ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
Utang Pajak Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
KONSEP DASAR PAJAK.
Dasar-Dasar Perpajakan
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERADILAN PAJAK Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Hukum Pajak II Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan
sistem pemungutan pajak,
Perpajakan.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
sistem pemungutan pajak,
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi 7.
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
DASAR DASAR PERPAJAKAN
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Materi 2.
HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak”
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Syarat & Asas Pemungutan Pajak
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PERPAJAKAN.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PRINSIP-PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
TUGAS 2 BAB 3 TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Unsur Pajak.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Agenda: Asas Pemungutan Pajak Teori Pembenaran Pemungutan Pajak Syarat Pembuatan Undang - Undang Pajak Stelsel Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak Dalam buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang ditulis oleh Adam Smith pada abad ke-18 mengajarkan tentang Asas-Asas Pemungutan Pajak yang dikenal dengan nama The Four Cannons atau The Four Maxims.

John Adam Smith lahir di Kirkcaldy, Skotlandia pada tanggal 5 Juni 1723 - meninggal di Edinburgh, Skotlandia pada tanggal 17 Juli 1790 pada umur 67 tahun. Seorang filsuf berkebangsaan Skotalandia yang menjadi pelopor ilmu ekonomi modern. Bukunya yang terkenal merupakan buku pertama yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme.

Diterbitkan pada tanggal 9 Maret 1776 Menerangkan bahwa kekayaan bangsa-bangsa ditentukan oleh jumlah seluruh nilai produksi barang dan jasa yang dapat diperjual-belikan. Kesimpulan: Bahwa negara yang punya sedikit emas tetapi sangat produktif adalah negara yang lebih baik kaya dalam jangka panjang daripada negara yang punya banyak emas tetapi tidak produktif. Diterbitkan pada tanggal 9 Maret 1776

Asas Pemungutan Pajak The Four Cannons atau The Four Maxims menguraikan 4 asas, yaitu: Asas Equality Asas Certainty Asas Convinience of Payment Asas Economic of Collections (Efficiency)

Asas Pemungutan Pajak Asas Equality Merupakan asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh suatu negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan si Wajab Pajak. Selain itu, Negara juga tidak diperbolehkan bertindak diskriminatif terhadap Wajib Pajak.

Asas Pemungutan Pajak Asas Certainty Merupakan asas kepastian hukum. Dimana semua pungutan pajak harus berdasarkan dengan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum. Dalam asas ini, kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai Subjek Pajak, Objek Pajak, Tarif Pajak dan Ketentuan mengenai Pembayaran Pajak

Asas Pemungutan Pajak 3. Asas Convinience of Payment Merupakan asas pemungutan pajak yang tepat waktu. Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat yang yang paling dekat dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.

Asas Pemungutan Pajak 4. Asas Economic of Collections (Efficiency) Merupakan asas efisien atau asas ekonomis. Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat dan seefisien mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.

Apakah suatu negara dibenarkan untuk memungut pajak dari rakyatnya ?

Teori Pembenaran Pemungutan Pajak Terdapat 5 teori yang mendasari adanya pemungutan pajak: Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti Teori Daya Beli

Teori Pembenaran Pemungutan Pajak Teori Asuransi Negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwa maupun keselamatan harta bendanya.

Teori Pembenaran Pemungutan Pajak 2. Teori Kepentingan Pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara. Semakin banyak individu yang menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, maka semakin besar juga pajaknya.

Teori Pembenaran Pemungutan Pajak 3. Teori Daya Pikul Pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari Wajib Pajak (individu), jadi tekanan semua pajak harus sesuai dengan daya pikul Wajib Pajak dengan memerhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan, juga pengeluaran belanja Wajib Pajak tersebut.

Teori Pembenaran Pemungutan Pajak Prof. W.J. de Langen Mr.A.J. Cohen Stuart Daya Pikul adalah besarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya setelah dikurangi oleh kebutuhan primer (biaya hidup yang sangat mendasar). Daya Pikul diumpamakan sebagai sebuah jembatan, yang pertama-tama harus dapat memikul bobotnya sendiri sebelum dicoba untuk dibebani dengan beban yang lain.

