HUKUM HAK ASASI MANUSIA (SEBUAH PENGANTAR)
SILABUS UKD I Pengantar – Pemahaman – Perkembangan – Jenis/Kategori Filosofi dan teori HAM Pandangan HAM Pengertian/definisi HAM Sifat dasar dan ciri-ciri Hukum dan HAM Sejarah Dinamika dan perkembangan konsep HAM
SILABUS UKD II Instrumen Hukum HAM Internasional Deklarasi Universal HAM Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Konvenan Regional Konvenan Sektoral Isue strategis HAM internasional
SILABUS UKD III Instrumen Hukum HAM Nasional HAM dalam Konstitusi R.I. HAM dalam Peraturan Perundang-undangan R.I. UU No. 39 Tahun 1999 Jenis hak yg diatur Pendalaman yg khusus dan aktual UU No. 26 Tahun 2000 Kedudukan pengadilan HAM UU lainnya. (Kapita Selecta)
SILABUS UKD IV Pengadilan HAM Pengadilan HAM internasional ICC Ad hoc Hybrid Pengadilan HAM Nasional Pengadilan HAM ad hoc Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi/Studi Kasus
LITERATUR Majda El-Muhtaj.2009. Dimensi-Dimensi HAM mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Raja Grafindo Persada Majda El-Muhtaj.2005. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana Eddy O.S. Hiariej. 2010. Pengadilan atas Beberapa Kejahatan serius terhadap HAM. Jakarta:Erlangga Ham dalam Dimensi/Dinamika Yuridis,Sosial, Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi HA-Kham (Hukum Hak asasi Manusia) dalam Masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia Andrey Sujatmoko. 2005. Tanggungjawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste dan Lainnya. Jakarta: Grasindo Muladi. 2002. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta : The Habibie Center. Romli Atmasasmita. 2006. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung : PT Refika Aditama.
R. Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia R. Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Titon Slamet Kurnia. 2005. Reparasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Soedjono Dirdjosisworo, 2002. Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti. Theo Van Boven, 2002. Mereka yang Menjadi Korban, Hak Korban Atas Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Muladi, 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Centre. T. Mulya Lubis (penyunting) Penterjemah A. Setiawan. Hak-hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia-Isu dan Tindakan Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993. Rhoda E. Howard. HAM: Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya. Penerjemah Nugraha Kantjasungkana, Jakarta: Grafiti, 2000. Hayner, Priscilla B., 2001. Setelah Otoritarianisme Berlalu, Esai-esai Keadilan di Masa Transisi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Ifdal Kasim (ed.), 2000. Statuta Roma, Mahakamah Pidana Internasional. Mengadili Genocida, Kejahatan terhadap Kemanusiaa, Kejahatan Perang, Agresi, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Peter Davies. Hak-hak Asasi Manusia: Sebuah Bunga Rampai, Penerjemah A Peter Davies. Hak-hak Asasi Manusia: Sebuah Bunga Rampai, Penerjemah A. Rahman Z, Jakarta: Yayasan Obor, 1994. M. Afif Hasbullah, 2005. Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia. Upaya Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Gudmundur Alfredsson dan Asbjorn Eide (ed) The Universal Declaration of Human Rights: A Common Standard of Achievement, London: Martinus Nijhoff Publisher, 1999. David P. Forsythe. Hak-hak Asasi Manusia dan Politik Asasi Manusia dan Politik Dunia. Penerjemah Tom Gunadi, Bandung: Angkasa, 1993 Cees de Rover, 2000. To Serve and To Protect, Acuan Universal Penegakan HAM, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Arie Siswanto, 2005. Yurisdiksi Material Mahakamah Kejahatan Internasional, Bogor: Ghalia Indonesia
Absjom Eide & Allan Rossas Absjom Eide & Allan Rossas. Economic, Social, and Cultural Rights: A Universal Challenge dalam Eide, Krause & Rossas . London: Martinus Nijhoff Publisher. 1995. Adolf Huala, 1991. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Press. Allan Rosas. So Called Rights of Third Generation dalam Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas' (ed) Economic, Social, and Cultural Rights, London: Martinus Nijhoff Publisher. 1995.
