Penataan Ruang Taman Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
PENATAAN RUANG TAMAN NASIONAL Taufik Tri Hermawan SUMBER: elisa1.ugm.ac.id/.../Penataan%20Ruang%20Taman%2...‎
TABEL INPUT OUTPUT REGIONAL.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
Hasil Sidang Komisi III REMBUK NASIONAL Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Bojongsari-Depok, Februari TOPIK KOMISI MELESTARIKAN DAN MEMPERKUKUH.
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
REVIEW CAPAIAN AMPL DAN KINERJA KELEMBAGAAN BP-SPAMS
Tim Pengajar Manajemen Hutan
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
Klasifikasi tata guna lahan
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
HASIL DISKUSI KELOMPOK C KEAMANAN DAN PENGELOLAAN TAMAN.
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
ACUAN LOKAKARYA KELOMPOK KELEMBAGAAN
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pajak Bumi & Bangunan.
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
POKOK-POKOK DAN URGENSI
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Perencanaan Pembangunan Wilayah
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEP MODERN KAWASAN DILINDUNGI BAGI OBYEK EKOWISATA
PERENCANAAN PEMANFATAN LAHAN; ZONASI LAHAN & PERWILAYAHAN KOMODITAS
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012
PERENCANAAN GEOMETRIK DAN
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah
RUMUSAN DISKUSI KELOMPOK II
Hutan Desa (HD).
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
STRATEGI PENGEMBANGAN HHBK UNGGULAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
M Bagus Farhan Teknik Industri.  Secara khusus aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya kurang mendapat perhatian dari pemrakarsa proyek maupun.
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
Transcript presentasi:

Penataan Ruang Taman Nasional Taufik Tri Hermawan t3hermawan@ugm.ac.id Bahan kuliah ke-4 Pengelolaan Kawasan Konservasi

Phase dalam pemantapan kawasan TN Penunjukan Kawasan TN Penataan Batas dan pemetaan Kawasan TN Kawasan TN mantap Tata batas Zonasi Integrasi dengan tataruang/pembangunan regional

Penunjukan Kawasan TN Kriteria dan mekanisme penunjukan kawasan TN Dasar pertimbangan berfokus pada ekologi dan konservasi biodiversitas (PP 68/1998) Usulan dari berbagai pihak tanpa proses uji publik dan mekanisme perwakilan yang jelas Apakah mekanisme yg ada sudah akomodatif? Bgmn seharusnya? Bgmn mekanisme keterwakilan masy didlm dan sekitar hutan?

Penataan Kawasan TN Cakupan Tata Batas Zonasi Kebutuhan legalitas dan legitimasi para pihak Merupakan problematika lapangan yang sering muncul

Tata Batas Mekanisme keterwakilan para pihak Problem teknis Kepmenhut 635/Kpts-II/1996 pembentukan PTB, terdiri (bupati, bapeda, pertanahan, PU, Deptan, Camat, UPT Dephut terkait). Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan (bupati, bappeda, dinas terkait, UPT Dephut, Kepdes, tokoh masy/ ketua adat setempat Akomodasi inisiatif lokal dalam mengelola hutan/kawasan khusus Kriteria status yang ditatabatas: bebas dari hak-hak pihak ke-3 (perorangan dan Badan Hukum) Problem teknis Patok nafas, tdk pada tempatnya, digeser dsb Panitia Tatabatas (Kepmenhut 635/Kpts-II/1996 pembentukan panitia tatabatas. Bupati (ketua), Kadinhut (sekret), anggota: Ka bapeda, Ka Kantor Pertanahan, PU, Deptan, Camat, UPT Dephut terkait. PTB Kawasan Hutan (Kepmenhut 32/Kpts-II/2001 kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan (Ketua: Bupati (ketua), Bappeda, Pertanahan, Dinas terkait, Camat, Sub Balai Intag, sub Balai KSDA, instansi lain, kepdes, tokoh masyarakat/ketua adat setempat.

ZONASI FLEKSIBILITAS UNTUK MENGAKOMODASI KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN PARA PIHAK (jenis zona dan pengelolaan di masing-masing zona) Dampak tdk fleksibel (penolakan terbuka dan pelanggaran) Konsekwensi kalo fleksibel ? Aspek legal kalo mengakomodasi kebutuhan parapihak? Kalo belum ada, bagaimana? Bagaimana mekanisme dukungan ke arah sana? Bgmn konsekwensi tatahubungan parapihak, hak,tgjwb, kewenangan dsb

Integrasi TN dan tata ruang regional TN dianggap cost center/aset tidak menghasilkan PAD TN berada dalam wilayah administrasi yang kompleks TN lintas kabupaten, lintas propinsi TN/ Kawasan konservasi mencakup mayoritas suatu wilayah administrasi TN/KK lebih dari 50% wilayah suatu kab

Flow chart penyusunan zonasi TNGC

Flow Chart teknis

Kriteria yang digunakan

Tabel 4‑12 Skoring Masing-masing Kriteria Penentuan Zonasi No Aspek Bobot Kriteria Sub Kriteria Skor Eko Sos 1 Fisik 0.2 Kelerengan 0.7 0-8% 2 8-25% 4 25-40% 6 > 40% 10 DAS 0.3 Upper Lower Ekologi 0.5 Land Cover 0.6 Hutan Primer Hutan Sekunder 8 Kebun/tegalan Semak belukar/ awan Pemukiman Tubuh Air Tipe Vegetasi 0.4 Sub Alpine Montana Sub Montana Dataran rendah 3 Sosek Jalan 0.05 ≤ 500 m > 500 m Mata Air ≤ 50 m > 50 m Actual Land-use NPK Non NPK Potential Land-use ≤ 500 m dari NPK > 500 m dari NPK