RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
SELAMAT DATANG.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
SUNSET POLICY.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT DATANG.
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Impeachment atau Pemakzulan
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Presiden dan DPR.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi 11.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
Profesi dan Peranannya dalam
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
Materi 11.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG September 2009

LATAR BELAKANG Kebutuhan Dalam Negeri: meningkatkan efektivitas penegakan hukum khususnya TPPU, pendeteksian, pentrasiran & pengembalian aset hasil tindak pidana Kebutuhan Internasional: menyesuaikan dengan Revised 40+9 FATF Recommendations

JANGKAUAN & ARAH memperluas deteksi tindak pidana pencucian; menghindari keragaman penafsiran dan/atau menutup celah hukum (loopholes); memperluas jangkauan aparat penegak hukum dalam penanganan TPPU; menata hubungan dan kewenangan dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan rezim anti pencucian uang, dan memperkuat kelembagaan PPATK.

TUJUAN memperkuat rezim anti pencucian uang di Indonesia; mendukung dan meningkatkan efektifitas upaya penegakan hukum; memberikan dasar yang kuat dan kemudahan dalam pendeteksian, pentrasiran dan penyitaan aset hasil tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya; dan menyesuaikan dengan standar internasional yang telah mengalami perubahan dan berupaya mengikuti international best practice.

PERUBAHAN MENYELURUH +50% “UU TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” REVISI UU TPPU PERUBAHAN MENYELURUH +50% “UU TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” “RUU TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”

PERBANDINGAN Pasal: 46 buah Norma: 123 buah Pasal: 107 buah UU No.15/2002 jo. UU No.25/2003: Pasal: 46 buah Norma: 123 buah RUU atau Draft Final ke DPR: Pasal: 107 buah Norma: 217 buah

LINGKUP/MATERI PERUBAHAN 1. PENYEMPURNAAN KRIMINALISASI PENCUCIAN UANG Rumusan delik TPPU (Pasal 3, 4 dan 5). Kualifikasi pemidanaan thp Korporasi (Pasal 6 ayat (2)) Pidana Tambahan utk Korporasi (Pasal 7 ayat (2)). 2. PERLUASAN REPORTING PARTIES (Pasal 15) Meliputi: Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Lembaga Profesi: Notaris, PPAT, Advokat, Kurator Kepailitan, dan Akuntan Publik Penyedia Jasa lainnya: Agen properti, dealer mobil, pedagang perhiasan/logam mulia/permata/barang antik

3. PENGUKUHAN PENERAPAN KYC (Pasal 16 s.d. Pasal 18) Ditetapkan oleh Regulator Yang tidak punya Regulator ditetapkan oleh PPATK Wajib diterapkan oleh Pihak Pelapor Minimun KYC: Identifikasi, Pemantauan, Pelatihan, Pengendalian dan Audit Independen 4. PEMBERIAN KEWENANGAN KEPADA PIHAK PELAPOR UNTUK MENUNDA TRANSAKSI SELAMA 5 HARI KERJA (Pasal 19) Alasan: Patut diduga digunakan utk menempung aset yang berasal dari tindak pidana Digunakan tidak sesuai dengan alasan pembukaan rekening Diketahui menggunakan dokumen palsu

5. PENAMBAHAN JENIS PELAPORAN PJK (Pasal 21), berupa: ”Transfer dana dari dan ke luar negeri” Memperluas deteksi TPPU Disampaikan sesegera mungkin dan max 14 hari kerja Berlaku paling lambat 5 tahun setelah UU ini disahkan dan ditetapkan oleh kepala PPATK 6. KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PROFESI (Pasal 22): Transaksi yg dilakukan untuk dan/atau atas nama klien Nilai Rp.500 juta atau lebih dalam mata uang asing dan/atau mata uang asing 7. KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA (Pasal 23): Transaksi yg dilakukan oleh Pengguna Jasa. Nilai Rp.500 juta atau lebih dalam mata uang asing dan/atau mata uang asing.

8. PENJATUHAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF THP PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN (Pasal 25) Dilaksanakan oleh PPATK Berupa: peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik, denda rekomendasi pembatasan usaha dan rekomendasi pencabutan izin usaha Penerimaan dari denda administratif disetorkan pada Kas Negara 9. PENGAWASAN KEPATUHAN (Pasal 24) Audit kepatuhan thp pelaksanaan kewajiban pelaporan dilakukan PPATK Regulator harus segera menyampaikan temuan kepada PPATK apabila menemukan adanya STR yang tidak dilaporkan oleh Pihak Pelapor