Tinjauan Filosofis Hukum Alam Positivisme Rasio Manusia Keadilan dan Kebenaran Socio Legal Justice Standart Norma Positivisme Ide dan standar norma tersebut akan efektif berlaku dalam masyarakat jika dituangkan dalam ketentuan hukum tertulis
Teori Pemikiran Teori Hukum Alam, atau Hak Alami (Natural Rights) HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia pada segala waktu dan tempat, berdasarkan takdirnya sebagai manusia. Doktrin Marxist Menolak teori hak-hak alami, karena nagara atau kolektivitas suatu masyarakat adalah sumber galian seluruh hak (repositiory of all rights). Tidak ada hak individual, yang ada hak legal yang diberikan oleh negara untuk menjamin eksistensi manusia sbg makhluk sosial
Teori Positivis Karena hak baru dituangkan ke dalam hukum yang riil, maka dipandang sebagai hak melalui adanya jaminan konstitusi. Teori Relativitas Kultural Menganggap hak itu bersifat universal adalah pelanggaran satu dimensi kultural terhadap dimensi kultural yang lain (imperialisme cultural) Manusia merupakan interaksi sosial dan kultural, yang memiliki perbedaan dalam tradisi, budaya dan peradaban dalam memandang soal “kemanusiaan”.
EMPAT PANDANGAN HAM UNIVERSAL ABSOLUT UNIVERSAL RELATIF PARTIKULARISTIK ABSOLUT PARTIKULARISTIK RELATIF
PANDANGAN UNIVERSAL ABSOLUT Melihat HAM sebagai nilai-nilai universal Tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa Penganutnya adalah negara maju,sedangkan bagi negara berkembang dianggap sebagai alat penekan atau unsur penilai (tool of judgement)
PANDANGAN UNIVERSAL RELATIF Menurut pandangan ini HAM selain sebagai masalah universal, namun perkecualian dan pembatasan yang berdasarkan asas-asas Hukum Internasional tetap diakui keberadaannya.
PANDANGAN PARTIKULARISTIS ABSOLUT Pandangan ini melihat HAM sebagai persoalan masing-masing bangsa, tanpa memberikan alasan yang kuat khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen Internasional. Sifatnya Egois, Defensif dan Pasif
PANDANGAN PARTIKULARISTIS RELATIF melihat HAM disamping sebagai masalah universal juga masalah nasional masing-masing negara. Berlakunya dokumen HAM harus diselaraskan,diserasikan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan tertanam dalam budaya bangsa Sifatnya tidak sekedar defensi, tapi aktif juga mencari perumusan dan pembenaran tentang Karakteristik HAM Diantara keempat pandangan tsb, pandangan mana yg cocok dg Indonesia?
PENGERTIAN HAM Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu (Suria Kusuma, 1986). Istilah Hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar, pemenuhannya bersifat imperatif (perintah yang harus dilakukan). Artinya hak-hak itu wajib dipenuhi karena hak-hak ini menunjukkan nilai subjek hak.
DEFINISI HAM .HAM adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan atau pembatasan ruang gerak warganegara oleh negara (Hendarmin Ranadireksa). Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Mustafa Kemal Pasha). HAM Adl sebagai hak yg melekat pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan , dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati). (Mahmud MD) Hak-hak asasi merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai yg kemudian menjadi kaidah-kaidah yg mengatur perilaku manusia dlm hubungan dg sesama manusia (Antony Flew)
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA PASAL 1 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri pokok HAM Hak asasi itu tdk diberikan/diwariskan melainkan melekat pd martabat kita sbg manusia. Hak asasi itu berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik. Hak asasi itu tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melangar hak orang lain. Orang tetap memiliki HAM meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Sifat HAM Individual: ‘melekat erat pada kemanusiaan seseorang’, bukan kelompok.(Generasi keempat HAM cenderung ke arah penekanan pada hak kelompok/hak kolektif). Universal: dimiliki oleh setiap orang lepas dari suku, ras, agama, negara, dan jenis kelamin yg dimiliki seseorang. Supralegal: tidak tergantung pada negara, pemerintah, atau undang-undang yang mengatur hak-hak ini. Kodrati: HAM bersumber dari kodrat manusia. Kesamaan derajat: kesamaan sebagai ciptaan Tuhan maka harkat dan martabat manusia pun sama.
