… Jika seseorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka….” Bagian saudara perempuan Bagian saudara laki-laki