HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
KONTRAK DAGANG.
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Universitas Esa Unggul
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Konsep Hukum Perikatan
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

BUSINESS LAW (EM 370) ---------------------------------------- HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M arusakbar@gmail.com 08558010008 ---------------------------------------- Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HUKUM PERJANJIAN (CONTRACT LAW) Perjanjian dan Perikatan Perjanjian atau Persetujuan: adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimna dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

HUKUM PERJANJIAN (CONTRACT LAW) Perikatan Adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak , berdasarkan hubungan hukum tsb pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Kontrak (Contract) Adalah perjanjian atau persetujuan yang dirumuskan secara tertulis yang melahirkan bukti tentang adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang bertimbal balik Fungsi kontrak ? Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Transaksi: Adalah suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang melahirkan suatu kontrak atau sejumlah kontrak Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Syarat Syahnya Perjanjian: Kata sepakat Kecakapan Suatu Hal Tertentu Suatu sebab yang halal Akibat Hukum jika syarat tsb tidak terpenuhi ? Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Akibat dari Lahirnya Perjanjian: Perjanjian mengikat para pihak Perjanjian tidak dapat dibatalkan sepihak Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Asas-Asas Perjanjian: Asas Kebebasan Berkontrak Asas Konsensualisme Asas Pacta Sunt Servanda Asas itikad baik - bersifat objektif - bersifat subjektif 5. Asas kepribadian (personalitas) Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Objek Perjanjian: Prestasi Adalah segala sesuatu yang menjadi hak kreditur dan merupakan kewajiban bagi debitur Syarat Prestasi: Harus diperkenankan Harus tertentu atau dapat ditentukan Harus Harus memungkinkan untuk dilaksanakan Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Bentuk-Bentuk Perjanjian: Perjanjian Untuk memberi atau menyerahkan sesuatu Perjanjian untuk berbuat sesuatu Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Wanprestasi (default/ingkar janji) Suatu keadaan yang menunjukkan bahwa debitur tidak melaksanakannya kewajibannya yang telah disepakati Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Bentuk-Bentuk Wanprestasi: Tidak melaksanakan sama sekali Melaksanakan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Tuntutan Yang dapat Diajukan Terhadap Debitur Wanprestasi Melaksanakan perjanjian (pemenuhan perikatan) Melaksanakan perjanjian dan ganti kerugian Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian dan ganti kerugian - biaya - rugi - bunga Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Pembelaan Debitur Wanprestasi: Overmacht/force majeur/keadaan memaksa Terjadinya suatu peristiwa yang keadaan tidak terduga, tidak disengaja, diluar kemampuan debitur untuk menghindarinya Exceptio Non Adempleti Contractus kreditur terlebih dahulu telah wanprestasi Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Rechtverwerking Suatu sikap dari kreditur, yang oleh debitur dapat disimpulkan bahwa kreditur tidak akan menggunakan haknya untuk menuntut meskipun mengetahui bahwa debitur telah wanprestasi Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Digital Contract Digital Contract (Kontrak Elektronik) Adalah perjanjian para pihak yang dibuat dan ditanda tangani melalui Sistem Elektronik Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Digital Contract Sistem Elektronik Adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008

Digital Contract Catatan : setiap kontrak yang dibuat , ditanda tangani, diteruskan, dikirimkan, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, dan atau ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan para pihak (subjek hukum) dalam kontrak tersebut Copyright: Arus Akbar Silondae arusakbar@gmail.com 08558010008