MEMAHAMI PERSPEKTIF GENDER : Membangun Relasi yang Adil Antara Laki-laki dan Perempuan Veronika Gunartati
GENDER
ISTILAH GENDER Pertama kali diperkenalkan oleh Robert Stoller (1968) untuk memisahkan pencirian manusia yang didasarkan pada pendefinisian yang bersifat sosial budaya dengan ciri-ciri fisik biologis. Dalam Ilmu Sosial orang yang sangat berjasa dalam mengembangkan istilah dan pengertian gender adalah Ann Oakley (1972) yang mengartikan gender sebagai konstruksi sosial atau atribut yang dikenakan pada manusia yang dibangun oleh kebudayaan.
PERBEDAAN JENIS KELAMIN - GENDER JENIS KELAMIN (SEKS) Perbedaan organ biologis laki-laki dan perempuan khususnya pada bagian reproduksi. G E N D E R Perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan hasil konstruksi sosial Ciptaan Tuhan Bersifat kodrat Tidak dapat berubah Tidak dapat ditukar Berlaku sepanjang zaman & di mana saja Buatan manusia Tidak bersifat kodrat Dapat berubah Dapat ditukar Tergantung waktu dan budaya setempat
PERBEDAAN SEKS testis sperma (kodrat) (kodrat) vagina penis ovarium Perempuan Laki-laki payudara vagina ovarium menstruasi sel telur (kodrat) penis testis sperma (kodrat) Bukan kodrat tapi pilihan: Perempuan : Bisa Hamil, Melahirkan & Menyusui (Peran isteri / Ibu). Laki-laki : Bisa Membuahi sel telur (Peran suami / ayah).
PERBEDAAN PERAN GENDER Laki-laki Perempuan Maskulin : kuat, gagah, perkasa, pemberani, tegas, rasional, terus terang, suka menantang, agresif, dst Feminin : lembut , perhatian, perasa , emosional, mengalah, beraninya di belakang, bergantung, submisif, dst Harus berkerja di luar rumah untuk kerja produksi / menghasilkan uang Diberi tempat di dalam rumah untuk kerja domestik dan reproduksi Karena harus menanggung beban keluarga maka harus diupah secara utuh Tidak perlu bekerja mencari nafkah, kalaupun bekerja dianggap sbg pelengkap Melahirkan KETIDAKADILAN GENDER karena oleh masyarakat sering disalahartikan sebagai “kodrat”
PEMBEDAAN SIFAT, FUNGSI, RUANG DAN PERAN GENDER DALAM MASYARAKAT LAKI-LAKI PEREMPUAN SIFAT Maskulin Feminin FUNGSI Produksi Reproduksi RUANG LINGKUP Publik Domestik TANGGUNG JAWAB Nafkah utama Nafkah tambahan
Pembangunan Manusia Berprespektif Gender Konferensi Wanita Sedunia ke-4 di Beijing Tahun 1995 menghasilkan Beijing Platform for Action yang isinya tentang 12 Critical Area bagi perempuan. Selanjutnya ke seluruh dunia digaungkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dengan strategi Gender Mainstreaming (Pengarusutamaan Gender) yang berarti : sebuah strategi yang mengintegrasikan kepedulian gender dalam segala aspek kehidupan sehingga tercapai relasi yang adil dan setara bagi semua pihak.
