Hak Azasi Manusia
Adalah hak-hak yang melekat pada tiap manusia, dimana tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YME sebagai sesuatu yang bersifat kodrati (anugrah sejak lahir) -- > tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabutnya
Wacana awal di Eropa Magna charta 1215 -- > membatasi kekuasaan raja yang absolut, penguasa terikat pada hukum dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat, yang melanggar aturan harus di adili dan mempertanggung jawabkannya -- > lahirnya Monarkhi Konstitusional 1689 -- > lahir UU tentang HAM di Inggris dan lahir istilah : Equality Before the law. Mendorong juga munculnya beberapa teori HAM : Teori Kontrak Sosial, Trias Politika, Teori Hukum kodrati, dll.
1789 -- > lahir prinsip : Presumption of innocent -- > orang yang di tangkap tidak dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan 1941 (6 Juni) -- > di Amerika lahir 4 hak kebebasan manusia : (1) kebebasan bicara&menyatakan pendapat (2)kebebasan beragama dan beribadah (3)bebas dari kemiskinan (4) bebas dari rasa takut.
1948 -- > universal declaration of Human Right (DUHAM-PBB) : (1) hak personal/jaminan kebutuhan pribadi (2)hak legal/jaminan perlindungan hukum (3) hak sipil dan politik (4) hak subsistensi/jaminan adanya Sumber daya untuk menunjang hidup (5) hak ekonomi sosial, budaya.
Hak personal, legal, sipil dan politik meliputi : hak untuk hidup, kebebasan, keamanan pribadi; hak bebas dari perbudakan dan penghambaan; hak bebas dari penyiksaanan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam; hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadil hak untuk pengampunan hukum secara efektif; hak bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan sewenang-wenang; hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak; hak untuk praduga tidak bersasalah sampai terbukti bersalah; hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terharadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun korespondensi; dll.
Hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi : hak atas jaminan sosial; hak untuk bekerja; hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama; hak untuk bergabung dengan serikat buruh; hak untuk istirahat; hak atas pendidikan; dll.
Generasi HAM setelah PD II Generasi pertama -- > HAM berpusat pada bidang hukum dan politik akibat dari totalitarianisme dan keinginan beberapa negara untuk merdeka. Sarat dengan hak yuridis seperti hak hidup, hak tidak menjadi budak, dll. Generasi kedua -- > tidak hanya yuridis tetapi juga sosial politik ekonomi dan budaya. Generasi ketiga -- > kesatuan HAM antara ekonomi, sosial, budaya dan politik dengan hukum. -- > hak untuk melakukan pembangunan -- > dominasi peran negara Genaerasi keempat -- > HAM kritis -- > negara-negara di Asia -- > declaration of the basic duties of Asia people and Government -- > (1) adanya tatanan sosial yang berkeadilan (2) membahas kewajiban asasi yang harus dilaksanakan oleh tiap negara.
HAM di Indonesia Lahir dari keterjajahan yang berkepanjangan yang memunculkan tuntutan : (1) hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai sebuah bangsa (2) pentingnya usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak, bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial Pasca kemerdekaan : revolusi, orde lama, orde baru, orde reformasi.
Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **) Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **) (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **) Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **) (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **) (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **) (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **) (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **) Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **) (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **) (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **) Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **) (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **) Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **) (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **) (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **) (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **) (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **) (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **) (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **) (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **) Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **) (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
HAM antara Universalitas dan Relativitas Universal -- > nilai-nilai HAM berlaku menyeluruh tanpa terhalang nilai-nilai lokalitas Relativitas kultural -- > nilai-nilai HAM berlaku relatif sesuai dengan kultur masing-masing negara bangsa.
Pelanggaran HAM Setiap perbuatan seseorang/sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja/tidak atau akibat kelalaian yang secara hukum menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak didapatkan/dikhawatirkan atau memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM : (1) pelanggaran HAM berat : Genosida dan kejahatan kemanusiaan (serangan yang meluas dan sistematis) (2) pelanggaran HAM ringan.
HAM dalam Islam Hak dasar (Hak Damari) Hak Sekunder Hak tersier. Hak untuk hidup, hak atas keamanan dan hak untuk memiliki sesuatu Hak Sekunder Hak yang jika tidak dipenuhi, maka akan hilang hak-haknya sebagai manusia Hak tersier.
HAM dan Piagam Madinah Setiap muslim adalah satu ummat walau berbeda Suku bangsa dan Ras Hubungan muslim dengan non muslim didasarkan atas prinsip : Interaksi secara baik dengan sesama tetangga Saling membantu dalam menghadapi musuh Membela mereka yang teraniaya Saling menasihati Menghormati kekuasaan negara