Wanprestasi Pertemuan ke-4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Overmacht.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERIKATAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Somasi pertemuan ke 5.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
KONSINYASI.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Perikatan Oleh: Santi Rima Melati, S.H, M.H.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
Universitas Esa Unggul
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Alasan mengajukan gugatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERIKATAN.
Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,
Transcript presentasi:

Wanprestasi Pertemuan ke-4

Ingkar Janji (wanprestasi) Para debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi) Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu : Tidak memenuhi prestasi sama sekali Terlambat memenuhi prestasi Memenuhi prestasi secara tidak baik

Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi adalah : Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW) Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW) Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)

Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 BW) Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri, dan debitur dinyatakan bersalah

Tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua alasan, yaitu : Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja maupun lalai. Karena keadaan memaksa (Overmacht / Force Majure).

Adanya kesalahan harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Perbuatan yang dihindarkan harus dapat dihindarkan Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, haruslah diukur secara obyektif dan subyektif Obyektif, yaitu apabila menurut manusia normal akibat tsbt dapat diduga Subyektif, jika akibat tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga

Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.

Keadaan memaksa (overmacht / force majure ) Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Unsur-unsur keadaan memaksa : Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan objek perikatan. Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi debitur untuk berprestasi. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

SOMASI Adalah teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati Ketentuan somasi dalam pasal 1238 dan pasal 1243 BW Ada 3 cara terjadinya somasi : Debitur melaksanakan prestasi yang keliru Debitur terlambat memenuhi prestasi Prestasi yang dilaksanakan tidak berguna

Isi yang harus dimuat dalam surat somasi adalah : Dasar Tuntutan Apa yang dituntut Tanggal paling lambat memnuhi prestasi Somasi tidak diperlukan apabila : Kreditur menolak pemenuhan Debitur mengakui kelalaian Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan Pemenuhan prestasi tidak berarti lagi Debitur telah melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya

Ganti rugi dalam Wanprestasi Menurut pasal 1244, 1245 dan 1246 BW,ganti rugi menggunakan istilah biaya, rugi dan bunga Rugi adalah kerugian nyata yang dapat diduga atau dapat diperkirakan pada saat perikatan itu diadakan, yang timbul akibat wanprestasi

Syarat-syarat ganti rugi Kerugian yang dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat Kerugian yang merupakan akibat langsung wanprestasi (mempunyai hubungan kausal)