BENTUK-BENTUK KETIDAKADILAN GENDER Marginalisasi Subordinasi Pelabelan/Citra Baku/Stereotype Beban Ganda/Double Burden Tindak Kekerasan/Violence
MARJINALISASI PROSES PEMINGGIRAN AKIBAT PERBEDAAN JENIS KELAMIN YANG MENGAKIBATKAN KEMISKINAN Kerja domestik tidak dihargai setara dengan pekerjaan publik Perempuan sering tidak mempunyai akses terhadap sumber daya ekonomi, waktu luang dan pengambilan keputusan . Perempuan kurang didorong / atau memiliki kebebasan kultural untuk memilih karir daripada rumah tangga atau akan mendapat sanksi sosial. Perempuan sering mendapat upah yang lebih kecil dibanding lelaki untuk jenis pekerjaan yang setara
MARGINALISASI / PEMINGGIRAN Perempuan sering menjadi korban pertama jika terjadi PHK Izin usaha perempuan harus diketahui ayah (jika masih lajang & suami jika sudah menikah, permohonan kredit harus seizin suami Pembatasan kesempatan di bidang pekerjaan tertentu terhadap perempuan Ada beberapa pasal hukum dan tradisi yang memperlakukan perempuan tidak setara dengan laki-laki : harta waris, gono-gini, dst. Kemajuan teknologi sering meminggirkan peranserta perempuan
SUBORDINASI /PENOMORDUAAN Masih sedikit perempuan yang berperan dalam level pengambil keputusan dalam organisasi / pekerjaan Perempuan yang tidak menikah atau tidak punya anak dianggap lebih rendah secara sosial sehingga ada alasan untuk poligami. Perempuan dibayar sebagai pekerja lajang atau bahkan dikeluarkan karena alasan menikah atau hamil, Ada aturan pajak penghasilan perempuan lebih tinggi dari laki-laki karena perempuan dianggap lajang. Beberapa pasal hukum tidak menganggap perempuan setara dengan laki-laki misalnya : pendirian izin usaha, pengelolaan harta (suami wajib mengemudikan harta pribadi isteri)
STEREOTIPE (PELABELAN NEGATIF) Perempuan : sumur - dapur – kasur - macak - masak – manak : “sekedar ibu rumah tangga” dan dianggap sebagai pengangguran, kalaupun bekerja dianggap sebagai perpanjangan peran domestik : guru TK, sekretaris, bagian penjualan, dst. Perempuan emosional, tidak rasional dan tidak mandiri sehingga tidak berhak pada fungsi perwakilan dan pemimpin. Perempuan tidak mampu mengendalikan syahwat jika diberi kekebasan : tradisi sunat perempuan, perda tentang larangan keluar malam bagi perempuan, janda dianggap sebagai berpotensi mengganggu rumah tangga orang. Pria: tulang punggung keluarga dan pencari nafkah tidak peduli seperti apapun kondisinya, jika gagal dicap sbg “tidak bertanggungjawab”. Pria : Kehebatannya dilekatkan pada kemampuan seksual dan karirnya, menganggap “wajar” jika laki-laki menggoda perempuan, selingkuh, poligami, dst.
DOUBLE BURDEN (BEBAN GANDA) Contoh: a. Beban pekerjaan di rumah tidak berkurang dengan adanya peran publik dan peran pengelolaan komunitas (walaupun perempuan telah masuk dalam peran publik/meniti karier peran dalam rumah tangga masih besar); b. Pekerjaan dalam rumah tangga, sebagian besar dikerjakan ibu dan anak perempuan sedangkan ayah dan anak lelaki terbebas dari pekerjaan domestik.
DOUBLE BURDEN (BEBAN GANDA) Perempuan sebagai perawat, pendidik anak, pendamping suami, juga pencari nafkah tambahan, Perempuan pencari nafkah utama masih harus mengerjakan tugas domestik, Lelaki meski bekerja sebagai mencari nafkah, tetap harus terlibat dalam peran sosial kemasyarakatan, karena tidak dapat diwakili oleh perempuan.
KONDISI PEREMPUAN
VIOLENCE / KEKERASAN THD PEREMPUAN FISIK & NON FISIK Larangan untuk belajar atau mengembangkan karir Penggunaan istilah yang menyebut ciri fisik atau status sosial : bahenol, janda kembang, perawan tua, nenek lincah, dst, Tindakan yang diasosiasikan sebagai pernyataan hasrat seksual : kerdipan, suitan, rangkulan, green jokes, Pemaksaan atau sebaliknya pengabaian penggunaan kontrasepsi, Pencabulan, perkosaan, inses, Pembatasan atau pengabaian pemberian nafkah Penggunaan genitalitas perempuan sbg alat penaklukan baik pada masa damai ataupun perang,
VIOLENCE (Kekerasan) FISIK MAUPUN NON FISIK Perselingkuhan atau poligami tanpa izin isteri, Pemukulan atau penyiksaan fisik lain, Pengurungan di dalam rumah, Pemasungan hak-hak politik Pemaksaan perkawinan Pemaksaan pindah agama mengikuti agama pasangan, Perendahan martabat laki-laki dan perempuan semata- mata sebagai objek seks dalam iklan, Pria yang tidak “macho” atau maskulin atau gagal di bidang karir dianggap kurang laki-laki, dan akan dilecehkan dalam masyarakat.
