Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3
Dimanakah hukum itu dapat diketemukan ? Dimanakah hakim dapat mencari atau menemukan hukumnya yang dapat digunakan sebagai dasar putusannya? Bagaimana kekuatan mengikat atau berlakunya suatu peraturan tertentu
Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara informal kepada peraturan hukum Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum Sebagai sumber terjadinya hukum
Sumber Hukum Menurut Algra Sumber Hukum Materiil Sumber Hukum Formil Tempat dari mana materi hukum itu diambil Merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum Hubungan sosial, politik, sosial ekonomi, hasil penelitian, dll Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
Sumber Hukum Formil Indonesia Peraturan per-UU-an Perjanjian (Treaty) Yurisprudensi Doktrin Kebiasaan
1. Peraturan Per-UU-an Aturan = tertulis dan tdk tertulis Peraturan = aturan tertulis Pasal 1 angka 2 UU 10 th 2004 ( UU 12/2011 ) Peraturan per-UU-an adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Merupakan sumber hukum yg. Utama Istilah peraturan per-UU-an memiliki makna yang lebih luas dr pd UU Tersusun dalam hirarki dari yang tertinggi ke yang terendah (Stufen Theorie by Hans Kelsen)
Hirarki per-UU-an Ind. Menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 : 1.UUD1945 2.TAP MPR 3.UU / Perpu 4.PP 5.Kepres 6.Permen
Pasal 2 TAP MPR III/MPR/ 2000 UUD1945 TAP MPR UU PerPu PP KePres PerDa
Pasal 7 UU No. 10 Th 2004 UUD1945 UU / Perpu PP Perpres Perda
Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 UUD NRI 1945 Ketetapan MPR UU/ PerPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Provinsi Peraturan Kabupaten/Kotamadya
Beberapa Azas Per-UU-an Presumptio iuris et de yure Lex superiori derogat legi inferiori Lex posteriori derogat legi priori Lex specialis derogat legi generalis
SAAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PADA SAAT HARI DAN TANGGAL DIUNDANGKAN. PADA HARI DAN TANGGAL YANG AKAN DITENTUKAN LAGI/KEMUDIAN. TANPA MENYEBUTKAN SAAT BERLAKUNYA HARI KE – 30 SESUDAH DIUNDANGKAN BERLAKU SURUT SEJAK TANGGAL DITETAPKAN
SYARAT BERLAKUNYA : DIUNDANGKAN DALAM LEMBAR NEGARA OLEH MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
BERAKHIRNYA KEKUATAN BERLAKU SUATU UNDANG-UNDANG JANGKA WAKTU BERLAKU YANG TELAH DITENTUKAN OELH UNDANG-UNDANG TELAH LAMPAU KEADAAN/ SUATU HAL MEMERLUKAN UU ITU SUDAH TIDAK ADA LAGI UNDANG-UNDANG TEGAS DICABUT OLEH INSTATNSI YANG MEMBUAT UU ATAU INSTANSI YAG LEBIH TINGGI TELAH DIADAKAN UNDANG-UNDANG BARU YANG ISINYA BERTENTANGAN DENGAN UU YANG DULU BERLAKU.
2. Perjanjian Dalam ruang lingkup hukum privat Perjanjian adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih Asas pacta sun servanda (pasal 1338 BW) Memenuhi syarat sahnya perjanjian 1320 BW
2. Perjanjian Internasional ( Treaty) Perjanjian antar negara memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum Perjanjian antar negara dibedakan antara Treaties dan Agreement Treaty adalah perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh Presiden (politik luar negeri, ekonomi, kewarganegaraan dll) Agreement adalah perjanjian yang mengandung materi lain
3. Yurisprodensi Putusan pengadilan yang berisi kaedah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangktan atau terhukum Suatu putusan hakim itu tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai kekuatan berlaku untuk peristiwa serupa yang terjadi kemudian ( demi kesatuan dan kepastian hukum)
4. Doktrin Pendapat para sarjana hukum Ilmu hukum bukanlah hukum (tidak mempunyai kekuatan mengikat) Ilmu hukum dapat digunakan oleh hakim dalam putusannya sebagai dasar pertimbangan untuk mempertanggungjawabkan putusannya
5. Kebiasaan Merupakan sumber hukum yang tertua Merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam masyarakat tertentu Setiap daerah atau golongan mempunyai kebiasaan berbeda dengan yang lainnya
Sumber Hukum Pidana Sumber Hukum Perdata KUHP ( Wetbook van Strafrecht ), UU lain yang termasuk pidana Misalnya UU Psikotropika, UU Pornografi, dsb Sumber Hukum Perdata KUHPerdata ( Burgelijk Wetbook ) KUHD ( Wetbook Van Koophandle ) UU lain yang termasuk perdata Misalnya UU Perkawinan, UU Kepailitan UUPA, dsb
Sumber Hukum Internasional Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara, Dsb.. Sumber Hukum Tata Negara Konstitusi, Peraturan Per-UU-an yang berkaitan dgn Ketatanegaraan, Kebiasaan Kenegaraan, Dsb,..
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sumber Hukum Adat Kebiasaan
Sumber Hukum Acara Perdata HIR , RBG, Yuriprodensi, dsb.. Sumber Hukum Acara Pidana HIR, KUHAP ( UU No. 8 Tahun 1981 ), Yurisprodensi