Penataan Ruang Taman Nasional Taufik Tri Hermawan t3hermawan@ugm.ac.id Bahan kuliah ke-4 Pengelolaan Kawasan Konservasi
Phase dalam pemantapan kawasan TN Penunjukan Kawasan TN Penataan Batas dan pemetaan Kawasan TN Kawasan TN mantap Tata batas Zonasi Integrasi dengan tataruang/pembangunan regional
Penunjukan Kawasan TN Kriteria dan mekanisme penunjukan kawasan TN Dasar pertimbangan berfokus pada ekologi dan konservasi biodiversitas (PP 68/1998) Usulan dari berbagai pihak tanpa proses uji publik dan mekanisme perwakilan yang jelas Apakah mekanisme yg ada sudah akomodatif? Bgmn seharusnya? Bgmn mekanisme keterwakilan masy didlm dan sekitar hutan?
Penataan Kawasan TN Cakupan Tata Batas Zonasi Kebutuhan legalitas dan legitimasi para pihak Merupakan problematika lapangan yang sering muncul
Tata Batas Mekanisme keterwakilan para pihak Problem teknis Kepmenhut 635/Kpts-II/1996 pembentukan PTB, terdiri (bupati, bapeda, pertanahan, PU, Deptan, Camat, UPT Dephut terkait). Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan (bupati, bappeda, dinas terkait, UPT Dephut, Kepdes, tokoh masy/ ketua adat setempat Akomodasi inisiatif lokal dalam mengelola hutan/kawasan khusus Kriteria status yang ditatabatas: bebas dari hak-hak pihak ke-3 (perorangan dan Badan Hukum) Problem teknis Patok nafas, tdk pada tempatnya, digeser dsb Panitia Tatabatas (Kepmenhut 635/Kpts-II/1996 pembentukan panitia tatabatas. Bupati (ketua), Kadinhut (sekret), anggota: Ka bapeda, Ka Kantor Pertanahan, PU, Deptan, Camat, UPT Dephut terkait. PTB Kawasan Hutan (Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan (Ketua: Bupati (ketua), Bappeda, Pertanahan, Dinas terkait, Camat, Sub Balai Intag, sub Balai KSDA, instansi lain, kepdes, tokoh masyarakat/ketua adat setempat.
ZONASI FLEKSIBILITAS UNTUK MENGAKOMODASI KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN PARA PIHAK (jenis zona dan pengelolaan di masing-masing zona) Dampak tdk fleksibel (penolakan terbuka dan pelanggaran) Konsekwensi kalo fleksibel ? Aspek legal kalo mengakomodasi kebutuhan parapihak? Kalo belum ada, bagaimana? Bagaimana mekanisme dukungan ke arah sana? Bgmn konsekwensi tatahubungan parapihak, hak,tgjwb, kewenangan dsb
Integrasi TN dan tata ruang regional TN dianggap cost center/aset tidak menghasilkan PAD TN berada dalam wilayah administrasi yang kompleks TN lintas kabupaten, lintas propinsi TN/ Kawasan konservasi mencakup mayoritas suatu wilayah administrasi TN/KK lebih dari 50% wilayah suatu kab
Flow chart penyusunan zonasi TNGC
Flow Chart teknis
Kriteria yang digunakan
Tabel 4‑12 Skoring Masing-masing Kriteria Penentuan Zonasi No Aspek Bobot Kriteria Sub Kriteria Skor Eko Sos 1 Fisik 0.2 Kelerengan 0.7 0-8% 2 8-25% 4 25-40% 6 > 40% 10 DAS 0.3 Upper Lower Ekologi 0.5 Land Cover 0.6 Hutan Primer Hutan Sekunder 8 Kebun/tegalan Semak belukar/ awan Pemukiman Tubuh Air Tipe Vegetasi 0.4 Sub Alpine Montana Sub Montana Dataran rendah 3 Sosek Jalan 0.05 ≤ 500 m > 500 m Mata Air ≤ 50 m > 50 m Actual Land-use NPK Non NPK Potential Land-use ≤ 500 m dari NPK > 500 m dari NPK