10. PERLUASAN KEWENANGAN DITJEN BEA DAN CUKAI (pasal 32) Memberikan kewenangan pada Ditjen Bea Cukai untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan mengenai pembawaan uang tunai kedalam dan keluar daerah pabean Indonesia Disetorkan langsung ke Kas Negara & dilaporkan pula kepada PPATK 11. PENATAAN KELEMBAGAAN (pasal 47 s/d 64) Revitalisasi fungsi, tugas & wewenang PPATK Restrukturisasi dan reorganisasi kelembagaan al: Hanya ada 1 orang Wakil Kepala, beberapa Deputi dan jabatan struktural dan fungsional Pemberdayaan SDM al: mengukuhkan Kepala PPATK sebagai Pejabat Pembina kepegawaian Manajemen SDM berdasarkan prinsip-prinsip Meritokrasi dan diatur lebih lanjut dengan PP

12. PERLUASAN KEWENANGAN PPATK (pasal 76 s/d 78) WEWENANG PENYELIDIKAN al: mencari keterangan & barang bukti, melakukan penyadapan, menghentikan sementara waktu transaksi keuangan yang diduga terkait dengan TPPU, melakukan pemblokiran Mengajukan kepada Pengadilan untuk menetapkan Harta Kekayaan sebagai Aset Negara 13. MULTIPLE INVESTIGATORS (pasal 79 s/d 82) Penyidik dugaan TPPU dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Asal Hasil analisis PPATK disampaikan kepada penyidik tindak pidana asal Pembentukan Joint Investigation Task Force

14. PEMERIKSAAN TPPU (pasal 90) Pengaturan acara pembalikan beban pembuktian secara perdata terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana Pengaturan asset sharing Pengaturan acara penyitaan dalam proses penyidikan PROSES PENYUSUNAN RUU Sudah masuk dalam Prolegnas sebagai RUU Prioritas Tahun 2007; RUU telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR sejak tanggal 10 Oktober 2006; Baru 1 kali dibahas di Sidang Komisi III DPR tanggal 27 Juni 2007 Pada 4 Mei 2009 DPR membentuk Panja RUU PPTPPU

Dewan Bentuk Panitia Kerja Aturan Pencucian Uang Jakarta, 4 Mei 2009 Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Panitia kerja dibentuk menyusul belum ditemukannya kata sepakat dalam pembahasan beberapa pasal krusial soal kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua Komisi Soeripto mengatakan, salah satu pembahasan terpenting adalah usulan Fraksi Partai Golongan Karya soal penghapusan pasal 44 yang isinya membebaskan Pusat Pelaporan dari aturan kerahasiaan bank. "Saya sendiri masih menilai pasal itu sangat penting," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini kepada Tempo, Senin (4/5) di Jakarta. Soeripto menilai, kewenangan Pusat Pelaporan dalam menindak tindak pidana pencucian uang perlu dipertahankan karena modus tindak pidana ini terus berkembang. Apalagi, kondisi krisis global saat ini telah membuktikan pentingnya pengelolaan sektor keuangan yang bersih. Menurut dia, panitia kerja akan segera bekerja mulai pekan depan dengan fokus pembahasan pasal-pasal krusial. "Kalau lancar dalam satu atau dua bulan sudah jadi undang-undangnya," ujarnya. Bahan rapat pembahasan rancangan undang-undang ini menyebutkan, pemerintah belum bisa mempertimbangkan usulan Fraksi Partai Golkar tersebut karena undang-undang tersebut merupakan ketentuan khusus untuk menerobos kerahasiaan bank. Apalagi imunitas dari aturan kerahasiaan bank selama ini telah dilaksanakan Pusat Pelaporan dan sesuai dengan rekomendasi satuan tugas internasional soal penanganan pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).AGOENG WIJAYA Source: http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/05/04/brk,20090504-174409,id.html

PERKARA TPPU AKAN DIADILI DI PENGADILAN TIPIKOR   PERKARA TPPU AKAN DIADILI DI PENGADILAN TIPIKOR Jakarta, 27 Agustus 2009 Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Panja Tipikor) menyepakati perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi akan diperiksa, diadili dan diputus di Pengadilan Tipikor.   Hal tersebut merupakan salah satu butir kesepakatan dalam rapat Panja Tipikor pada Kamis (27/8) di Tangerang. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor tersebut juga diikuti Kepala PPATK Yunus Husein yang duduk sebagai salah satu wakil pemerintah. Dengan diserahkannya pemeriksaan perkara TPPU ke sidang Pengadilan Tipikor, diharapkan dapat mendorong penyidik tipikor pada Kepolisian, Kejaksaaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk semakin mamanfaatkan UU TPPU dalam pentrasiran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi sehingga mengurangi kerugian keuangan negara. Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 53 yang mengatur mengenai pembentukan Pengadilan Tipikor, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Sesuai putusan MK, Pengadilan Tipikor berdasarkan UU tersendiri harus sudah terbentuk selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2009. (fm)  Sumber: http://www.ppatk.go.id

E-Learning KYC/AML: http://elearning.ppatk.go.id Terimakasih E-Learning KYC/AML: http://elearning.ppatk.go.id Website: http://www.ppatk.go.id E-mail: contact-us@ppatk.go.id or helpline@ppatk.go.id Phone: +62-21-3853922; 3850455 Fax: +62-21-3856809