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER Keadilan dan kesetaraan adalah gagasan dasar, tujuan dan misi utama peradaban manusia untuk mencapai kesejahteraan, Membangun keharmonisan kehidupan bermasyarakat, bernegara dan membangun keluarga berkualitas, Jumlah penduduk perempuan hampir setengah (49,9%) dari seluruh penduduk Indonesia dan merupakan potensi yang sangat besar dalam mencapai kemajuan dan kehidupan yang lebih berkualitas
KESETARAAN GENDER Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan & keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan
KEADILAN GENDER Suatu perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Perbedaan biologis tidak bisa dijadikan dasar untuk terjadinya diskriminasi mengenai hak sosial, budaya, hukum dan politik terhadap satu jenis kelamin tertentu. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
TERWUJUDNYA KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER Ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KETIDAKADILAN GENDER Nilai sosial dan budaya patriarkhi = pranata kehidupan yang berdasarkan pandangan laki-laki. Produk dan peraturan perundang-undangan yang masih bias gender; Pemahaman ajaran agama yang tidak komprehensif dan cenderung parsial;..\..\EAPI\Paradigm\paradigm shifts\Church fathers.ppt Kelemahan kurang percaya diri, tekad & inkonsistensi kaum perempuan sendiri dlm memperjuangkan nasibnya; Pemahaman para pemimpin dan pengambil keputusan terhadap makna Kesetaraan dan Keadilan Gender yang belum mendalam.
(PEMBERDAYAAN PEREMPUAN) WOMEN EMPOWERMENT (PEMBERDAYAAN PEREMPUAN) Usaha sistematis dan terencana untuk memperbaiki kondisi dan posisi perempuan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat
MENGAPA PERANAN PEREMPUAN PENTING Diskriminasi berdasarkan Gender terjadi pada seluruh aspek kehidupan di seluruh dunia Kesenjangan Gender dalam kesempatan dan kontrol atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan dan politik terjadi dimana-mana Perempuan dan anak perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidak setaraan yang terjadi
MAKA Kesetaraan Gender menjadi persoalan pokok pembangunan Kesetaraan Gender memperkuat negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif Mempromosikan kesetaraan gender adalah bagian utama pembangunan
Keberhasilan pembangunan nasional di Indonesia, baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat sangat tergantung dari peran serta laki-laki dan perempuan sebagai pelaku dan pemanfaat pembangunan Hingga saat ini peran perempuan belum dioptimalkan, oleh karena itu program pemberdayaan perempuan menjadi agenda bangsa dan memerlukan dukungan semua pihak
ISU-ISU PEREMPUAN ..\..\EAPI\LEADERSHIP\Amelia Vasquez, RSCJ\violence against women facts and figures.doc Masalah kemiskinan Trafiking perempuan dan anak KDRT TKW Luar Negeri HIV/Aids Narkoba dan pornografi
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN STRATEGI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 1. Pengarusutamaan Gender (PUG/GMS) 2. Penyadaran gender di masyarakat 3. Pembaharuan dan Pengembangan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap perempuan 4. Advokasi, Fasilitasi dan Mediasi 5. Pengembangan Kemitrasejajaran Harmonis 6. Sistem Informasi Gender 7. Pengembangan Sistem Penghargaan
RANGKUMAN Ketidakadilan berbasis gender terjadi pada laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan hendaknya saling mendukung dan tidak saling mendiskriminasi untuk mewujudkan kepenuhan martabat manusia (the fullness of human dignity) Proses penyadaran gender harus dimulai dengan mengubah paradigma/ pola pikir tiap individu, dilanjutkan pada keluarga dan tingkat sosial yang lebih tinggi. Proses penyadaran masyarakat tentang gender membutuhkan perjuangan yang panjang dan konsisten.
RANGKUMAN Sebagai Gereja sikap kita hendaknya meneladan Yesus yang inklusif (terbuka) dan visioner : Sadar dan terbuka terhadap pranata baru yang egaliter, saling menghargai, kosmopolit dan lintas budaya, Tidak berhenti pada tingkat wacana tetapi menerapkan dalam kehidupan sehari-hari pada tingkat personal, keluarga dan tingkat sosial yang lebih tinggi. Menjadi bagian dari masyarakat (civil society) yang bergerak perlahan dan bertahap.