LAKS SIKON SOSBUDPOL UNIVERSALITAS LOKALITAS HAM ISI HAM
Hubungan HAM, Negara, Demokrasi dan Hukum
Manusia sbg Mahluk TYMEmemiliki hak dan mempunyai kedudukan yg sederajat dg yg lainnya. hak inilah yg disebut dg “HAM” Krn kodrat mns sbg mahluk sosial/komunitas sos- mengorganisir dirinya dlm “Negara”. Tujuan neg.adl melindungi HAM warganya (John Locke Th.1632-1704) . Untuk memperoleh kekuasaan dg berbagai cara terakhir berkembang melalui Teori Kontrak Sosial (JJ Roussseau) yg melahirkan konsep “Demokrasi”. Dlm perjanjian antara penguasa dan rakyat maka disepakati bhw negara tidak boleh melanggar hak-hak individu dan harus memerintah atas dasar Konstitusi. melahirkan ajaran tentang “Negara Hukum” Dalam Hukum dituangkan apa yg merupakan hak-hak rakyat untuk menjamin kepastian hukum.
KONSTITUSI DEMOKRASI Definisi: konstitusi yg mengandung prinsip dasar demokrasi Konstitusi : media untuk menciptakan demokrasi bagi WN. Dalam negara demokrasi, konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi, shg melahirkan pemerintahan yang demokratis pula. Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara : Menempatkan WN sbg sumber utama kedaulatan Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas Pembatasan pemerintahan Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara * pemisahan wewenang kekuasaan bdsrkan Trias Politika * kontrol & keseimbangan lembaga pemerintahan * proses hukum * adanya pemilu sbg mekanisme peralihan kekuasaan Prinsip-prinsip dasar demokrasi : Refleksi dari nilai dasar HAM: Hak-hak dasar, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak individu, keadilan, persamaan, dan keterbukaan.
Sejarah perkemb perjuangan HAM Inisiatif manusia thdp harga diri & martabat sbg akibat kesewenangan penguasa, penjajah. Perkemb perj HAM kontekstual, meski HAM universal, corak dan hasil berbeda Inggris 1215 (Magna Charta: pembatasan kekuasaan Raja John), 1628 (Petition of Rights: Hak rakyat berikut jaminannya), 1679 (Habeas Corpus Act: pengaturan penahanan seseorg), Bill of Rights: UU ttg kebebasan memilih, berbicara, berpendapat dan beragama
Lanj... Perancis, 1789 (liberte, egalite, fraternite) menghasilkan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak Asasi manusia & warga negara) Amerika, 4 Juli 1776 Declaration of Independence dipelopori John Locke (life, liberty, property), 1941 Atlantic Charter – F.D.Roosevelt : the four freedom (beragama,berbicara&berpendapat, takut, miskin)
Universal Declaration of Human Rights 10 desember 1948 Hak utk berpikir & mengemukakan pendapat, Hak memiliki sesuatu, Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, Hak menganut aliran kepercayaan / agama, Hak untuk hidup, Hak untuk kemerdekaan hidup, Hak untuk memperoleh nama baik, Hak untuk memperoleh pekerjaan
Covenants on Human Rights 1966 diratifikasi negara-negara anggota PBB The International on Civil and Political Rights (Konvensi tentang hak-hak sipil dan politik), The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Konvensi tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya), serta Optional Protocol yakni adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada The Human Rights Commitee PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
Beberapa deklarasi lain mengenai HAM di dunia, Declaration on the Rights of People to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 oleh negara dunia ketiga. Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak Atas Pembangunan) tahun 1986 oleh negara dunia ketiga. African Charter on Human and Peoples, yang sering pula disebut dengan Banjul Charter, oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) tahun 1981. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam tahun 1990. Bangkok Declaration tahun 1993. Deklarasi Wina tahun 1993 yang merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Berdasarkan perkembangannya terdapat 3 generasi perjuangan HAM Pertama yang memperjuangkan hak-hak sipil & politik, umumnya bermula dari negara di Eropa Barat yang bersifat liberal, spt hak atas hidup, kebebasan & kemanan, kesa’maan, hak atas kebebasan berpikir, hak berkumpul, dll Kedua yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial & budaya yang umumnya diperjuangkan oleh negara Eropa Timur yang bersifat sosialis, spt hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak kesehatan, hak membentuk serikat pekerja, hak atas jaminan sosial, dll. Ketiga yang memperjuangkan tentang hak perdamaian & pembangunan oleh negara-negara berkembang, terutama di Asia & Afrika, seperti:hak sederajat dengan bangsa lain, hak mendapatkan kedamaian, hak untuk merdeka, dan lain-lain.