Teori Daya Pikul ini diterapkan dalam Pajak Penghasilan, dimana Wajib Pajak baru dikenakan Pajak Penghasilan bila memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setahun Sebulan Untuk Diri Pegawai Rp  24.300.000,- Rp 2.025.000 Tambahan untuk pegawai yang kawin Rp 168.750,00 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, max 3 orang Tambahan bagi istri bekerja yang pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan suami PTKP berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan ditegaskan bahwa: Kepada Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Teori Pembenaran Pemungutan Pajak 4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya.

Teori Pembenaran Pemungutan Pajak 5. Teori Daya Beli Mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian memelihara hidup masyarakat untuk membawanya ke arah tertentu.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan peraturan pajak agar dipandang adil?

Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak Syarat yang harus dipenuhi adalah: Syarat Keadilan Syarat Yuridis Syarat Ekonomis Syarat Finansial

Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak Syarat Keadilan Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata yaitu dikenakan kepada Orang Pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar (ability to pay) pajak tersebut dan sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Syarat Keadilan dibagi menjadi 2, yaitu: Keadilan Horizontal Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) sama harus dikenakan pajak yang sama. Keadilan Vertical Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.

Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak 2. Syarat Yuridis Yaitu pemungutan pajak harus berdasarkan UU karena bersifat dapat memaksa, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun petugas pajak harus diatur di dalamnya.

Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak 3. Syarat Ekonomis Yaitu pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomis dan jangan sampai mengganggu kehidupan ekonomis dari Wajib Pajak.

Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak 4. Syarat Finansial Sesuai dengan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara, maka biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan/penetapan pajak hendaknya lebih kecil dari penerimaan pajak agar ada penerimaan yang masuk ke kas negara/daerah.

Apakah yang dimaksud dengan Stelsel Apakah yang dimaksud dengan Stelsel? Stelsel merupakan suatu cara untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Stelsel Pemungutan Pajak Dalam pemungutan pajak, khususnya pajak penghasilan dikenal 3 macam stelsel pajak, yaitu: Riel Stelsel (Stelsel Nyata) Fictieve Stelsel (Stelsel Fiktif) Stelsel Campuran

Stelsel Pemungutan Pajak Riel Stelsel (Stelsel Nyata) Dalam stelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya dari Wajib Pajak. Pemungutan pajak dengan sistem ini dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan dari Wajib Pajak diketahui.

Stelsel Pemungutan Pajak 1. Riel Stelsel (Stelsel Nyata) Kelemahan: Pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak/periode pajak, padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja. Kelebihan: Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.

Stelsel Pemungutan Pajak 2. Fictieve Stelsel (Stelsel Fiktif) Pada stelsel fiktif, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Anggapan yang dimaksud disini dapat bermacam-macam, tergantung peraturan perpajakan yang berlaku. Contohnya adalah anggaran pendapatan tahun berjalan.

Stelsel Pemungutan Pajak 2. Fictieve Stelsel (Stelsel fiktif) Kelemahan: Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan bukan penghasilan yang sesungguhnya. Kelebihan: Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak, karena berdasarkan pada suatu anggapan, sehingga penerimaan pajakk oleh pemerintah ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.

Stelsel Pemungutan Pajak 3. Stelsel Campuran Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel fiktif. Pada awal tahun, perhitungan pajak menggunakan stelsel fiktif. Pada akhir tahun, perhitungan pajak menggunakan stelsel nyata.

Stelsel Pemungutan Pajak 3. Stelsel Campuran Kelemahan: Adanya tambahan pekerjaan administrasi karena perhitungan pajak dilakukan dua kali, yaitu pada awal dan akhir tahun pajak atau periode pajak. Kelebihan: Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena dilakukan penghitungan kembali pada akhir tahun pajak setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.