WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS PP Nomor 9 Tahun 2003 jo. PP Nomor 63 Tahun 2009 DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2012
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DASAR HUKUM Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 25 UU Nomor 43 Tahun 1999 a. Kebijakan Manajemen PNS secara menyeluruh berada ditangan Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian PNS dilakukan oleh Presiden. Untuk memperlancar Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Presiden dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT KETENTUAN UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Bekerja pada Kementerian Negara, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Presiden, Kepolisian Negara RI, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Badan KoordinasiKeamanan Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerioan / Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi /Kabupaten / Kota, Kepaniteraan Pengadilan atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota atau dipekerjakan diluar instansi induknya.
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT Menteri Jaksa Agung Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan Kepala Kepolisan Negara Pimpinan Lembaga pemerintah Nonkementerian Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan bagian dari Kementerian /LPNK GUBERNUR BUPATI WALIKOTA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAERAH
PEJABAT YG BERWENANG PNS YG DIPERBANTUKAN JABATAN STRUKTURAL Pejabat yang mempunyai kewenangan : Mengangkat Memindahkan dan Memberhentikan PNS YG DIPERBANTUKAN PNS yang melaksanakan diluar instansi induknya dan gajinya dibebankan pada Instansi yang menerima perbantuan. JABATAN STRUKTURAL Suatu kedudukan yg menunjukan : Tugas Tanggungjawab Wewenang dan Hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi Negara JABATAN FUNGSIONAL Suatu kedudukan yg menunjukan : Tugas Tanggungjawab Wewenang dan Hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan atau keterampilan
PENGANGKATAN CALON PNS DAN PENGAWAI NEGERI SIPIL Pengangkatan CPNS Pusat dilikungannya Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Dapat mendelegasikan atau Memberi kuasa kepada Pejabat ain dilingkungannya. Pengangkatan CPNS Daerahdilingkungannya Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Dapat mendelegasikan atau Memberi kuasa kepada Pejabat lain dilingkungannya Kecuali yang tewas / cacat karena Dinas
Tewas/Cacat karena Dinas Kepala BKN menetapkan Pengangkatan PNS yang Tewas/Cacat karena Dinas CPNS Pusat dan CPNS Daerah Dapat mendelegasikan atau Memberi kuasa kepada Pejabat lain dilingkungannya.
Diajukan secara Tertulis KENAIKAN PANGKAT KP PNS Pusat dan PNS Daerah Pembina Utama Muda (IV/c) Pembina Utama Madya (IV/d) Pembina Utama (IV/e) Pertimbangan Teknis Kepala BKN PRESIDEN Diajukan secara Tertulis Kepada Presiden Tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN melalui Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota melalui Gubernur.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Menetapkan KP PNS Pusat dan PNS yang diperbantukan dilikungannya. Gol. Ruang I/b s/d IV/b kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Dapat mendelegasikan atau Memberi kuasa kepada Pejabat lain dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi Menetapkan KP PNS Propinsi dan PNS yang diperbantukan dilingkungannya. Gol. Ruang I/b s/d IV/b kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian Gubernur menetapkan KP PNS Daerah Kab/Kota dan PNS yang diperbantukan dilingkungan Kab/Kota. Gol. Ruang IV/a dan IV/b kecuali KP Dapat mendelegasikan atau memberi kuasa kepada Pejabat lain dilingkungan nya Kecuali yang tewas / Cacat karena Dinas
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota Menetapkan KP PNS Kab/Kota dan PNS yang diperbantukan dilingkungannya. Gol. Ruang I/b s/d III/d kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian. Dapat mendelegasikan atau memberi kuasa kepada Pejabat lain dilingkungan nya Kecuali yang tewas / Cacat karena Dinas KEPALA BKN Menetapkan KP Anumerta dan KP Pengabdian PNS Pusat dan PNS Daerah. Golongan Ruang I /b s/d IV/b Dapat mendelegasikan atau Memberi kuasa kepada Pejabat lain dilingkungannya.
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, Jabatan Fungsional Jenjang Utama atau jabatan lainnya yang menjadi wewenang Presiden. Termasuk Pejabat Struktural Eselon I Setda Provinsi yang Diusulkan oleh Gubernur. PRESIDEN Menetapkan Pengangkatan , Pemindahan dan Pemberhentian PNS Pusat dilingkungannya dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Dapat mendelegasikan atau memberikuasa Kepada Pejabat lain di lingkungannya untuk jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang setingkat.
Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Dapat mendelegasikan atau memberi kuasa Kepada Pejabat lain di lingkungannya untuk jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang setingkat. Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul yang di ajukan Bupati/Walikota Pemberhentian Sekretaris Daerah. Menetapkan Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian PNS Pusat diling- kungannya dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat Gubernur memberikan penilaian terhadap calon yg diajukan Bupati/Walikota Sblm dikonsultasikan kpd Mendagri. calon sekurang - kurangnya 3 ( tiga ) orang dari PNS yang memenuhi syarat untuk di angkat dalam jabatan struktural. Hasil Konsultasi oleh Menteri Dalam Negeri disampaikan secara Tertulis. (berupa persetujuan)
Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota Dapat mendelegasikan atau memberi kuasa Kepada Pejabat lain di lingkungannya untuk jabatan struktural eselon IV ke bawah dan jabatan fungsional yang setingkat. Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota Menetapkan Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian PNS Pusat diling- kungannya dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan jabatan Struktural Eselon II
PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI KEPALA BKN Menetapkan PNS Pusat antar Departemen/Lembaga PNS Pusat dan PNS Daerah antar Prop/ Kab/Kota dan Departemen/Lembaga PNS Daerah antar Daerah Prop. PNS Daerah antara Daerah Kab/Kota dan Daerah Kab/Kota Propinsi lainnya Dapat mendelegasikan atau memberikuasa kepada Pejabat lain di lingkungannya Dilaksanakan Atas permintaan dan Persetujuan Instansi yang bersangkutan
Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Menetapkan PEMINDAHAN : PNS Daerah antar Kab/Kota dlm satu Propinsi PNS Daerah antara Kab / Kota dan Daerah Propinsi. Dapat mendelegasikan atau memberikuasa kepada Pejabat lain di lingkungannya Dilaksanakan Atas permintaan dan Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN NEGERI Menetapkan Pemberhentian Sementara dari jabatan negeri PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I, Jabatan Fungsional Jenjang Utama atau jabatan lainnya yang menjadi wewenang Presiden. termasuk jabatan struktural eselon I dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi. PRESIDEN Menetapkan Pemberhentian Sementara dari jabatan negeri PNS Pusat di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Dapat mendelegasikan atau memberikuasa Kepada Pejabat lain di lingkungannya untuk jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang setingkat.
Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi MENETAPKAN : Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Pemberhentian Sementara SEKDA Kab/Kota; Pemberhentian Sementara dari jabatan Negeri PNS dilingkungannya yang menduduki jabatan Struktural eselon II kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat Dapat mendelegasikan atau Memberi Kuasa kepada pejabat pejabat lain di lingkungannya untuk jabatan Struktural eselon III kebawah dan jabatan fungsional yang setingkat.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota MENETAPKAN : Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota Pemberhentian Sementara dari jabatan Negeri PNS dilingkungannya yang menduduki jabatan Struktural eselon II kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat. Dapat mendelegasikan atau Memberi Kuasa kepada pejabat pejabat lain di lingkungannya untuk jabatan struktural eselon IV kebawah dan jabatan fungsional yang setingkat.
PEMBERHENTIAN PNS ATAU CPNS PRESIDEN Menetapkan Pemberhentian PNS Pusat dan PNS Daerah yang berpangkat : Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e Menetapkan Pemberhentian CPNS Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS Pusat dan pemberhentian PNS Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b kebawah dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Dapat mendelegasikan atau memberikuasa Kepada Pejabat lain di lingkungannya untuk Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dan PNS Pusat Gol. Ruang III/d kebawah.
Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Dapat mendelegasikan atau memberi kuasa Kepada Pejabat lain di lingkungannya untuk Pemberhentian dengan hormat sebagai CPNS dan PNS Daerah Gol. Ruang III/d kebawah. Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Menetapkan Pemberhentian CPNS Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS Daerah dilingkungannya Pemberhentian PNS Daerah yang berpangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b kebawah dilingkungannya. Gubernur menetapkan pemberhentian PNS Daerah Kab/Kota Gol. Ruang IV/a dan Gol Ruang IV/b.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota Dapat mendelegasikan atau memberi kuasa Kepada Pejabat lain di lingkungannya untuk Pemberhentian dengan hormat sebagai CPNS dan PNS Daerah Gol. Ruang II/d kebawah. Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota Menetapkan Pemberhentian CPNS Daerah Kab/Kota yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS Daerah dilingkungannya Pemberhentian PNS Daerah yang berpangkat Penata Tk. I Golongan Ruang III/d kebawah dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota PNS yang tewas Meninggal dunia Cacat kerena dinas Mencapai BUP Dikecualikan dalam Penetapan
SEKIAN TERIMA KASIH Semoga bermanfaat 22 SEKIAN TERIMA KASIH Semoga bermanfaat